Beranda DAERAH Desa Nanga Kayan Tetapkan Perubahan APBDesa 2021

Desa Nanga Kayan Tetapkan Perubahan APBDesa 2021

3
Desa Nanga Kayan Tetapkan Perubahan APBDesa 2021
85 / 100
Metro, Melawi | Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Musyawarah Desa (Musdes) penetapan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Nanga Kayan, Jumat (26/11) dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Musdes tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Nanga Kayan, Najarudin JS. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Camat Nanga Pinoh, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan pendamping desa.

Ketua BPD, Najarudin mengatakan, penetapan perubahan APBDes dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan pada 14 Oktober 2021 lalu bersama Pemdes Nanga Kayan. Perubahan dilakukan karena ada nomenklatur kegiatan dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Kabupaten Melawi.

Baca juga :

Waspadai Afrika Selatan!, Kabar Dunia Terkini Terkait Pandemi Covid-19

“Setelah kita lakukan pembahasan, rancangank perubahan APBDes diserahkan kembali kepada Kades untuk disempurnakan kembali untuk ditetapkan”. Kata Najarudin.

Sementara itu, Kedes Nanga Kayan, Hamdan menyampaikan, bahwa musyarawah penetapan perubahan APBDes tahun anggaran 2021 merupakan hal biasa terjadi dalam pemerintahan yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran. Perubahan disebabkan adanya beberapa kegiatan atau kebijakan pemerintah kabupaten dan atau adanya bencana alam.

“Perubahan terjadi karena adanya pemotongan ADD dan DBH serta beberapa kegiatan yang sebelum telah ditetapkan dalam APBDes murni ada yang tidak bisa dilaksanakan. Sehingga harus dilakukan perubahan”. Ujar Hamdan.

Ditempat yang sama, Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno, S.STP., diwakili oleh Nikodemus dalam arahannya menyampaikan, agar pemdes dan BPD dapat memahami yang di maksud dengan perubahan APBDes. Dalam melakukan perubahan harus dilaksanakan sesuai peraturan yang telah ditetapkan agar ada transparansi kepada masyarakat.

“Perubahan anggaran bisa terjadi karena skala prioritas daerah dan bencana, namun perubahan tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi harus dilakukan melalui pembahasan bersama BPD dan pemdes dan ditetapkan dalam Musdes”. Terangnya.

Ia juga berpesan agar pemdes selalu berkoordinasi dengan pendamping dalam melakukan pembangunan agar tidak terjadi kesalahan.

“Saya minta tingkatkan kinerja, baik Kades maupun BPD. Kalo terlambat dalam kinerja tentunya akan menghambat pembangunan”. Tutupnya. [] Ade Shalahudin.

Artikulli paraprak Abaikan Perda Kab. Brebes, Warga Minta Tower PT. Protelindo Dibongkar
Artikulli tjetër Trotoar Dijadikan Tempat Usaha
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini