https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 181

Diduga Kepsek SDN 101878 Mark-Up Dana Bos 2021

1
Diduga Kepsek SDN 101878 Mark-Up Dana Bos 2021
Metro, Deli Serdang – Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran. Salah satunya diduga ada Mark-Up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021di SDN 101878 Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

Erni Yusri selaku Kepala SDN 101878 Tanjung Morawa belum memberikan hak jawab kepada wartawan media metro indonesia terkait informasi penggunaan dana pembelian rak sepatu, plang dan papan data sekolah yang diduga ada mark-up anggaran yang bersumber dari dana BOS.

Diduga kuat, kepala sekolah menerima 50% fee dari pihak penyedia barang di setiap jenis pesanan. Hak jawab dari kepala sekolah sangat dibutuhkan untuk menjawab asumsi yang beredar di masyarakat atas penggunaan anggaran yang sesuai dengan juknisnya

Namun wartawan menyayangkan tindakan Kepsek yang tidak menggubris permohonan informasi publik tersebut. Baik melalui surat yang disampaikan pada Rabu (10/11) lalu maupun pesan WhatsApp, Kepsek tidak dapat merespon dan mengklarifikasi penggunaan anggaran BOS tahun 2021 tersebut.

Kecurigaan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana BOS semakin kuat diterima media. Ketika pihak sekolah tidak menggunakan ”Papan Mading” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat di masyarakat adanya konspirasi antara pengawas dan kepala sekolah.

Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari pihak terkait. Untuk itu diminta kepada Kajari Lubuk Pakam untuk memeriksa kepala SD NEGERI 101878 Tanjung Morawa agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap Kajari Lubuk Pakam.[] G. Pasaribu.

Polsek Sayan Gencar Tingkatkan KRYD

1
Polsek Sayan Gencar Tingkatkan KRYD
Metro, Melawi – Polsek Sayan Jajaran Polres Melawi terus gencar meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan KRYD ini dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar terus disiplin serta patuh protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari.

Kegiatan KRYD tersebut digelar di pasar Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, dengan menyambangi pertokoan dan warung-warung serta ruang publik lainnya pada Senin (29/11) pagi.

Adapun Personil yang melaksanakan kegiatan KRYD tersebut yaitu Bripka P. Sibarani, Bripka Juanda dan Bripka Muji Santoso.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Sayan Ipda Noviar Yunus mengatakan, kegiatan tersebut digelar secara rutin oleh Personilnya baik siang maupun malam.

“Kegiatan ini kami gelar secara rutin, dalam rangka terus memupuk disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” Ungkapnya.

Lanjutnya, kegiatan semacam ini harus terus dilaksanakan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain melaksanakan imbauan, edukasi kesehatan dan membagikan masker, juga menggelar patroli mobile dan patroli dialogis dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sayan ini.

“Covid-19 masih ada, jangan pernah lengah dan abai prokes. Daftarkan diri dan keluarga untuk menerima vaksinasi Covid-19 agar kekebalan komunal atau herd immunity tercapai di Kabupaten Melawi ini, dan terus disiplin prokes Covid-19.” Pesannya mengakhiri.[] *

Pelatihan: Penyuluh Lebih Mantap, Unggul, & Tangguh

0
Pelatihan: Penyuluh Lebih Mantap, Unggul, & Tangguh
Metro, Bengkayang – Kementerian Pertanian Melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) kembali menunjuk Unit pelaksana teknis (UPT) Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang menggencarkan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) melalui Pelatihan Kepada Petani, Penyuluh dan Insan Pertanian lainnya lingkup regional Kalimantan.

Adapun kegiatan telah sukses dilaksanakan, dengan bukti telah dilaksanakannya pendampingan & pelatihan sepanjang tahun 2021.

Untuk mengukur sejauh mana tingkat penyerapan peserta pelatihan, maka diadakan Evaluasi Pasca Pelatihan.

Kegiatan evaluasi dilaksanakan mulai pada tanggal 24 November 2021 di seluruh titik yang telah dilaksanakan pelatihan oleh BBPP Binuang.

Kepala Dinas Pangan, Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Erlianus, SP. Saat kegiatan evaluasi berlangsung menyampaikan harapan dengan pelatihan ini para penyuluh pertanian lebih mantap, unggul dan tangguh.

“Kami mengharapkan,  setelah mengikuti pelatihan dari BBPP Binuang, Penyuluh Pertanian ya kami lebih mantap, lebih unggul dan lebih tangguh”. Ucapnya.

Kepala BBPP Binuang, Dr. Ir. Yulia Asni Kurniawati, M.Si dalam kesempatan terpisah menyampaikan, pihaknya akan selalu berupaya untuk menjadi Center Of Exelent.

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian BPPSDMP Kementan, Leli Nuryati, menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana purnawidya menerapkan materi pelatihan setelah mengikuti pelatihan.

