https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 213

Kurniawansyah Resmi Terpilih Sebagai Ketua IAKMI Melawi Periode 2022-2025

2
Kurniawansyah Resmi Terpilih Sebagai Ketua IAKMI Melawi Periode 2022-2025
Foto: Rizki Rahmat Akbar saat menyerahkan SK pengurus IAKMI Melawi
KALBAR, METRO – Kurniawansyah, SKM,. terpilih sebagai Ketua IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) Kabupaten Melawi periode 2022-2025 dalam musyawarah cabang IAKMI Ke-3 yang digelar pada Sabtu (17/9) di Aula RSUD Kabupaten Melawi.

Musyawarah IAKMI Kabupaten 1Melawi dihadiri langsung oleh Ketua IAKMI Provinsi Kalimantan Barat, Rizki Rahmat Akbar, S.KM., M.Eng pengurus dan anggota IAKMI Kabupaten Melawi.

Dalam musyawarah IAKMI Kabupaten Melawi, Rizki Rahmat Akbar menyampaikan, bahwa IAKMI harus menjadi motor penggerak dan berkontribusi dalam pembangunan kesehatan di daerah.

BACA JUGA: Dirut PDAM Tirta Melawi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik Oleh Bupati

IMG 20220919 WA0037
Foto: Kurniawansyah saat menyampaikan kata sambutan pada muscab IAKMI ke-3

“Anggota IAKMI harus terus mengupdate pengetahuan karena perkembangan di era teknologi digital sangat cepat berubah,” kata Rizki.

Rizki juga mengingatkan kepada pengurus IAKMI Kabupaten Melawi agar selalu update terhadap dinamika dan perubahan regulasi sangat dinamis.

Sementara itu, Ketua IAKMI Kabupaten Melawi, Kurniawansyah menjelaskan, IAKMI merupakan organisasi profesi yang menaungi sarjana dan magister kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Diskumdag Melawi Gelar FGD Penyesuaian Harga BBM

IMG 20220919 WA0036
Foto: Pelantikan pengurus IAKMI Kabupaten Melawi periode 2022-2025

“Visi dan misi IAKMI adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bidang kesehatan masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan tanpa membeda-bedakan”, terang Kurniawansyah.

Masih kata Kurniawansyah, bahwa keberadaan IAKMI di Melawi akan mengembangkan kemitraan strategis dengan pemerintah dalam upaya mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

BACA JUGA: Polres Melawi Bagikan 150 Paket Sembako Pasca Kenaikan Harga BBM

IMG 20220919 WA0038
Keterangan foto: Foto bersama usai pelantikan

“Dalam hal ini, IAKMI Melawi akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan, terutama pembangunan dibidang kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan Rapat Kerja untuk menyusun program kerja 1 periode mendatang,” tutupnya.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Asesor BNSP Beri Sosialiasi Jelang SKW Perdana di Kota Medan

4
Asesor BNSP Beri Sosialiasi Jelang SKW Perdana di Kota Medan
Metro, Medan – Sosialisasi Administrasi dan Portofolio untuk pemantapan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pers Indonesia Sumatra Utara (DPW SPI Sumut) dengan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kota Medan, Jumat (16/09/2022).

Acara sosialisasi berlangsung di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) jalan Gatot Subroto Km 7,8 Medan.

Sosialisasi

Kegiatan ini dilakukan menjelang dilaksanakan SKW perdana di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 2022.

Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berlisensi (bersertifikat) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sengaja dihadirkan untuk memberikan arahan mengenai Portofolio yang harus dipersiapkan para Asesi (peserta),

Dengan tema ‘Sosialisasi pemantapan dalam pengisian Portofolio Asesmen SKW’, sebanyak 15 orang Asesi dari Skema Wartawan Muda Reporter, Wartawan Madya dan Wartawan Utama mengikuti dengan seksama arahan yang diberikan Asesor.

