Beranda DAERAH Trotoar Dijadikan Tempat Usaha

Trotoar Dijadikan Tempat Usaha

181
0
84 / 100
Metro, Sumenep – Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Namun berbeda fakta nya ketika kita melihat langsung di lapangan, begitu banyak bahkan hampir 90% trotoar digunakan oleh pemilik lapak atau pedagang kaki lima.

Pantauan metroindonesia.id ketika melintas di jalan KH Agus Salim yang sangat padat lalu lintas. Ada kios bunga milik Zainuri yang secara total telah mengubah fungsi trotoar menjadi lapak bunga sehingga pejalan tak lagi dapat menggunakannya.

Baca juga :

3 Pemuda Pemerkosa Anak SD Belum Ditangkap Polisi

Zainuri juga menjelaskan, bahwa dirinya dengan sengaja menaruh bunga dan pot serta pohon bonsai disitu karena mengikuti pedagang-padagang yang lainnya yang juga menggunakan trotoar.

“Tidak akan pernah dipindahkan bunga dan pot bunga sebelum yang lain juga di tertibkan”. Kata Zainuri kepada metroindonesia.id, Jumat (26/11).

Seperti kita ketahui bersama, penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung termasuk trotoar yang disediakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]: Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten.

Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya,  diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung dan fasilitas lainnya. Ancaman sanksinya juga jelas. Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan dan denda yang tidak sedikit.

Sangat disayangkan pelanggaran perda semacam ini luput dari perhatian satuan pamong praja kabupaten Sumenep, sebagai ujung tombak penegak Perda.

Lalu apa kerja mereka.???[] Joko.

Artikulli paraprakDesa Nanga Kayan Tetapkan Perubahan APBDesa 2021
Artikulli tjetërKapolres Sintang Sukseskan Vaksinasi Serentak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini