https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 223

Jalankan BAP 10 Menit, Nyaris Nyawa Melayang

1
Metro, Jakarta – Perilaku kurang profesional dalam jalankan tugas di kalangan aparat penegak hukum terjadi hampir setiap saat di hampir semua daerah di negara ini.

Lebih memprihatinkan lagi, ternyata ketidak-profesionalan aparat itu dijumpai juga di pusat pemerintahan negara, yakni di DKI Jakarta.

Hal itu terbukti dari peristiwa memilukan yang di jalankan seorang ibu rumah tangga atas nama Tuti Lestari, warga Semarang, Jawa Tengah, yang nyaris tewas di depan penyidik Polda Metro Jaya yang dipaksa menjalani pemeriksaan walau dalam keadaan kurang sehat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Jalankan

“Pak, ini istri saya habis jalankan pemeriksaan tumbang. Jantungnya sakit. Karena shock tadi (dia) teriak-teriak di dalam (depan penyidik Polda Metro Jaya). Sekarang kami mau dibawa ke RS AL Mintoharjo.

Mau dibawa ambulance. Kami tidak ada biaya. Masih di Dokkes (Polda Metro Jaya),” demikian pesan WhatsApp beruntun yang masuk ke nomor kontak Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dari Alex, suami Tuti Lestari, pada pukul 13.11 WIB.

Alex, yang mendampingi istrinya jalankan BAP di Polda Metro Jaya, kemudian mengirimkan foto tentang kondisi istrinya yang sedang terbaring lemas di unit Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.

Untuk beberapa saat, Alex menunggui istrinya yang sedang diberikan pertolongan oleh petugas kesehatan di sana. Ikut juga dalam proses evakuasi Tuti Lestari dan mengawal korban di ruang Dokkes, beberapa penyidik Polda Metro Jaya, yang jalankan BAP bernama Aiptu Roganda P., SH, penyidik yang mem-BAP Tuti Lestari.

Jalankan

Sekira 30 menit kemudian, ketika situasi darurat sudah berangsur membaik, Alex mengirim pesan WA lagi yang menjelaskan detik-detik istrinya mengalami situasi tidak terkontrol yang akhirnya pingsan. “Tadi, jalankan pemeriksaan baru dimulai 10 menit, istri saya tidak kuat. diperlakukan begini, (dia) menangis, terus teriak-teriak. Kemudian hilang responnya (lemas dan pingsan). Tensi (naik) hingga mencapai 220,” tulis Alex di pesan WA-nya ke Ketum PPWI.

Kedua suami-istri itu selanjutnya mendatangi Sekretariat Nasional PPWI pada pukul 16.00 WIB setelah kondisi istrinya berangsur pulih. Kepada Wilson Lalengke, Alex menceritakan peristiwa naas yang hampir merenggut nyawa istrinya. “Dahi istri saya sampai membiru, para penyidik yang ada di sana juga sampai ketakutan semua melihat kondisi istri saya yang hampir mati karena tekanan saat diwawancara penyidik.

Istri saya punya riwayat lemah jantung, kalau ada beban pikiran yang berat seperti sekarang ini, tekanan darahnya naik hingga pingsan,” beber Alex yang direspon istrinya, Tuti Lestari, dengan anggukan lemas.

Jalankan

Lalengke kemudian menanyakan apakah penyidik sudah mempertanyakan tentang kondisi kesehatan Ibu Tuti Lestari sebelum wawancara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan. “Biasanya sesuai SOP, penyidik akan menanyakan di awal pemeriksaan tentang kondisi kesehatan orang yang akan diwawancara atau diperiksa.

Apakah Ibu Tuti ditanyakan tentang kesehatan Ibu, dan apa jawaban Ibu Tuti?” tanya tokoh pers nasional itu kepada Tuti Lestari.

“Ya, saya ditanya apakah saya sehat. Saya jawab, saya stress berat. Ditanya lagi oleh penyidik kenapa stress, saya jawab bagaimana tidak stress berat anak saya kalian kriminalisasi dan perlakukan seperti ini. Padahal dia tidak melakukan apa yang pelapor tuduhkan,” jawab Tuti Lestari atas pertanyaan Lalengke.

Baca juga :

https://sindikatpost.com/kasus-kecelakaan-korban-minta-kepastian-hukum/ 

Alex selanjutnya menimpali bahwa penyidik tetap memaksakan untuk memeriksa istrinya itu. “Penyidiknya lanjut ajak cerita sana-sini dulu, mungkin tujuannya untuk menenangkan istri saya. Setelah itu kembali lagi menanyakan hal-hal sesuai materi wawancara yang sudah disiapkan.

Tidak lama kemudian, istri saya sudah tidak sanggup menahan emosi dan perasaannya dipermainkan penyidik, dia teriak histeris dan sayapun refleks langsung marah dan menunjuk-nunjuk para penyidik itu yang terlihat memaksakan anak saya harus dipersalahkan dan dipenjara.

