Oleh : A. Rachman

Jakarta – Kasus kematian Tiara Fadila gadis cantik asal kelurahan Padang Tinggi Piliang kota Payakumbuh diduga kuat mengandung unsur obstruction of justice pada proses penyidikan hingga penuntutan tersangka.

Kejanggalan kejanggalan dalam proses hukum, dimana almarhumah Tiara Fadila tidak dilakukan proses autopsi atau bedah mayat sebagai penyidikan medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian tidak dilakukan oleh pihak penyidik semakin memperkuat dugaan adanya obstruction of justice.

Lalu siapa yang menjadi saksi ahli pada persidangan yang menyatakan penyebab kematian Tiara Fadila akibat terjatuh dari motor pada kecepatan 30 km/jam ?

obstruction of justice
Pahlawan kebenaran Irjen Pol Suharyono , S.I.K., S.H Kapolda Sumbar

Atau siapa saksi mata yang melihat langsung kronologi kejadian terjatuhnya almarhum dari sepeda motor ? benarkah adanya obstruction of justice dibalik kematian Tiara Fadila ?

Mengapa ada dugaan obstruction of justice pada proses penyidikan kasus kematian Tiara Fadila ? Ada permintaan orang tua kandung Rosmi Dewita yang tanpa lelah meminta pihak kepolisian untuk melakukan autopsi pada jenazah anaknya , yang  selalu mendapat penolakan oleh beberapa oknum dengan alasan bapak kandung tidak mengijinkan.

Namun hal tersebut terbantahkan pada sidang gelar perkara pada hari Senin, 3 April 2023 di Mapolda Sumbar ruang Hoegeng lantai 4.

Hadirnya saksi seorang dokter yang ikut memeriksa almarhum setelah kejadian semakin menguak adanya dugaan penganiyaan sebelum menghembuskan nafas terakhir.

Dugaan pembunuhan berencana atas kasus kematian Tiara Fadila, diperkirakan menjadi kasus yang tersadis setelah kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tidak hanya itu saja kompetensi kejaksaan negeri kota Payakumbuh juga dipertanyakan oleh masyarakat, yang telah menyatakan kasus telah P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) tanpa adanya hasil autopsi penyebab kematian.

Dan jika benar benar terbukti penyebab kematian Tiara Fadila akibat pembunuhan, maka Hakim yang telah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada tersangka layak untuk diperiksa atas keterlibatannya.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

4 Komentar

  1. […] | metroindonesia.id – Peristiwa kematian alm. Tiara Fadila pada 15 Februari 2021 menjadi Misteri 3 jam dalam penanganan medis RS Adnaan WD kota Payakumbuh […]

  2. […] | metroindonesia.id – Peristiwa kematian alm. Tiara Fadila pada 15 Februari 2021 menjadi Misteri 3 jam dalam penanganan medis RS Adnaan WD kota […]

  3. […] Saya selaku pimpinan redaksi bersertifikat asesor di BNSP RI mencoba mengungkap beberapa kejanggalan berdasarkan portofolio yang diterimadari  ibu kandung korban Rosmi Dewita. […]

  4. […] komnas Ham perwakilan Sumatera Barat Sultanul Arifin, S.Sos, MH di kediaman keluarga korban alm. Tiara Fadila pada Senin (15/7/2024) mengundang pertanyaan […]

Komentar ditutup.