https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 189

MoU Antar PDAM Kota dan Kabupaten Bogor

2
MoU Antar PDAM Kota dan Kabupaten Bogor
Bogor Raya, metroindonesia.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan jalin kerjasama dengan Perumda Tirta Pakuan.

Kerjasama antar 2 perusahaan daerah dilakukan secara kedinasan antara Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berlangsung diruang rapat kantor Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.Jumat (10/6).

MoU

Perjanjian kerjasama dibuat dalam Memorandum off Understanding (MoU) antara Direktur Utama Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan dengan Direktur Utama Tirta Kahuripan Yuliansyah Anwar.

Tampak hadir para pejabat masing-masing perusahaan turut hadir, diantaranya, Dewan Pengawas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Dody Rosadi, Direktur umum Tirta Pakuan Rivelino Rizky, Teknik Ardani Yusuf, dan tamu undangan lainnya.

Isi MoU diantaranya membahas kerjasama penyediaan air bersih bagi warga Kota dan Kabupaten yang meliputi,

MoU

1. Kajian mengenai rencana jual beli air curah antar dua instansi prumda.

2. Kajian mengenai inventarisasi jalur pipa di wilayah perbatasan antar Kota dan Kabupaten

3.Kajian mengenai kerjasama pengadaan pusat pelatihan ( training venter) untuk peningkatan pelayanan  air bersih.

Saran dan masukan Koreksi positif Untuk Kebaikkan Kinerja kami Dapat menghubungi Call Center kami dinomor 0251-832111 Chating Di Nomor 08111182123 serta aplikasi Simotif jika ingin bertanya perihal tagihan air.[] Lukas.

Rapat Paripurna DPRD Depok

0
Rapat Paripurna DPRD Depok
  • DPRD Depok Sampaikan Pikir dalam Pembahasan Perubahan APBD 2022 
Depok, metroindonesia.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok adakan rapat paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022, Rabu (15/06/2022),

Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra menerangkan, bahwa pokok pikiran (pokir) yang disampaikan, ini merupakan hasil dari reses anggota DPRD Depok secara perseorangan atau kelompok.

Reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Sidang paripurna

“ Artinya dari masing-masing dewan membuat laporan dan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa dari laporan pokir yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Depok, sudah terdistribusikan ke komisi-komisi sesuai leading sektor. Kemudian, dari penyusunan seluruh pokir, lalu dilakukan rapat kerja komisi DPRD dengan perangkat daerah.

Hal tersebut, dari hasil rapat kerja akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dilakukan pembahasan pada KUA PPAS perubahan tahun 2022. Pokir DPRD ini memuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan dan rumusan usulan kebutuhan program. Yang nantinya menjadi prioritas rencana kerja pemerintah daerah.[] Yuni

Nara sumber : Humas DPRD.

Peringatan Haul Presiden Pertama RI 21 Juni

1
Peringatan Haul Presiden Pertama RI 21 Juni

Haidar Alwi Care Bersinergi Dengan Forum Pecinta Laut dan Lingkungan (FORPELL)

Jakarta, metroindonesia.id – Dalam memperingati Haul bung Karno yang bersamaan dengan Hari Jadi Presiden Indonesia Pak Jokowi yakni pada tanggal dan bulan yang sama tepatnya

21 Juni 2022 nanti, Haidar Alwi Care (HAC) akan mengadakan Acara Doa Bersama untuk kedua Presiden tersebut.

Peringatan haul

Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim-piatu dan diikuti Gerakan Bersih-bersih Pantai dari Limbah Plastik di sekitar Pantai Karang Hawu – Pelabuan Ratu, 21 Juni 2022 mendatang juga akan mengisi haul Bung Karno tersebut dan hari jadi Presiden Jokowi ke 61 Tahun.

Haidar Alwi menilai, kegiatan yang positif ini tentunya bisa mengangkat potensi wisata pantai dan juga mendorong kreatifitas UMKM lokal/setempat, kata Haidar selaku Ketua HAC saat dijumpai, Senin lalu.

Pada Kesempatan itu pula, Oding Lidi dari FORPPEL menjelaskan bahwa tempat yang saat ini dipusatkan sebagai lokasi untuk gerakan Bersih-bersih Pantai dikarenakan, diketahui tokoh Bung Karno sendiri mempunyai history yang melegenda dengan Pantai Selatan Pelabuan Ratu, ulas Oding.