Akhirnya, istri saya kemudian hilang kesadaran, lemas, dan pingsan. Barulah kemudian para penyidik itu gusar, ketakutan,” tutur Alex.

Untuk diketahui, permasalahan yang dihadapi Alex dan istrinya itu terkait dengan kasus anak mereka, Rico Pujianto (33), yang dipukuli, dianiaya, dan disekap selama 3 hari (10-12 Oktober 2020) oleh boss tempat Rico bekerja, PT. Pratama Prima Bajatama, yang berada di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat [1].

Setelah kejadian tersebut, Rico trauma dan mengalami sakit, akhirnya jalankan istrahat dan berobat di rumah orang tuanya di Semarang hingga 5 November 2020.

Orang tua Rico, Alex dan Tuti Lestari, tentu tidak bisa menerima begitu saja perlakuan keji bos perusahaan PT. Pratama Prima Bajatama, Deddy Setiawan (55), yang secara bersama-sama dengan istrinya bernama Ing, menyiksa anaknya [2].

Terjadi keributan antara Deddy Setiawan dan ayahnya Rico, Alex. Akibatnya, situasi makin memanas dan tidak tercapai penyelesaian masalah secara baik-baik.

Nasib apes bagi Rico terus berlanjut. Dia dilaporkan oleh Deddy Setiawan ke Polsek Bantar Gebang, Bekasi, dengan tuduhan melakukan penggelapan (Pasal 374 KUHPid) dan atau penipuan (Pasal 378 KUHPid).

jalankan

Laporan polisi tersebut dibuat Deddy Setiawan pada tanggal 17 Oktober 2020 dengan nomor laporan: LP/974/K/X/2020/Sek Bg.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 17 November 2020, Rico yang sudah pulih dari sakit dan traumanya, melaporkan Deddy Setiawan ke Polres Bekasi dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan.

Laporan Rico tersebut diterima Polisi dengan nomor: LP/2.518/XI/SPKT/2020/Restro Bekasi [3].

Melihat keadaan saling lapor tersebut, Deddy Setiawan melalui direktur perusahaannya, Winoto, SH, meminta jalankan perdamaian. Winoto yang merupakan mantan anggota DPRD Bekasi dan kader partai Nasdem, meminta Rico mencabut laporannya di Polres Bekasi Kota.

Sebagai imbalannya, pihak Deddy Setiawan akan jalankan cabut laporannya di Polsek Bekasi. Alex bersikukuh tidak mau damai, karena siksaan dan penyekapan terhadap Rico yang menurutnya di luar peri kemanusiaan.

Kedua laporan itu akhirnya diambil-alih Poda Metro Jaya sejak Maret 2021. Sayangnya, laporan Rico tentang penganiayaan dirinya oleh Deddy Setiawan tidak berproses sebagaimana mestinya.

Hal itu berbanding terbalik dengan laporan Deddy Setiawan, yang lancar terus bergerak naik dari jalankan penyelidikan ke penyidikan. Fakta tersebut akhirnya dipandang sebagai proses kriminalisasi korban penganiayaan menjadi tersangka.

Terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Rico Pujianto ke Kejari Bekasi. Akan tetapi berkas tersebut dikembalikan oleh pihak Kejari ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Hal inilah yang memicu penyidik Aiptu Roganda P., SH, kewalahan untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan tuduhan tindak pidana yang mereka timpakan kepada Rico Pujianto.

Kepanikan Roganda itu diduga kuat memicu perilaku tidak profesional dalam jalankan proses verbal Tuti Lestari, yang menyebabkan ibunya Rico itu merasa ditekan, dipermainkan, dipaksa, dan diperlakukan seakan-akan anaknya adalah penjahat. Akibatnya, Tuti Lestari tidak kuat menahan beban berat dan akhirnya tumbang.

Hingga berita ini naik tayang, Kabidhumas Polda Metro Jaya dan penyidik Roganda belum memberikan tanggapan, walaupun telah dikirim pesan WA dan ditelepon. “Besok kita cek ya,” tulis Kabidhumas Polda Metrojaya, Kombes E Zulpan, singkat menjawab pesan WA Ketum PPWI, Kamis, 27 Januari 2022. (APL/Red

Wilson Lalengke : Mahkamah Agung Terindikasi Langgar HAM dalam Membuat Putusan

3
Metro, Jakarta – Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan XLVIII Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (PPRA-48 Lemhannas RI) tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyayangkan kinerja lembaga Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya lelet alias lamban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

Pasalnya, terkait kasus dugaan kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suhariono, yang divonis 4,5 tahun di tingkat kasasi oleh lembaga tersebut, hingga saat ini salinan keputusan MA belum diberikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya [1].

“Bayangkan, permohonan salinan putusan MA atas perkara yang diputus pada 19 Juli 2021 sudah diajukan sejak 21 Oktober 2021, namun MA membutuhkan waktu hingga lebih dari 3 bulan. untuk memberikan salinan putusannya.

