https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 180

Melawi Berduka Atas Kematian 1 Orang Tokoh

0
Melawi Berduka Atas Kematian 1 Orang Tokoh
Metro, Melawi – Melawi berduka atas meninggalnya salah satu tokoh masyarakat. Adrianus Saat, telah meninggal dunia pada  Kamis (10/2) Pukul 04.00 wib di RSUD Melawi.

Informasi tersebut di unggah oleh akun Facebook PMI Melawi. Dalam tulisannya menyampaikan bela sungkawa atas kepergian bapak Adrianus saat untuk selamanya.

“Keluarga besar Palang Merah Indonesia Kabupaten Melawi turut berdukacita atas meninggalnya: bapak Adrianus Saat, S. Sos.”.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat diberi ketabahan dan kekuatan, amin”. Tulis akun Facebook PMI Melawi tersebut.

IMG 20220210 134123

Ucapan belasungkawa juga disampaikan oleh Manajer Legal PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA), Hendra Alhani yang di upload dalam status WhatsApp pribadinya.[] red.

LPEI Makin Berdayakan UMKM

0
LPEI Makin Berdayakan UMKM
DPR Apresiasi LPEI Makin Berdayakan UMKM untuk Tingkatkan Ekspor

Metro, Denpasar, – 8 Februari 2022 – Komisi XI DPR-RI mengapresiasi langkah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI makin dalam meningkatkan kinerja UMKM mengembangkan pasar ekspor. Hal tersebut disampaikan pimpinan dan para anggota DPR dalam kunjungan kerja spesifik di Provinsi Bali, Jumat 4 Februari 2022.

“Di tengah kondisi yang sulit akibat pandemi dan UMKM memerlukan dukungan, LPEI makin menjadi salah satu instrumen yang penting untuk membantu UMKM. Kami mengapresiasi program LPEI makin dalam mengembangkan dan membina UMKM untuk membuka pasar di luar negeri,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara.

Sementara itu, anggota DPR Melchias Markus Mekeng menambahkan, LPEI makin harus mendorong UMKM dengan pemanfaatan digitalisasi dan membantu memperbaiki pengadministrasian banyak UMKM, terutama dalam pembukuan, laporan keuangan, dan semacamnya.

LPEI Makin

“Digitalisasi menjadi kunci dalam memenangkan bisnis hari ini. LPEI makin harus masuk ke sana, dan harus menggandeng pihak-pihak lain untuk dapat mewujudkan hal itu,” ujar Mekeng.

Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso Bondan mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan oleh DPR-RI. Sebagai mitra strategis Lembaga, LPEI mengharapkan program-program yang dijalankan berdasarkan mandat yang diterima LPEI mampu menjadikan para pelaku usaha di tanah air lebih mendunia.

LPEI Makin

“Khusus di Provinsi Bali, kami membangun dan menjalankan program Desa Devisa. Terdapat Desa Devisa Kakao yang sudah berjalan lebih dari 5 tahun di Kabupaten Jembrana, sedangkan Desa Devisa Garam Kusamba Klungkung dijalankan sejak tahun lalu. Secara keseluruhan, kami telah menghimpun 27 desa yang memiliki potensi luar biasa untuk kami kembangkan sebagai penggerak ekspor. Antara lain adalah komoditas kopi di Subang dan Ijen Banyuwangi, tenun di Gresik, kerajinan ramah lingkungan di Bantul, rumput laut di Sidoarjo dan beras organik di Ijen Banyuwangi. Program ini telah mampu menggerakkan lebih dari 2.953 warga penerima manfaat dengan nilai ekonomi mencapai 26 milyar Rupiah,” ungkap Rijani.

LPEI Makin

Pada tahun 2022, kata Rijani, LPEI akan semakin fokus mengembangkan kelompok-kelompok usaha UMKM untuk dapat menjadi penyumbang ekspor yang lebih signifikan, sehingga mandat Lembaga juga makin dikuatkan melalui program tersebut.[] Fudan.

Tak Ada Unsur Kesengajaan

0
Tak Ada Unsur Kesengajaan
PLN: Tak Ada Unsur Kesengajaan, Listrik Padam di Desa Wadas Akibat Pohon Tumbang

Metro, Purworejo – , (9/2) – PT PLN (Persero) menepis tudingan adanya unsur kesengajaan padamnya listrik demi menghambat komunikasi warga di Desa Wadas, Purworejo. PLN menegaskan pemadaman listrik di Desa Wadas terjadi akibat adanya gangguan pohon tumbang yang menimpa jaringan PLN.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Magelang, Yunarsih menuturkan, PLN memastikan terus menjalankan tugasnya menjaga pasokan listrik ke pelanggan, perseroan tidak terlibat dalam kegiatan di luar itu.

 

“PLN tidak bisa serta merta memadamkan aliran listrik tanpa alasan yang jelas, kecuali dalam keadaan darurat seperti bencana alam. Faktor lain yang menyebabkan listrik padam adalah gangguan,” ujar dia.

Tak ada

Yunarsih mengatakan berdasarkan penelurusan di lapangan, padam listrik yang terjadi pada tanggal 9 Februari 2022 di Desa Wadas akibat pohon bambu yang tumbang menimpa jaringan, pada pukul 10.20 WIB gangguan telah berhasil ditangani petugas dan aliran listrik sudah kembali pulih.

Ia mengakui upaya lokalisir tersebut memang terhambat akibat lalu lintas yang ramai dan padat di sekitar lokasi, sehingga proses pencarian penyebab padam membutuhkan waktu yang lebih lama.

IMG 20220209 WA0313

Pada 2 hari sebelumnya yaitu pada tanggal 7 Februari 2022 pukul 20.58 WIB juga terdapat gangguan yang disebabkan oleh faktor binatang di lokasi yang sama, namun pada pukul 23.00 WIB PLN berhasil mengatasi dan langsung memulihkan aliran listrik.

Sedangkan pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 PLN tidak menerima informasi terkait padam listrik seperti yang diberitakan.

Tak ada

“Jadi memang murni karena adanya gangguan dari alam, tidak ada unsur kesengajaan. Kami berkomitmen untuk terus memberikan listrik yang handal kepada masyarakat,” imbuh Yunarsih.

 

Diimbau bagi masyarakat yang ingin melaporkan gangguan ataupun mendapatkan informasi seputar kelistrikan dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore ataupun menghubungi Contact Center 123. (Noto)

Luruskan Isu Masalah di Desa Wadas

0
Luruskan Isu Masalah di Desa Wadas
*Gelar Konferensi Pers, Kapolda dan Gubernur Jateng Luruskan Isu Masalah di Desa Wadas*

Metro, Purworejo – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menggelar konferensi pers terkait permasalahan yang ada saat proses pengukuran oleh BPN Purworejo di Desa Wadas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Purworejo, turut hadir Kepala Kanwil BPN Prov Jateng Dwi Purnama, serta Kasdam IV Diponegoro Brigjen TNI Parwito serta staf ahli dari Kemenko Marves, Rabu, (09/02).

Luruskan

Mengawali keterangan pers, Gubernur Ganjar mengungkapkan bahwa kegiatan pengukuran lahan yang berlangsung di Desa Wadas merupakan bagian dari proses pengerjaan Proyek Strategis Nasional yaitu pembangunan Bendungan Bener.

Ditegaskan juga bahwa dalam kegiatan tersebut, yang diukur hanya lahan milik masyarakat yang menyetujui tanahnya untuk diukur oleh petugas BPN, sementara bagi yang belum setuju tidak dilakukan pengukuran.

“Jadi yang diukur kemarin itu hanya milik warga yang setuju, yang tidak setuju tetap kami hargai dengan tidak dilakukan pengukuran dan kami terus berupaya mencarikan solusinya,” ungkap Ganjar.

Luruskan

Secara gamblang Gubernur menyampaikan maaf kepada warga Wadas apabila ada ketidaknyamanan dalam proses pengukuran lahan itu.

“Kepada masyarakat Jawa Tengah, khususnya Purworejo, wabil khusus masyarakat desa Wadas, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan pada saat proses pengukuran. Saya meminta maaf dan saya bertanggung jawab,” ungkapnya. Ni

Dijelaskan pula bahwa di Jawa Tengah ada cukup banyak proyek bendungan yang dikerjakan. 5 diantaranya sudah diresmikan, sementara 9 lainnya masih dalam proses pengerjaan termasuk Bendungan Bener.

 

Proyek pembangunan bendungan di Jawa Tengah bertujuan untuk membantu masyarakat terutama petani untuk mendapatkan akses air yang jauh lebih baik.

 

“Manfaat dari bendungan Bener yang diinginkan adalah tercukupinya kebutuhan saluran irigasi bagi 15.500 hektar lahan pertanian disekitarnya,” ujarnya.

 

Namun Ganjar tidak menampik adanya kemungkinan mengenai informasi tersebut tidak tersampaikan dengan baik di masyarakat sehingga memunculkan adanya pihak yang setuju serta tidak setuju terkait hal tersebut.

 

Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang berbeda pendapat terasebut, pihaknya telah menyediakan ruang untuk dilakukan sosialosasi sekaligus mediasi.

 

“Dalam prosesnya kami juga merangkul Komnas HAM yang diharapkan bisa menjadi institusi netral untuk menjembatani,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa sebelum dilakukan kegiatan pengukuran di Desa Wadas, telah dilakukan rapat koordinasi melibatkan Gubernur Jateng, Pangdam, pihak BWSO, BPN, Kementerian PUPR dan lain sebagainya demi mencegah terjadinya kesalahan penindakan di lapangan.

 

Kapolda Jateng juga meluruskan isu-isu yang berkembang di masyarakat melalui media sosial (medsos) pada saat berlangsungnya kegiatan pengukuran lahan di Desa Wadas.

 

“Terkait (isu) ribuan polisi bersenjata lengkap mengepung kampung, menangkapi wanita, anak-anak dan lansia, serta adanya orang hilang, semuanya akan saya terangkan saat ini,” ujar Ahmad Luthfi.

 

Terkait isu pertama, Kapolda menyampaikan bahwa kegiatan personil saat itu adalah mendampingi petugas dari BPN untuk melakukan pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang setuju agar tanahnya dibebaskan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pemilik lahan demi kepastian proses pengukuran.