Peringatan haul

Sebagai Tim Pelaksana dari FORPELL (Forum Pecinta Laut dan Lingkungan)ke kediaman Bapak Haidar Alwi (ketua Haidar Alwi Care)

guna menerima masukan dan arahan dalam langkah FORPELL kedepannya, Ungkap Oding

“Pak Haidar sangat mendukung kegiatan ini, Beliau, memberi banyak masukan dan sangat mengapresiasi gerakan-gerakan yang sifatnya turun langsung ke masyarakat”

Kerja ini adalah kerja bareng dan kerja nyata, turun langsung kemasyarakat dan diharapkan dapat bersinergi senantiasa dengan Haidar Alwi Care dalam menggapai keemasan Indonesia,” Tegas Oding mengakhiri”. (Red)

AKBP Sigit Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022

0
AKBP Sigit Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022
Foto: AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K bertindak sebagai inspektur apel gelar pasukan Ops patuh Kapuas 2022
KALBAR, Metroindonesia.id – Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022. Apel ini digelar di Lapangan Bhayangkara Mapolres Melawi, Senin (13/6) pagi.

AKBP Sigit mengatakan, Operasi Patuh Kapuas 2022 ini digelar selama 14 hari, dimulai tanggal 13 – 26 Juni 2022.

“Apel gelar pasukan operasi patuh kapuas 2022 dihadiri juga oleh PJU, Perwira dan seluruh personel Polres Melawi, Kompi Senapan A 642 Kapuas, Koramil 01 Nanga Pinoh, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kabupaten Melawi” Jelas AKBP Sigit.

Baca Juga: H. Dadi Serahkan Langsung Bantuan 3 Unit Mobil Kepada 3 BUMDes

WhatsApp Image 2022 06 13 at 21.20.57 1
Foto: Penyematan pita oleh AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto kepada petugas Ops Patuh Kapuas 2022

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto menyampaikan Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas jelang Hari Bhayangkara Ke-76 tahun 2022, pada masa pandemi Covid-19.

“Selain itu untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana prasarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran dari pada Operasi Patuh Kapuas 2022” ungkap AKBP Sigit.

“Tujuan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran lalulintas, kecelakaan dan fasilitas korban jiwa. Dan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas” papar Sigit.

Baca Juga: Kapolres Sintang Pimpin Langsung Apel Ops Patuh Kapuas 2022

WhatsApp Image 2022 06 13 at 21.20.56
Foto: foto bersama usai apel gelar pasukan

AKBP Sigit juga mengingatkan agar operasi dilaksanakan dengan sungguh-sungguh serta dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Melawi.

“Operasi ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan, sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika dilingkungan masyarakat, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini kita harus lebih peduli. Jangan sampai menjelang Hari Bhayangkara tahun 2022 ini menimbulkan kluster-kluster baru penyebaran Covid-19,” terangnya.

Diakhir amanatnya, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto menekan kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi agar melaksanakan kegiatan secara profesional dan humanis.

Baca Juga: Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022

WhatsApp Image 2022 06 13 at 21.20.57
Foto: Peserta apel gelar pasukan

“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, hindari pelanggaran-pelanggaran yang tidak perlu dilakukan. Mantapkan kerjasama, sinergi dan solidaritas dengan seluruh instansi terkait lainnya, agar operasi ini dapat berjalan dengan maksimal dan dapat berhasil sesuai tujuan operasi ini,” pesannya mengakhiri.

Ada 8 sasaran utama pada Operasi Patuh Kapuas 2022 ini yaitu Melawan arus, Knalpot bising atau tidak sesuai standar, Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam, Balap Liar atau kebut-kebutan, Menggunakan HP saat berkendara, Tidak menggunakan helm SNI, Tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari 1 orang.

Pada operasi ini, diutamakan kegiatan preemtif dan preventif seperti kegiatan imbauan, sosialisasi, edukasi dan kegiatan pendidikan lalu lintas. Sedangkan kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan pada pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas dijalan raya serta pelanggaran kasat mata.

