https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 187

Bakti Sosial Bakesbangpol Kabupaten Bogor

2
Bakti Sosial Bakesbangpol Kabupaten Bogor
Metro, Bogor Raya | Menyambut hari pahlawan dan HUT Korpri ke-50 ,Drs.H.Bambang W Tawekal, M. Si  Kepala Bakesbangpol kabupaten Bogor lakukan giat bakti sosial.

Kegiatan bakti sosial bersih-bersih bersama jajaran,  Ketua KarangTaruna  RW 06 M. Nur, Ketua KRL RW 06  Richard Purba dan Warga RW 06.

,Lokasi kegiatan bersih-bersih berlangsung di monumen tugu perjuangan masyarakat Cibinong,jalan jakarta -bogor KM 46 Kampung Kandang Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.Jumat (12/11/2021).

Agus Hasan Selamet Sekdis Bakesbangpol kabupaten Bogor mengatakan”Kegiatan kerja bakti bersih-bersih monumen tugu perjuangan masyarakat Cibinong ini di laksanakan dalam rangka memperingati HUT Korpri dan bertepatan juga dengan hari pahlawan,”ujarnya

Kepala Bakesbangpol bersama Jajarannya hadir dan terjun langsung  dalam kegiatan ini, di bantu dari unsur DLH Kecamatan Cibinong dan karang taruna RW 06, KRL RW 06dan warga RW 06 kelurahan Pakansari ,”ungkapnya.

Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi, memotivasi bagi masyarakat,yang dicontohkan oleh para pahlawan yang sudah berjuang melawan penjajah dan mempertahankan NKRI,tuturnya.

“Kita sebagai generasi penerusnya agar bisa melanjutkan nilai-nilai perjuangan nya, dan khusus untuk masyarakat Cibinong sekitar monumen ini agar bersama-sama bisa menjaga dan merawat monumen ini,dan menjadi penyemangat perjuangan dimasa sekarang,”pungkasnya.[] RP.

Dewan Pers Tidak Jujur Edarkan Siaran Pers

7
Dewan Pers Tidak Jujur Edarkan Siaran Pers
Metro, Jakarta | Dewan Pers usai didengar keterangan sebagai pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara nomor : 38/PUU-XIX/2021 tentang Uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (9/11/2021) lalu.

Pihak Dewan Pers (DP) mengumumkan Pers Rilis, yang diduga tidak jujur dan tidak terbuka serta tendensius. Hal itu diungkapkan pemohon Hence Mandagi dan Soegiharto Santoso (Hoky).

Dewan

“Tentang keterangan saksi DP dan siaran Pers yang dikeluarkan DP, yang menyebutkan Pengadilan Tinggi mengesahkan peraturan Dewan Pers terkait UKW tidak harus lewat BNSP. Hal itu tidak benar dan menyesatkan,” ujar Hence Mandagi. Kamis (11/11/2021).

Hence menerangkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang tidak diungkapkan Dewan Pers pada sidang di MK, dan siaran pers yang dikirim ke media massa.

“Tentang eksepsi, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa eksepsi Tergugat (DP) tersebut tidak mengenai kewenangan pengadilan serta eksepsi tergugat tersebut sudah memasuki pokok perkara, oleh karenanya eksepsi tergugat (DP) tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard),” ujar Hence.

Dewan

Hence juga menerangkan, Majelis Hakim menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor: 235/ Pdt.G/ 2018/ PN.Jkt.Pst., tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri,” lanjut Hence.

Hence menyebutkan, ada beberapa amar putusan majelis Hakim mengadili dalam perkara tersebut di Pengadilan Tinggi yaitu:

1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.

2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut.

“Dalam eksepsi majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Dan dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim menolak gugatan para pembanding semula para penggugat untuk seluruhnya,” ucap Hence.

“Silahkan kawan- kawan, baca isi putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, agar terang benderang dan jelas bahwa tidak benar Pengadilan Tinggi mengesahkan peraturan Dewan Pers terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak harus lewat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Hence sambil mengirim surat Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke Redaksi media metroindonesia.id.

Kesempatan berbeda, Soegiharto Santoso (Hoky) salah satu pemohon, menerangkan Dewan Pers selain tidak jujur di sidang MK, lalu tendensius pada saat membuat surat siaran Persnya dengan tema ‘Permohonan pengujian judicial review UU Pers No.40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pembangkangan terhadap UU Pers.’

Hoky mengatakan, “Dewan Pers seharusnya jujur menyatakan tentang Putusan Banding nomor: 331/PDT/2019/PT DKI tertanggal 26 Agustus 2019 yang sangat jelas tertuliskan ‘Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut’, sebab putusan tersebut dapat dengan mudah dilihat melalui sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ataupun dapat pula diunduh melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, jadi seharusnya pihak Dewan Pers malu jika tidak jujur.” ungkapnya.

Hoky menambahkan, “Pihak Dewan Pers terkesan tendensius dengan menyatakan kami sebagai pihak yang melakukan pembangkangan terhadap UU Pers, sebab uji materi UU Pers ke MK bertujuan agar kedaulatan pers dikembalikan ke wartawan dan organisasi pers bukan tergantung kepada Dewan Pers, apalagi kami melakukan uji materi secara benar dan secara bermartabat serta secara terhormat melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI dimana permohonan pengujian judicial review memang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jadi tidak pantaslah jika dinyatakan sebagai pembangkangan.” Tegasnya.

Hoky wartawan Biskom yang telah menjadi asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan sangat keberatan dengan tuduhan sebagai pelaku pembangkangan terhadap UU Pers.[] Red.

BPN Brebes Abaikan Permohonan Informasi Publik

5
BPN Brebes Abaikan Permohonan Informasi Publik
Metro, Brebes – Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Brebes (BPN), belum memberikan informasi publik kepada media.

Sesuai kode etik jurnalistik pasal 3 dimana ” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

BPN Brebes
Lahan sudah dikuasai pihak ke tiga

Dan BPN Brebes yang dimohonkan sesuai Undang-undang No. 14 tahun 2008 pasal 22 ” Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;

b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;

c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;

e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;

f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau

g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

Tidak dilakukan oleh BPN Brebes atas surat permohonan informasi publik nomor : 03.57/SPm/MI.RED/VIII/2021 yang diterima tgl 24 September 2021.

Warkah Sertifikat tidak ditemukan

Untuk mendapat salinan Warkah sertifikat hak milik nomor : 398 dan 379 yang dikeluarkan BPN Brebes metroindonesia.id disarankan untuk bersurat ke BPN, dan itu telah dilakukan.

Rabu, 10 Nopember 2021, metroindonesia.id belum menerima balasan permohonan informasi publik, pada saat di konfirmasi dengan petugas BPN,  Lely Mustikawati  menyampaikan “Warkah yang dimohonkan belum di temukan dan sudah membayar orang untuk mencari” jelasnya.

Pernyataan Lely Mustikawati menjadi tanda tanya bagi ahli waris pemilik sertifikat yang telah dibatalkan atas putusan Mahkamah Agung pada putusan No. 486/PK/PDT/2007 lalu, dimana pada persidangan persidangan terdahulu Warkah yang dimaksud selalu dihadirkan pada sidang.

BPN Brebes

Atas permintaan ahli waris, metroindonesia.id akan segera mengajukan uji materi pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Pasal 32  ke Mahkamah Kontitusi RI.

(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Dimana sertifikat hak milik nomor : 398 diterbitkan pada tahun 1983 dan 369 diterbitkan pada tahun 1982 pada kenyataannya dapat di gugat pada tahun 2001 melalui pengadilan Negeri Brebes. [] Red.

 

Seroepidemiologi 20 Responden Warga Sirnagalih

2
Seroepidemiologi 20 Responden Warga Sirnagalih
Metro, Bogor Raya | Kajian Seroepidemiologi dampak pada pendemi Covid di Indonesia menyasar  pada 20 Responden warga desa Sirnagalih.

20 Responden yang dipilih secara acak untuk membantu otoritas kesehatan untuk merencanakan kebutuhan sistem kesehatan dimasa depan.

SeroepidemiologiJanji Besuk Korban, Pemilik Kendaraan Ingkar

Dengan tujuan :

1. Mengukur seroprevalensi antibodi responden pada populasi umum menurut jenis kelamin dan kelompok umur

2. Mengetahui  pengetahuan masyarakat terhadap covid dan kerentanan masyarakat terhadap covid

3. Menentukan faktor risiko infeksi dengan membandingkan paparan individu yg terinfeksi dan tidak terinfeksi

4. Menentukan rasio kematian kasus

5. Berkontribusi dalam pengembangan kebijakan atau peraturan kesehatan berbasis bukti di tingkat nasional dan subnasional untuk penanggulangan covid.

