https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 180

Kepsek SMAN 11 Kota Medan Terkesan Hindari Saat Hendak Ditemui Oleh Awak Media

Kepsek SMAN 11 Kota Medan Terkesan Hindari Saat Hendak Ditemui Oleh Awak Media
Foto: SMAN 11 Kota Medan
MEDAN-SUMUT, Metroindonesia.id – Widya Ningsih,Kepala Sekolah SMAN 11 Kota Medan terkesan menghindar dari wartawan ketika hendak ditemui pada Selasa (25/7) lalu.

Kedatangan wartawan ke SMAN 11 yang berlokasi di Jalan Pertiwi no 93 Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut hendak mengkonfirmasi beberapa program di Sekolah yang dananya bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

pngtree vector illustration of scholarship education program flyer image 1548536 e1690561100974
Istimewa, foto ilustrasi

“Saat hendak ditemui terkesan, melalui salah seorang guru piket, katanya Kepsek akan menghubungi kami,” kata Pasaribu kepada redaksi metroindonesia.id, Jumat (28/7).

Lanjutnya, hingga saat ini pesan yang kami terima dari Kepsek yang katanya akan menghubungi kami tak kunjung ada.

pngtree vector illustration of scholarship education program flyer png image 7734459 e1690561231274
Istimewa, foto ilustrasi

“Tentu saja hal ini membuat kami awak media bertanya-tanya ada apa dengan kepala sekolah tersebut yang sampai saat ini belum menghubungi kami,” ungkapnya .

Menurut Pasaribu, sesuai amanat UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, salah satu fungsi media massa adalah fungsi kontrol.

pngtree financial literacy education cryptocurrency trading png image 5741332 e1690561288777
Istimewa, foto ilustrasi

“Sekarang zamannya keterbukaan informasi publik. Media juga sebagai 4 pilar dalam mengawal demokrasi seharusnya dijadikan partner pemerintah dalam promosi dan publikasi kelembagaan,” ujarmya.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Sekolah SMAN 11 Kota Medan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Red.

Sambut HKGB Ke-71, Polres Akan Menggelar Nikah Massal Gratis

Sambut HKGB Ke-71, Polres Akan Menggelar Nikah Massal Gratis
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i.
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Dalam  rangka menyambut HKGB (Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari) ke-71. Polres Melawi akan menggelar nikah massal gratis yang dilaksanakan pada tanggal 14-15 Agustus 2023 di Aula Tri Brata Polres Melawi pukul 09.00 WIB.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa, dalam rangka menyambut HKGB ke-71 Polres Melawi akan menggelar nikah massal gratis. Nikah massal gratis ini dapat diikuti seluruh masyarakat Kabupaten dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Nikah massal gratis ini untuk semua agama, syaratnya, foto copy KTP pasangan calon pengantin. Bagi yang sudah menikah tapi belum mendapatkan surat nikah (nikah adat atau nikah secara agama) juga kita fasilitasi, tanpa biaya alias gratis,” jelasnya.

WhatsApp Image 2023 07 28 at 10.53.35
Pendaftaran nikah massal gratis.

AKBP Syafi’i menambahkan, fasilitas yang didapatkan oleh peserta yaitu biaya PNBP gratis, Isbath Nikah, Pencatatan Perkawinan Dukcapil serta Buku Nikah.

“Silahkan kepada masyarakat untuk dapat menghubungi kontak personel yang sudah kami sediakan guna mempermudah informasi,” ujarnya.

“Adapun kontak Person untuk informasi gratis secara lengkap dapat menghubungi nomor handphone 082351229288 dan 081345504039 Polres Melawi,” tutupnya

Polsek Sayan Bahas Persiapan HUT RI Ke-78 Dalam Kegiatan Jumat Curhat

MELAWI_KALBAR, Metroindonesia.id – Kegiatan rutin mingguan Jumat Curhat dalam program Nuan Bekesah Polres Melawi kembali digelar oleh Polsek Sayan di Aula Kantor Kecamatan Sayan pada Jumat, (28/7) pagi.

Kegiatan turut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sayan, IPDA Noviyar Yunus, Sekretaris Kecamatan Sayan, Negensius, mewaikili Danramil Sayan, Sersan Satu, Mulyadi, Kepala Puskesmas, Radiyanto, beberapa Kepala Desa serta ASN dilingkungan Kecamatan Sayan dan masyarakat.