Baca Juga: Kapolda Sumut Pimpin Langsung Penggerebekan Lokasi Judi

Sumber: Humas

H. Dadi Serahkan Langsung Bantuan 3 Unit Mobil Kepada 3 BUMDes

1
H. Dadi Serahkan Langsung Bantuan 3 Unit Mobil Kepada 3 BUMDes
WhatsApp Image 2022 06 13 at 19.03.39
Foto: Bupati Melawi. H. Dadi Sunarya Usfa Yursa saat menandatangani BA penyerahan bantuan mobil operasional kepada 3 BUMDes

“Hari ini Pemda memberikan bantuan kendaraan kepada BUMDes, tolong dijaga dan digunakan untuk meningkatkan operasional BUMDes” Ucap H. Dadi

Dadi berharap bantuan mobil operasional ini berdampak positif bagi kemajuan perekonomian desa. Kendaraan angkutan pedesaan nantinya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mendongkrak operasional BUMDes.

Baca Juga: Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022

H. Dadi Sunarya Usfa Yursa juga berpesan agar bantuan mobil tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin, dirawat dan dikelola dengan baik demi mendukung aktifitas ekonomi wilayah pedesaan.

“Pengadaan mobil bagi BUMDes di Kecamatan merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan ekonomi desa” tegasnya.

Baca Juga: Sebanyak 134 Warga Desa Nanga Pak Mengikuti Vaksinasi

“Semoga bantuan yang diserahkan pada hari ini dapat dipergunakan untuk operasional secara maksimal sehingga perputaran ekonomi BUMDes bisa terus berjalan lancar dan dapat mengembangkan potensi desa yang bisa digunakan untuk menggerakan perekonomian daerah melalui BUMDes”, tutupnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pimpinan BUMDes penerima bantuan.

 

Sumber: Humas

Kapolres Sintang Pimpin Langsung Apel Ops Patuh Kapuas 2022

2
Kapolres Sintang Pimpin Langsung Apel Ops Patuh Kapuas 2022
Foto: Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian saat Pimpin Apel gelar pasukan
METRO, KALBAR – Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (13/6).

Operasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Menurut Tommy, Operasi Patuh Kapuas 2022 ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Pengguna Jasa Kasih Syarat ke Penyedia Jasa

WhatsApp Image 2022 06 13 at 16.45.07
Foto: Apel Pasukan Ops Patuh Kapuas 2022 Polres Sintang

“Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini terdapat beberapa sasaran prioritas baik itu kendaraan roda empat ataupun roda dua” jelas Kapolres Sintang ini.

WhatsApp Image 2022 06 13 at 16.45.06 1
Foto: Apel Pasukan Ops Patuh Kapuas 2022 Polres Sintang

Diungkapkan Tommy, beberapa prioritas pelanggaran diantaranya ada melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak seharusnya, balap liar, menggunakan hp saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari satu orang.

Baca Juga: Bunga Korban Medsos, Usia 15 Tahun Korban

WhatsApp Image 2022 06 13 at 16.45.06
Foto: Kapolres Sintang pimpinApel Pasukan Ops Patuh Kapuas 2022

“Diharapkan dengan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini dapat mewujudkan Kamseltibcarlantas serta membangun budaya tertib berlalu lintas” harap Tommy.

Baca Juga: Abang Jago Ada di Villa Dapentis

 

Sumber: Humas

Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022

1
Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022
Foto: Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat memimpin langsung apel gelar pasukan
METRO, KALBAR – Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022 di lapangan Jananuraga Polda Kalimantan Barat, Senin (13/6).

Apel Gelar pasukan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan seluruh personel dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022. Selama 14 hari kedepan mulai tanggal 13 juni samapai 26 juni 2022 operasi tersebut dilaksanakan.

Dalam arahannya Kapolda Kalbar menyampaikan Apel gelar pasukan dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas jelang Hari Bhayangkara tahun 2022 ada pada masa pandemi Covid-19, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personnel maupun sarana pendukung lainnya.

Baca Juga: PT. PAL Gelar Halal BI Halal Dan Menyepakati 11 Point Penting Bersama Masyarakat

 

IMG 20220613 WA0012 e1655102302601
Foto: Penyematan tanda kepada personil yang akan melaksanakan operasi patuh 2022

“Tujuan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan displin masyarakat dalam berlalu lintas” ujar Kapolda Kalbar.