 

“Karena area sangat luas kurang lebih 114 hektar, ada 10 tim dari BPN yang melakukan pengukuran, dan setiap tim didampingi oleh sekitar 20an personil. Jadi tidak ada ribuan polisi, hanya 250 personil yang diterjunkan untuk mendampingi 10 tim dari BPN,” ungkapnya.

 

Jumlah kekuatan tersebut sudah sesuai dengan perkiraan hakekat ancaman yang dimungkinan terjadi saat di lapangan. Namun ditegaskan pada saat kegiatan berlangsung ancaman yang diperkirakan tidak terjadi dan secara umum kegiatan berlangsung aman.

 

Mengenai isu kedua, diungkapkan bahwa kehadiran Polda Jateng adalah sebagai pendamping, fasilitator serta dinamikator dalam kegiatan pengukuran lahan yang telah menerima maupun yang belum menerima dilakukannya pengukuran.

 

“Berjalannya waktu dalam kegiatan timbul suatu kontak antara 346 masyarakat yang telah menerima dengan 36 masyarakat yang belum menerima. Jadi kami melakukan action dengan melindungi hak warga yang ingin agar tanahnya segera diukur agar tidak terjadi kontak gesekan,” jelas Ahmad Luthfi.

 

Dalam prosesnya kemudian diamankan sebanyak 65 orang yang dianggap sebagai provokator guna melindungi mereka dari kejaran kelompok yang pro. Dipastikan oleh Kapolda bahwa mereka yang saat ini diamankan di Mapolres Purworejo akan dilepas untuk berkumpul kembali ke masyarakat hari ini.

 

“Jadi tidak ada penangkapan, penahanan dan hari ini akan dikembalikan pada masyarakat,” tuturnya.

 

Kapolda juga memastikan tidak ada polisi menyerbu masjid, yang terjadi adalah polisi melindungi masyarakat yang kontra dari kejaran masyarakat yang pro.

 

“Posisi dari polisi membelakangi masjid, ini menunjukkan kami melindungi mereka yang kontra dari kejaran masyarakat yang pro yang pada saat itu berlari mencari perlindungan dalam masjid,” terang Kapolda.

 

Terkait adanya isu penculikan atau warga yang hilang, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada hal tersebut. Diluruskan pula bahwa yang terjadi adalah polisi pada saat tersebut mengamankan satu orang warga yang diduga menyebarkan foto berisikan narasi kebencian.

 

“Saat diamankan istrinya pun tau, dan yang bersangkutan saat diamankan juga dimintai keterangan dengan perlakuan yang baik. Jadi tidak benar yang bersangkutan diculik,” tegas Kapolda.

 

Di akhir keterangan pers, Kapolda menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP dan berprinsip memfasilitasi kegiatan dalam proses pengukuran lahan tersebut.

 

“Insyaallah besok akan selesai kegiatan tersebut,” tutup Kapolda Jateng.

Pers Garda Terdepan Masa Depan

0
Pers Garda Terdepan Masa Depan
Kapolri: Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan

Metro, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022. Menurutnya, insan pers garda terdepan terus hadir memberikan informasi meskipun di tengah Pandemi Covid-19.

Di tengah situasi sulit Pandemi Covid-19, Sigit menyebut, Pers menjadi salah satu elemen yang berada di lini terdepan untuk menyajikan informasi yang menjaga optimisme dan harapan bagi masyarakat luas.

Pers garda

“Selamat Hari Pers Nasional. Dimasa sulit Pandemi Covid-19 ini, Pers senantiasa berperan sebagai garda terdepan untuk memberikan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme, serta menjaga harapan,” kata Sigit dalam akun Instagram resminya @kepalakepolisian_ri sebagaimana dilihat, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sigit, Pers juga telah ikut membantu Pemerintah terkait dengan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19. Diantaranya adalah ikut berperan menyampaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes).

Pers garda

Lebih dalam, kata Sigit, Pers juga telah ikut berperan serta aktif dalam meluruskan informasi-informasi palsu atau hoaks yang merugikan masyarakat banyak.

“Pers juga membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujar Sigit.

Dimomentum ini, Sigit juga berharap, Pers yang merupakan pilar keempat demokrasi tersebut untuk terus memberikan informasi yang aktual, terpercaya, serta berkualitas.

Pers garda

“Sehingga dapat mempersatukan dan mencerdaskan bangsa guna mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tutup Sigit.[] Richard.

Ine Roswianita Terpilih Kembali 2021-2026

0
Ine Roswianita Terpilih Kembali 2021-2026
INE ROSWIANITA KEMBALI NAKHODAI IWAPI KAB BOGOR TERPILIH SECARA AKLAMASI

Metro, Bogor Raya – Ine Roswianita terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Bogor periode 2021-2026 pada Musyawarah Cabang (Muscab) ke-5 DPC IWAPI Kabupaten Bogor di Hotel Cahaya Vilage Cisarua Rabu, 09 Februari 2022

Muscab yang mengusung tema “Sinergritas IWAPI di Era Digitalisasi pada Masa Pandemi Mendorong Resiliensi Pemulihan Ekonomi tersebut berjalan dengan sukses dan lancar.

  •  Muscab ini pun digelar dengan protokol kesehatan yang ketat

Ine Roswianita

Dalam Sambutannya , Ine Roswianita berharap IWAPI Kabupaten Bogor kedepan harus menjadi sebuah organisasi perempuan pengusaha yang sukses dan mandiri.

“Kita harus ikut terjun, menjadi creator, bukan follower . Ingatlah ,Perjuangan ini bukan perjuangan awal tapi perjuangan melanjutkan program program Kerja Iwapi sebelumnya

Dan Dengan Bersatu dan bersama, saya sangat yakin , kita akan membawa perubahan yang lebih baik lagi bagi Iwapi Kabupaten Bogor “, tegas ine

Ine Roswianita

Ine menambahkan IWAPI Kabupaten Bogor kedepan akan terus mendorong sebanyak-banyaknya perempuan pegiat usaha lokal, khususnya UMKM untuk mempercepat adopsi platform digital.

Menurut Ine Percepatan ini demi mempertahankan bisnis di tengah adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi, termasuk mewujudkan para wirausaha perempuan kreatif di tengah pandemi.

“semoga dengan niat, usaha, dan do’a kita,semuanya akan terwujud, Layar sudah terkembang , kemudi sudah terpasang , kita bersama untu perempuan berdaya, Kabupaten bogor tangguh dan Indonesia Maju. [] Rachmanto

Ine Roswianita

 

HPN 2022: Revolusi Pers Indonesia Sangat Penting

1
HPN 2022: Revolusi Pers Indonesia Sangat Penting
Heintje Mandagi
Metro, Jakarta – Hari Pers Nasional yang jatuh pada hari ini (9/2/2022) memang sepatutnya dirayakan semeriah mungkin oleh insan pers tanah air. Namun pertanyaannya, apakah layak HPN 2022 ini dirayakan dengan kemeriahan dan gemerlap anggaran milyaran rupiah uang rakyat, sementara kondisi pers Indonesia masih berada di titik terendah?

Faktanya, 80 persen lebih wartawan dan perusahaan pers di Indonesia masih jauh di bawah standar kemakmuran alias hidup segan mati tak mau. Prosentase angka itu diperoleh dari data informasi yang disebut Dewan Pers sendiri bahwa ada 40 ribuan media online ‘abal-abal’ yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lebih parah lagi, dari 34 organisasi pers yang berjasa melahirkan Dewan Pers pasca reformasi seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara sepihak tersisa 7 organisasi yang dilabel konstituen Dewan Pers. Ke 27 organisasi pers, pelaku sejarah pers Indonesia, juga secara sepihak ditendang keluar dari hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Mirisnya, 27 organisasi pers tersebut di depak setelah memberi ‘hadiah manis’ kepada Dewan Pers melalui Kesepakatan Bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 untuk memberi penguatan kepada Dewan Pers, termasuk menelorkan keputusan bersama tentang Standar Organisasi Wartawan.

Secara ‘licik’ kesepakatan dan keputusan bersama itulah yang dijadikan alat dan alasan Dewan Pers membuat seluruh produk peraturan organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers dengan dalih memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

Padahal setelah mendapat penguatan itulah Dewan Pers akhirnya benar-benar dikuatkan pemerintah dengan kucuran milyaran dana APBN dan fasilitas tenaga administrasi dari Kementrian Kominfo untuk kebutuhan staf sekretariat Dewan Pers.

Parahnya, setelah menjadi ‘super power’, Dewan Pers mendepak ke 27 organisasi pers itu dari keikursertaan memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, termasuk usaha mengatur kehidupan pers nasional dengan dalil Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Dewan Pers juga dengan bangga mengumumkan ke publik bahwa hanya ada 7 organisasi pers yang diakui sebagai konstituen. Dan saat ini sudah bertambah menjadi 10 organisasi konstituen.

Seiring dengan waktu berjalan, label konstituen itu pun pada tahun 2016 telah dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.

Implementasi Program dan Kebijakan Abal-Abal

Lantas apa yang dikerjakan Dewan Pers selama kurun waktu tahun 2003 sampai 2022 untuk menegakan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, dan memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers?

Dewan Pers hanya berkutat pada bisnis Uji Kompetensi Wartawan –UKW dan verifikasi media dengan tebaran propaganda wartawan dan media abal-abal.

Dengan cara itu Dewan Pers berhasil mencitrakan buruk puluhan ribu media itu jika tidak ikut verifikasi media. Dan ribuan wartawan yang malu disebut abal-abal terpaksa berjibaku ikut UKW berbiaya mahal demi melepas label ‘abal-abal’ versi Dewan Pers.

Padahal kenyataan yang sesungguhnya, UKW versi Dewan Pers itulah yang abal-abal. Karena Lembaga Penguji Kompetensinya tidak bersertifikat lisensi dari negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan asesor atau penguji kompetensinya pun ‘abal-abal’ karena tidak bersertifikat BNSP.

Di sisi pelayanan aduan sengketa pers, media dan wartawan sering dikriminalisasi karena system pelayanan aduan di Dewan Pers, maaf sangat abal-abal. Baik cara menerima aduan dan cara penyelesaian sengketa pers juga tidak professional dan tidak mencerminkan perlindungan kemerdekaan pers.