“Output yang dituju dari kegiatan ini adalah diketahuinya persentase purnawidya yang menerapkan materi pelatihan”. Katanya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, mengatakan pelatihan harus mempunyai dampak pada purnawidya pelatihan, harus meningkat kompetensinya, keterampilan dan sikap bertaninya.

“Dari perubahan tersebut diharapkan dapat merubah perilaku dan pola purnawidya dalam berusaha tani sehingga mampu menaikkan target produksi, produktivitas, dan cadangan stok pangan”. Katanya.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyampaikan saat ini pertanian menjadi sektor penopang perekonomian nasional.

“Bertani itu tidak membuat miskin dan menjadi petani itu hebat. Agar menjadi hebat dengan menciptakan terobosan-terobosan serta menggabungkan pertanian dengan sektor lain menjadi sesuatu luar biasa menarik”. Katanya.[] Yusuf/Irfan.

‘Roh’ Kemerdekaan Pers terkubur Hidup -hidup Ditengah Uji Materi UU Pers No. 40

5
‘Roh’ Kemerdekaan Pers terkubur Hidup -hidup Ditengah Uji Materi UU Pers No. 40
Metro, Jakarta – Baru-baru ini ‘Kuburan’ Kemerdekaan Pers kembali terisi oleh ‘jasad’ karya jurnalistik.

Kali ini ‘batu nisan’ kemerdekaan pers itu bertuliskan nama Muhammad Asrul, wartawan media online Berita.News yang divonis bersalah dengan hukuman pidana 3 bulan penjara akibat karya jurnlistik.

‘Roh’ kebebasan/kemerdekaan pers milik Asrul ini pada akhirnya menyatu dengan jasad Udin wartawan Bernas dan Muhammad Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat. 

‘Kuburan’ kemerdekaan pers milik Torozidu Lahia, wartawan Harian Berantas yang belum juga kering, kini sudah terisi lagi ‘jasad’ kemerdekaan pers milik Asrul.

Kasus kriminalisasi pers yang dialami keduanya itu seolah –olah menyatu dengan ratusan ‘Roh’ kebebasan pers milik wartawan di berbagai penjuru tanah air yang terkubur di ‘pekuburan’ umum Kemerdekaan Pers Indonesia yang dibangun penguasa tunggal bernama Dewan Pers.

Berkaca dari kasus Torozidu Lahia, wartawan Harian Berantas yang memberitakan kasus korupsi Bupati Bengkalis, justeru dihadiahi PPR Dewan Pers yang menyatakan media Harian Berantas tidak terverifikasi Dewan Pers dan Torozidu belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.

Dan dengan entengnya Dewan Pers merekomendasi penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan di luar Undang-Undang Pers.

Ujung-ujungnya Torozidu dipenjara, meskipun kemudian dinyatakan bebas murni.

Namun sang Bupati Bengkalis akhirnya terbukti korupsi dan ditangkap KPK, serta divonis bersalah dan dihukum penjara sesuai perbuatannya sebagaimana apa yang pernah ditulis Torozidu di Harian Berantas.

Ini bukti tulisan berita Torozidu benar tapi diganjar PPR Dewan Pers melanggar kode etik.

Di penghujung 2018 lalu, almarhum Muhamad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru pun mengalami nasib yang sama diproses hukum pidana di luar UU Pers setelah PPR Dewan Pers diterbitkan.

Yusuf tewas dalam tahanan. meregang nyawa dalam status sebagai tersangka akibat karya jurnalistiknya. Kasus serupa juga dialami ratusan wartawan di berbagai daerah.

Kasus di atas memang berbeda dengan apa yang dialami Muhammad Asrul. Dewan Pers melakukan pembelaan dan menyatakan kasus Asrul harus diproses menggunakan UU Pers.

Namun, polisi dan jaksa tetap meneruskan kasus tersebut hingga ke pengadilan. Dewan Pers pun menghadirkan saksi ahli. Namun majelis hakim tetap memvonis Asrul bersalah dan dipidana 3 bulan penjara.

Lantas apa yang dilakukan Dewan Pers pasca putusan vonis Asrul tersebut adalah membuat surat pernyataan keprihatinannya.

Tidak ada langkah langkah hukum yang luar biasa untuk mengatasi persoalan serius terkuburnya kemerdekaan pers ini.

Isi surat pernyataan Dewan Pers terkait kasus Asrul tidak ada menyebutkan perjuangan organisasi pers tempat Asrul bernaung. Seakan-akan semua hanya mengenai Dewan Pers.

Polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat perkara Asrul ini seharusnya dilaporkan ke lembaganya masing-masing untuk diberi sanksi karena tidak profesional menangani perkara pers.

