Beranda PEMBANGUNAN Dugaan Penyimpangan Proyek Siluman 2023, Kadis PUPR “No Respons”

Proyek Siluman 2023, Kadis PUPR “No Respons”

0
Proyek Siluman 2023, Kadis PUPR “No Respons”
Pengerjaan drainase
84 / 100
Deliserdang | metroindonesia.id – Proyek pembangunan drainase di desa Perdamaian dusun 10 , Kecamatan Tanjung Morawa, dinilai warga sebagai proyek siluman.

Hal tersebut disampai warga kepada awak media beberapa waktu lalu, dari hasil investigasi beberapa rekan media informasi yang disampaikan warga benar adanya.

Dimana tidak diketemukannya papan proyek siluman pada kegiatan, bangunan Direksi Kit sehingga warga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran dan usulan siapa kegiatan tersebut yang didalam musrembang pada tahun 2022 belum di usulkan.

Proyek
Tampak lokasi pengerjaan masih tergenang air

Dari pantauan di lapangan, awak media hanya melihat para pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) tanpa ada pengawasan dari instansi terkait.

“Tampak dari pengerjaan  Proyek Siluman tidak profesional, dilihat dari tidak adanya pengurasan genangan air, komposisi adukan semen yang tidak sesuai serta tidak menggunakan air bersih sebagai campuran adukan semen” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi masyarakat, sesuai Kode Etik Jurnalistik pasal 3 : wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Proyek
Diduga komposisi tidak sesuai serta tidak gunakan air bersih

Melalui aplikasi WhatsApp, mencoba berkomunikasi dengan pejabat publik Kepala Dinas PUPR Kab. Deliserdang Janso Sipahutar, namun tidak mendapatkan respon atau jawaban.

  • Pejabat publik perlu tau.

Bedasarkan Pasal 18 ayat (1UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Secara tidak langsung pejabat publik telah melalaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Serta pejabat publik telah melakukan pelarangan dengan tidak memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Keterbukaan informasi Publik nomor : 14 tahun 2008 ketentuan pasal 9.

Tindak Tegas Peredaran Narkoba

Jadi patut diduga Badan Publik telah sengaja menjadikan proyek siluman bertujuan untuk menghilangkan informasi dan publikasi dari awak media.[] Ganda Pasaribu.

 

 

Artikulli paraprak Kepala Rutan Kelas I Depok Sambut Pimpinan Ombudsman RI
Artikulli tjetër Melawi Resmi Jadi Tuan Rumah Pesparawi Ke-10 Se Kalbar
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com