Sekda Melawi Resmi Lepas Keberangkatan Kontingan Raimuna Nasional 2023
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Drs. Paulus melepas secara resmi keberangkatan Kontingen Pramuka Kabupaten Melawi untuk mengikuti Raimuna Nasional ke-XII yang akan berlangsung di bumi perkemahan Cibubur, Jakarata pada tanggal 14 s/d 21 Agustus 2023 mendatang.
Sekda Kabupaten Melawi, Drs. Paulus dalam sambutannya mengatakan Raimuna Nasional merupakan kesempatan yang berharga bagi anggota pramuka untuk bertemu dan saling mengenal anggota Pramuka lain yang berasal berbagai tempat dan beragam latar belakang.
“Saya berharap adik-adik sekalian dapat saling menghormati, saling menghargai, saling mendukung dan menguatkan baik sesama Kwarcab Melawi maupun dengan kontingen dari daerah lainnya,” kata Paulus, Senin (07/08).
Sekda Paulus memberikan motivasi kepada kontingen Kabupaten Melawi agar mampu memberikan kontribusi maksimal sehingga dapat mengharumkan nama Kabupaten Melawi.
“Mari tunjukkan kehebatan dan ketangguhan Pramuka Kabupaten Melawi. Adik-adik sekalian juga harus menanamkan rasa bangga guna membakar semangat dalam memberikan yang terbaik, sebab adik-adik sekalian merupakan insan berkualitas yang ditunjuk oleh masing-masing gugus,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Paulus meminta kepada kontingen apa yang sudah didapatkan selama mengikuti Rainas dapat dijadikan bekal dalam berkontribusi membangun gerakan pramuka di Kabupaten Melawi.
“Selamat mengikuti Rainas kepada adik-adik sekalian. Jaga selalu kesehatan, dan semoga selamat sampai tujuan. Dan kepada para Pembina agar terus mendampingi, mengawal dan mengingatkan adik-adik kita bahwa mereka membawa nama Kabupaten Melawi,” ucap Paulus.
Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang Melawi, M. Syaiful Khair, mengatakan kontingen Kabupaten Melawi yang mengikuti Raimuna Nasional sebanyak 16 orang, yang terdiri dari 8 peserta putra, 8 peserta putri, dan didampingi oleh 2 pendamping dan 2 tenaga kesehatan.
“Peserta kontingen terdiri dari tingkat penegak dan pandega usia 16-25 tahun, dan telah mengikuti seleksi, training center, diklat perkemahan, serta pemeriksaan kesehatan di Kabuapten,” terang Syaiful.**
Penulis : Sanawiyah
Editor : Ade Shalahudin Al ‘Ayubi



“Masa sih orang setingkat menteri ngga faham arti status quo? Rektor UIII juga yang katanya bergelar Profesor kok ngga ngarti apa yang harus dilakukan ketika hukum menyatakan tanah sengketa dalam keadaan status quo? Pak Komarudin Hidayat kan intelektual bersih yang punya integritas, beliau tak patut bersikap apatis terhadap penegakan dan penghormatan hukum” lanjut Yoyo.
Masih katanya Yoyo, ia menilai Rektor UIII tidak menghormati penegakan hukum terkait sengketa tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus UIII tersebut karena berdasarkan bukti, bukan hingga saat ini masih ada kegiatan perkuliahan di Kampus UIII tersebut.
“Seharusnya kegiatan perkuliahan di UIII dihentikan sebelum kasus sengketa tanahnya selesai dan memiliki kepastian hukum siapa diantara kedua belah pihak dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut” ujar dia.
Namun faktanya, kegiatan perkuliahan masih berlangsung, pembangunan sarana dan prasarana kampus terus berjalan dan fakta itulah yang menjadi dasar dan alasan Yoyo Effendi menganggap Rektor UIII dan Menteri Agama abai terhadap penerapan dan penegakan hukum terkait kasus sengketa tanah tersebut. Sebelum ini, Humas PN. Depok menyatakan keadaan hukum tanah bekas hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) adalah dalam keadaan status quo sebagai dampak hukum dari adanya putusan Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.DPK yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkhract van gewijsde). ()



“Sengketa tanah Bojong itu sudah diputus dan putusannya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap” Ujar.Divo kepada wartawan saat ditanya mengenai kasus tanah Bojong-Bojong Malaka di ruang Humas PN Depok belum lama ini. Divo melanjutkan keterangannya. Ia mengatakan bahwa seharusnya di atas lahan tanah seluas 111 hektar yang diklaim milik ahli waris tanah bekas hak milik adat kampung Bojong-Bojong Malaka itu tidak boleh ada kegiatan apapun dari kedua belah pihak karena statusnya status quo. “Lahan tanah itu harus dikosongkan.
“Kementerian Agama dan UIII sedang menunjukan kekuasaannya. Kayaknya, bagi mereka hukum itu cuma mainan penguasa. Hukum boleh ditaati kalau menguntungkan kepentingan mereka. Kalau merugikan hukum boleh diabaikan” Kata wartawan senior yang sedang getol membela rakyat yang didholimi oknum mafia tanah ini.”Sejak perkara diputus dan putusannya sudah inkhrah sebenarnya kami bisa saja menduduki dan menguasai tanah kami tersebut.








Oleh karena itu Yoyo mengingatkan kepada para pimpinan parpol jangan jumawa dan jual mahal dalam mengusung bakal calon. Karena pintu lain terbuka lebar yaitu pintu pencalonan lewat jalur perseorangan atau independen. ” Para Ketua parpol di Depok jangan jumawa dan jual mahal dah”, tutur Yoyo .