Banyak wartawan dan media dinyatakan pemberitaannya bukan karya jurnalistik karena wartawan dan Pimrednya tidak mengikuti UKW serta media teradu belum terverifikasi Dewan Pers. PPR Dewan Pers merekomendasi teradu dapat diproses hukum di luar UU Pers atau dengan kata lain dapat dikriminalisasi dengan UU ITE atau pasal pidana pencemaran nama baik.

Sangat disayangkan, cara penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers tidak menggunakan tenaga mediator yang bersertifikat meskipun Mahkamah Agung RI sudah mewajibkan setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator.

Contoh kasus penyelesaian sengketa pers yang amburadul adalah kejadian di Gorontalo ketika Dewan Pers justeru melindungi Pelaku asusila yang mengaku sebagai korban pemberitaan media. Kejadian penggerebekan polisi di sebuah kamar kos dan menangkap basah seorang pejabat Kepala Dinas Kominfo di Kabupaten Gorontalo sedang berduaan dengan isteri orang, justeru direkomendasi Dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik.

Peristiwa hukum operasi Justitia yang dilakukan aparat kepolisian dan diliput media, serta ada pelaku yang digrebek dan digelandang ke markas polres justeru dianggap kesalahan pemberitaan yang tidak cover both side.

Media-media yang memberitakan kejadian polisi tangkap pelaku asusila tersebut justeru diancam dan ditakut-takuti Dewan Pers dengan surat panggilan dan ancaman pidana dan denda ratusan juta rupiah jika tidak membuat permintaan maaf kepada pelaku asusila yang digrebek polisi.

Kedua pelaku asusila tersebut akhirnya lolos dari jeratan hukum. Dewan Pers justeru terkesan melindungi pelaku kejahatan dan menyudutkan media.

Selain itu, masih banyak lagi kebijakan aneh dan rancu yang dipraktekan Dewan Pers dalam rangka penyelesaian aduan. Bahkan yang paling parah adalah ketika seorang wartawan bernama Torozidu Lahia yang memberitakan kasus korupsi dinyatakan bersalah dan direkomendasi Dewan Pers untuk diproses hukum di luar UU Pers akhirnya ditahan polisi namun kemudian dibebaskan. Bupati yang ditulisnya korupsi terbukti ditangkap KPK dan divonis bersalah.

Pada tahun 2018, ada juga wartawan Muhamad Jusuf yang tewas di tahanan karena dikriminalisasi. Gara-gara rekomendasi Dewan Pers bahwa wartawannya belum UKW dan medianya belum terverifikasi sehingga diproses hukum di luar UU Pers.

Revolusi Pers Indonesia

Wikipedia Indonesia menerangkan tentang dialektika revolusi bahwa revolusi merupakan suatu usaha menuju perubahan menuju kemaslahatan rakyat yang ditunjang oleh beragam faktor, tak hanya figur pemimpin, tetapi juga segenap elemen perjuangan beserta sarananya.

Logika revolusi merupakan bagaimana revolusi dapat dilaksanakan berdasarkan suatu perhitungan mapan, bahwa revolusi tidak bisa dipercepat atau diperlambat, ia akan datang pada waktunya.

Atas kondisi di atas, tak heran organisasi-organisasi non konstituen akhirnya memilih melakukan Revolusi Pers dengan membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen untuk keluar dari belenggu stigma ‘abal-abal’ dan penumpang gelap kemerdekaan pers yang ditebar Dewan Pers.

Pergerakan revolusi pers kemudian berlanjut. Untuk mengajari Dewan Pers tentang cara menghadapi media yang disebutnya abal-abal, Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia sudah membentuk tim pembinaan media berita online.

Tahap awal sudah ada 25 media online yang dipasang perangkat SEO (Search Engine Optimise) untuk meningkatkan kekuatan media pada mesin pencarian google.

Dengan cara itu, media-media yang tadinya disebut abal-abal, kini sudah bisa sejajar dengan media-media mainstream pada mesin pencarian google.

Bahkan beberapa media yang berhasil dibangun kekuatannya melalui SEO, beritanya selalu menjadi berita utama pada mesin pencarian Google dengan kata kunci yang dimasukan dalam naskah dan judul berita. Media-media tersebut juga sudah mulai mendapatkan pemasukan dari iklan google adsen.

Metode pembinaan itu yang tidak dilakukan Dewan Pers selama ini. Media-media yang dihina abal-abal itu dibiarkan selama bertahun-tahun termarjinalkan.

Dewan Pers Indonesia melalui DPP SPRI akhirnya mengambil peran itu untuk membina media-media online tersebut secara bertahap. Targetnya 1000 media sampai tahun 2023. Sisanya menunggu anggaran atau dukungan semua pihak agar 40 ribuan media yang disebut abal-abal itu bisa dibina menjadi media professional dan dapat memberikan kesejahteraan bagi wartawannya.

Tak berhenti sampai di situ, Dewan Pers Indonesia melalui SPRI juga mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia untuk memberi contoh kepada Dewan Pers bagaimana membangun kualitas wartawan Indonesia melalui sertifikasi kompetensi yang diakui negara dan berstandar nasional yang diakui dunia internasional.