Wilson Lalengke

Tiga bulan itu adalah waktu untuk 1 periode panen padi sawah gogo di kampung saya. Mengapa bisa selama itu?” kata Wilson Lalengke yang dikenal luas sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu penuh tanya, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut Lalengke, jika kasusnya merupakan tindak pidana yang terang-benderang sebuah kejahatan yang harus dipidana kurungan, hal itu dapat dimaklumi. Akan tetapi dalam kasus yang menjerat Guru Suhariono (sebelumnya ditulis Suharyono – red) itu sangat kental terlihat kekeliruan pembuatan putusan oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

“Hakim-hakim yang memeriksa kasus ini di Pengadilan Negeri Palu bukan sembarangan membuat keputusan. Mereka sudah memeriksa dengan seksama kasus ini dan tidak menemukan unsur perbuatan pidana yang pantas untuk diberikan sanksi pidana korupsi kepada Kepala SMAN 3 Poso itu. Mengapa MA mengabulkan begitu saja permohonan kasasi dari JPU Kejari Poso yang terkesan ngawur itu?” tanya tokoh pers nasional yang terkenal kritis ini.Wilson Lalengke.

Wilson Lalengke

Pihak Gubernur Sulawesi Tengah, sambung wilson Lalengke, sudah mengakui bahwa Gubernur melakukan kesalahan dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2017 yang digunakan oleh para kepala sekolah di seluruh Sulawesi Tengah sebagai dasar kebijakan memungut dana Komite Sekolah [2] [3]. “Mengapa kesalahan pihak lain itu ditimpakan ke Pak Suhariono?.

Toh dananya juga digunakan bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi justru memajukan sekolah dan memberikan perbaikan ekonomi bagi para guru di sekolah tersebut [4] [5]. Saya menduga para hakim yang membuat keputusan di MA itu pasti sudah lupa akan jasa guru-gurunya yang telah membuat mereka bisa jadi hakim,” ujar mantan guru SMA Negeri Plus Provinsi Riau ini menyesalkan.

Oleh karena kejanggalan putusan Mahkamah Agung itu maka pihak korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Poso (Drs. Suhariono – red) ini akan melakukan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas vonis MA yang terkesan tidak manusiawi tersebut. Untuk dapat melakukan upaya hukum PK tersebut diperlukan salinan putusan MA itu.

Wilson Lalengke

“Seakan-akan Suhariono melakukan tindak pidana korupsi uang negara miliaran rupiah sehingga layak dihukum 4,5 tahun. Negara tidak dirugikan sepeserpun dalam kasus ini. Putusan itu harus dikritisi dan ditolak, bahkan dapat dikategorikan sebagai putusan yang melanggar hak asasi manusia,” tambah lulusan program pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, tahun 2006 itu dengan nada serius.

Wilson Lalengke :  Sehubungan dengan putusan MA yang terlihat asal-asalan ini, Wilson Lalengke menduga bahwa para hakim –yang dianggap agung– yang memeriksa permohonan kasasi dari Kejari Poso itu sangat mungkin tidak membaca dengan cermat persoalan yang dikasuskan oleh Jaksa terhadap Suhariono.

https://m.facebook.com/groups/2628065107481173/permalink/3084287851858894/?sfnsn=wiwspwa

“Jangankan dianalisa dan ditelah dengan benar, berkasnya saja mungkin tidak dibaca. Sangat berbahaya negara ini memiliki jajaran hakim yang sembarangan membuat keputusan. Nasib warga negara dibuat seperti mainan seenak udelnya saja. Padahal, para hakim itu tahu dan paham prinsip memutuskan perkara: ‘Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” beber pria yang juga menamatkan program masternya di bidang Applied Ethics di konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu.

Sebagai tambahan informasi, per hari ini Panitera Mahkamah Agung RI mengirimkan tembusan surat Memorandum kepada keluarga korban kriminalisasi, Drs. Suhariono; yang ditujukan kepada Panitera Pengganti Perkara Nomor 1999 K.PID.SUD/2021. Surat Memorandum bernomor 51/PAN/INT/HK.07/1/2022, tertanggal 25 Januari 2022 (Selasa kemarin – red), ini berisi perintah agar Panitera Pengganti, Maruli Tumpal Sirait, SH, MH, segera menyelesaikan minutasi putusan dan melaporkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI.

Wilson Lalengke

“Anda bayangkan saja bagaimana kacaunya kinerja lembaga yang menjadi benteng tertinggi penjaga keadilan di negara ini. Putusan 6 bulan lalu baru akan dibuatkan minutasinya? I am speechless Bro!” tukas Wilson Lalengke sambil geleng-geleng kepala melihat keanehan tersebut. (RUMBI/Re

Polda Jabar Tangkap 725 Anggota Ormas

0
Metro, Bandung – Pada tanggal 27 Januari 2022, Polda Jabar melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pengunjuk rasa karena mereka melakukan unjuk rasa yang anarkis dan merusak fasilitas umum serta fasilitas negara.