“Jumat Curhat kami gelar bersama pihak Kecamatan dalam rangka menyerap masukan dari masyarakat dalam persiapan menjelang perayaan HUT RI ke-78 Tahun 2023 di Sayan,” ungkap IPDA Noviyar Yunus.

WhatsApp Image 2023 07 28 at 11.01.23
Kegiatan Jumat Curhat Polsek Sayan di Aula Kantor Kecamatan Sayan, Jumat, (28/7/2023) pagi.

Yunus juga mengatakan selain membahas persiapan menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke-78, juga dibahas masalah Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Sayan.

“Kamtibmas tetap menjadi prioritas kami dalam kegiatan Jumat Curhat. Berbagai masukan dan saran juga kami terima langsung baik dari masyarakat maupun Pemerintah Kecamatan Sayan,” kata Yunus.

WhatsApp Image 2023 07 28 at 11.01.22
Kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Kecamatan Sayan, Jumat, (28/7/2023) pagi.

“Tentu saja Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus peka terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Kegiatan ini juga upaya Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat,” sambungnya.

Pada Kesempatan yang sama, Negensius selaku Sekretarsi Kecamatan Sayan berharap, kemitraan Polri dan masyarakat dalam kegiatan rutin Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Sayan semakin semakin mendekatkan antara Polri dan masyarakat.

WhatsApp Image 2023 07 28 at 11.01.23 1
Kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Kecamatan Sayan, Jumat, (28/7/2023) pagi.

“Dalam kegiatan ini kami membahas persiapan perayaan HUT RI ke-78 di Kecamatan Sayan.Hari kemerdekaan tidak hanya dirayakan di lingkungan ASN, TNI-Polri, tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia, terlebih di Kecamatan Sayan,” ujarnya.

Oleh Karena itu, Negensius berharap seluruh lapisan masyarakat Sayan kompak saling bahu membahu dalam merayakan hari kemerdekaan RI yang ke-78 pada 17 Agustus 2023 nanti.

“Setiap perayaan HUT RI hampir semua desa merayakannya dengan berbagai macam kegiatan lomba. Itu merupakan salah satu bentuk masyarakat kita yang cinta tanah air, khususnya di Kecamatan Sayan,” tutupnya.

Guru 1 Tahun Absen Terima Uang Sertifikasi

0
Guru 1 Tahun Absen Terima Uang Sertifikasi
Medan | metroindonesia.id – Diminta Kadisdik sumatera utara menindak kepala sekolah SMKN 5 medan”tentang oknum guru yang tidak masuk kerja setahun “.

Mengacu dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri sipil (PNS) mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Kode etik Jurnalistik pasal 3 jelas menyatakan ” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,

Guru
Gerbang sekolah

serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Bagaimana kemudian pers menyikapi terjangan berita hoax menjadi sangat penting untuk dilakukan klarifikasi.

Karena sejatinya pers sendiri sudah memiliki pedoman dan landasan dalam melakukan pemberitaannya yakni Undang-undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Saat wartawan metro Indonesia mengajukan konfirmasi kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp (20/07) tentang adanya guru yang sudah setahun tidak masuk disekolah dan mendapatkan uang sertifikasi.

Guru

Kepala sekolah yang bernama Asnah menjawab “bapak itu lagi sakit pak saya sebagai kepala sekolah hanya bisa mengambil kebijakan demikian untuk membantu sesama manusia” ujarnya kepada wartawan.

Dalam melaksanakan konfirmasi (20/07) dengan alasan lagi tidak disekolah lain waktu saja kita ketemu ujar kepsek melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari seorang narasumber yang layak dipercaya mengatakan kepala sekolah dan Sutriadi (guru yang tidak masuk mengajar) itu ada hubungan keluarga sehingga Sutriadi sesuka hati berbuat apapun di SMKN 5 ini.