Saya harapkan kepada seluruh kepala kesatuan wilayah jajaran Polda Kalbar agar menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan.

Baca Juga: APPSI Tingkatkan Kemitraan Dengan Polsek Pasar Minggu.

IMG 20220613 WA0011 e1655102412376
Foto: Pasukan Apel operasi patuh 2022

Kapolda Kalbar menekankan kepada anggota yang melaksanakan operasi pengamanan secara profesional dan humanis.

“Berikan pelayanan terbaik, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai serta mantapkan kerja sama, sinergi dan soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi” pesannya.

IMG 20220613 WA0010
Foto: suasana apel gelar pasukan di Mapolda Kalbar

Baca Juga: Danrem 121/Abw Sampaikan Perintah Operasi Perisai Khatulistiwa Kepada Satgas Ops Pamtas RI-MLY Batalyon Armed 19/Bogani

 

Sumber : Humas Polda Kalbar

Kapolda Sumut Pimpin Langsung Penggerebekan Lokasi Judi

0
Kapolda Sumut Pimpin Langsung Penggerebekan Lokasi Judi
Foto: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Medan, metroindonesia.id –  Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, turun tangan menggerebek lokasi judi di Kompleks MMTC dan Asia Mega Mas, (12/06)Minggu dini hari.

Penggerebekan yang dilakukan Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menindaklanjuti keluhan masyarakat maraknya perjudian di Kota Medan.

“Ada puluhan orang yang diamankan dari dua lokasi judi yang digerebek Pak Kapolda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Pengguna Jasa Kasih Syarat ke Penyedia Jasa

WhatsApp Image 2022 06 13 at 15.33.30
Foto: salah satu lokasi judi yang digrebek Polda Sumut

“Dari lokasi judi turut disita barang bukti mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi sloot dan uang tunai senilai Rp45 juta,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi menyebutkan, puluhan orang yang diamankan bersama barang bukti mesin judi telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Korem 121/ABW Sosialisasikan Bidang Wanwil Tahun Anggaran 2022

WhatsApp Image 2022 06 13 at 15.33.31 1
Foto: Salah satu lokasi judi yang digrebek Polda Sumut

“Ini bentuk komitmen Kapolda Sumut membersihkan berbagai penyakit masyarakat di Kota Medan salah satunya adalah perjudian,” ujarnya

Usai dilakukan penggerebekan kedua lokasi judi telah ditutup dan dipasang garis polisi oleh personel Inafis Polrestabes Medan.”pungkasnya.

WhatsApp Image 2022 06 13 at 15.33.33
Foto: Salah satu lokasi judi yang digrebek Polda Sumut

Baca Juga: Korupsi Pupuk KPK Tahan Tersangka

Penulis: M.Amin

Diduga Ada Maladministrasi Pada Perijinan Caffe

0
Diduga Ada Maladministrasi Pada Perijinan Caffe
Bogor, metroindonesia.id – diduga ada maladministrasi dibalik perijinan AMDAL atau UKL- UPL untuk usaha Bree Caffe.

Hal tersebut disampaikan A. Rachman Asesor LSP Pers Indonesia – BNSP saat diminta tanggapannya melalui hubungan seluler atas keberadaan Bree Caffe yang saat ini ramai dipersoalkan warga.(12/6)

Diduga ada

“Tanggapan tersebut diatas bisa saja benar, bisa saja salah, namun dari portopolio yang di sampaikan ke saya ada beberapa kejanggalan yang harus dijawab oleh instansi terkait” jelasnya.

Tanggapan sbb :

1. Apakah benar surat persetujuan warga ditanda tangani oleh warga diluar RT 12 /RW 05 Desa Tanjung Sari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor masih harus diuji kebenarannya.

2. Dari surat permohonan persetujuan warga saya tidak melihat blanko yang ditanda tangani warga  menggunakan kop surat perusahan pemrakarsa.

Diduga ada

3.  Dari pemrakasa terlihat tanda tangan nama pribadi Kartiko Sagitoro.

4. Berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 556.77/003.2.1/00910/DPMPTSP 2021 hanya menjelaskan mendirikan bangunan atas kepemilikan Kartiko Sagitoro bukan ijin untuk menjalankan usaha caffe

Diduga ada

Lebih lanjut, A.Rachman belum memberikan komentar lebih banyak kepada metroindonesia.id dengan alasan belum melihat portofolio  ijin usaha kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata.[] Baron.