Demo ini terjadi karena adanya ketidak puasan terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang pada bulan November, dimana kasus tersebut sudah ditangani dan diselesaikan serta sudah dikirim berkasnya ke JPU dan sudah tahap dua, jadi pengiriman tersangka dam Barang Bukti sudah dikirim.

Polda Jabar

Ditegaskan bahwa Polda Jabar serius menangani laporan kasus tersebut dan kasus – kasus lainnya secara hati – hati dan profesional ( maksudnya bukan karena berada dalam tekanan ormas maupun apapun )

Tindakan yang dilakukan Polri untuk menjaga kewibawaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi Negara.

Adapun kerusakan yang terjadi saat ini yaitu gerbang pintu keluar roboh, satu kolom pagar baja patah, 68 pagar warna gold patah, tiga pagar lingkaran patah, lima lampu taman rusak, satu plank tanda dilarang parker rusak, satu tiang teralis pagar rusak, penyangga dudukan gerbang patah, taman depan rusak karena banyak tamanan yang di cabut, batu-batu besar di lemparkan kedalam mako , serta botol kaca dengan pecahannya.

Polda Jabar

Pada saat ini Polda Jabar telah mengamankan kurang lebih 725 orang, 301 diantaranya bertato, 24 residivis, kemudian turut diamankan barang bukti ranmor R4 sebanyak 85 unit, R2 sebanyak 193, sebagian diantaranya telah dilakukan pengecekan terhadap data kendaraan dan ditemukan 76 yang memiliki data kendaraan yang tidak sesuai, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 6 orang yg membawa sajam

Dari pengunjuk rasa tersebut dilakukan pemeriksaan narkoba , ditemukan 16 yang positif narkoba.

Situasi saat ini cukup terkendali dan sudah kembali aman.

Guna mengantisipasi situasi Kamtibmas telah di instruksikan kepada seluruh jajaran satuan kewilayahan untuk melakukan razia dan pemantauan terhadap aktivitas ormas GMBI di wilayahnya masing- masing agar tidak menimbulkan permasalahan kamtibmas di masyarakat.

Polda Jabar

Polda Jabar juga melakukan pencarian actor intelektual yang menginisiasi kegiatan ini serta memprovokasi timbulnya tindakan anarlis dari pengunjuk rasa.

Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu dam situasi ini, Bandung, 27 Januari 2022.[]Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar.

Kompetensi Otto Hasibuan Pengacara Dipertanyakan

2
Kompetensi Otto Hasibuan selaku pengacara dipertanyakan, Ketua Umum Apkomindo Soegiharto Santoso tak kunjung terima Jawaban

Metro, Jakarta – | Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso alias Hoky kembali melakukan jumpa Pers atas perkara dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di duga melibatkan pengacara kondang Otto Hasibuan yang dipertanyakan kompetensinya.

Hal tersebut dilakukan usai melakukan kegiatan uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), yang digelar di Kantor LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah Jakarta pada Jum’at (21/01/2022),

Kompetensi

Namun Hoky sempat berpesan agar penayangan beritanya pekan depan, dengan tujuan tetap menantikan surat jawaban dari Otto Hasibuan serta agar pemberitaan kali ini lebih fokus pada pemberitaan uji SKW.

Kompetensi Hoky tidak diragukan lagi dalam hal praduga tak bersalah, termasuk setelah pemberitaan sidang di MK tentang uji materiil UU Pers Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (26/01/2022) dimana Hoky juga terlibat menjadi salah satu Pemohonnya.

“Ia, hari ini, Jumat tanggal 21 Januari 2022, saya berada di kantor pusat LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah, karena baru saja selesai kegiatan penyaksian uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan,”

Dalam jumpa pers, Soegiharto Santoso alias Hoky menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi sebanyak 2 kali kepada Otto Hasibuan dan juga Timnya.

Kompetensi

“Bahwa benar saya telah 2 kali mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi kepada Bang Otto Hasibuan dan Timnya, bahkan saya antar sendiri dan ada bukti video Youtube nya yang mulai viral.”

Hoky mengungkapkan bahwa dirinya masih penasaran atas dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Otto Hasibuan tersebut apakah benar turut terlibat atau justru memang menjadi korban.

“Sekali lagi saya sampaikan pada intinya saya bertanya tentang apakah Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, bersama Tim-nya turut terlibat? Atau sebaliknya beliau juga sama, menjadi korban atas dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?”

Pasalnya, pada dokumen yang ditunjukan oleh Hoky terlihat jelas bahwa Otto Hasibuan dan Timnya turut menandatangani surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga menandatangani surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 yang isinya berbeda-beda dan di duga palsu tersebut.tidak kompetensi.

Kompetensi

“Dimana menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut, jelas tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak sesuai dengan akta Notaris hasil Munaslub Apkomindo tanggal 2 Februari 2015,”

“akan tetapi bisa menang untuk perkara gutatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel dan bisa menang pula pada proses Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor: 235/PDT/2020/DKI.”