Ketua DPC SPRI Kota Medan, Dinatal Lumban Tobing dalam sambutannya mengajak para Insan Pers untuk segera mengikuti SKW ini. Karena SKW perdana di Kota Medan ini dinilai sangat besar manfaatnya untuk Wartawan ke depannya,

 

“Jadi untuk Skema SKW ini nantinya bisa kita lihat dari portofolionya dan tidak dibatasi dari media dan organisasi pers mana pun bisa menjadi peserta SKW,” ucap Dinatal. Dalam pesannya, Dinatal mengatakan peserta SKW harus tetap optimis dalam mengikuti SKW ini.

Sementara, Ketua DPW SPI, Perdamean Napitupulu dalam sambutannya menjelaskan, kolaborasi DPW SPI dengan DPC SPRI Kota Medan dilakukan mengingat persamaan waktu pelaksanaan dan efisiensi waktu Asesor yang akan melakukan Asesment.

Bron Alpino Situmorang, Penasehat DPC SPRI Kota Medan mengajak pers untuk tetap bersatu melalui SPRI, karena semakin kita bersatu dan kompak, pers akan semakin kuat dan diperhitungkan, jadi mari kita kembangkan organisasi pers kita ini, seperti saat ini kita sudah ada dua organisasi. Di sini SPRI dan SPI.

“Saya yang mewakili Penasehat SPRI merasa bangga dengan adanya SKW yang akan diselenggarakan oleh DPC SPRI Medan bersama DPW SPI Sumatera Utara,” ujarnya.

Wesly H Sihombing, dalam paparan awalnya mengapresiasi langkah yang dilakukan DPW SPI Sumut dan DPC SPRI Kota Medan untuk melaksanakan SKW bersertifikat dari BNSP (berlogo Burung Garuda) perdana di Kota Medan.

Dijelaskannya, setiap peserta (Asesi) wajib melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan serta portofolio sesuai skema yang inginkan. “Portofolio merupakan bukti dari apa yang kita kerjakan,” tuturnya.

Asesor (Penguji) SKW bersertifikat BNSP dengan nomor MET 93000241901190262021, ini mengharapkan bila telah dinyatakan kompeten dan telah mendapatkan sertifikat dari BNSP, dapat menjaga profesionalitas dalam menjalankan profesi sesuai dengan skema yang telah dimiliki.

Diterangkan Wesly, secara Konseptual ada domain/ranah yang diasesmen dalam SKW pada ke-4 (empat) skema tersebut. Yaitu, Domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik.

Lalu, Domain Psikomotor yang berkaitan dengan Skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek Knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan.

” Knowledge (ilmu pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (Sikap) harus dimiliki oleh Wartawan,” ungkap Wesly.

Lanjutnya, adapun landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP

8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018

9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009

10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007

11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP.

“LSP Pers Indonesia dalam proses sertifikasi Wartawan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI. Sedangan Skema Sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP,” jelas Wesly.

Ketua LSP P2 BBPVP Medan, Heri Prasetio dalam sambutannya mengajak wartawan untuk mendapatkan sertifikat tehknisnya dulu (propesi tehknis jurnalis), dan lanjutkan ke sertifikasi penguji (Asesor).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asesor BNSP, Wesly H Sihombing, Ketua DPW SPI, Pardamean Napitupulu dan jajaran, Ketua DPC SPRI Kota Medan, Dinatal Lumban Tobing dan jajaran, Penasehat SPRI Kota Medan, Bron Alpino Situmorang, Ketua LSP P2 BBPVP Medan, Heri Prasetio, para peserta SKW dan tamu undangan.

Sumber : SPI DPW Sumut.

Masyarakat Cigombong Peduli Lingkungan

0
Masyarakat Cigombong Peduli Lingkungan
Metro, Bogor – Istilah bahasa latin men sana in corpore sano seringkali terdengar dalam olahraga dan kebersihan sebagian daripada iman (alnazafat juz’ min al’iiman), mungkin dengan ini Masyarakat Cigombong Peduli Lingkungan (MAPELING) melakukan aksi bersih bersih.