Faktanya juga, organisasi pers tidak hadir di kasus Asrul. Padahal sebagai wartawan, Asrul wajib dilindungi oleh organisasi pers tempat dia bernaung. Hal itu karena organisasi pers tidak diberi ruang sedikitpun untuk mendampingi atau membela kepentingan Asrul di Dewan Pers.

Ketika Asrul dilaporkan, Organisasi Pers tidak hadir. Dewan Pers yang maju sebagai pahlawan. Tapi sayangnya rekomendasi Dewan Pers terlalu ‘banci’ dan maaf ‘abal-abal’ alias tak berkualitas.

UU Pers sudah jelas Lex Specialis. Jadi, ketika wartawan dilaporkan, harus ada tindakan tegas meminta kepolisian menghentikan penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara pers ke Dewan Pers.

Sebagaimana lazimnya penanganan perkara dilimpahkan ke tingkatan yang sesuai dengan lokasi kejadian. Hal itu pun seharusnya berlaku di perkara pers. Karena kewenangan itu ada di Dewan Pers untuk menyelesaikan perkara pers, maka pihak kepolisian wajib melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers.

Apapun alasan kepolisian untuk menerima aduan perkara pers dibalut UU ITE harus dihormati tapi perlu dikritisi. Karena Pers memiliki UU Pers yang melindungi kemerdekaan pers sebagai wujud perlindungan hakiki terhadap hak asazi manusia yang diakui dunia internasional.

Tak heran Indonesia selalu berada di urutan menengah ke bawah dalam hal kebebasan pers internasional.

Jika sekelas Dewan Pers tunduk kepada Kepolisian, padahal penanganan perkara pers adalah kewenangannya, maka apa gunanya Dewan Pers hadir sebagai lembaga independen jika tidak mampu bersikap menjalankan amanah UU Pers.

MOU Dewan Pers dengan Polri sesungguhnya adalah bentuk pelecehan terhadap UU Pers. Pers seolah mengemis perlindungan hukum kepada polisi yang jelas-jelas hal itu adalah kewajiban Polri memberi jaminan perlindungan hukum kepada setiap warga negara.

Organisasi pers yang menjadi induk pembinaan dan perlindungan pers sudah dirampas haknya oleh supremasi Dewan Pers. Setiap kasus perkara pers, tidak ada organisasi pers yang dihadirkan untuk melakukan pembelaan dan pembinaan, atau bahkan melewati tahapan sidang majelis kode etik di masing-masing organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung dan berlindung.

Mediator ‘abal-abal’ yang dihadirkan Dewan Pers dalam menangani aduan pers pun hampir seluruhnya tidak bersertifikat resmi sebagai mediator. Padahal setiap mediator harus bersertifikat dan disahkan Pengadilan.

Akibatnya, wartawan yang menjadi pihak teradu selalu berada pada posisi lemah dalam penanganan perkara pers.

Seharusnya penyelesaian perkara pers bukan PPR Dewan Pers yang jadi hasil akhir. Namun harus berdasarkan kesepakatan antara pengadu dan teradu. Bukan keputusan penilaian Dewan Pers. Itulah fungsi mediator dalam penanganan perkara pers agar tidak ada kriminalisasi pers.

Dewan Pers juga, faktanya, tidak membuka akses bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemberitaan di seluruh Indonesia untuk menampung pengaduan.

Dampaknya, warga masyarakat yang dirugikan pers terpaksa harus mengadu atau melapor ke Polisi. Dan ketika diproses pidana UU ITE dan pidana pencemaran nama baik, penyidik Polri dari seluruh Indonesia harus meminta PPR Dewan Pers di Jakarta yang anggotanya hanya berjumlah 9 orang saja.

Tidak ada sikap Dewan Pers meminta pelimpahan penanganan perkara pers ke Dewan Pers agar tidak ada kriminalisasi.

Sejatinya, pengadu dapat diberi keleluasaan untuk mendapatkan pelayanan hak jawab. Dan teradu yakni pimred media wajib menjalankan pemenuhan hak jawab teradu dan kewajiban koreksi.

Peran mediator yang harus hadir di situ. Sayang sekali penyelesaian perkara ini hanya terhenti di PPR Dewan Pers. Dan kasus tetap berlanjut di kepolisian. UU Pers jadi memble atau tidak berfungsi. Peran organsiasi pers pun sama, yaitu tidak pernah diberi ruang.

Organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung pun tidak pernah menyelesaikan perkara pers menggunakan tahapan sidang majelis kode etik dan pemberian sanksi.

Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik menjadi tidak berlaku atau tidak berguna tanpa implementasi karena semua terpusat di Dewan Pers. Padahal yang paling paham tentang anggota wartawan pastinya adalah pimpinan organisasi pers.