“Serta yang sangat luar biasa adalah; saat ini digunakan pula untuk proses upaya hukum Kasasi di MA.”

Hoky juga mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat klarifikasi secara resmi kepada Otto Hasibuan dan juga Tim sebanyak 2 kali, namun hingga saat ini dirinya tak kunjung menerima jawaban apapun.

“Sebagai informasi, bahwa ternyata hingga hari ini masih tidak ada jawaban dan tidak ada respon meskipun telah saya antar sendiri dan telah di kirimkan via email maupun telah dikirimkan via WA ke Bang Otto Hasibuan dan Tim nya,”

Dihadapan sejumlah awak media Hoky mengatakan akan terus menunggu jawaban dari surat klarifikasi yang sudah dikirimkan kepada Otto Hasibuan, baik yang dikirim secara langsung maupun melalui pesan singkat WhatsApp.

Kompetensi

“Mari kita tetap bersama-sama menantikan jawaban dari Bang Otto Hasibuan dan Timnya, Terima kasih.”

Sebelumnya telah dilansir di sejumlah media massa pernyataan ketua umum Apkomindo Soegiharto Santoso atas dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat yang diduga dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi CS, “mari saya tunjukan pada bukti fakta jejak digital yang masih mudah ditelusuri dengan kata kunci ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’.”

Sebab menurut Hoky terlihat jelas berita kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, yang tertuliskan tentang Ketua Umum terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Chairman Rudi Rusdiah dibantu Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Suharto Juwono.

Kemudian terjadi perbedaan pada Akta nomor 55 tertanggal 24 Juni 2015, disitu tertuliskan saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno, padahal kata Hoky pada saat itu Kunarto tidak hadir

Selanjutnya terjadi perbedaan yang lebih fatal pada dokumen surat gugatan di PN Jakarta Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail. Kompetensi PN Jakarta Selatan pun dipertanyakan.

Didalamnya tertuliskan yang terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi, Sekjen Faaz Ismail dan Bendahara Adnan, padahal pada saat itu menurut Hoky, Faaz Ismail dan Adnan tidak hadir.

Dokumen yang diduga palsu tersebut mudah dilihat pada surat gugatan di PN Jakarta Selatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel maupun pada surat kontra memori Kasasinya, sesuai pada dokumen yang diperlihatkan Hoky saat jumpa pers.

“Sebab dapat dengan mudah kita perbandingkan dengan dokumen surat Eksepsi dan Jawaban perkara nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang sama-sama dibuat dan ditandatangani Bang Otto Hasibuan beserta Timnya,” tidak kompetensi

“Sehingga secara logika, seharusnya tidak ada pilihan lain bagi Bang Otto Hasibuan dan Tim untuk memilih antara mereka terlibat atau mereka juga korban atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, karena jelas ada tandatangan Bang Otto & timnya pada dokumen yang diduga palsu tersebut,”

Tak hanya itu Soegiharto Santoso yang kerap di panggil dengan sebutan Hoky, mengatakan bahwa klien Otto Hasibuan yang dipertanyakan kompetensi itu juga turut terlibat dalam membuat laporan palsu dan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Bantul.

“Sebagai catatan, Klien Bang Otto Hasibuan ini diduga terlibat pula dalam hal laporan palsu ataupun memberikan keterangan Palsu di Bareskrim & PN Bantul, dimana saya sempat ditahan selama 43 hari, namun akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah.” Pungkasnya.’Kompetensi’. (Red)

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Siap Pilkada 2024

0
Hamdi Agus Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Siap Maju pada Kontestasi Pilkada 2024 mendatang

Metro, Payakumbuh – Setiap masa ada pemimpinnya, setiap pemimpin ada masanya, ungkapan populer tersebut juga akan segera terjadi di Kota Payakumbuh pada September 2022 mendatang yang bertepatan dengan purna tugasnya H. Riza Falepi, ST, MT sebagai Walikota Payakumbuh 2 periode ( 2012-2022 ).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tempat H.Riza Falepi bernaung pun, tentu tidak akan melepas begitu saja BA 1 M.

Untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Kota Payakumbuh, PKS juga sudah melakukan antisipasi sejak awal, beberapa Kader potensial PKS pun sempat diapungkan, salah satunya Ketua DPRD Kota Payakumbuh 2019 – 2024 yakni Hamdi Agus.

Ketua DPRD

Sebagai Tokoh muda PKS tentu penunjukan Hamdi Agus sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh sekaligus Ketua DPD PKS Kota Payakumbuh tentu bisa ditebak bahwa strategi PKS untuk melanjutkan legitimasinya sebagai Partai Penguasa Kota Payakumbuh akan bisa dipertahankan.