Lantas apa saja yang selama ini tidak dilakukan Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 15 Undang-Undang Pers : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”

Belanja iklan nasional yang setiap tahun mencapai lebih dari 100 triliun rupiah hanya dibiarkan selama bertahun-tahun dikuasai atau dimonopoli segelintir konglomerat media di Jakarta.

Media online Bisnis.com melaporkan data riset dan analitik Nielsen, bahwa belanja iklan nasional tahun 2021 lalu mencapai Rp259 triliun, naik 13 persen jika dibandingkan dengan 2020. Torehan belanja iklan itu dihitung berdasarkan angka gross rate card di sejumlah media, seperti TV, cetak, radio, dan digital. (Belanja Iklan 2021 Capai Rp259 Triliun, Sektor Online Service Mendominasi – Bisnis.com)

Pada media yang sama juga dilaporkan, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memproyeksikan nilai belanja iklan atau advertising axpenditure (Adex) pada tahun 2022 ini dapat menembus Rp400 hingga Rp416 triliun. (Jelang Pemilu, Ekonom Proyeksikan Belanja Iklan Tahun Ini Tebus Rp416 Triliun – Bisnis.com)

Fakta data dan informasi yang diurai di atas adalah bukti bahwa mayoritas masyarakat pers Indonesia tidak merasakan manfaat dari keberadaan Dewan Pers.

Belanja iklan nasional tidak pernah diperjuangkan untuk terdistribusi hingga ke daerah-daerah. Semua hanya dinikmati oleh perusahaan pers raksasa yang ada di Jakarta saja.

Tak heran, Anggota Dewan Pers selama ini hanya diisi oleh elit wartawan dan pengusaha media untuk menjaga bisnis para konglomerat media yang meraup penghasilan dari monopoli belanja iklan tersebut dengan nilai yang sangat fantastis.

Pajak iklan yang selama ini dipungut dari media langsung masuk ke kas negara lewat kantor pajak. Potensi Pendapatan Asli Daerah dari belanja iklan tidak masuk karena Perda Tentang Pajak Reklame tidak berlaku bagi iklan yang dimuat melalui sarana media cetak, TV, Radio, dan digital media.

Dewan Pers Indonesia sudah memulai melaksanakan pembahasan penyusunan Perda tentang Belanja Iklan yang nantinya dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Setiap iklan di media cetak, TV, Radio, dan digital media seharusnya dikenakan pajak iklan (sejenis Pajak Reklame) yang belum ada Peraturan Daerahnya. Kegiatan tersebut sudah dimulai dibahas di Medan Sumatera Utara pada tahun 2021.

Dengan konsep Perda Pajak Iklan Media Massa ini maka diharapkan perusahaan nasional yang akan mempromosikan produk barang dan jasa dapat menyisihkan belanja iklannya untuk didistribusi ke daerah melalui perusahaan cabang atau kantor perwakilan distributor barang dan jasa di setiap provinsi.

Jika konsep ini berhasil maka media atau perusahaan pers lokal akan kebanjiran iklan promosi dari perwakilan perusahaan-perusahan distributor barang dan jasa di setiap provinsi.

Menggugat Eksistensi Dewan Pers

Carut-marut kebijakan dan sepak terjang Dewan Pers yang kontroversial mengundang protes keras dari dalam maupun luar konstituen Dewan Pers.

Kelompok non konstituen yang dimotori Serikat Pers Republik Indonesia sempat menggugat eksistensi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat PN gugatan ditolak dan Peraturan Dewan Pers dianggap sebagai peraturan perundang-undangan oleh putusan Majelis Hakim.

Putusan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI, Majelis Hakim membatalkan putusan PN Jakarta pusat dan menerima permohonan banding pemohon. Namun dalam putusannya tetap menolak gugatan pemohon dengan pertimbangan bahwa Mahkamah Agung yang berwenang membatalkan Peraturan Dewan Pers.

Untuk mengajukan kasasi di MA, syarat membatalkan peraturan perundangan-undangan adalah peraturan tersebut harus sudah masuk dalam lembar negara.

Namun, seluruh Peraturan Dewan Pers ternyata tidak satupun tercatat dalam lembar negara sehingga tidak bisa dibatalkan MA karena bukan merupakan peraturan perundangan dan penerapannya tidak mengikat.

Penulis selaku warga negara yang memiliki hak konstitusi yang dirugikan oleh pasal dalam UU Pers, kemudian mengajukan uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi bersama Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian sebagai wartawan, pimpinan organisasi pers, dan pimpinan media.

Menariknya, dalam sidang di MK Presiden RI Joko Widodo melalui kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM dan Mentri Kominfo mengatakan Dewan Pers hanya sebagai fasilitator bukan regulator yang membuat peraturan di bidang pers.

Dalam keterangan Dewan Pers di persidangan juga mengakui yang  berhak membuat peraturan pers adalah organisasi-oganisasi pers. Dewan Pers hanya memfasilitasi keputusan atau konsensus bersama organisasi-organisasi pers itu menjadi peraturan Dewan Pers.

Keterangan pihak terkait yakni pimpinan organisasi pers konstituen Dewan Pers  di depan majelis hakim bahwa pihaknya tidak dirugikan hak konstitusinya dengan adanya peraturan Dewan Pers.

