https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 216

Latsar Angkatan 146, Wakil Bupati Minta CPNS Mampu Menjalankan Tupoksinya

1
Latsar Angkatan 146, Wakil Bupati Minta  CPNS Mampu Menjalankan Tupoksinya
Foto: Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen menyematkan tanda peserta kepada CPNS yang mengikuti pelatihan dasar
METRO, KALBAR – Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen membuka secara resmi kegiatan Latsar (Pelatihan Dasar) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) golongan III Angkatan 146 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Senin (29/8) di Hotel Cantika Nite & Day Kecamatan Nanga Pinoh.

Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Nanga Pinoh, Jaya Sutardi, SH. mengungkapkan tujuan dilaksanakannya Latsar CPNS ini adalah untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara integrasi dengan pola pelatihan yang memadukan pelatihan klasikal dengan non klasikal, serta kompetensi sosial kultural dengan kompetensi bidang.

“Kegiatan Latsar ini dilakukan dengan pembelajaran dengan pola Blended Learning (klasikal dan daring) selama 647 jam pelatihan atau setara dengan 74 hari kerja”, ungkapnya.

BACA JUGA: Sigap, Bupati Melawi Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Trans Kalimantan

IMG 20220829 192502
Foto: Wakil Bupati Melawi foto bersama para peserta

Jaya Sutardi juga mengatakan Latsar CPNS ini diikuti oleh 40 orang CPNS golongan III formasi tahun 2021 yang merupakan tenaga teknis dan kesehatan di Kabupaten Melawi.

Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen dalam sambutannya mengatakan pelatihan dasar ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS.

“Momentum seperti ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas bagi CPNS agar nantinya dapat mengemban dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan optimal”, ungkapnya.

BACA JUGA: Curah Hujan Tinggi, Kapolsek Sayan Imbau Warga Waspadai Banjir

IMG 20220829 192522
Foto: 40 CPNS mengikuti pelatihan dasar

Selanjutnya, Wakil Bupati mengungkapkan ASN sebagai unsur utama sumber daya manusia ASN mempunyai peranan yang sangat penting untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagaimana yang diharapkan.

“Oleh karenanya, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, sikap professional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih, dari praktek KKN, serta mampu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat”, ujarnya.

Wakil Bupati juga meminta seluruh peserta Latsar CPNS agar bersungguh-sungguh untuk mengikuti kegiatan ini sehingga tujuan dari latsar itu sendiri dapat tercapai secara optimal seperti yang diharapkan bersama.

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Gantung 2

IMG 20220829 192347
Foto: Wakil Bupati menyalami peserta usai mengalungkan tanda kartu peserta pelatihan

“Lulusan Latsar CPNS ini harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang berdedikasi, bertanggungjawab, dan siap melayani. Selain itu, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan di Kabupaten Melawi yang kita cintai ini” tutupnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, para narasumber, dan undangan lainnya.

 

Sumber: HUMAS

HAHAY ! Se Indonesia Harus Tahu PAPA ZIDAN Disewakan

0
HAHAY ! Se Indonesia Harus Tahu PAPA ZIDAN Disewakan
Buat anda yang sedang bingung ingin buat konten , Hahay ada kabar gembira dari management BosBro Production.

Mulai 27 Agustus 2022 para Content Creator bisa menyewa Papa Zidan untuk buat content.

Papa Zidan manusia viral dimana kontennya sering viral di tiktok dengan jargon “Matematika Itu Mudah Dan Menyenangkan Bukan? Bukan!”.

Hahay
Dok: metroindonesia.id
  • Dan sekarang Papa Zidan sedang mempopulerkan Jargon “HAHAY!”.

Untuk yang menyewa Papa Zidan untuk Content bebas memilih tema Content bisa komedi, kuliner, wisata, podcast dan lain-lain.

“Kami ingin membantu para content creator yang ingin membuat konten baik untuk youtube , tiktok maupun aplikasi lainnya. Jadi masyarakat bisa sewa Papa Zidan untuk membuat konten bahkan untuk project tugas sekolah atau kuliah dengan harga terjangkau” ujar Heru BosBro manager pribadi Papa Zidan

Hahay
Dok: metroindonesia.id

Hahay, .selain jasa penyewaan Papa Zidan untuk pembuatan konten , Papa Zidan juga melayani jasa untuk MC, Pembicara Seminar, Dosen atau guru tamu dan lain-lain.