Hamdi Agus sewaktu dijumpai awak media di rumah dinasnya di kawasan Parik Muko Aia, Senin 24 Januari 2022 menjawab diplomatis pertanyaan wartawan, apakah akan maju untuk memperebutkan BA 1 M pada kontestasi Pilkada yang akan dihelat pada November 2024 mendatang ?, “Insyaallah saya siap maju jika diberi amanah oleh Partai Keadian Sejahtera ( PKS )” jawabnya.

Ketua DPRD

Tokoh Pers Koto Nan Gadang Tata Tanur dalam keterangannya siap mendukung jika Pak Hamdi Agus maju pada 2024 mendatang “Sebagai tokoh muda yang sudah memasuki usia matang dan sedang memimpin DPRD Kota Payakumbuh, saya rasa Pak Hamdi Agus layak diperhitungkan,” ungkapnya.

Nailul Oyon Badri Anak salah satu Panitia Pendirian Kotamadya Payakumbuh (1970), S.I Datuk Kakomo, dalam keterangan kepada media juga siap memberikan dukungan jika PKS nantinya menjatuhkan pilihannya kepada Hamdi Agus, Ketua DPRD”Belanda masih jauh (Pilkada masih lama),

Ketua DPRD

Tapi geliat calon calon Walikota sudah merayap ke sendi sendi pemerhati politik Kota Payakumbuh, bahkan hawanya sudah mulai menghangat. Beberapa Tokoh sudah mulai bergeliat mempersiapkan diri, tapi kalau memang Pak Hamdi memutuskan maju nantinya, InsyaAllah kami siap dukung” pungkas Nailul Oyon Badri.[] Jerry

Tingkatkan Kamtibmas, Personil Polsek Sayan Sambangi Warga

1
Metro, Melawi – Tingkatkan keamanan dan ketertiban  masyarakat (Kamtibmas), personil Polsek Sayan sambangi warga di Desa Siling Permai, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Selasa (25/1) malam.

Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus mengatakan, kegiatan tersebut di gelar dalam upaya meningkatkan kondusifitas. Selain itu, untuk meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sayan.

WhatsApp Image 2022 01 26 at 09.55.24“Kegiatan ini upaya untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat  serta mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan masyarakat. Selain itu juga dilakukan himbauan prokes kepada warga desa yang dikunjungi”. Kata Ipda  Noviar Yunus.

Menurutnya, dalam kegiatan ini selain mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas. Personil jugan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi yang belum di vaksin.

“Kami juga merekomendasikan warga  untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 yang di adakan di Puskesmas Sayan, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jadwal-jadwal vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan”. Ungkapnya.

WhatsApp Image 2022 01 26 at 09.55.23Ipda Noviyar Yunus juga berharap masyarakat selalu bersinergi dengan Kepolisian dalam menjaga kamtibmas dan berpartisipasi dalam upaya memerangi Covid-19.

“Upaya meningkatkan Kamtibmas dan upaya memerangi Covid-19 harus dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Gotong royong adalah modal utama dalam menjaga wilayah tetap aman, tentram dan bebas dari Covid-19”. Tutupnya.[]Humas/red.

Lakalantas: 1 Korban Meninggal Dunia

0
Metro, Melawi – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kembali menelan  korban jiwa.  NF (16) meninggal ditempat. Sedangkan rekannya H (15, mengalami luka ringan, kedua korban dievakuasi ke RSUD Melawi. Kecelakaan terjadi pada Selasa (25/1) pukul  20.30 WIB di jalan Sintang-Pinoh, di depan terminal Bus Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Lantas Polres Melaw,i AKP Suwaris menerangkan, kejadian Lakalantas tersebut melibatkan satu unit sepeda motor honda beat warna putih yang dikendarai oleh NF (16) yang berboncengan dengan H (15). Keduanya merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Kejadiannya sekitar jam 20.30 WIB. Motor tersebut dari arah Sintang menuju Nanga Pinoh.Pada saat tiba di TKP,  yang merupakan tikungan ke kiri, diduga oleng sehingga terjatuh”. Jelas AKP. Suwaris.

WhatsApp Image 2022 01 26 at 14.12.54 1Lebih lanjut dikatakan, akibat Lakalantas tersebut, NF (16) yang merupakan pengendara motor meninggal dunia di tempat karena mengalami luka berat di bagian kepala. Sementara  H (15) mengalami luka ringan dan keduanya langsung di evakuasi ke RSUD Melawi oleh Personel Sat Lantas Polres Melawi.

“Dari keterangan saksi-saksi dan hasil pengecekan di TKP serta fisik kendaraan, itu merupakan kecelakaan tunggal. Dugaan sementara karena oleh rem belakang sepeda motor dalam kondisi rusak serta rem depan yang terlalu dekat sehingga menyebabkan kendaraan menjadi oleng saat menikung”. Papar suwaris

AKP Suwaris pun kembali mengingatkan dan menghimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

WhatsApp Image 2022 01 26 at 14.12.54“Hari ini, Selasa, 25 Januari 2022 terjadi dua kali laka lantas di Melawi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk itu, tidak henti-hentinya kami mengimbau para pengendara agar selalu berhati-hati ketika berkendara, perhatikan kecepatan serta patuhi rambu-rambu yang ada”. Imbaunya.

