Pemuda Bogor Kecam Keras Pernyataan Rocky Gerung Yang Menghina Presiden Jokowi
KAB. BOGOR-JAWA BARAT, Metroindonesia.id – Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bogor yang menamakan diri Gerakan Pemuda Bogor menggelar aksi mengecam pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo sebagai “B*j*n*an T*l*l” pada acara organisasi buruh di Islamic Center Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (29/07) lalu.
Aksi Gerakan Pemuda Kabupaten Bogor tersebut digelar langsung di rumah kediaman Rocky Gerung di wilayah Sentul, Jawa Barat pada Jumat (4/8) pukul 02.30 WIB.
Adam selaku koordinator aksi mengaku kecewa dan mengecam keras segala pernyataan Rocky Gerung yang telah melecehkan simbol negara yaitu Presiden Joko Widodo dalam kegiatan organisasi buruh beberapa waktu lalu.

“Bapak Presiden RI yang kita cintai dan hormati sebagai salah satu simbol Negara telah dilecehkan oleh Bung Rocky Gerung yang menyebut Jokowi sebagai “B*j*n*an T*l*l” hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata Adam.
Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung tersebut dapat memecah belah persatuan bangsa apalagi ini memasuki tahun politik. Tindakan Rokcy Gerung tersebut telah merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata Internasional.

“Kami mengecam dengan tegas segala bentuk penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden kami Joko Widodo. Kami menuntut Polres Bogor untuk menangkap dan mengadili Rocky Gerung,” tegas Adam.
Lanjutnya, Rocky Gerung diduga telah melanggar Pasal 218 ayat (1) KUHP dan UU ITE karena menghina Presiden. Rocky Gerung untuk meminta maaf secara terbuka kepada Presiden RI dan seluruh Masyarakat Indonesia.
“Kami minta Rocky Gerung minta maaf kepada Rakyat Indonesia atas segala bentuk penghinaan yang telah dilakukan apabila masih ingin menjadi bagian dari Masyarakat Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Masih kata Adam, apabila aksi tersebut tidak memperoleh respon dalam 3×24 Jam kami akan melakukan aksi yang sama dengan mengajak seluruh elemen Masyarakat Kabupaten Bogor guna menyampaikan salam persatuan diseluruh Kabupaten Bogor.
“Kedepan, kami juga tetap akan melaporkan tindakan penghinaan ini kepada Kapolres Bogor sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia,” tutupnya.
Penulis: Richard P
Editor: Ade Shalahudin Al ‘Ayubi
“Masa sih orang setingkat menteri ngga faham arti status quo? Rektor UIII juga yang katanya bergelar Profesor kok ngga ngarti apa yang harus dilakukan ketika hukum menyatakan tanah sengketa dalam keadaan status quo? Pak Komarudin Hidayat kan intelektual bersih yang punya integritas, beliau tak patut bersikap apatis terhadap penegakan dan penghormatan hukum” lanjut Yoyo.
Masih katanya Yoyo, ia menilai Rektor UIII tidak menghormati penegakan hukum terkait sengketa tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus UIII tersebut karena berdasarkan bukti, bukan hingga saat ini masih ada kegiatan perkuliahan di Kampus UIII tersebut.
“Seharusnya kegiatan perkuliahan di UIII dihentikan sebelum kasus sengketa tanahnya selesai dan memiliki kepastian hukum siapa diantara kedua belah pihak dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut” ujar dia.
Namun faktanya, kegiatan perkuliahan masih berlangsung, pembangunan sarana dan prasarana kampus terus berjalan dan fakta itulah yang menjadi dasar dan alasan Yoyo Effendi menganggap Rektor UIII dan Menteri Agama abai terhadap penerapan dan penegakan hukum terkait kasus sengketa tanah tersebut. Sebelum ini, Humas PN. Depok menyatakan keadaan hukum tanah bekas hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) adalah dalam keadaan status quo sebagai dampak hukum dari adanya putusan Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.DPK yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkhract van gewijsde). ()



“Sengketa tanah Bojong itu sudah diputus dan putusannya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap” Ujar.Divo kepada wartawan saat ditanya mengenai kasus tanah Bojong-Bojong Malaka di ruang Humas PN Depok belum lama ini. Divo melanjutkan keterangannya. Ia mengatakan bahwa seharusnya di atas lahan tanah seluas 111 hektar yang diklaim milik ahli waris tanah bekas hak milik adat kampung Bojong-Bojong Malaka itu tidak boleh ada kegiatan apapun dari kedua belah pihak karena statusnya status quo. “Lahan tanah itu harus dikosongkan.
“Kementerian Agama dan UIII sedang menunjukan kekuasaannya. Kayaknya, bagi mereka hukum itu cuma mainan penguasa. Hukum boleh ditaati kalau menguntungkan kepentingan mereka. Kalau merugikan hukum boleh diabaikan” Kata wartawan senior yang sedang getol membela rakyat yang didholimi oknum mafia tanah ini.”Sejak perkara diputus dan putusannya sudah inkhrah sebenarnya kami bisa saja menduduki dan menguasai tanah kami tersebut.








Oleh karena itu Yoyo mengingatkan kepada para pimpinan parpol jangan jumawa dan jual mahal dalam mengusung bakal calon. Karena pintu lain terbuka lebar yaitu pintu pencalonan lewat jalur perseorangan atau independen. ” Para Ketua parpol di Depok jangan jumawa dan jual mahal dah”, tutur Yoyo .