Sementara di luar persidangan, salah satu konstituen yakni Serikat Media Siber Indonesia justeru melayangkan protes keras atas kesewenangan Dewan Pers yang tidak melaksanakan keputusan bersama organisasi-oganisasi pers konstituen mengenai peninjauan Statuta Dewan Pers.

SMSI juga menyurat ke Presiden RI agar tidak menetapkan SK Dewan Pers yang sudah diajukan ke Presiden.

Menurut surat yang dilayangkan SMSI dan ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ke Dewan Pers dan Presiden, Dewan Pers menerapkan standar ganda. Ada organisasi perusahaan pers yang hanya memiliki 7 anggota dan tidak memiliki pengurus di minimal 15 provinsi tapi ditetapkan sebagai konstituen dan justeru memiliki 2 orang keterwakilan di Dewan Pers.

Sementara SMSI yang memiliki ribuan anggota di seluruh Indonesia  tapi tidak ada satupun keterwakilannya di keanggotaan Dewan Pers dalam kepengurusan baru periode 2022-2025.

Gugatan terhadap eksistensi Dewan Pers ini makin kencang setelah muncul tulisan mengenai dampak dari Peraturan Dewan Pers yang tidak masuk dalam lembar negara dan system pemilihan anggota Dewan Pers yang dinilai cacat hukum.

Kondisi ini tentunya menggambarkan Dewan Pers telah gagal menjalankan amanahnya sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dewan Pers justeru menciptakan kekacauan dan merusak tatanan kehidupan pers nasional.

Kewenangan organisasi-organisasi pers menata dan meningkatkan kehidupan pers nasional diambil alih Dewan Pers. Akibatnya, Revolusi Pers di Indonesia tak bisa dihindari.

Era digital informasi yang makin tak terbendung menuntut peran organisasi pers yang dominan untuk mengembalikan marwah kebebasan pers kepada wartawan.

Saatnya kehidupan Pers Indonesia diatur oleh wartawan bukan oleh pengusaha media dan kaum elit.  Pemerintah harus buka mata lebar-lebar bahwa Revolusi Pers merupakan jawaban dari kekacauan yang terjadi selama ini.

Kebutuhan Masyarakat

Pers Indonesia sudah dikotori oleh konglomerasi media yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Media mainstream lebih banyak memainkan isu yang cenderung menciptakan perpecahan.

Masyarakat setiap hari dicekok dengan berita kritik pemerintah tanpa solusi. Seolah-olah negeri ini penuh dengan keributan antar politisi dan sengketa pribadi pesohor yang masuk ke ruang publik.

Informasi pencapain pembangunan dan kebijakan strategis pemerintah untuk memudahkan masyarakat mengetahui fasilitas yang diberikan pemerintah tidak laku bagi pemberitaan di media mainstream.

Isu panas di bidang politik dan perdebatan antar tokoh lebih mendominasi layar pemberitaan media. Sedemikian burukah pemerintah Indonesia di mata pers Indonesia sehingga nyaris tidak ada berita bom bastis tentang prestasi atau pelayanan masyarakat yang baik di tengah krisis.

Berita tentang cara keluar dari krisis ekonomi akibat pandemi jarang dimuat media mainstream. Padahal, publik butuh informasi apapun tentang kiat dan cara keluar dari kemiskinan pasca pandemi.

Media lokal yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah pun terjebak dan hanya sibuk dengan berita pencitraan kegiatan kepala daerah. Karena hanya itu satu-satunya cara media lokal bertahan menyambung operasional media.

Jika saja belanja iklan bisa ikut dinikmati atau ada pemerataan di seluruh media di Indonesia maka independensi pers pasti akan terjaga. Dan pada gilirannya, pers akan professional dan masyarakat akan terpenuhi kebutuhan informasinya.

Jadi kesimpulannya, tak bisa tidak, revolusi pers wajib dilakukan di Indonesia. Revolusi industry telah berhasil menciptakan peluang dan mengentaskan masalah ekonomi di berbagai negara. Kini saatnya revolusi pers Indonesia harus disukseskan demi kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Selamat Hari Pers Nasional 2022.

Penulis : Heintje Mandagi / Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP SPRI

Polsek Sayan Beri 5 Himbauan Penting Ke Warga

0
Polsek Sayan Beri 5 Himbauan Penting Ke Warga
Metro, Melawi – Dalam upaya menjaga silaturrahmi dan memberikam himbauan kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas  Polsek Sayan gencar melaksanakan kegiatan door to door system (DDS) di wilayah hukum Polsek Sayan pada, Rabu (9/2).

Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus mengatakan dalam melaksanakan DDS ada 5 poin penting yang di sampaikan kepada masyarakat. Pertama, Agar masyarakat selalu menjaga Kamtibmas dilingkungannya. Kedua, Agar masyarakat selalu disipilin menerapkan Prokes Covid-19. Ketiga, Agar masyarakat tidak mudah terprovokasi terhadap informasi yang dilihat di mediai sosial. Keempat, agar masyarakat mengikuti program vaksinasi Covid-19 dan kelima, agar masyarakat menghindari dan menolak paham radikalisme dan intoleran.