“Hahay,…intinya saya siap membantu para content creator untuk membuat content. Syaratnya yang memakai jasa saya tidak melanggar norma hukum dan agama , pokoknya selagi tidak berdosa dan melanggar hukum lakukan, masalah biaya saya serahkan pada manager saya” kata Papa Zidan pemilik follower 589rb di tiktok dab 121rb di instagram.

Saat ini Papa Zidan selain sebagai content creator juga penyiar radio swasta di Jakarta dan host podcast Bos&Bro Show bersama Heru BosBro.

Untuk menyewa jasa Papa Zidan masyarakat bisa menghubungi management artist BosBro production di instagram @bosbroproduction , @papazidan3, tiktok @papazidan3 , @herubosbro dan whatsapp 08159222111.

Hahay
Dok: metroindonesia.id

Berikut daftar penampilan Papa Zidan jadi Bintang Tamu diprogram TV & Podcast.

DAFTAR PAPA ZIDAN JADI BINTANG TAMU

DI TELEVISI :

# E-TALKSHOW TV ONE

# LAPOR PAK – TRANS7

# ANAK SEKOLAH – TRANS7

# BROWNIES – TRANS TV

# BERCANDA PAGI – TRANS 7

# SIAPA MAU JADI JUARA – TRANS TV

#RUMAH IDAMAN ANTV

DAFTAR PAPA ZIDAN JADI BINTANG TAMU PODCAST YOUTUBE

# CANDAAN RUANG TENGAH (TELKOMSEL)

# WAWANCANDA CING ABDEL

#PODCHILL

#KOMNAS ANAK TV

Semarak HUT RI Ke 77 Bersama PWO IN

1
Semarak HUT RI Ke 77 Bersama PWO IN
Depok, Jawa Barat – Semarak HUT RI ke 77, Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWO IN) menggelar lomba mancing merdeka bersama warga masyarakat Semarakan Hari Kemerdekaan RI ke – 77 tahun 2022.

Semarak HUT RI diisi dengan  acara lomba mancing merdeka bertempat di pemancingan Telaga Warna, RT 01, RW 12, Kampung Nyencle, Kelurahan Cilangkap, Tapos, Minggu, (28/08/22).

Giat lomba mancing merdeka di buka oleh Sasmita ketua RW 12, Cilangkap dan menyampaikan ” acara lomba mancing merdeka mendapat apresiasi dari para peserta, dan mendukung kegiatan Perkumpulan Wartawan Online Independen dilingkungan warga” jelasnya.

” Semarak HUT RI merupakan bukti nyata wartawan itu selalu dekat dengan masyarakat. Semoga kegiatan ini menjadi program rutinitas di lingkungan kami”  lebih lanjut.

Semarak HUT RI

Wismo selaku ketua panitia lomba mancing turut menyampaikan  “tujuan dari diselenggarakan kegiatan mancing merdeka ini sebagan rangkaian memperingati HUT RI ke 77 untuk mempererat silahturahmi antar wartawan bersama warga masyarakat” katanya.

Sementara itu, Benny Gerungan ketua PWO IN Kota Depok mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya Semarak HUT RI atas dukungan Walikota Depok di wakili Diskominfo yang telah mendukung memberikan partisipasi dan dukungan terlaksana kegiatan lomba mancing merdeka yang dilaksanakan PWO IN Kota Depok, sebutnya.

Semarak HUT RI

Benny juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Bank JAbar Banten, PDAM Tirta Asasta, toko pancing HIPRO, Abdul Mutolib camat Tapos, Sasmita ketua RW 12, Kelurahan Cilangkap serta warga masyarakat peserta mancing merdeka yang telah berpartisipasi memberikan dukungan memeriahkan hari kemerdekaan RI ke – 77, ucapnya.

Ishak sebagai sekretaris panitia memaparkan acara  semarak HUT RI dengan teknis, tata cara peraturan giat mancing merdeka, peserta lomba mancing sebanyak 36 peserta atau lapak. Ikan yang di lepas sebanyak 77 kg sesuai HUT RI ke 77. Tema acara, ” Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Lebih Kuat, sub tema, Kreatif dan Inspiratif “.

Semarak HUT RI

Pemenang lomba mancing merdeka diberikan hadiah uang pembinaan, ikan Babon terberat pertama Rp, 400 ribu, Babon berst kedua 300 ribu, Babon ke tiga 200 ribu dan ikan terbanyak bukan Babon lapak sebelah kiri 300 ribu dan kanan 300 ribu total 600 ribu. Peserta mancing merdeka terdaftar dipanitia, dengan catatan, dilarang ngebom umpan, ngebandul umpan.