Kegiatan mulai berlangsung pada 2 Nopember 2021 di Desa Sirnagalih sebagai desa terpilih mewakili seluruh desa laiyang ada di kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Amat Suparta Kepala desa Sirnagalih kepada metroindonesia.id menyampaikan ” Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan untuk mewakili kegiatan seroepidemiologi, semoga hasil yang di kerjakan oleh tim laboratorium klinik dan tenaga kesehatan dapat bermanfaat bagi warga negara Indonesia” jelasnya.

Pengemudi Mobil Box Rusak Atap Rumah Warga,

2
Pengemudi Mobil Box Rusak Atap Rumah Warga,
Metro, Sumenep | Sempitnya jalan Kurma, pengemudi mobil Box senggol atap rumah warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Jawa Timur.

Jalan Kurma termasuk wilayah padat penduduk di desa Pamolokan dengan aktivitas kendaraan mobil truck dinilai warga sudah mulai meresahkan warga.

Pengemudi

 

Terutama kendaraan jenis truk yang mondar-mandir membawa angkutan barang milik salah satu toko yang ada di pemukiman warga.

Terjadi peristiwa tersenggol nya atap rumah warga ketika dua kendaraan truck 3/4 memaksakan diri berpapasan didepan rumah salah seorang.

Pengemudi

Akibat jalan yang sempit, atap rumah milik JK tersenggol dan mengalami kerusakan pada hari Sabtu, 5 Nopember lalu.

Antara supir truck Box W 9176 NS dengan pemilik rumah sudah ada kesepakatan damai untuk diperbaiki.

Namun sampai saat ini, janji pengemudi bersama rekan salesman nya belum dipenuhi, dengan alasan sudah dimintakan bantuan ke pemilik toko pemilik barang.

Atas ingkarnya janji pengemudi dan salesman pengantar barang, pemilik rumah melalui mengharapkan ada itikad baik dari pengemudi maupun pemilik toko untuk segera memperbaiki atas kerugian yang ditimbulkan.

Apabila dalam waktu dekat, belum juga ada itikad baik untuk memperbaiki, pemilik rumah berencana akan menempuh jalur hukum.[] Joko

Hujan Tinggi Pengaruhi Standar Mutu PDAM

1
Hujan Tinggi Pengaruhi Standar Mutu PDAM
Metro, Bogor Raya | Memasuki akhir tahun hingga bulan Februari 2022 diperkirakan intensitas hujan di Kota Bogor tinggi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perusahaan Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Ardani Yusuf,ST  Sebagai Direktur Teknik kepada metroindonesia.id  

Intensitas
Pintu ait kantu lampa

“Suhu rata – rata tiap bulan Kota Bogor 26′ C, Suhu terendah 21’8 C Dengan Suhu Tertinggi 30,4’C  Kelembaban Udara 70 % ,Intensitas Curah hujan Rata Rata Setiap Tahunnya Sekitar 3.500 -4000 mm dengan curah hujan tertinggi  pada bulan Desember dan Januari” jelasnya.

Lebih lanjut Ardani menyampaikan ” Intensitas curah hujan yang tinggi  mempengaruhi level Reservoir kolam penampungan air, yang bersumber dari sungai Cisadane dan Ciliwung.”

Rata rata tiap tahunnya debit air berkisar 3.500 -4000, mm, mempengaruhi tingkat kejernihan air pada kapasitas produksi WTP Cipaku,WTP Dekeng,WTP Katulampa.

Himbauan PDAM Tirta Pakuan 

Kepada masyarakat pelanggan PDAM agar memiliki bak penampung air sebagai antisipasi jika PDAM mengalami kendala dan kami akan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai standar mutu Kementerian Kesehatan RI.

Oleh : Lukas Diana

 

Peresmian Rudin Personel Brimob Oleh Kapolri

0
Peresmian Rudin Personel Brimob Oleh Kapolri
Metro, NTT | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bertatap muka dengan seluruh personel Brimob sekaligus meresmikan pembangunan kompleks Brimob Presisi Kompi 4 Balayon B Pelopor Manggarai Barat Satbrimob Polda NTT, Sabtu (6/11/2021).

Dihadapan prajurit, Kapolri menekankan soal pentingnya sinergitas TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya untuk Bangsa dan Negara Indonesia. Oleh sebab itu, peresmian Komplek Brimob Presisi ini yang dihadiri pula dengan Panglima TNI adalah wujud nyata sinergitas dan soliditas.