Atas kondisi di atas, sudah barang tentu kesimpulan akhir harus disematkan kepada Dewan Pers yaitu gagal total dan tidak berguna dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang ditugaskan menjamin kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Tak heran Uji Materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya jalan keluar dari kegagalan Dewan Pers. Harus ada keputusan dan penilaian objektif Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melihat persoalan ini.

Norma yang terkandung dalam UU Pers khususnya Pasal 15 Ayat (2) huruf f tentang fungsi Dewan Pers yang berbunyi “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan“ harus dimaknai menjadi : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan” agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Dan juga tidak menghilangkan fungsi dan kewenangan organisasi pers membuat peraturan pers untuk melindungi anggota wartawan dan perusahaan pers.

Buntut uji materi di MK, muncul reaksi berlebihan dari kelompok konstituen Dewan Pers. Ada pandangan hukum yang menyebutkan, uji materi UU Pers ini adalah kesesatan pikir dari pemohon dan jika dikabulkan akan menyebakan ketidakpastian hukum dan dapat menimbulkan peraturan-peraturan pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justeru bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers yang tak berdaya melawan kriminalisasi pers terhadap Asrul dan bahkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses kriminalisasi pers terhadap kemerdekaan media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum UKW.

Kelompok pers yang termarjinalkan juga sulit berkembang di berbagai daerah dengan stigma negatif media abal-abal dan wartawan abal-abal. Media Terverifikasi dan UKW menjadi jualan Dewan Pers untuk meraup untung dari bisnis UKW ilegal dan pengelompokan media terverifikasi.

Segelintir pemilik media yang belum berbadan hukum dijadikan senjata pamungkas Dewan Pers untuk memotret puluhah ribu media online dengan stigma media abal-abal.

Celakanya, pemerintah daerah ikut terbius dengan propaganda negatif Dewan Pers tersebut kemudian menerbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mewajibkan kerja sama perusahaan pers dengan pemerintah daerah harus terverifikasi Dewan Pers.

Kendati pada prakteknya, media terverifikasi Dewan Pers tidak ada jaminan memiliki jumlah pembaca organik dan banyak, serta konten beritanya berkualitas. Buktinya, baik rating media dan perolehan pendapatan iklan komersil masih jauh dari kata mencukupi biaya operasional. Wartawan yang bekerja di media terverifikasi masih begitu banyak yang tidak digaji. Dewan Pers pura-pura tutup mata dan gak tau apa-apa.

Padahal monopoli belanja iklan oleh konglomerat media sudah berlangsung selama belasan tahun di negeri ini. Media dan pers lokal termarjinalkan tanpa solusi dari Dewan Pers. Ratusan triliun rupiah belanja iklan pertahun hanya dinikmati segelintir konglomerat media nasional.

Lebih para lagi, pendapatan media mainstream nasional berjumlah triliunan rupiah per tahun tapi wartawannya masih jauh dari kata sejahtera. Sialnya, organisasi pers konstituen Dewan Pers hanya organisasi AJI yang konsisten berteriak sendiri soal batas minimal gaji wartawan pemula berada diangka 9 juta rupiah perbulan.

Meski angka tersebut masih terlalu sedikit dibanding taruhan independensi wartawan tergadaikan akibat nyambi terima amplop dari nara sumber. Seharusnya, gaji wartawan level reporter yang bekerja di media nasional peraih pendapatan triliunan rupiah wajib menggaji wartawannya di angka 15 juta rupiah.

Belum lagi peraih belanja iklan nasional itu adalah media televisi nasional yakni di angka 80 persen. Lembaga riset Media Business Nielsen Indonesia mencatat, nilai belanja iklan tahun 2020 di Indonesia sebesar Rp.229 triliun di semua tipe media yang dimonitor, yakni TV, Cetak, Radio dan Digital. Dan Nielsen menyebutkan, media TV masih menjadi ruang beriklan yang paling dominan yakni di atas 70 persen dari Rp.229 triliun belanja iklan tahun 2020 lalu.

Berkaca dari kondisi ini, perlu dikaitkan dengan Undang-Undang ini Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 17 ayat (3) UU Penyiaran menyebutkan, “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.

Kemudian pada ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. Disebutkan,” Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)” dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.

Pada UU Pers juga diatur tentang kesejahteraan wartawan pada Pasal 10 yakni: “ Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Nah, kedua UU tersebut di atas sudah sangat jelas mengatur tentang pemberian kesejahteraan terhadap karyawan (termasuk wartawan pada UU Penyiaran) dan kepada wartawan dan karyawan pers (pada UU Pers).

Lantas dimana kehadiran Dewan Pers dan organisasi konstituen Dewan Pers terkait perjuangan hak-hak wartawan dan karyawan pers di media mainstream nasional.

Jangankan pemberian saham atau pembagian laba, wartawan di media penyiaran swasta nasional saja masih ada wartawan yang tidak digaji tapi hanya dibayar berdasarkan jumlah berita yang ditayangkan di siaran berita televisi. Koresponden atau kontributor TV nasional di daerah banyak yang mengalami nasib tidak digaji tapi hanya dibayar per berita tayang.