 

PT. PAL Gelar Halal BI Halal Dan Menyepakati 11 Point Penting Bersama Masyarakat

1
PT. PAL Gelar Halal BI Halal Dan Menyepakati 11 Point Penting Bersama Masyarakat
Foto: kegiatan halal bi halal PT. PAL, Sabtu (28/5/2022) di Kecamatan Sayan
METRO, KALBAR – PT. Palma Adinusa Lestari (PT. PAL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Melawi menggelar halal bi halal di Cafe Pesona Alam di Kecamatan Sayan pada Sabtu (28/5) lalu.

Halal bi halal yang dilaksanakan PT PAL mengangkat tema “Penyamaan Persepsi dan Sinkronisasi Antara Kearifan Lokal (ADAT) Dengan Hukum Negara Dalam Upaya Penyelesaian Permasalahan Sosial dan Hukum Dalam Industri Perkebunan”.

Halal BI halal tersebut dihadiri oleh Camat Sayan, Herry Santoso, Kapolsek Sayan, Danramil, DAD Kecamatan Sayan, ketua Koperasi Usaha Bersama Mitra, Punggawa dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sayan dan Kecamatan Tanah Pinoh.

Baca Juga: Sebanyak 134 Warga Desa Nanga Pak Mengikuti Vaksinasi

IMG 20220612 WA0021
Foto: kegiatan halal bi halal PT. PAL bersama stakeholders di Kec. Sayan

Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus mengatakan, halal biI halal yang dilaksanakan oleh PT PAL merupakan bentuk upaya optimalisasi dalam membangun kerjasama, memperkuat tali silaturahmi dan meningkatkan harmonisasi hubungan antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan.

“Dengan dilaksanakannya halal bi halal dapat untuk menyamakan persepsi dari para pemangku kepentingan yang berbeda dengan sisi dan sudut pandang yang berbeda pula” terang Ipda Noviyar Yunus.

Dikatakan Yunus, Hukum Positif dan Hukum Adat, dimana Hukum Positif dikemas sebagai hukum yang berlaku saat ini atau disebut Ius Constitum bentuknya adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan resmi oleh Negara. Sedangkan Hukum Adat adalah sebuah sistem yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia yang melekat dan berakar di masyarakat adat.

Baca Juga: Rapat Rutin Pimpinan IPWL dan GMDM

 

IMG 20220612 WA0022
Foto: Halal bi halal PT. PAL

“Hukum Adat merupakan suatu Hukum asli dari bangsa kita sehingga hukum adat tidak akan dapat terhapus oleh waktu, sedangkan Hukum Positif adalah Hukum yang saat ini berlaku atau hukum yang sekarang digunakan” jelasnya.

“Dalam penerapan Hukum Adat selalu menjadi sumber Hukum bagi Hukum Positif Indonesia, dan pada dasarnya sistem Hukum Positif tidak akan pernah keluar jalur dari sistem Hukum Adat karena Hukum Positif itu sendiri tidak mungkin bertentangan dengan hukum masyarakat yang ada” imbuhnya.

Ditegaskan Yunus, pada dasarnya Hukum Positif adalah hukum yang mengikat secara umum atau mengikat masyarakat pada keseluruhannya, sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga: Danrem 121/Abw Sampaikan Perintah Operasi Perisai Khatulistiwa Kepada Satgas Ops Pamtas RI-MLY Batalyon Armed 19/Bogani

“Hukum Adat dan Hukum Positif menjadi suatu yang saling melengkapi antara satu dengan lainnya, dimana dalam Hukum Adat selalu bergerak elastis dan dinamis menyesuaikan kehidupan dalam masyarakat sedangkan Hukum Positif akan selalu tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarkat atau Hukum Adat” pungkasnya.

