Aliansi Mahasiswa Amppera Tuntut Keras Pengelola TBBM Dawuan Cikampek .

Karawang.{metroindonesia.id}– Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan Karawang (AMPPERA) Karawang hari ini resmi melayangkan mosi tidak percaya dan tuntutan keras terhadap pengelola Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Dawuan, Cikampek. Langkah ini diambil menyusul temuan investigasi lapangan yang menunjukkan hilangnya buffer zone (zona penyangga) antara fasilitas penyimpanan BBM risiko tinggi dengan pemukiman padat penduduk di Desa Dawuan Barat.
“Yoga Muhammad Ilham S Koordinator AMPPERA menyampaikan.”Kondisi yang disebut sebagai “Patologi Spasial” ini menempatkan ribuan nyawa warga dalam ancaman permanen. Jarak antara tangki raksasa berisi jutaan liter bahan bakar dengan dinding rumah warga hanya dibatasi oleh tembok beton tipis, tanpa radius pengamanan sesuai standar internasional.
Bom Waktu di Jantung Pemukiman
Masyarakat Dawuan Barat tidak sedang tinggal di rumah, mereka sedang tidur di atas bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Ketiadaan buffer zone yang tidak manusiawi bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk Kekerasan Struktural di mana kenyamanan ekonomi negara dibayar dengan ketakutan warga setiap detiknya.
AMPPERA menyoroti bahwa infiltrasi risiko telah masuk ke ranah sensorik warga; mulai dari bau uap hidrokarbon yang menyesakkan hingga getaran kronis truk tangki yang merusak struktur bangunan. Ini adalah bentuk nyata dari Ketidakadilan Lingkungan yang sistemik.
Maka dari itu, atas permasalahan tersebut kami AMPPERA Menuntut :
1.Audit Investigatif Segera: Mendesak KLHK dan Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap AMDAL dan kepatuhan standar Safety Distance (NFPA 30) pada TBBM Cikampek.
2.Kompensasi Kerentanan: Menuntut tanggung jawab korporasi atas devaluasi aset properti warga dan dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan emisi gas buang.
3.Redefinisi Batas atau Relokasi Adil: Perusahaan wajib menyediakan zona penyangga minimal 50 meter melalui skema pembebasan lahan yang adil, atau memindahkan operasional ke wilayah yang lebih aman.
4.AMPPERA menegaskan bahwa jika dalam 7 hari masa kerja tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan korporasi, kami akan menempuh jalur parlementer jalanan dengan melakukan Demonstrasi dan melakukan jalur Gugatan Class Action (PMH) untuk melaporkan pelanggaran prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) ini ke lembaga pengawas internasional.
Kami tidak akan menunggu tragedi Plumpang kedua terjadi di Karawang. Keamanan energi nasional tidak boleh dibangun di atas nisan warga lokal. Jika korporasi tidak mampu memberikan rasa aman, maka operasional mereka tidak layak berdiri di tanah kami.”Pungkas Yogi.
( Dra )