Juara ikan Babon terberat pertama 2,3 kg di lapak 11 atas nama Ence. Juara Babon ke dua seberat 2 kg atas nama Usman. Juara Babon ke tiga 2 kg atas nama Nopo

Ikan terbanyak lapak kiri atas nama Emen di lapak 33 sebanyak 8 ekor juga di lapak 20 sebanyak 9 ekor atas nama Rois.

Nurjaya peserta lomba mancing merdeka me apresiasi acara yang di selenggarakan oleh Wartawan Online bersama warga, imbuhnya.

” Kegiatan ini sangat bagus dan positif, karena bisa kumpulkan warga pemancing mania “, ia berharap kegiatan lomba mancing merdeka ini bisa sinergi dan berkeinambungan,” harapnya.

Senada dengan Joe toko pancing ” “HIPRO” yang juga sebagai peserta lomba mancing merdeka. Joe juga berharap acara lomba mancing ini kedepannya dapat berlanjut dan lebih bagus lagi dari yang sekarang ini, pungkasnya. [] Yuni.

Obat Daftar G Dijual Bebas Rp 10 Rb/3 Butir

0
Obat Daftar G Dijual Bebas Rp 10 Rb/3 Butir
Sukabumi, Jawa Barat – Penjualan bebas obat daftar G di wilayah Kabupaten Sukabumi sudah mulai meresahkan warga. Minggu (28/22)

Obat daftar G jenis Eximer  beredar luas tanpa pengawasan dari aparat maupun pihak terkait pemerintah daerah untuk melarang dan mengkonsumsi Eximer.

Kurangnya pengawasan peredaran obat-obatan daftar golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, bahkan menjadi sebuah hal yang luar biasa jika tidak tepat penanganannya.

IMG 20220828 WA0005 e1661770561949

Pasalnya, obat-obatan Daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Nani warga desa Gunung Tanjung Kampung Cisarua RT 01/RW 10 Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/22) memergoki anak dibawah umur masih berstatus pelajar  SD sedang bertransaksi jual beli obat daftar G.

Obat daftar G

Kepada Nani, korban RR mengaku membeli Tramadol dan Eximer melalui jaringan dari teman ke teman dengan harga Rp 10.000 untuk 3 butir obat.

Dari informasi yang diterima redaksi, beredarnya obat daftar G, bukan tidak diketahui aparat, tapi sengaja dilakukan pembiaran agar ada pemasukan ke kantong pribadi tanpa memikirkan masa depan anak bangsa.

 

Bahkan diperoleh informasi aparat menangkap para korban hanya untuk mendapatkan keuntungan, sementara pengedar yang sering berkedok apotik tetap melakukan penjualan BEBAS,[] Baron

 

Polrestabes Medan Antisipasi 3C

0
Polrestabes Medan Antisipasi 3C
Medan, Sumut – Polrestabes Medan melaksanakan mobile hunting antisipasi 3C dan berhasil membubarkan serta mengamankan gerombolan genk motor bersenjata tajam (28/8/2022)

Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek jajaran melakukan Patroli di seputaran Wilayah Hukum Polsek Medan Kota. Saat melintas di komplek Multatuli, Tim melihat ada segerombolan orang yang sedang berkumpul.

Polrestabes Medan

Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat dan barang barang bawaan. Namun, sebagian dari mereka berhasil meloloskan diri saat pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa jenis senjata dan senjata tajam diantaranya:

2 (dua) buah alat kepalan tangan

1 (satu) buah celurit

1 (satu) buah kerambit

1 (satu) buah cambuk rakitan

1 (satu) buah stik golf

Petugas juga mengamankan kendaraan sepeda motor tanpa plat dan surat-surat.

Polrestabes Medan

Dari hasil interogasi, beberapa pemuda tersebut merupakan anggota Genk Motor yang melakukan keributan di daerah tasbih ll malam itu.

Kemudian Petugas mengamankan para pemuda tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut[] M.amin

Sigap, Bupati Melawi Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Trans Kalimantan

3
Sigap,  Bupati Melawi Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Trans Kalimantan
Foto: Terlihat alat berat sedang membersihkan material tanah longsor, pada Jumat (26/8/2022)
METRO, KALBAR – Bupati melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menurunkan alat berat untuk memperbaiki ruas jalan trans Kalimantan yang longsor disebabkan meluapnya anak Sungai Putai pada Kamis (25/8) lalu di Dusun Engkabang, Desa Nanga Kalan, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi.