Disingung mengenai Sutriadi yang dalam keadaan sakit Nara sumber mengatakan bahwa Sutriadi sudah sehat bisa jalan sama jalan sini dan sudah bisa juga mengendarai sepeda motor kemana-mana itu semua akal-akalan kepsek aja pak ujar Nara sumber kepada wartawan dan meminta wartawan jati dirinya agar tidak dimuat agar menghindari adanya intervensi dari atasan kepada dirinya.

untuk hal ini kepada pihak Disdik dan BKD Sumatra Utara di minta untuk segera mengusut kepala sekolah SMKN 5 medan. (G.pasaribu)

 

Pemkab Melawi Akan Melakukan POPM Untuk Tingkatkan Elimininasi Filariasis Tahun 2023

0
Pemkab Melawi Akan Melakukan POPM Untuk Tingkatkan Elimininasi Filariasis Tahun 2023
Kegiatan POPM Pemkab Melawi
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Dalam upaya meningkatkan cakupan target eliminasi filariasis, Pemkab Melawi melalui Dinas Kesehatan akan melaksanakan Pemberian Obat Pencegahan secara Massal (POPM) filariasis kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Kabupaten Melawi, Drs. Paulus saat membuka kegiatan Advokasi dan Sosialisasi POPM filariasis regimen IDA Kabupaten Melawi Tahun 2023, Kamis (27/07) di Aula Hotel Amaranta Kecamatan Nanga Pinoh.

“Dengan masih ditemukannya kasus penyakit filariasis atau kaki gajah, maka perlu mendapat perhatian serius dari kita semua. Karena, kesehatan menjadi tanggung jawab Pemkab atau seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Paulus juga mengatakan cakupan minum obat POPM filariasis di Kabupaten Melawi rata-rata mencapai 80,33 %. Menurutnya, ini masih menjadi tantangan bagi semua pihak karena masih ada masyarakat yang tidak mau minum obat dan masih adanya hoax terkait efek samping obat filariasis.

“Oktober 2023 mendatang Pemkab Melawi akan kita melaksanakan POPM filariasis. Mohon dukungan dari semua sektor untuk pelaksanaan POPM ini agar semua masyarakat usia 2-60 tahun di Melawi dapat mengikuti program ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sekda juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan advokasi, sosialisasi dan persiapan teknis POPM Filariasis yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Pemkab Melawi bersama Tim Kerja NTDs Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan RI dan RTI Act East.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama dan untuk menjalin kerjasama dalam penanggulangan penyakit Filariasis di Kabupaten Melawi. Semoga pertemuan ini dapat meningkatkan cakupan target eliminasi Filariasis di Melawi,” harapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Melawi, Arif Santoso, SKM.,M.KM dalam laporannya mengungkapkan POPM Filariasis di Kabupaten Melawi telah dilaksanakan selama 9 tahun sejak tahun 2011 hingga 2021.

“Angka Mikrofilaria rate di Kabupaten Melawi masih diatas 1%. Hal ini menunjukkan bahwa masih adanya penularan aktif di masyarakat. Untuk itu, Kabupaten Melawi wajib mengulang pemberian obat pencegahan massal (POPM) Filariasis selama dua tahun berturut-turut dengan cakupan minum obat diatas 65% dan direkomendasikan penggunaan regiman tiga obat untuk mempercepat pemutusan rantai penularan,” terangnya.

Arif Santoso juga menjelaskan kegiatan ini diharapkan dapat menginformasikan efektifitas dan kelebihan regimen IDA, mengadvokasi dan mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tentang manfaat POPM Filariasis di wilayahnya, memberikan pembekalan teknis persiapan dan pelaksanaan POPM Filariasis dengan regimen IDA bagi petugas kesehatan.

Hadir dalam kegiatan ini Tim Kerja NTDs Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan RI dan RTI Act East, Dinkes Provinsi Kalimantan Barat, OPD, Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Camat, Kepala Desa, Kader Filariasis, dan tokoh masyarakat.

Kasasi PT RKA Ditolak Oleh Mahkamah Agung, KLHK Tuntut Rp920 Miliar

0
Kasasi PT RKA Ditolak Oleh Mahkamah Agung, KLHK Tuntut Rp920 Miliar
Sumber Foto : PPID KLHK

JAKARTA, Metroindonesia.id – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT RKA (Rafi Kamajaya Abadi) terkait kebakaran lahan yang terjadi pada tahun 2019 di  silam di Kabupaten Melawi. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers KLHK Nomor: SP. 232/HUMAS/PPIP/HMS.3/7/2023.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua I Gusti Agung Sumantha, S.H., M.H., Hakim Anggota DR. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.Hum. Pada 3 Juli 2023 menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dengan menghukum membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000,- yang terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp.188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp.731.036.640.000,00.