Muncul pertanyaan besar, adakah Dewan Pers dan organisasi konstituen IJTI melaporkan pidana pemilik Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang melanggar ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. UU Penyiaran ? Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan bagian laba perusahaan dan jika melanggar kewajiban ini dapat dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.

Kemudian adakah Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui negara memperjuangkan hak-hak wartawan untuk mendapatkan kesejahteraan dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya dari pemilik perusahaan pers ?.

Kondisi ini yang menjadi perhatian serius organisasi-organisasi pers di luar konstituen Dewan Pers untuk membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen dalam rangka memperjuangkan hak-hak wartawan dan media tersebut yang terabaikan.

Dewan Pers Indonesia sudah bertekad untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan-perusahaan pers lokal agar bisa mendapatkan porsi iklan komersil. Agar tidak ada lagi media lokal ‘mengemis’ iklan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Dan belanja iklan nasional yang mencapai ratusan trililun rupiah itu bisa terdistribusi ke seluruh daerah di Indonesia. Ke dapan nanti tidak boleh ada monopoli perusahaan agensi iklan yang hanya menyalurkan belanja iklan kepada media-media televisi nasional.

Dewan Pers Indonesia saat ini sedang berjuang membina puluhan media online berbasis SEO Google agar bisa meraup untung dari belanja iklan di google yang cukup besar. Di tahun 2022 ada program Dewan Pers Indonesia melalui Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) membina lebih banyak lagi media berstandar SEO Google. Targetnya 1000 media online di 2022 sudah terpasang SEO Google pro.

Dengan cara ini tidak ada lagi pemerintah bekerja sama hanya dengan media terverifikasi Dewan Pers. Karena media yang terpasang SEO Google pro pasti akan lebih berkualitas dibanding media terverifikasi Dewan Pers karena rating dan jumlah pembacanya pasti organik dan jauh lebih banyak dari media yang terverifikasi Dewan Pers.

Jika seluruh media online lokal terdampak dengan program pemasagan SEO Gogle premium ini maka diperkirakan belanja iklan akan terbagi ke seluruh Indonesia atau tidak lagi domonopoli oleh media nasional yang berada di Jakarta saja. Karena kualitas media sudah merata di seluruh Indonesia.

Mengingat legitimasi Dewan Pers Indonesia belum juga disahkan oleh Persiden RI Joko Widodo maka sangat diharapkan permohonan uji materi UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat (3) bisa dikabulkan majelis hakim MK. Permohonan itu menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai : “Keputusan presiden bersifat administrasi sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers , perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres yang demokratis.”

Oleh: Heintje Mandagi

Penulis adalah Ketua Dewan Pers Indonesia, Ketua Umum DPP SPRI, dan Ketua LSP Pers Indonesia. ***

Dialog: Tangkal Radikalisme, Intoleransi & Terorisme

0
Dialog: Tangkal Radikalisme, Intoleransi & Terorisme
Metro, Kubu Raya – Yayasan Inspirasi Mandiri Indonesia (INSAN) sukses menyelenggarakan dialog interaktif dengan tema “Memperkokoh Peran Tokoh Agama Serta Masyarakat Dalam Menangkal Paham Intoleran, Radikalisme, dan Terorisme Guna Mewujudkan Provinsi Kalimantan Barat Yang Damai”.

Dialog tersebut dilaksanakan pada, Sabtu (27/11) di Aula Lembaga Pendidikan Darul Falah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam sambutannya ketua yayasan insan yakni Dede Kurniawan berharap bahwa kegiatan ini akan menjadi tameng baik dari level masyarakat dan tokoh agama untuk menangkal paham radikalisme di Kalimantan Barat khususnya.

Dalam dialog interaktif tersebut dihadiri sekitar dua ratus peserta. Dengan para narasumber dari berbagai yakni : H. Ekhsan, S.Ag., M.Si, Selaku Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kakanwil Kemenag Kalbar, IPTU Srinanto S. Ap, selaku Kasat Intel Kapolres Kubu Raya. Drs. M. Jipridin, M. Si, selaku kepala MUI Bid. Politik & Hubungan Luar Negeri. Serta Zulkifli Abdillah, MA, selaku anggota FKUB kalimantan Barat.

Kasat Intel Polres Kuburaya, IPTU Srinanto S. AP mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah mensukseskan acara dialog pada hari ini.