“Yang paling penting dan berharga untuk saat ini karena kehadiran bapak Panglima TNI, sehingga bagi kami ini adalah saat yang tepat untuk bermohon kepada beliau, membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk soliditas dan sinergitas yang selama ini sudah berjalan baik,” kata Kapolri.

Kapolri menjelaskan, pembangunan yang dimulai dengan Rumah Dinas bagi personel Brimob Kompi 4 Satbrimob Polda NTT ini merupakan hadiah dari buah keikhlasan seluruh personel Brimob yang sebelumnya hanya tinggal di bedeng-bedeng, namun tetap menunjukan semangat menjalankan tugas dengan baik. Bahkan ikut membantu proses pembangunan.

“Sebelumnya rekan-rekan masuk ke sini kemudian tinggal di bedeng-bedeng, tapi rekan-rekan tetap semangat. Terus kobarkan semangat tersebut, masyarakat sangat membutuhkan kalian,” ujar Kapolri.

WhatsApp Image 2021 11 07 at 17.40.03

Kapolri mengatakan, Manggarai Barat, yang di dalamnya terdapat destinasi pariwisata premium Labuhan Bajo sangat membutuhkan kehadiran anggota guna menjaga stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, Kapolri akan memperkuat kemampuan personel baik yang dibidang SAR ataupun kemampuan tanggap bencana, disamping penguatan personel polisi pariwisata dan polisi air dan udara (Polairud).

“Itu tentunya harus terus ditingkatkan,” ucap Kapolri.

Namun demikian, Kapolri menekankan bahwa kemampuan untuk mengawal dan mengamankan destinasi pariwisata premium ini dibutuhkan sinergitas dan soliditas TNI-Polri yang sudah terbukti menjadi kunci keberhasilan selama ini, baik penanganan pandemi Covid-19 maupun bencana alam lainnya.

“Dengan solid, dengan sinergi yang ada kita saat ini berada di posisi nomor 1 di Asia Tenggara, dan tentunya bagaimana mengawal destinasi pariwisata priotitas ini, betul-betul bisa kemudian dikenang oleh dunia internasional, dan dihadiri oleh turis-turis baik dari mancanegara maupun domestik,” papar mantan Kabareskrim ini.

“Dan itu bisa terjadi kalau sinergitas soliditas antara TNI-Polri bersama-sama dengan pemerintah daerah bersama-sama bergerak di lapangan membuktikan bahwa Labuhan Bajo siap untuk jadi super destinasi pariwisata internasional,” tambahnya menekankan.

Sementara itu, Panglima TNI dan Kapolri juga meninjau langsung wisata Puncak Waringin yang berlokasi di Labuhan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Tempat ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi Kawasan Pariwisata Super Prioritas.[]Abdi Aliev.

BMKG: Intensitas Hujan Di Melawi Masih Tinggi

3
BMKG: Intensitas Hujan Di Melawi Masih Tinggi
ilustrasi
Metro, Melawi | Kepala Stasiun Badan Meteorologoi Klimatologi Geofisika (BMKG) Kelas III Nanga Pinoh-Melawi, Rully Affandi, S,Si., menyampaikan pers release prakiraan cuaca di wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Minggu, (7/11). Dalam pers releasenya menyampaikan bahwa intensitas curah hujan di kabupaten Melawi relatif  masih sangat tinggi.

Sehubungan dengan kejadian banjir yang terjadi dibeberapa wilayah di Kabupaten Melawi yang terjadi hampir seminggu ini, menunjukkan bahwa intensitas hujan sangat tinggi terjadi di Wilayah Kabupaten Melawi dan hampir merata di seluruh Kecamatan. Terlihat bahwa jumlah hujan dari data satelit Himawari-8 berupa produk GSMAP (Global Satellite Mapping of Precipitation) menunjukkan nilai dari tanggal 27 Oktober hingga 6 November 2021 nilai yang sangat tinggi bisa dilihat sebagai berikut:

bmkg

bmkg2

“Kejadian hujan dengan dampak terjadinya banjir di beberapa Wilayah di Kabupaten Melawi disebabkan oleh pembentukan awan-awan hujan serta dukungan yang kuat dari sirkulasi angin berupa belokan angin dan pertemuan angin serta banyaknya uap air sebagai bahan bakar pembentukan awan”. Kata Kepala Stasiun BMKG Melawi, Rully Affandi dalam Pers releasenya.