Meluapnya anak Sungai Putai mengakibatkan tanah longsor dan putusnya ruas jalan dan jembatan di jalan trans Kalimantan terputus.

Sebelumnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan sejumlah warga membangun jembatan darurat agar jalan tersebut bisa dilalui kendaraan roda dua. Jalan trans Kalimantan tersebut menghubungkan 5 Desa yaitu, Desa Nanga Nyuruh, Nanga Kempangai, Karangan Kira, Jabai dan desa Penyuguk.

BACA JUGA: Curah Hujan Tinggi, Kapolsek Sayan Imbau Warga Waspadai Banjir

IMG 20220827 WA0042
Foto: Excavator membersihkan sisa-sisa longsoran tanah

Mengetahui hal tersebut, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dengan sigap menurunkan alat berat untuk memperbaiki jalan dan jembatan agar bisa dilalui kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

“Saya langsung perintahkan menurunkan alat berat untuk membersihkan material dan memperbaiki jembatan agar bisa diakses kembali oleh masyarakat” kata H. Dadi Sabtu (27/8).

BACA JUGA: Jalan Trans Kalimantan Putus, Kapolsek Dan Babinsa Koramil Ella Hilir Serta Warga Bangun Jembatan Darurat

IMG 20220827 WA00401
Foto: Jembatan rusak akibat luapan anak sungai Putai

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimcam Ella Hilir dan warga yang sebelumnya telah membangun jembatan darurat.

“Meskipun ini bukan tanggung jawab Kabupaten tapi ini bentuk kepedulian kita semua agar akses transportasi masyarakat dapat kembali normal. Saya ucapkan terimakasih kepada Forkopimcam dan warga yang sebelumnya juga telah membuat jembatan darurat agar bisa dilewati” ucap Bupati.

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Gantun

IMG 20220827 234013 1 e1661618606393
Foto: H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, A. Md., S. Pd.

H. Dadi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Melawi agar selalu waspada terhadap perubahan cuaca serta curah hujan yang tidak menentu beberapa hari ini di Kabupaten Melawi.

 

 

Penulis: Ade Shalahudin Al Ayubi

Curah Hujan Tinggi, Kapolsek Sayan Imbau Warga Waspadai Banjir

1
Curah Hujan Tinggi, Kapolsek Sayan Imbau Warga Waspadai Banjir
Foto: Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus
METRO, KALBAR – Beberapa hari ini curah hujan di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi cukup tinggi. Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap datangnya banjir.

Hal tersebut disampaikan Ipda Noviyar Yunus mengingat beberapa hari ini curah hujan di Kecamatan Sayan sangat tinggi.

Ipda Noviyar Yunus juga menyebutkan beberapa desa di wilayah Kecamatan Sayan kerap terjadi banjir bandang jika curah hujan sangat tinggi.

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Gantung 2

IMG 20220827 212038
Foto: Terlihat debit air di sungai Sayan naik disebabkan curah hujan yang cukup tinggi

“Beberapa desa di Kecamatan Sayan kerap terjadi banjir bandang apabila curah hujan tinggi, seperti Desa Meta Bersatu, Mekar Pelita, Bora, Lingkar Indah, Nanga Sayan” beber Ipda Noviyar Yunus, Sabtu (27/8).

“Saya mengimbau kepada warga yang di berada di desa rawan banjir saat curah hujan tinggi agar tetap waspada, terutama terhadap anak-anak balita agar orang tua melakukan pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan” imbau Ipda Noviyar Yunus.

BACA JUGA: Kunjungan Wantanas RI di Polda Sumut

Dikatakan Noviyar Yunus, 2 hari lalu debit air di Sungai Pinoh meningkat disebabkan curah hujan merata di wilayah Kecamatan Sayan. Ia berharap beberapa hari ke depan curah hujan menurun.

“Tentunya kita semua berharap curah hujan tidak terlalu tinggi sehingga tidak terjadi banjir, terutama di wilayah desa yang rawan banjir” ucap Noviyar Yunus.

Terkait Karhutla, Noviyar Yunus juga berpesan kepada masyarakat Kecamatan Sayan saat membuka ladang tidak membakar lahan.

BACA JUGA: 89 KPM Desa Tanjung Lay Menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

“Jika ada warga yang ingin membakar lahan agar melaporkan kepada pemerintah desa setempat dan memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas agar mudah di monitor” pesannya mengakhiri.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator

0
Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator
Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945  nasib office boy 3 hari lagi segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang.

Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK.

Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

Kasi Humas
Dok: Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen.

Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.

Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers.

Office boy
Dok: Sertifikat SKW – BNSP logo Garuda

Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya.

Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator.

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Office boy
Dok: metroindonesia.id

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers.

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers. Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.

Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia.

Memang benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers

UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu.

Dok: metroindonesia.id

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya.

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers.

Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers.

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers. Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ?

Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers.

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air.

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers. Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal.

Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers.

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi.

Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri.

Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini.

Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers

Selanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.’

Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan.

Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutuskan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga.

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan. ***

Polsek Kota Baru Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Gantung 2

1
Polsek Kota Baru Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Gantung 2
Foto: Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru bersama warga perbaiki lantai jembatan gantung
METRO, KALBAR – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru bersama Pol PP, perangkat desa dan warga masyarakat gotong royong memperbaiki lantai Jembatan Gantung 2 yang menghubungkan Desa Batu Begigi dan Desa Suka Maju, di Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis (25/8/2022).

Perbaikan dilakukan pada bagian lantai jembatan yang telah rusak karena dapat membahayakan pengguna jalan yang melintasi jembatan gantung tersebut.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana menjelaskan, jembatan gantung tersebut menghubungkan Desa Batu Begigi dengan Desa Suka Maju.

BACA JUGA: 89 KPM Desa Tanjung Lay Menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

IMG 20220827 134930
Foto: Perbaikan lantai jembatan gantung Desa Batu Begigi

“Lantai jembatan gantung yang ada dibeberapa titik sudah mulai rapuh sehingga perlu diadakan perbaikan ataupun pergantian papan lantai demi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat saat melintas” ungkap Ipda Aditya.

“Mengingat jembatan ini merupakan akses utama yang digunakan warga, Kita harus melakukan perbaikan demi keamanan dan kenyamanan” imbuhnya.

Ditengah cuaca yang sedang hujan, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru, Bripka Marhadi bersama Pol PP, perangkat desa dan warga bergotong royong memperbaiki dan menganti lantai jembatan yang rusak.

BACA JUGA: Sepekan Operasi Bina Karuna Kapuas 2, Polres Melawi Gelar Anev

IMG 20220827 135031
Foto: Perbaikan lantai jembatan gantung Desa Batu Begigi

“Pihak kepolisian akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” ujar Bripka Mahardi, personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru.

“Ini bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta demi kenyamanan dan keamanan masyarakat yang akan melintasi jembatan gantung, kami bersama Pol PP, pihak pemdes dan dibantu warga sekitar mengganti kayu lantai jembatan yang telah rusak untuk menghindari jatuhnya korban dikemudian hari” pungkasnya.

Sementara itu, Rehan, selaku pihak Perangkat Desa Batu Begigi mengatakan perbaikan lantai jembatan sudah dilakukan beberapa kali dalam beberapa waktu terakhir ini. Pihaknya mengucapkan terima kasih terhadap kesigapan dari pihak kepolisian Sektor Kota Baru yang peduli dengan fasilitas umum.

BACA JUGA: Sepekan Operasi Bina Karuna Kapuas 2, Polres Melawi Gelar Anev

IMG 20220827 135013
Foto: Perbaikan lantai jembatan gantung Desa Batu Begigi

“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sigap dan peduli dengan fasilitas umum ini. Kami juga berharap kepada pihak pemerintah untuk dapat memperhatikan kondisi jembatan gantung ini. Setidaknya dapat dilakukan rehab terhadap jembatan gantung ini” harapnya.

 

Penulis : Humas Polres Melawi.

Merger Subholding Perhutani Grup

0
Merger Subholding Perhutani Grup
Malang – Perhutani luncurkan regrouping anak perusahaan berupa merger subholding Perhutani Group pada Inhutani I dan Inhutani V serta rebranding identitas Palawi Risorsis menjadi Econique, bertempat di Coban Rondo, Batu Malang Jawa Timur, Jumat (26/06).

Regrouping anak perusahaan Perhutani Group menunjukkan strategi product focus, yaitu Inhutani I fokus pada produk kayu berbasis engineering wood product, biomass, pengembangan proyek-proyek nature based solutions atau perdagangan karbon (carbon trade) dan pengembangan multiusaha kehutanan, serta optimalisasi kawasan konsesi hutan alam dan hutan tanaman.