“Selalu utamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan”. Imbuhnya.[]Humas/Red.

Pemohon Hadirkan 2 Saksi Bersertifikat BNSP

3
Metro, Jakarta – Dua orang saksi dihadirkan pemohon pada sidang lanjutan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (26/1/2022)

Bicara tentang pelaksanaan Uji Komptensi Wartawan di Dewan Pers merupakan bukti terjadinya ketidakjelasan tafsir Undang-Undang Pers.

Saksi Dedik Sugianto selaku Ketua Umum organisasi pers Sindikat Wartawan Indonesia menjelaskan kepada Majelis Hakim MK mengenai kerugian konstitusionalitas organisasi pers akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (5).

Pemohon

Karena kesalahan tafsir tentang UU Pers tersebut menyebabkan kesepakatan organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 tentang peraturan standar organisasi wartawan dijadikan Dewan Pers menjadi Peraturan Dewan Pers.

“Akibatnya kami yang mendirikan organisasi pers sesudah tahun 2006 itu kehilangan kesempatan membuat peraturan pers. Seharusnya kesepakatan bersama itu menjadi peraturan masing-masing organisasi pers termasuk SWI meski tidak ikut menyusun dan memutuskannya,” ungkap Dedik.

Akibatnya, menurut Dedik, pihak SWI sebagai organisasi pers berbadan hukum yang diakui negara melalui SK Menkumham Nomor : AHU-0011935.AH.01.07 Tahun 2017 tidak pernah diajak atau diundang Dewan Pers untuk mengusulkan pencalonan anggota Dewan Pers dan kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Pemohon

Dedik juga memaparkan contoh konkrit kerugian konstitusional pihaknya karena Dewan Pers sebagai fasilitator justeru membuat Peraturan Pers yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan ini menurutnya sangat merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia.

“Sebab UKW yang dilaksanakan Dewan Pers menggunakan penguji kompetensi yang tidak memiliki Sertifikat Asesor yang dikeluarkan oleh BNSP. Padahal setiap penguji kompetensi wajib bersertifikat Asesor Kompetensi. Dan Lembaga Pengujinya pun wajib berlisensi BNSP,” terangnya.

Pemohon

“Seharusnya wartawan yang diuji kompetensi memiliki sertifikat dari BNSP yang sah dan diakui pemerintah serta dunia internasional,” jelas Dedik.

Oleh karena kerugian konstitusionalitas itulah Dedik mengatakan, pihaknya selaku Ketum SWI ikut membentuk Dewan Pers Indonesia yang Independen sesuai amanah UU Pers melalui Kongres Pers Indonesia 2019 yang demokratis.

“Sayangnya setelah saya mencalonkan diri dan ikut terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia namun pengajuan penetapan Keanggotaan DPI tidak kunjung ditetapkan melalui SK Presiden meski sudah diajukan ke Presiden,” urainya.

Hal itu menurut Dedik, karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 ayat 5 UU Pers yang seolah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan sendiri menolak atau menerima pengesahan keanggotaan Dewan Pers.

Senada dengan Dedik, saksi lainnya Hika Transisia selaku Sekretaris Jenderal Jurnalis Nasional Indonesia ikut mengungkap kerugian konstitusionalitasnya karena ketidakjelasan tafsir UU Pers.

Hika Transisia menjelaskan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan dibidang pers.

Menurutnya, Dewan Pers telah membuat dan menentukan sendiri peraturan tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi Pers yang telah memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan lengkap serta telah sah berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham Nomor : AHU-0010829.AH.01.07 Tahun 2019.

“Sejatinya kesepakatan peraturan oleh organisasi-organisasi pers itu dibuat dan di SK kan oleh masing organisasi pers untuk menjadi alasan dan target mencapai standar sesuai peraturan itu.

Tapi juga tidak menghalangi atau membatasi pengurus atau anggota JNI mengajukan calon atau memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers,” ungkap Hika.

Sebagai Asesor Kompetensi dari JNI pada LSP Pers Indonesia, Hika juga menuturkan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 Ayat 2 huruf f UU Pers. “Dewan Pers telah mengambil alih hak kami untuk menyusun dan membuat peraturan di bidang pers khususnya tentang Standar Kompetensi Wartawan,” ungkapnya.

Akibatnya Standar Uji Kompetensi Wartawan yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers, Pelaksanaan Uji Kompetensinya tidak sesuai dengan sistem sertifikasi kompetensi kerja Nasional Indonesia.

Menariknya pada sidang ini, kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata menanyakan kepada kedua saksi mengenai kerugian konstitusionalitas terkait apakah organisasi kedua saksi dilibatkan Dewan Pers dalam penyusunan peraturan Dewan Pers.

Kedua saksi seragam mengaku tidak tahu dan tidak pernah difasilitasi Dewan Pers dalam menyusun peraturan pers.