Atas putusan Kasasi ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa beliau mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Menurutnya Majelis Hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi pembakar hutan dan lahan.

sid
Istimewa: Sidang lapangan kasus kebakaran lahan PT RKA

PT RKA harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi dilokasi kebun sawit seluas 2.560 Ha. Kebakaran lahan seluas 2.560 Ha sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.

”Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” ungkap Rasio Sani.

PT RKA merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan 95% sahamnya didominasi oleh Malaysia. Sebelumnya, KLHK mengajukan gugatan terhadap PT RKA di Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 2.560 hektar di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Pengadilan Negeri Sintang memutus perkara Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg., tanggal 8 Agustus 2022. Menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp 917.024.350.350,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp 270.807.710.959,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup  Rp 646.216.640.000,00.

sid2
Istimewa: eks lahan yang terbakar.

Kemudian PT RKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Pengadilan Negeri Sintang. Pengadilan Tinggi Pontianak dalam putusan Nomor: 83/PDT/LH/2022/PT PTK tanggal 27 Oktober 2022 memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg. Menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp 920.014.080.000,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp 188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp 731.030.040.000,00.

Sementara itu Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, mengatakan bahwa penolakan permohononan kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Majelis Hakim Agung terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengendalian karhutla. Ragil menambahkan bahwa dalam penanganan karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, dimana 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.

”Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Sintang, KLHK akan mempelajari dan menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut setelah  menerima relaas isi putusan dan salinan putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Sintang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Jasmin Ragil Utomo.

KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui teknologi termasuk penggunaan satelit, akan dimonitor lokasi-lokasi yang terbakar. Dalam hal ini, akan digunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa termasuk gugatan perdata, maupun penegakan hukum pidana.

Penolakan permohonan kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).(**)

Sumber: PPID KLHK

Polres Melawi Dan SMAN 1 Belimbing Tandatangani MoU Sekolah Sebagai Basis Anti Kejahatan

1
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Polres Melawi dan SMA Negeri 1 Belimbing menandatangani MoU (Memorandum Of Understanding) tentang Sekolah sebagai basis anti kejahatan, anti terorisme, anti Narkoba pada Senin, (24/7) pagi di SMA Negeri 1 Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

Mou yang ditandatangani antara Polres Melawi dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belimbing tersebut bertujuan untuk tetap menjadikan sekolah sebagai basis yang nenanamkan ideologi Pancasila kepada siswa-siswinya.

Penanda tanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah dewan guru dan personel Sat Binmas Polres Melawi.

WhatsApp Image 2023 07 25 at 11.22.03 2
Penandatangan MoU Sekolah sebagai basis anti kejahatan.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasat Binmas AKP Haryono mengatakan MoU dilakukan sebagai wujud bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.

“Wujud kepedulian dan menjaga kamtibmas di sekolah, Polres Melawi bersama Kepala Sekolah SMN 1 Belimbing membuat MoU ini. Selain itu juga sebagai wujud untuk mencegah berkembangnya kelompok radikal anti Pancasila dan kriminalitas di lingkungan sekolah,” ujarnya.

WhatsApp Image 2023 07 25 at 11.22.03
Penandatangan MoU Sekolah sebagai basis anti kejahatan.

“Bersama pihak Sekolah Polres Melawi siap menjalankan MoU ini dan menjadikan sekolah sebagai basis anti teroris, anti narkoba, anti kejahatan dan tetap berideologi Pancasila,” imbuhnya.

Nia Daniati, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belimbing menyambut baik kehadiran Polri dan memberikan respon positif dengan adanya MoU tersebut. Menurutnya, Kerjasama ini awal menjadikan sekolah sebagai fungsi pendidikan yang bertujuan mendidik generasi muda yang siap mengisi pembangunan bangsa.

WhatsApp Image 2023 07 25 at 11.22.03 1
Penandatangan MoU Sekolah sebagai basis anti kejahatan.

“Dengan adanya MoU ini, koordinasi dan langkah bersama akan terus ditingkatkan kepada siswa-siswi SMAN1 Belimbing kedepannya sebagai langkah pembinaan dan pencegahan,” ujarnya.