Komunitas warga masyarakat Cigombong yang diketuai Asep Muhendar dengan didukung pemuda aktif dan peduli Desa Pasirjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor

Demikian juga yang melatari hadirnya komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan (MAPELING) Kec Cigombong serta pemuda aktif dan peduli Desa Pasirjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogormembersihkan sampah di area sepanjang jalan rute desa Pasir Jaya.

Masyarakat Cigombong

“Selain 2 manfaat dan bertujuan melakukan kegiatan Peduli Bumi dengan lingkungan bersih, indah dan nyaman bagi seluruh warga sekitar” ujar Asep Munandar kepada media, Minggu, (18/9).

Selain Mapeling, juga hadir Ketua PAC Cigombong POSPERA Abah Jajam bersama anggota, rekan mahasiswa dari universitas Pakuan memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan menghimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Masyarakat Cigombong

Abah Jajan juga berpesan kepada pemerintah kabupaten Bogor “Mohon kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyediakan Bak Sampah Sementara di lokasi dimana banyak masyarakat yang belum siap menerima hidup bersih”  jelasnya.

Selain kami berolah raga pungut sampah, juga menjalnkan perintah agama untuk hidup bersih demi kemaslahatan bersama.[] Baron.

Driver Lalamove Mengancam Offbid Serentak

0
Driver Lalamove Mengancam Offbid Serentak
Metro, Jakarta – Dampak kenaikan BBM jenis pertalite dari harga semula Rp 7.650 per liter, kini naik menjadi Rp 10.000 per liter membuat ratusan driver lalamove resah.

Rencana akan offbid serentak pada hari Senin, 19 September 2022.

Kenaikan harga yang diikuti kebutuhan pokok lainnya mengancam kehidupan sejumlah Driver Lalamove semakin terpuruk,

Untuk kebutuhan dasar dalam satu keluarga driver yang hanya mengantungkan hidup dari jasa angkut sudah tidak lagi mencukupi.

Hal tersebut disampaikan AR salah seorang Driver Lalamove yang tidak ingin di sebutkan namanya menyempaikan “kebutuhan hidup saat ini untuk per bulan sudah mencapai 6 Juta, di tambah cicilan kendaraan 4.5 juta, biaya BBM sebulan 4.5 juta, belum lain lain bisa mencapai 17 juta sebulan, sementara pendapat rata rata per hari kami 300 ribu per hari, kadang tidak dapat” terangnya.

Driver Lalamove
Korban pungli aparat

Dari informasi yang didapat di media sosial, redaksi metroindonesia.id mendapat informasi akan di adakan offbid serentak di seluruh Jabodetabek.

Dimana para driver menuntut perbaikan tarif , penghapusan beban pajak, dan kebijakan management Lalamove untuk tidak semena mena mesuspend driver tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Dan diharapkan pemerintah terutama kementerian perhubungan untuk memberi perhatian khusus kepada ratusan, mungkin ribuan dari seluruh driver yang menggantugkan hidupnya di atas ASPAL,[] Red.

 

Deklarasi Masyarakat Sipolha

0
Deklarasi Masyarakat Sipolha

Metro, Sumut – Dalam perjalanan perjuangan untuk menghindari upaya penghilangan sejarah marga Damanik oleh sekelompok orang yang tidak memahami riwayat asal usul keberadaan marga Damanik di Sipolha.

Sebahagian besar warga sihaporas dan seluruh Damanik sipolha membuat suatu kesepakatan dengan ‘deklarasi bersatu’.deklarasi tersebut fokus penolakan secara tegas kelompok Lamtoras di Sihaporas,Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat serta masyarakat Adat.

Waktu dan tempat dilaksanakannya deklarasideklarasi yaitu Selasa 13 September 2022, di salah satu lokasi wisata Aek Batu, Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik.