Turut hadir dalam sidang kali ini perwakilan dari Kuasa Hukum Presiden RI, pihak terkait Dewan Pers, organisasi pers PWI, AJI, dan AMSI, Kuasa Hukum Pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH.

Sementara dari pihak pemohon yang hadir Heintje Mandagi dan Soegiharto Santoso. Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin sidang menanyakan ke pihak kuasa hukum Presiden RI dan pihak terkait Dewan Pers untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikut.

Dewan Pers akan menghadirkan 3 orang saksi dan 3 orang ahli. Sementara pihak pemerintah memilih tidak mengajukan saksi dan ahli.

Sidang perkara uji materi UU Pers ini akan dilanjutkan pada 16 Februari 2022 untuk mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan DPR. Khusus saksi dari DPR selama persidangan selalu berhalangan hadir. ***

Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas Mengerikan

1
Metro, Melawi – Kecelakan lalu lintas kembali menelan korban, 1 orang pengendara motor tewas ditempat setelah bertabrakan dengan sebuah mobil dump truk di Jalan Poros Tengah Provinsi Kalimantan, di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi pada Selasa (25/1) pukul 10.45 WIB.
Hasil olah TKP dan keterangan saksi mata, saat terjadi kecelakaan, pengendara sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi KB 6109 JI  yang dikenadari oleh Pandung Sujana (55) melaju dari arah Sintang menuju Nanga Pinoh. Sedangkan Mobil dump truk dengan nomor Polisi KB 9841 HI yang dikendarai oleh Yohanes Oskar Raga (33) melaju dari arah Nanga Pinoh ke arah Sintang.

WhatsApp Image 2022 01 25 at 17.27.27“Saat itu ada mobil dump truk terparkir karena pecah ban. Sepeda motor itu mau mendahului, tapi dari arah depan ada mobil dump truk yang juga sedang melaju. Karena jarak terlalu dekat, tabrakanpun terjadi”. Ujar saksi mata saat kejadian.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto  melalui Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Suwaris mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.45 WIB dengan melibatkan dua unit kendaraan yang berlawanan arah.

“Kejadian laka lantas tersebut melibatkan satu unit sepeda motor dan satu unit dump truk. Akibat kejadian tersebut, satu meninggal di tempat yaitu, pengendara sepeda motor Pandung Juanda (55) warga Desa Tanjung Niaga”. Jelasnya.

WhatsApp Image 2022 01 25 at 13.08.34AKP Suwaris melanjutkan, korban meninggal dunia langsung di evakuasi Ke RSUD oleh petugas Sat Lantas Polres Melawi dengan dibantu warga. Sementara, untuk pengendara dump truck beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut saat ini diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Melawi guna diperiksa lebih lanjut.

Terkait kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, AKP Suwaris pun menyampaikan imbauannya kepada para pengendara agar selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

WhatsApp Image 2022 01 25 at 17.27.27 1“Selalu utamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Mulai dari memperhatikan kelengkapan kendaraan, memperhatikan kecepatan kendaraan dan rambu-rambu lalu lintas”. imbaunya.[]Humas/Red.

Camat Tamansari Resmi Menggelar Musrenbang TA 2023

0
Metro, Bogor – Untuk menciptakan pembangunan yang terencana, terukur dan bertanggungjawab. Camat Tamansari, Yudi Hartono menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan. Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan Musrenbang mengangkat tema “Membangun  Masyarakat Kabupaten Bogor Dengan Panca Karsa  Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Termaju, Nyaman dan Berkeadaban” di gelar di GOR Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Selasa (25/1) pukul 09.00 WIB.

Musrenbang Kecamatan dipimpjn langsung oleh Camat Tamansari, Yudi Hartono Turut hadir sebagi narasumber  Staf Ahli Ekbang, Rustandi., Kabid. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Kabupaten Bogor, Heksi Lestari., OPD terkait., dan 7 Kepala Desa se- Kecamatan Tamansari., serta beberapa tokoh masyarakat.

Camat Tamansari, Yudi Santoso mengatakan, Musrenbang kali ini untuk mengusulkan pembangunan di tahun 2023. Menurutnya ada 5 bidang startegis pembangunan yang difokuskan di Kecamatan Tamansari.

“Lima bidang yaitu, pendidikan, kesehatan, Ekonomi dan Pelayanan Publik, Pemerataan pembangunan yang berkelanjutan, dan Ketertiban dan keamanan masyarakat”. Kata Yudi Santoso.

Yudi juga menyampaikan hasil Musrenbang Kecamatan ini selanjutnya akan disampikan pada Musrenbang di Tingkat Kabupaten. Ia berharap usulan yang disampikan dalam Musrenbang ini dapat direalisasikan pada tahun 2023 mendatang.

“Kita semua berharap apa yang telah diusulkan dalam Musrenbang ini dapat terealisasikan di Tahun Anggaran 2023 mendatang”. Tutupnya. [] Lukas Diana.