Nia berharap, dengan MoU yang telah disepakati, fungsi pendidikan dan fungsi pembinaan keamanan terus ditingkatkan guna menjaga dan menghindari lingkungan sekolah dari pemahaman radikalisme, Narkoba dan paham anti Pancasila. (Hms).

PT. Kaltim Prima Coal Didemo Kelompok Tani

0
PT. Kaltim Prima Coal Didemo Kelompok Tani
Orasi tuntut keadilan
  • Kantor Pusat PT. KPC di Kawasan Kuningan Jakarta di Demo Kelompok Tani Berkat Bersama
Jakarta, Kantor Pusat PT. Kaltim Prima Coal yang terletak di Bakrie Tower, Kompleks Kuningan, Jakarta Selatan didatangi puluhan anggota Kelompok Tani Berkat Bersama asal desa Tepian Langsat, kecamatan Bengalon, kabupaten Kutai Timur, Selasa (24/7/2023).

Kedatangan kelompok Tani ini adalah melakukan aksi demo menuntut tidak ada lagi aktivitas penambangan di lahan garapan kelompok tani berkat bersama yang sudah mereka kuasai sebelum ada ijin eksploitasi tambang PT. Kaltim Prima Coal, Ujar Safril Partang, SH, MH selaku kuasa hukum kelompok tani tersebut, saat orasi.

PT. Kaltim Prima Coal
Aksi demo di depan gedung

Safril juga meminta agar lahan milik kelompok tani tersebut agar segera dilakukan pembayaran diganti rugi jika ingin menambang di areal lokasi tambang milik Petani, tegas Safril.

Didepan Kami berdiri gedung mewah pencakar langit sebagai kantor PT. Kaltim Prima Coal , Namun kalau kita berkunjung ke Sangatta kantornya hanya berukuran kecil saja sungguh miris, katanya.

Dalam aksinya pengunjuk rasa datang menuntut pihak KPC dengan membawa Spanduk bertuliskan ” Kami datang dari Sangatta Kalimatan Timur Memohon kepada bapak agar kiranya kami diberikan perlindungan hukum.

PT. Kaltim Prima Coal
Orasi tuntut keadilan

 

Kami kelompok Tani berkat bersama mempunyai lahan lebih 1000ha. Didesa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kalimantan Timur. Lahan kami ditambang oleh Perusahaan besar di Indonesia yang ada di Kalimantan Timur tanpa dibebaskan atau ganti rugi diatas lahan kami ada tumbuhan kelapa sawit, pisang pepaya dll, kami punya surat dokumen lengkap.

Kami meminta,memohon kepada perusahaan untuk memperlihatkan bukti pembebasan lahan,namun yang terjadi kami dilaporkan ke pihak yang berwajib, bahkan tanaman, papan bicara kami diambil dan dirusak. Kejadian seperti ini bukan kali ini saja, sudah sering kali lahan yang kami garap sudah puluhan tahun sejak tahun 90an dan tidak pernah di garap oleh kelompok tani lainnya. Dimana lagi kami harus memohon perlindungan hukum ” Bunyi Tulisan dalam spanduk” Para pengunjuk rasa.

Kami mohon berantas mafia tanah yang ada di perusahaan. Dimana lagi kami harus meminta memohon perlindungan hukum, sambil berteriak melalui pengeras suara ” Tangkap, tangkap,tangkap mafia, mafia tanah sekarang juga, brantas, brantas Mafia tanah sekarang juga.

Sehari sebelumnya, Petani ini juga sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Mabes Polri,Kantor Kementerian ATR BPN, Kompolnas.

Setelah berorasi beberapa saat, sebanyak empat orang perwakilan pengunjuk rasa, Safril Panjang, H. Azis, Andi, dan Ketua Kelompok Tani Berkat Bersama Samsu Alam diterima oleh perwakilan PT. Bumi Resources,Tbk selaku induk dari PT. Kaltim Prima Coal.

PT. Kaltim Prima Coal

Usai orasi dari Kantor PT. Kaltim Prima Coal , selama satu jam lebih, pengunjuk rasa langsung bergerak mendatangi kantor ombudsman, dan kantor Komnas HAM untuk melaporkan adanya dugaan maladministrasi dan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum Polisi Polres Sangatta yang diduga membekingi aktivitas perusahaan PT. KPC di Sangatta, Kutai Timur.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.00 wib berakhir pukul 11.00 wib berjalan tertib dengan dikawal oleh aparat Kepolisian Polres Jakarta Selatan, tanpa ada tindakan anarkis.