Deklarasi berlangsung hingga malam hari itu dipimpin para putra daerah setempat diantaranya, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat dan dihadiri perwakilan masyarakat sipolha sihaporas dan juga dihadiri para tokoh masyarakat, perangkat desa dan berbagai elemen masyarakat

Deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori (desa) Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa resah dan gerah melihat kehadiran kelompok Lamtoras yang dengan beraninya mengklaim secara sepihak adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Momentum dari deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari kedua desa/kelurahan
itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat
pernyataan yang intinya menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori
Sihaporas dan Sipolha.

Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha
berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun,
DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak
siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun.

Karena di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah adat,
hutan adat, dan tanah ulayat. Salah satu keturunan Damanik sipolha, Thamrin
Damanik juga menegaskan, bahwa ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi
marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari
Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private dan bukan secara komunal.

Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial
Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga,
Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha.
Menurut Martua Damanik,M.Si selaku putra sipolha yang lahir di Sipolha tepatnya
di Huta uruknagodang.

Melihat tindakan kelompok Lamtoras adalah tindakan arogan dan tidak mengedapan azas kehidupan di negara Indonesia yaitu
musyawarah untuk mufakat. Hal ini menurut Martua Damanik, M.Si adalah tindakan melawan hukum dan tidak melihat sejarah Indonesia secara komprehensif.

Sebagai rakyat yang mendepankan Hukum sebagai panglima maka seharusnya
pihak lamtoras sadar bahwa semua punya sejarah dan dilindungi oleh hukum.
Dalam hal ini bila ada di dalam kelompok lamtoras marga Ambarita juga sangat
disayangkan, menurut Martua Damanik, M.Si.[] Matua Damanik

KOWAPPI Ikuti SPRI Menginduk Ke Dewan Pers

0
KOWAPPI Ikuti SPRI Menginduk Ke Dewan Pers
Metro, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia.

Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta.

IMG 20220917 WA0096
Dok: Kegiatan tahun 2020

“Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku. Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut.

Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

IMG 20220917 WA0095
Dok. Kegiatan tahun 2020

Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan : “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”

Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum (mantan) pengurus Dewan Pers di masa lalu. “Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih.

Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.

“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justeru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers, dan kemudian hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.

Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu. Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

“Saat ini sudah ada puluhan organisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difasilitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.

“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” urainya lagi. “Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ungkapnya.

Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah.

Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK.

“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000.

Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan.

Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” pungkasnya. ***

Dirut PDAM Tirta Melawi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik Oleh Bupati

3
Dirut PDAM Tirta Melawi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik Oleh Bupati
Foto: Pengambilan sumpah jabatan Bambang Setiawan, SE. sebagai Dirut PDAM Tirta Melawi,
METRO, KALBAR – Direktur Utama PDAM Tirta Melawi Bambang Setiawan, SE., resmi dilantik oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Jumat (16/9) pagi.  

Diketahui, Bambang Setiawan menempati posisi Direktur PDAM Tirta Melawi periode 2022-2027 untuk menggantikan Agus Darius yang telah diberhentikan beberapa bulan lalu sebelum masa jabatannya berakhir.

Sebelumnya, pasca pemberhentian Agus Darius sebagai Direktur oleh Bupati Melawi, pelaksana tugas di jabat oleh Suminggar Siringoringo.

BACA JUGA: Semarak HUT RI Ke 77 Bersama PWO IN

IMG 20220916 WA0010
Foto: Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa saat membacakan SK pengangkatan Dirut PDAM Tirta Melawi periode 2022-2027

Turut hadir pada acara pelantikan tersebut Wakil Bupati Melawi Kluisen, Sekda Melawi Paulus, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, perwakilan TNI, Wakil Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, Kepala OPD, dan berbagai undangan lainnya.

Pada kesempatan pelantikan tersebut, Bupati Dadi mengucapkan selamat kepada Direktur PDAM yang baru dilantik.

“Semoga saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan segera menyesuaikan situasi dan kondisi tempat kerja yang baru,” ujar Bupati, seperti ditulis www.melawinews.com ujarnya.