Disampaikan Yunus dalam halal bi halal tersebut para pihak yang hadir juga membuat 11 kesepakatan antara lain:

1. Setiap permasalahan yang terjadi didalam wilayah izin Operasional PT. Palma Adinusa Lestari (PAL) diupayakan diselesaikan secara Musyawarah dan Mufakat dengan melibatkan unsur Pemerintahan Desa, Perangkat Adat setempat serta apabila diperlukan melibatkan Unsur Forkopimcam Kec. Sayan.

2. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan PT. PAL maka dilarang kerasmelakukan tindakan – tindakan sebagai berikut :

a. Melakukan pemortalan lahan atupun akses jalan yang dapat mengganggu kelancaran operasional PT. PAL dan pihak management PT. PAL berhak melakukan pembongkaran portal tanpa perlu meminta izn dari pelaku pemortalan, dan PT. PAL dibebaskan dari denda adat akibat perbuatan pembongkaran portal.

b. Segala perbuatan atau aksi yang melanggar norma adat setempat dan melanggar Hukum Positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Seberat 13.6 Kg Sabu Berhasil Diamankan , Danrem 121/Abw Apresiasi Kinerja Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

IMG 20220612 WA0020
Foto dok. Kegiatan halal bi halal PT. PAL

3. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan klaim lahan /tanah atau tumpang tindih hak atas lahan/tanah, maka permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan pihak yang menerima Ganti Rugi dari Perusahaan dan pihak yang menerima ganti rugi dari Perusahaan wajib menyelesaikan masalah klaim yang terjadi sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan ditandatanganinya saat menerima uang ganti rugi dari Perusahaan. Dan apabila pihak penerima ganti rugi tidak dapat menyelesaikannya, maka pihak Perusahaan dibenarkan untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak yang telah menerima ganti rugi lahan. Dan apabila klaim lahan terjadi diatas lahan yang belum dilakukan ganti rugi oleh Perusahaan maka pihak Perusahaan akan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP Perusahaan yang berlaku.

4. Dalam hall terjadi tindak pidana yang masuk dalam kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan) maka dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme Hukum Adat yang berlaku diwilayah tempat kejadian perkara dengan dibuat pernyataan dan perjanjian terhadap pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, maka apabila :

a. Bersangkutan masih melakukan perbuatannya (mengulangi kedua kalinya) maka akan dilakukan tindakan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

b. Bersangkutan tidak bersedia menyelesaikan melalui mekanisme Hukum Adat, maka dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

5. Dalam hal terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit miik PT. PAL, maka setiap kejadian akan dibuat laporan ke Pihak Kepolisian setempat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak dibenarkan apabila terjadi intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun juga.

Baca Juga: Membangun Indonesia Tanpa Dendam 2022

6. Dalam hal terjadi tindak pidana penganiayaan ataupun pengeroyokan terhadap karyawan atau staff PT. PAL maka penyelesaian perkara diserahkan sepenuhnya kepada pihak Korban atau keluarga korban dan tidak dibenarkan adanya intervensi dari perusahaan, pihak adat ataupun dari pihak manapun juga.

7. Dalam hal terjadi aksi-aksi atay perbuatan-perbuatan yang menimbulkan keresahan dan mengganggu kamtibmas yang bersinggungan dengan norma hukum pidana, maka diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga.

8. Masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit pribadi yang berdampingan dengan kebun kelapa sawit milik PT. PAL (baik kebun inti maupun mitra) wajib menginformasikan kepada management PT. PAL dan atau kepada pengurus Koperasi mitra minimal 2 hari sebekum melakukan kegiatan panen dikebun pribadinya.

9. Setiap Ketua, pengurus, pengawas dan anggota koperasi yang bermitra dengan PT. PAL tunduk dan patuh terhadap regulasi atau aturan hukum perkoperasian yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak dibenarkan melakukan aksi atau perbuatan provokatif yang dapat menimbulkan perpecahan terhadap kepengurusan dan atau Badan Hukum Koperasi Mitra yang telah dibentuk dan serta melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati bersama.

10. Setiap Ketua, Pengurus dan Pengawas Koperasi Mitra wajib melakukan pembinaan dan pemahaman kepada masing-masing anggota Koperasi agar tidak terjadi kesalah pahaman dan permasalahan terhadap Koperasi MItra dan PT. PAL.

11. Apabila ada hal-hal yang belum tertuang didalam kesepakatan ini maka dapat diatur dikemudian hari.**