Bupati Melawi Berharap TP PKK Terus Berperan Aktif Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

1
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa berharap kader Tim Penggerak PKK Kabupaten Melawi terus berperan  aktif dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan tangguh. Hal tersebut disampaikan Bupati Melawi ketika memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-51 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, pada Selasa (25/07).

H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan Tim Penggerak PKK mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten untuk terus berperan aktif dalam menopang program pemerintah daerah khususnya dalam melaksanakan 10 program pokok PKK di Kabupaten Melawi.

“Melihat tema yang diangkat kali ini, saya berharap terwujudnya kebersamaan dan keterpaduan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Bila tekad dan bergerak bersama, maka diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Melawi yang maju dan sejahtera”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan peringatan HKG PKK ke-51 kali ini menjadi momentum sebagai ajang silaturahmi, refleksi, dan evaluasi untuk seluruh Tim Penggerak PKK  di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa dalam membangkitkan kembali 10 program pokok PKK. Selain itu, Bupati juga mengapresiasi atas terselenggaranya rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh TP. PKK Kabupaten Melawi.

“Saya melihat berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan merupakan kegiatan yang positif dan bermanfaat sesuai dan sejalur dengan 10 program kerja PKK”, ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja TP PKK Kabupaten Melawi yang telah membantu, bekerja sama serta selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerja selama ini.

Menutup sambutannya, Bupati juga berharap agar kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan TP PKK Kabupaten Melawi yang selama ini sudah terjalin baik, dapat mewujudkan penurunan angka stunting di Kabupaten Melawi.

“Saya ucapkan selamat Hari Kesatuan Gerak PKK ke-51, tetaplah bersinergi dan menjadi mitra pemerintah daerah, semoga kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan bermanfaat sesuai dan sejalur dengan 10 program pokok PKK”, tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Melawi, Ny. Raisya Sarbina Dadi dalam sambutannya membacakan sambutan Ketua Umum PKK Pusat menyampaikan Peringatan HKG PKK ke-51 tahun 2023 ini mengangkat tema “Bergerak Bersama Menuju Keluarga Sejahtera dan Tangguh Wujudkan Indonesia Tumbuh”.

“Tema sentral ini menjadi pilihan karena Tim Penggerak PKK sebagai mitra kerja pemerintah haruslah mampu menjadi pelopor dan pembaharu yang inspiratif. Kebersamaan dan keterpaduan yang harus kita curahkan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat”, ungkapnya.

Ny. Raisya juga menyampaikan bahwa posisi dan peran strategis Gerakan PKK, maka Tim Penggerak PKK berkewajiban untuk secara konsisten mengiringi, dan mendukung garis kebijakan Program Pemerintah.

“Program Pemerintah perlu kita dorong melalui peran nyata Gerakan PKK sebagai gerakan dalam pembangunan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga dan masyarakat yang sejahtera”, ujarnya.

Ny. Raisya juga mengajak Keluarga Besar Gerakan PKK, tetap berpegang pada prinsip dan semangat pengabdian selaku relawan, yang senantiasa bersikap rendah hati, namun tidak rendah diri.

“Karena rendah hati adalah landasan yang kokoh dari semua kebajikan. Oleh karena itu, gelorakanlah terus semangat kebersamaan untuk Bergerak Bersama bagi kebajikan seluruh umat dan seluruh keluarga serta lingkungan kita”, tutupnya.

Dalam rangkaian acara ini, selain pembacaan sejarah singkat tentang terbentuknya TP. PKK di Indonesia oleh Ny. Rima Pramita Kluisen, juga dilaksanakan penyerahan piala dan uang pembinaan kepada para pemenang lomba PKK.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yang mewakili Bunda PAUD Provinsi Kalimantan Barat, Kapolres Melawi, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, Pimpinan Bank Kalbar Nanga Pinoh, paraCamat, para Kepala desa, organisasi perempuan dan anggota TP-PKK Kabupaten Melawi.