BACA JUGA: Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator

IMG 20220916 WA0009
Foto: Bupati Melawi menyerahkan SK pengangkatan kepada Bambang Setiawan,SE sebagai Dirut yang baru

Bupati megungkapkan, keberadaan PDAM Tirta Melawi mempunyai peran ganda yakni sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik namun juga berorientasi ekonomi yaitu untuk mendapatkan profit.

Oleh sebab itu, kepada Direktur PDAM yang baru, Bupati menegaskan, agar dapat melakukan pembenahan baik internal maupun eksternal demi peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga menegaskan, fasilitas PDAM yang sudah dibangun di sejumlah Kecamatan benar-benar berdaya dan berhasil guna. Khususnya untuk masyarakat yang hingga saat ini belum dapat menikmati pelayanan air bersih.

BACA JUGA: Kolaborasi Inovasi dengan Ekosistem

IMG 20220916 WA0011
Foto: Serah terima jabatan

“Saya berharap kepada Direktur yang baru  dapat membuat terobosan dan inovasi, agar fasilitas yang dibangun dapat bermanfaat untuk masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Melawi,” pungkasnya

Diskumdag Melawi Gelar FGD Penyesuaian Harga BBM

0
Diskumdag Melawi Gelar FGD Penyesuaian Harga BBM
Foto: FGD Penyesuaian Harga BBM di Kopi Dari Hati Kec. Nanga Pinoh, Selasa (13/9/2022)
METRO, KALBAR – Diskumdag (Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan) Kabupaten Melawi menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyesuaian harga BBM dan langkah pemerintah Kabupaten Melawi dalam mengendalikan harga barang di pasar.

Focus Group Discussion yang digelar  Diskumdag di Kopi Dari Hati Nanga Pinoh pada Selasa, (13/9) pagi dihadiri Sekda Kabupaten Melawi, Kapolres Melawi, Asisten II, Kepala Diskumdag, Kepala Dinas Sosial Pemkab Melawi, tokoh masyarakat dan pelaku usaha lainnya serta undangan lainnya.

Sekda Kabupaten Melawi, Paulus saat membacakan sambutan Bupati menyampaikan kebijakan penyesuaian harga bbm tentunya memberikan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, serta memberikan dampak khususnya masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA: Polres Melawi Bagikan 150 Paket Sembako Pasca Kenaikan Harga BBM

IMG 20220913 WA0017 e1663066049297
Foto: FGD yang digelar oleh Diskumdag Kab. Melawi

“Kebijakan penyesuaian harga bbm bersubsidi dilakukan untuk mengurangi beban subsidi energi pemerintah. Selain itu, kondisi global juga masih belum kondusif sehingga memaksa pemerintah untuk mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran agar APBN kita tidak tertekan,” kata Paulus menyampaikan sambutan Bupati Melawi.

Lanjut Paulus, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat kurang mampu serta untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat kurang mampu.

“Ada tiga kategori penerima BLT BBM menyasar pertama, 20,65 juta kelompok keluarga kurang mampu senilai Rp. 12,4 triliun. kedua BLT BBM untuk 16 juta pekerja berpenghasilan rendah senilai Rp.9,6 triliun. ketiga, dana senilai Rp.2,17 triliun untuk subdisi transportasi di daerah, sopir ojek, nelayan, hinga perlindungan sosial tambahan lainnya” jelasnya.

BACA JUGA: Malam Penutupan PGD Ke-14, Lalu Lintas Ramai Lancar

Screenshot 20220913 174304
Foto: FGD yang digelar oleh Diskumdag Kab. Melawi

Paulus juga mengingatkan kepada dinas terkait agar data penerima BLT harus benar-benar sesuai. Jangan sampai ada masyarakat yang harusnya menerima ternyata tidak terdaftar.

“Diskumdag serta instansi terkait harus monitoring harga barang pokok juga harus dilakukan untuk menekan inflasi daerah. Jangan sampai ada lonjakan harga yang tidak terkontrol karena adanya penimbunan barang atau kelangkaan pasokan” ujar Paulus.