“saya sangat berterimakasih kepada rekan-rekan yang sangat membantu kami, polri berperan serta untuk menangkal radikalisme dan terorisme, ajakan saya sebagai anggota polri mari kita sama-sama menjaga keamanan di Kalimantan Barat yang sudah luar biasa dan kondusif karna keamanan ini bukan hanya tanggung jawab polisi tapi tanggung jawab kita semuanya,”ujarnya

Lebih lanjut, harapannya semoga mahasiswa serta dalam berperan membantu menjaga dan melindungi, dan kedepannya narasumber lebih di tambah lagi untuk mengadakan dialog tersebut..

Melengkapi penjelasan tersebut, Ketua MUI Kalbar menyatakan bahwa dalam islam dikenal pepatah Al-Islamu Bainal Hamasah was samahah, yakni islam berada di antara sikap militansi dan sikap toleransi. Maka, sesuatu kekeliruan ketika seseorang menyatakan bahwa islam sebagai agama yang radikal, hal tersebut mungkin hanyalah sebuah paham radikal yang berkedok agama. Tutup beliau dalam penyampaian materinya.

Menurut Dr. Zulkifli Abdillah, MA memberikan nasehat pada para pendengar untuk memahami agama dengan baik dan tidak mendewakan akal sehingga tidak terjadi penyimpangan pemahaman tentang dakwah beragama.[] Wesi

Resmi Dilantik, Jakius Minta DAD Bisa Bersinergi

0
Resmi Dilantik, Jakius Minta DAD Bisa Bersinergi
Metro, Melawi – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi periode 2021-2026 resmi dilantik oleh Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat, Jakius Sinyor. Pelantikan yang mengangkat tema “Penguatan dan Pembaruan Peran DAD Kabupaten Melawi Dalam Pembangunan Yang Berkeadilan Menuju Melawi Hebat” berlangsung secara hikmat di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi pada Sabtu, (27/11).

Hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan DAD Kalbar, Yakobus Kumis, Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widya Hastuti, Kapolres, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, Pabung Kodim 1205/STG, Mayor Edi Winarno, Ormas Dayak Kabupaten Melawi dan tokoh masyarakat.

Dalam laporannya, Ketua panitia pelantikan DAD Melawi, Patirnus, S.Pd. menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu serta mensukseskan acara pelantikan DAD Melawi periode 2021-2026.

“Saya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan acara ini masih banyak terdapat banyak kekurangan”. Ucapnya.

Ir. Jakius Sinyor mengatakan, DAD didirikan berdasarkan kedaulatan sendiri melalui musyawarah yang didasari oleh undang-undang dasar 1945 dan berasaskan pancasila. Ia juga meminta agar DAD selalu berkoordinasi dengan segala tingkatan yang ada di dalam DAD itu sendiri.

“DAD ini memiliki tingkatan dalam kepengurusannya, mulai dari tingkat nasional tingkat provinsi, tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan. Saya minta DAD Kecamatan juga harus berkoordinasi dengan para temenggung atau perangkat adat yang ada diwilayahnya masing-masing, ini yang penting bagi saya”. Kata Ketua DAD Provinsi Kalbar, Jakius Sinyor.

Lebih lanjut dikatakan, DAD Melawi yang telah dilantik, tidak hanya berbicara tentang budaya dan adat istiadat, melainkan bagaimana DAD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan pasrtisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di daerah, terutama masyarakat adat dayak.

“Salah satu yang harus diutamakan oleh DAD adalah mengedepankan sikap toleransi. Sikap ini juga menjadi sangat penting mengingat Indonesia berdiri dari keberagaman yang ada. Disitulah toleransi kita sebagai DAD. Kemudian, bagaimana menggali, melestarikan dan mengembangkan hukum adat. Saya minta hukum adat jangan dikomersilkan”. Tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan DAD Provinsi Kalbar, Dr. Yakobus Kumis, MM., Indonesia masih tetap eksis sebagai sebuah negara dengan penuh  keberagaman, hal itu karena Indonesia di ikat dengan ideologi Pancasila. Tugas kedepan DAD yang telah dilantik harus bisa mempersatukan suku Dayak di kabupaten Melawi.

“Sekecil apapun perbuatan pengurus DAD Melawi harus bermitra dengan Pemda dalam mengedepan pembangunan di Melawi dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan”. Ujarnya.

Yakobus Kumis juga berpesan agar DAD Melawi yang telah dilantik harus bermitra dengan kepolisian dan TNI untuk menjaga kambtibmas di kabupaten Melawi. Selin itu, DAD harus menjadi garda terdepan dalam penanggulangan narkoba.

Usai dilantik, Ketua DAD Kabupaten Melawi, Drs. Kluisen mengatakan, melalui tema ini pelantikan ini kami akan memberikan motivasi dan semangat yang kuat sebagai pengurus DAD Kabupaten Melawi untuk mendukung pembangunan melalui program-program yang akan kami laksanakan.

“Kami juga akan memberikan kritikan dan saran yang membangun kepada pemerintah Kabupaten Melawi dalam menjalankan segala program pembangunannya”. Ujar Kluisen.

Dikatakan Kluisen, kepengurus DAD Melawi periode ini terdiri dari berbagai sub-sub suku dan agama yang ada di Kabupaten Melawi. Hal ini menunjukkan sebagai bentuk kebersamaan dan kekompakan suku dayak sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Melawi untuk mewujudkan melawi yang Adil, Pantas, Hebat serta Harmonis Dalam Keberagaman.

Ditempat yang sama, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa memberikan apresiasi telah dilantiknya DAD Kabupaten Melawi.  Selama ini DAD Melawi telah bersinergi dengan Pemerintah dan masyarakat. Ia berharap DAD tidak hanya melestarikan budaya atau kesenian semata. Akan tetapi melestariakn kebudayaan dayak secara menyeluruh hingga kehidupan masyarakatnya.

“Mari kita junjung tinggi rasa toleransiterhadap masyarakat yang berbeda Etnis, Agama, Suku dan Budaya, terlebih di era digital. Banyak isu-isu yang beredar di media sosial, kita harus bisa menyaring isu-isu tersebut. Saya Ucapkan selamat dan sukses atas pelantikan DAD Kabupaten Melawi periode 2021-2026”. Tutupnya.[] Ade Shalahudin.

Kapolres Sintang Sukseskan Vaksinasi Serentak

6
Kapolres Sintang Sukseskan Vaksinasi Serentak
Metro, Sintang – Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K melakukan kegiatan pengecekan dan pemantauan vaksinasi massal serentak yang dilaksanakan di Balai Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (27/11).

Kegiatan tersebut tertuang dalan Surat Telegram Kapolri agar seluruh jajaran melakukan Vaksinasi Serentak pada Sabtu (27/11). Selain monitoring pelaksanaan Vaksinasi, Kapolres Sintang dan forkopimda juga melakukan Zoom Meeting bersama Kapolri guna memastikan seluruh jajarannya melaksanakan Vaksinasi Serentak tersebut dalam Rangka Mendukung Pemerintah Untuk Mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi Nasional agar segera mencapai Kekebalan Komunal atau Herd Imunity dalam menghadapi Pandemi COVID-19.

Baca juga :

Sikap KSPSI Pasca Putusan Gugatan di MK, Terkait UMP/K

“Diharapkan masyarakat tidak perlu takut untuk mengikuti vaksinasi, dengan vaksin masyarakat turut serta dalam membantu pemerintah dalam rangka percepatan penanganan covid-19.” Kata Kapolres Sintang.

Sebelum vaksinasi beberapa tahapan antara lain, masyarakat yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri wajib membawa Kartu Tanda Penduduk, kemudian diarahkan oleh petugas panitia menuju ke tempat pendaftaran dengan catatan usia 12 tahun keatas. Selanjutnya melakukan pengecekan Tensi, Skiring Vaksin, penyuntikan vaksin, observasi dan Penyuluhan vaksinasi covid-19.

AKBP Ventie menyebutkan kegiatan monitoring yang dilakukannya ini adalah untuk mengecek secara langsung proses vaksinasi. Ia mengimbau kepada petugas pelaksana maupun penerima vaksinasi wajib menerapkan protokol kesehatan.**

Trotoar Dijadikan Tempat Usaha

0
Trotoar Dijadikan Tempat Usaha
Metro, Sumenep – Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Namun berbeda fakta nya ketika kita melihat langsung di lapangan, begitu banyak bahkan hampir 90% trotoar digunakan oleh pemilik lapak atau pedagang kaki lima.

Pantauan metroindonesia.id ketika melintas di jalan KH Agus Salim yang sangat padat lalu lintas. Ada kios bunga milik Zainuri yang secara total telah mengubah fungsi trotoar menjadi lapak bunga sehingga pejalan tak lagi dapat menggunakannya.

Baca juga :

3 Pemuda Pemerkosa Anak SD Belum Ditangkap Polisi

Zainuri juga menjelaskan, bahwa dirinya dengan sengaja menaruh bunga dan pot serta pohon bonsai disitu karena mengikuti pedagang-padagang yang lainnya yang juga menggunakan trotoar.

“Tidak akan pernah dipindahkan bunga dan pot bunga sebelum yang lain juga di tertibkan”. Kata Zainuri kepada metroindonesia.id, Jumat (26/11).

Seperti kita ketahui bersama, penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung termasuk trotoar yang disediakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]: Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten.

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya,  diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung dan fasilitas lainnya. Ancaman sanksinya juga jelas. Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan dan denda yang tidak sedikit.

Sangat disayangkan pelanggaran perda semacam ini luput dari perhatian satuan pamong praja kabupaten Sumenep, sebagai ujung tombak penegak Perda.

Lalu apa kerja mereka.???[] Joko.