Menurutnya, prospek cuaca seminggu kedepan dari tanggal 7 November 2021 hingga 13 November 2021 untuk wilayah Kabupaten Melawi, potensi hujan masih cukup tinggi, dengan intensitas yang bervariasi dari ringan hingga sedang hampir merata diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi. Potensi hujan diprakirakan sedikit mengalami penurunan dipertengahan bulan November 2021 sampai akhir bulan November 2021, dengan nilai prakiraan hujan berkisar 50 – 150 mm / dasarian atau masuk hujan kriteria menengah.

“Sebagai informasi tambahan dari Stasiun Meteorologi Maritim Pontinak, di hilir sungai Kapuas yaitu di wilayah Pontianak pasang maksimum terjadi pada tanggal 9 hingga 14 November serta 22 November hingga 27 November 2021 dengan ketinggian 1.6 m hingga 1.7 m (sumber data: PUSHIDROS – TNI AL) , ketika di hulu Potensi hujan masih ada dan di hilir mengalami pasang maksimum maka di prakirakkan efeknya membuat banjir tertahan cukup lama”. Ungkapnya.

Masyarakat dihimbau agar tetap waspada akan potensi cuaca ekstrem dan dampak yang bisa ditimbulakan seperti hujan disertai petir, angin kencang durasi singkat, tanah longsor dan genangan atau banjir di daerah dekat sungai dari tanggal 7 hingga 13 November 2021.

“Masyarakat juga dihimbau agar terus memperbaharui perkembangan informasi dari BMKG dengan memanfaatkan aplikasi info BMKG atau melalui sosial media stasiun meteorologi Nanga Pinoh Melawi yaitu instagram Info Cuaca Melawi, Facebook Stamet Nanga Pinoh Melawi, youtube Info Cuaca Melawi, WhatsApp 0811 5666 675 atau bisa langsung datang ke kantor BMKG terdekat untuk wilayah Kabupaten Melawi yaitu Stasiun Meteorologi Nanga Pinoh-Melawi”. Tutupnya.*[]redaksi.

Ketum SPRI: Mentan Harus Dipidana 2 Tahun Penjara

3
Ketum SPRI: Mentan Harus Dipidana 2 Tahun Penjara
Metro, Jakarta | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selama ini, Mandagi mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. “Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” Ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11).

Untuk itu Ia menandaskan, Mentan, Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tindakan yang dilakukan Mentan Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Mandagi, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. “Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,” pungkasnya.

Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. “Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku,” imbuhnya. *

Kades Eet Berikan 846 Paket Sembako Ke Warga

2
Kades Eet Berikan 846 Paket Sembako Ke Warga
Metro, Melawi | Pemerintah Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menyerahkan bantuan 846 paket sembako kepada warganya yang terdampak banjir. Bantuan diserahkan langsung oleh Kades Desa Baru, Eet Roskayudi Aroy pada Jumat (5/11) dengan mendatangi rumah-rumah warga secara langsung.

Kepala Desa Baru, Eet Roskayudi Aroy mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa kepada warganya yang terdampak banjir. Masih menurut Eet, Desa Baru merupakan salah satu desa di dalam kota yang paling parah jika banjir tiba.

“Banjir ini kali ketiga yang terbesar dalam kurun waktu 1 tahun ini. Hampir semua wilayah Desa Baru terendam banjir dengan ketinggian air 50 cm sampai dengan 150 cm.  Aktivitas perekonomian warga desa lumpuh total”. Kata Kades Eet.

Masih menurut Eet, sebagian besar mata pencaharian warganya adalah petani atau pekebun. Dengan bencana banjir ini, tentu saja aktivitas para petani dan pekebun terhenti. Sebagai kepala Desa ia turut memikirkan warganya yang terdampak banjir. Bersama BPD dan perangkat serta TP PKK Desa Baru, turun langsung memberikan bantuan paket sembako ke rumah-rumah warga.

“Bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian kami sebagai pemerintah desa kepada warga. Semoga bantuan tersebut bermanfaat. Kita semua berharap banjir segera berlalu”. Ujarnya.

Sonia, salah satu warga Desa Baru mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah Desa Baru kepada keluarganya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kades yang telah peduli kepada kami dengan memberikan bantuan sembako saat banjir ini”. Ucapnya. [] Ade Shalahudin.