“Termasuk pasokan BBM juga harus dipantau, karena harga sudah disesuaikan dan apabila barangnya juga langka tentu harga di tingkat eceran akan semakin melambung tinggi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM bersubsidi. Oleh karena itu, mari kita awasi bersama-sama” imbau Paulus.

BACA JUGA: Hari Polwan Ke-74, Tunjukkan Kerja-Kerja Inovatif

IMG 20220903 WA0049
Foto: Personel Polres Melawi saat melakukan pengamanan dan pengawasan di SPBU usai ditetapkannya penyesuaian harga BBM oleh pemerintah.

Sementara itu, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan bahwa Polres Melawi telah memerintahkan personil untuk melakukan patroli di setiap SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Melawi.

Namun Polres Melawi masih belum bisa stanby selama waktu operasional SPBU dikarenakan keterbatasan personil yang ada” pungkas Sigit.

Sigit menambahkan, Polres Melawi akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah, khususnya mengantisipasi terjadinya penyelewengan BBM di SPBU.

BACA JUGA: Wakil Bupati Melawi Minta Inspektorat Turun Langsung Ke Lapangan Soal Ketahanan Pangan Desa

“Kita akan kawal jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, sampaikan melalui sarana yang tepat, unjuk rasa tidak dilarang asalkan sesuai mekanisme peraturan dan tidak anarkis” tutup Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Dinas Sosial Kabupaten Melawi Oslan Junaidi menyampaikan, bahwa hasil Rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah pada 8 September 2022, Pemda Melawi telah mengusulkan Anggaran Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi sebesar 5,2 miliar dengan estimasi harga paket Bansos sebesar 146 ribu rupiah dan jumlah sasaran berjumlah 35.679 KK.

“Pemda memanfaatkan 2 persen dari Dana Transfer Umum yang diterima daerah yaitu DAU Oktober-Desember dan Dana Bagi Hasil untuk BLT BBM, dimana hingga saat ini hasil yang diperoleh sekitar 3 Milyar” terang Oslan.

BACA JUGA: 2 Orang Maling Getah Kulat Di Desa Baru Berhasil Diamankan

“Ke depan dalam penyaluran Bansos, Dinas Sosial Melawi akan melibatkan para mahasiswa untuk membagikannya” ujar Oslan.

 

 

Penulis: Ade Shalahudin/Dik

Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers

0
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
Metro, Jakarta – Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyatakan akan kembali menginduk ke Dewan Pers.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (13/9/2022) di Jakarta.

Mandagi menegaskan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI. “Sejak awal kami sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu dekat,” ujar Mandagi.

Mandagi juga menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus SPRI dari pusat hingga ke daerah untuk menghentikan diskursus tentang fungsi Dewan Pers karena putusan MK sudah jelas. “SPRI harus mengacu pada UU Pers untuk kembali berinduk ke Dewan Pers,” tandas Mandagi.

Mengenai peran SPRI dalam keikutsertaan membentuk Dewan Pers Indonesia melalui Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah sejarah yang tetap harus dihormati dan dikenang. “Namun DPP SPRI sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan mengakui legalitas Dewan Pers,” terang Mandagi.

“Sekali lagi kita akan segera membuat laporan ke Dewan Pers. Tentunya kami akan mengikuti kebijakan dan ketentuan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang sudah dibuat oleh organisasi-organisasi pers,” ujarnya.

Menyangkut Uji Kompetensi Wartawan- UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Mandagi mengatakan, hal itu juga sudah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa UKW tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum dan MK juga sudah memasukannya dalam pertimbangan ketika memutus perkara uji materiil UU Pers.

Terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan-SKW yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP, Mandagi menjelaskan, hal itu juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers.

Menurut Mandagi, SPRI sebagai pendiri LSP Pers Indonesia perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait pelaksanaan SKW. “Karena saat ini Dewan Pers tengah melakukan proses harmonisasi dengan BNSP maka DPP SPRI juga akan berkoordinasi dengan BNSP dan Dewan Pers agar proses harmonisasi bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.