Merger Subholding

Sedangkan Inhutani V fokus pada produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa gondorukem, terpentin, dan derivatnya, serta optimalisasi pemanfaatan Kawasan melalui skema kemitraan untuk pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan multiusaha kehutanan.

Selanjutnya Econique akan berfokus pada ekowisata. Selain mengelola destinasi wisata dibawah naungannya, bisnis wisata yang dikelola oleh Perhutani dan Inhutani I akan dialihkelolakan (spin off) secara bertahap kepada Econique, di tahun 2022 terdapat 26 destinasi wisata dan 6 rest area yang akan dialihkelolakan.

 

Pada kesempatan tersebut di Kawasan Kelola Econique juga dilakukan peresmian Bobocabin Coban Rondo Batu Malang oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perhutani, Econique dan Bobobox Indonesia.

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan Perhutani Group melalui anak perusahaan hasil merger berstrategi product focus untuk pertumbuhan bisnisnya. Dengan demikian, aksi korporasi ini menunjukkan bahwa Perhutani Group memiliki skala ekonomi usaha dan pangsa pasar yang lebih besar serta akses yang lebih luas daripada sebelumnya.

Merger Subholding

Tujuan merger, lanjut Wahyu, untuk membentuk sinergi potensial sehingga Perhutani Group siap menghadapi persaingan usaha nasional dan global. Merger ini akan mempermudah knowledge sharing, salah satu bentuk sinergi potensial antara induk dan anak perusahaan. Research and Development, serta pengembangan SDM yang telah dilakukan Perhutani Forestry Institute dapat pula diimplementasikan oleh anak perusahaan.

Sebaliknya, sumber daya yang dimiliki anak perusahaan dapat pula digunakan untuk pengembangan usaha baru, seperti pengembangan proyek nature based solutions. Dengan demikian, merger anak perusahaan ini akan berdampak pada efisiensi dalam pengembangan usaha Perhutani Group, yaitu dengan saling tukar informasi, tukar keunggulan yang dimiliki masing-masing, baik anak maupun induk perusahaan.

 

“Menuju Perhutani Baru, kami ingin berubah dengan cepat bersama-sama di tengah dinamika yang terjadi saat ini. Kedepannya, Perhutani sebagai induk perusahaan akan fokus pada hulu bisnis, yaitu kelestarian sumber daya hutan dan kelestarian hasil hutan,” ujar Wahyu.

Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sambutan yang disampaikan Plt Staf Ahli Menteri Bidang Pangan, Apik Karyana menyampaikan KLHK sangat mendukung tema yang diusung Perhutani, yaitu ‘Perhutani Baru’

Merger Subholding

“Semoga proses transformasi ini dapat membawa Perhutani dan anak perusahaannya menjadi perusahaan plat merah yang handal, sehat, dan profesional sehingga pada akhirnya dapat membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia” ujarnya.

Sementara itu Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury dalam arahannya menyampaikan Restukturisasi BUMN termasuk penataan anak perusahaan bertujuan untuk mendorong perusahaan BUMN fokus pada bisnisnya sehingga mampu memberi kontribusi pada peningkatan pertumbuhan perekonomian negara dan masyarakat.

Sebagai BUMN yang termasuk ke dalam cluster Perkebunan dan Kehutanan, Perum Perhutani juga telah mewujudkan upaya restrukturisasi ini.

“Dengan merger anak perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kinerja operasional dalam hal efektifitas pengelolaan sumber daya hutan sehingga berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar hutan dan juga lingkungan, serta meningkatkan kinerja finansial perusahaan pasca merger.

Disamping itu, alih kelola bisnis wisata kepada anak perusahaan juga diharapkan dapat meningkatkan fokus pada pengelolaan bisnis ekowisata,” ujarnya.

Merger Subholding

Pada acara tersebut juga dilakukan kegiatan vaksinasi booster bagi warga disabilitas di Kawasan Kabupaten Malang sebanyak 50 peserta. Mereka mendapatkan vaksin jenis sinopharm oleh Kimia Farma.

Sebagai informasi tambahan, merger subholding Perhutani Group telah resmi efektif per tanggal 1 Agustus 2022, setelah mendapatkan pengesahan legal merger dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), meliputi surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan, Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.

PT Inhutani I, PT Inhutani II dan PT Inhutani III bergabung ke dalam entitas PT Inhutani I, sedangkan PT Inhutani IV, PT Inhutani V dan PT Perhutani Anugerah Kimia bergabung ke dalam entitas PT Inhutani V. Selanjutnya PT Palawi Risorsis rebranding menjadi Econique. @red.