Desa Nanga Kayan Tetapkan Perubahan APBDesa 2021

3
Desa Nanga Kayan Tetapkan Perubahan APBDesa 2021
Metro, Melawi | Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Musyawarah Desa (Musdes) penetapan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Nanga Kayan, Jumat (26/11) dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Musdes tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Nanga Kayan, Najarudin JS. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Camat Nanga Pinoh, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan pendamping desa.

Ketua BPD, Najarudin mengatakan, penetapan perubahan APBDes dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan pada 14 Oktober 2021 lalu bersama Pemdes Nanga Kayan. Perubahan dilakukan karena ada nomenklatur kegiatan dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Kabupaten Melawi.

Baca juga :

Waspadai Afrika Selatan!, Kabar Dunia Terkini Terkait Pandemi Covid-19

“Setelah kita lakukan pembahasan, rancangank perubahan APBDes diserahkan kembali kepada Kades untuk disempurnakan kembali untuk ditetapkan”. Kata Najarudin.

Sementara itu, Kedes Nanga Kayan, Hamdan menyampaikan, bahwa musyarawah penetapan perubahan APBDes tahun anggaran 2021 merupakan hal biasa terjadi dalam pemerintahan yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran. Perubahan disebabkan adanya beberapa kegiatan atau kebijakan pemerintah kabupaten dan atau adanya bencana alam.

“Perubahan terjadi karena adanya pemotongan ADD dan DBH serta beberapa kegiatan yang sebelum telah ditetapkan dalam APBDes murni ada yang tidak bisa dilaksanakan. Sehingga harus dilakukan perubahan”. Ujar Hamdan.

Ditempat yang sama, Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno, S.STP., diwakili oleh Nikodemus dalam arahannya menyampaikan, agar pemdes dan BPD dapat memahami yang di maksud dengan perubahan APBDes. Dalam melakukan perubahan harus dilaksanakan sesuai peraturan yang telah ditetapkan agar ada transparansi kepada masyarakat.

“Perubahan anggaran bisa terjadi karena skala prioritas daerah dan bencana, namun perubahan tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi harus dilakukan melalui pembahasan bersama BPD dan pemdes dan ditetapkan dalam Musdes”. Terangnya.

Ia juga berpesan agar pemdes selalu berkoordinasi dengan pendamping dalam melakukan pembangunan agar tidak terjadi kesalahan.

“Saya minta tingkatkan kinerja, baik Kades maupun BPD. Kalo terlambat dalam kinerja tentunya akan menghambat pembangunan”. Tutupnya. [] Ade Shalahudin.

Abaikan Perda Kab. Brebes, Warga Minta Tower PT. Protelindo Dibongkar

2
Abaikan Perda Kab. Brebes, Warga Minta Tower PT. Protelindo Dibongkar
Metro, Brebes – Abaikan Perda, pembangunan Tower Telikomunikasi oleh PT. Protelindo, mendapat protes warga Kabupaten Brebes.

Warga bersama kuasa hukum Yaser Arafat SH, diterima oleh Basir pembina Satpol PP Kabupaten Brebes diruang kerjanya untuk menerima pengaduan masyarakat tentang Ijin mendirikan Bangunan (IMB) yang diabaikan pihak PT. Protelindo.

Baca Juga :

https://redaksisatu.id/tower-telekomunikasi-pt-protelindo-dipermasalahkan/

“kami meminta pihak Satpol PP kabupaten untuk segera melakukan pembongkaran” Ujar H. Syarifudin, warga desa

abaikan

Sebelumnya, warga desa bersama kuasa hukum telah melakukan konfirmasi kepada Camat Losari, Suwarno, mendapat informasi bahwasannya “bahwa saya tidak mengerti adanya langgar perda pada pembangunan tower telekomunikasi,tau tau saya di kasih berkas yang sudah ada nama nama serta tanda tangan atas perijinan dari warga masyarakat RT 01 Rw 02 Desa Pengabean yang bersifat hanya mengetahui saja” jelasnya.

  • Penjelasan DPMPTSP

Kemudian warga desa bersama kuasa hukum menlanjutkan konfirmasi ke Dinas pernanaman modal perijinan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ), diperoleh informasi dari DPMPTSP Kabupaten Brebes, bahwa pihak DPMPTSP belum mengeluarkan ijin terkait pembangunan tower telekomunikasi di wilayah RT 01 Rw 02 Desa Pengabean.

abaikan

Sementara ditempat terpisah, Edwin selaku dinas Kominfo Brebes menyampaikan bahwa “pendirian menara tower telekomunikasi seharusnya menjauh dari badan tanggul sungai dan sudah di cek lokasinya dan itu harus di geser tempatnya 65 m dari badan tanggul karena dalam aturan perda Radius Rebahan itu jangan sampai menimpah badan tanggul,kalau memang itu tidak di indahkan sudah jelas itu melanggar aturan Perda” ungkapnya.[] Agus/ Rachman