“Jadi seluruh anggota SPRI yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” imbuhnya.

Mandagi juga menyatakan, dirinya selaku Ketua LSP Pers Indonesia juga akan mengikuti proses harmonisasi Dewan Pers di BNSP. “Kita akan berkoordinasi terkait LSP Pers Indonesia ke Dewan Pers agar menjadi bagian dalam proses harmonisasi di BNSP,” pungkas Mandagi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SPRI , Edi Anwar Asfar mengatakan, sikap SPRI Kembali menginduk ke Dewan Pers, berangkat dari kepentingan yang lebih besar bagi Pers tanah air.

Tujuan SPRI kata Edi Anwar, bagaimana insan pers yang ada di SPRI sama-sama memberi penguatan  bagi terciptanya iklim pers yang kondusif di tanah air.

Menyinggung keputusan MK, kata Edi Anwar, keputusan itu sudah final dan harus dihormati oleh segenap insan pers dan stake holders lainnya. “Keputusan itu mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun di lapangan pasca keputusan  MK itu, masih terjadi perdebatan yang sifatnya pro dan kontra,” ujarnya.

Di lapangan, para Gubernur dan Kepala Daerah masih saja mengunakan peraturan yang diterbitkan Dewan Pers sebagai rujukan untuk Pergub dan Perbup.

Hal inilah, menurut Edi Anwar, yang masih manjadi perdebatan di kalangan insan pers di daerah. “Artinya peraturan-peraturan yang sudah ada, seyogianya sudah mesti dicabut ataupun tidak berlaku lagi,” kata Edi.

Sebab dalam konstruksi Hukum, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari amar keputusan saja, tetapi harus  mencermati pertimbangan majelis hakim. “Pertimbangan majelis hakim itu lah menunjukan posisi mereka di dalam keputusan yang diambilnya,” pungkasnya. ***

Polres Melawi Bagikan 150 Paket Sembako Pasca Kenaikan Harga BBM

1
Polres Melawi Bagikan 150 Paket Sembako Pasca Kenaikan Harga BBM
Foto Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto saat memberikan sembako kepada salah satu warga
METRO, KALBAR – Pasca pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, Polres Melawi memberikan bantuan sembilan bahan pokok (Sembako) kepada warga pada Senin (12/9).

Bantuan sembako diberikan langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto kepada warga yang berada di warung kopi, pangkalan ojek dan di penyeberangan ASDP Kabupaten Melawi dengan didampingi PJU Polres Melawi.

“Bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak dan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat” Kata Sigit.

BACA JUGA: Malam Penutupan PGD Ke-14, Lalu Lintas Ramai Lancar

IMG 20220913 WA0006 e1663046137495
Foto: Karendal Ops, Kompol Aang Permana turut memberikan bantuan sembako kepada warga

Dalam kegiatan bagi-bagi sembako, Kapolres juga menggandeng Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yaitu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Melawi dan sejumlah awak media.

“Sebanyak 150 paket sembako kita diberikan langsung kepada masyarakat. Hal ini juga dilakukan oleh Polsek Jajaran” ungkap Sigit.

BACA JUGA: Hari Polwan Ke-74, Tunjukkan Kerja-Kerja Inovatif

IMG 20220913 WA0010 e1663046257486
Foto: Bersama OKP GMNI membagikan sembako kepada warga

Dijelaskan Sigit, sasaran penyaluran sembako diberikan kepada tukang ojek, buruh angkut dan para penambang motor air.

Suhardi, salah satu warga penerima sembako mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Melawi. Ia berharap bantuan serupa dapat terus dilakukan.

BACA JUGA: Wakil Bupati Melawi Minta Inspektorat Turun Langsung Ke Lapangan Soal Ketahanan Pangan Desa

IMG 20220913 WA0013 e1663046346903
Foto: Tim pembagian Bansos sembako

“Terima kasih pak Kapolres atas bantuan yang diberikan. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ucap Suhardi sumringah.

 

Sumber: Humas