WhatsApp Image 2022 02 09 at 14.05.54 1“Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menjaga silaturahmi dan memberikan imbauan-imbauan untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Sayan. Selain itu juga memberikan informasi serta edukasi kesehatan tentang protokol kesehatan maupun tentang vaksinasi Covid-19 Kata Ipda Noviyar Yunus.

 

WhatsApp Image 2022 02 09 at 14.05.54Menurutnya, kegiatan DDS ini untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat. Selain untuk mendapatkan masukan ataupun saran langsung dari masyarakat yang tentunya kedepannya dapat meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

 

WhatsApp Image 2022 02 09 at 14.05.55“Kami banyak mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat atas kegiatan-kegiatan DDS ini, kami berharap masyarakat di Kecamatan Sayan ini tetap aman, tentram dan damai. Terkait dengan Covid-19, kami berharap dapat terus terkendali, hal ini disertai dengan perubahan di masyarakat yang semakin meningkat dalam menaati prokes maupun mengikuti vaksinasi Covid-19 merata serta menyeluruh di setiap Desa-desa di Kecamatan Sayan ini”. Tutupnya.[]Humas/red.

Polsek Nanga Pinoh Minta Warga Tingkatkan Prokes Covid-19

3
Polsek Nanga Pinoh Minta Warga Tingkatkan Prokes Covid-19
Metro, Melawi – Upaya memutus rantai penyebaran dan penularan covid-19 di Kabupaten Melawi. Polres Melawi melalui Polsek Nanga Pinoh gencar tingkatkan himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait Prokes.  Hal tersebut dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat pada Selasa, (8/2) dengan mendatangi tempat-tempat keramaian dan warung kopi.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Bhakti Juni Ardi mengatakan, dalam memberikan himbauan dan edukasi Prokes Covid-19 kepada masyarakat dilakukan dengan cara yang humanis.

“Sosialisasi, himbauan dan edukasi untuk menerpakan prokes Covid-19 kita lakukan secara humanis. Ini bertujuan agar masyarakat menyadari pentingnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat ini”. Kata Iptu Bhakti.

WhatsApp Image 2022 02 09 at 11.54.33

Menurut Bhakti Juni Ardi, langkah yang dilakukan ini adalah sebagai upaya pencegahan sehingga masyarakat memahami tentang bahayanya covid-19 yang telah banyak menelan banyak korban. Selain itu, kegiatan ini dapat menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di masyarakat.

WhatsApp Image 2022 02 09 at 11.54.34“Kegiatan Yustisi gabungan malam ini melibatkan personil  TNI-POLRI, Pol. PP, BPBD dan Dishub. Kami mendatangi langsung tempat- tempat usaha, pengunjung yang tidak memakai masker kita beri masker”. Ungkap Bang Beck, sapaan akrab Kapolsek Nanga Pinoh ini.

Bhakti juga menjelaskan terkait varian bari yaitu, virus omicron. Dimana saat ini virus tersebut  sudah memasuki wilayah Indonesia dengan penularannya yang sangat cepat. Sehingga kita harus bekerjasama dalam upaya pencegahannya.

WhatsApp Image 2022 02 09 at 11.54.32“Kegiatan gabungan yang kami lakukan ini akan terus dilakukan agar tercipta situasi dan kondisi yang baik di tengah masyarakat. Kepatuhan akan prokes sangat membantu untuk memutus penularan dan penyebaran Covid -19”. Imbuhnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk dapat saling memahami, menjaga, dan mengingatkan sanak keluarganya agar selalu mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid -19. Dengan prinsip”MASKER KU MELINDUNGI MU,MASKER MU MELINDUNGI KU”. Tutupnya.[]Humas/red.

Gerebek Kampung Narkoba, 5 Orang Ditahan

1
Gerebek Kampung Narkoba, 5 Orang Ditahan
Metro, Medan – Kasat  Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, SIK memimpin Operasi Antik Toba “Gerebek Kampung Narkoba” di Jalan Pancasila, Gang Melati II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (6/2). Dalam Operasi tersebut berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga pengedar Narkoba.

Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan, dalam operasi Grebek Kampung Narkoba ini, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang pria pengguna serta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun kering ganja. Para tersangka tersebut bersama barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk di proses lanjut.

Gerebek“Saat di gerebek, masing-masing tersangka berinisial, SD (24), ZR (37), RD (36), DA (22), dan HN (30). Kelimam orang tersangka beralamat di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Klippa. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah Narkoba jenis sabu-sabu 1,86 gram bruto dan Ganja seberat 46,56 gram bruto”. Ungkap Rafles.

GerebekMenurut Rafles, saat dilakukan penggerebekan tersebut, tersangka HN melakukan  perlawanan kepada petugas dengan melukai tangan salah satu petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHAP Pidana, personel yang terluka tersebut membuat laporan Polisi guna proses lebih lanjut.

Gerebek“Ada perlawanan dari HN saat di gerebek dan melukai salah satu personil kita. HN positif menggunakan jenis sabu-sabu saat dilakukan tes. Tetapi tidak ditemukan adanya barang bukti, namun yang bersangkutan saat di TKP melukai tangan personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan”. Jelas Rafles.[]M. Amin.