Kelompok Tani Berkat Bersama Tuntut Basmi Mafia Tanah

0
Kelompok Tani Berkat Bersama Tuntut Basmi Mafia Tanah
  • Mabes Polri, Kantor Menteri ATR BPN dan Kompolnas di Geruduk Kelompok Tani Berkat Bersama

Jakarta | metroindonesia.id – Puluhan anggota Kelompok Tani Berkat Bersama asal desa Tepian Langsat, kecamatan Bengalon, kabupaten Kutai Timur unjuk rasa ke kantor Mabes Polri dan kantor Kementerian ATR BPN,Senin (24/7/2023).

Kedatangan kelompok Tani ini adalah menuntut agar Mafia tanah yang ada di Kutai Timur untuk ditangkap karena meresahkan petani yang ada di Desa itu.

Kelompok Tani
Kuasa Hukumnya Safril Panjang, SH, MH

Pengunjuk rasa yang dipimpin Kuasa Hukumnya Safril Panjang, SH, MH meminta agar Mabes Polri turun ke lapangan melihat kondisi Kelompok tani ini yang lahan garapannya di serobot oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC).

Kami pengunjuk rasa datang jauh-jauh dari Sangatta untuk meminta perlindungan hukum karena lahan kami di caplok oleh Perusahaan Tambang Batu bara terbesar di Indonesia, ujar Safril Partang didampingi H.Azis,Andi, H. Jufri, dan Ketua Kelompok Tani Berkat Bersama Samsu Alam.

Lebih lanjut Safril meminta agar tidak ada lagi kegiatan penambangan oleh PT. KPC di lokasi yang dikuasai warga kelompok tani sebelum ada ganti ruginya.

Kuasa Hukumnya Safril Panjang, SH, MH
Peserta unjuk rasa

Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh Mabes Polri yang berjanji akan menurunkan timnya ke Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur dalam waktu secepatnya, ujar Safril usia keluar dari Mabes Polri kepada awak media.

Usia dari Mabes Polri, Pengunjuk rasa menyambanyi Kantor Kementerian ATR BPN menuntut hal yang sama agar Ada transparansi ijin Sertipikat HGU milik PT.KPC. Akhirnya pengunjuk rasa diterima oleh Perwakilan Kementerian ATR BPN.

Baca Besok : Polda Sumbar Tidak Sanggup Warga Payakumbuh mengadu ke Mabes Polri

Dalam aksinya pengunjuk rasa datang menuntut pihak KPC dengan membawa Spanduk bertuliskan ” Kami datang dari Sangatta Kalimatan Timur Memohon kepada bapak agar kiranya kami diberikan perlindungan hukum.

Kami kelompok Tani berkat bersama mempunyai lahan lebih 1000ha. Didesa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kalimantan Timur. Lahan kami ditambang oleh Perusahaan besar di Indonesia yang ada di Kalimantan Timur tanpa dibebaskan atau ganti rugi diatas lahan kami ada tumbuhan kelapa sawit, pisang pepaya dll, kami punya surat dokumen lengkap.

Kami meminta,memohon kepada perusahaan untuk memperlihatkan bukti pembebasan lahan,namun yang terjadi kami dilaporkan ke pihak yang berwajib, bahkan tanaman, papan bicara kami diambil dan dirusak. Kejadian seperti ini bukan kali ini saja, sudah sering kali lahan yang kami garap sudah puluhan tahun sejak tahun 90an dan tidak pernah di garap oleh kelompok tani lainnya.

Kelompok tani
di serobot oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC)

Dimana lagi kami harus memohon perlindungan hukum ” Bunyi Tulisan dalam spanduk” Para pengunjuk rasa.

Kami mohon berantas mafia tanah yang ada di perusahaan. Dimana lagi kami harus meminta memohon perlindungan hukum, sambil berteriak melalui pengeras suara ” Tangkap, tangkap,tangkap mafia, mafia tanah sekarang juga, Brantas, brantas Mafia tanah sekarang juga.

Usai orasi diKantor ATR BPN, Pengunjuk rasa mendatangi Kompolnas untuk melaporkan Oknum Polisi Polres Sangatta yang diduga membekingi aktivitas perusahaan PT. KPC. Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.00 wita berakhir pukul 15.00 wib, berjalan tertib dengan dikawal oleh aparat Kepolisian Polres Polda Metro Jaya tanpa ada tindakan anarkis.