Beranda OPINI obstruction of justice Menjadi Misteri Kematian Tiara

obstruction of justice Menjadi Misteri Kematian Tiara

3
obstruction of justice Menjadi Misteri Kematian Tiara
Alm semasa hidup
81 / 100

Oleh : A. Rachman

Jakarta – Kasus kematian Tiara Fadila gadis cantik asal kelurahan Padang Tinggi Piliang kota Payakumbuh diduga kuat mengandung unsur obstruction of justice pada proses penyidikan hingga penuntutan tersangka.

Kejanggalan kejanggalan dalam proses hukum, dimana almarhumah Tiara Fadila tidak dilakukan proses autopsi atau bedah mayat sebagai penyidikan medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian tidak dilakukan oleh pihak penyidik semakin memperkuat dugaan adanya obstruction of justice.

Lalu siapa yang menjadi saksi ahli pada persidangan yang menyatakan penyebab kematian Tiara Fadila akibat terjatuh dari motor pada kecepatan 30 km/jam ?

obstruction of justice
Pahlawan kebenaran Irjen Pol Suharyono , S.I.K., S.H Kapolda Sumbar

Atau siapa saksi mata yang melihat langsung kronologi kejadian terjatuhnya almarhum dari sepeda motor ? benarkah adanya obstruction of justice dibalik kematian Tiara Fadila ?

Mengapa ada dugaan obstruction of justice pada proses penyidikan kasus kematian Tiara Fadila ? Ada permintaan orang tua kandung Rosmi Dewita yang tanpa lelah meminta pihak kepolisian untuk melakukan autopsi pada jenazah anaknya , yang  selalu mendapat penolakan oleh beberapa oknum dengan alasan bapak kandung tidak mengijinkan.

Namun hal tersebut terbantahkan pada sidang gelar perkara pada hari Senin, 3 April 2023 di Mapolda Sumbar ruang Hoegeng lantai 4.

Hadirnya saksi seorang dokter yang ikut memeriksa almarhum setelah kejadian semakin menguak adanya dugaan penganiyaan sebelum menghembuskan nafas terakhir.

Dugaan pembunuhan berencana atas kasus kematian Tiara Fadila, diperkirakan menjadi kasus yang tersadis setelah kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tidak hanya itu saja kompetensi kejaksaan negeri kota Payakumbuh juga dipertanyakan oleh masyarakat, yang telah menyatakan kasus telah P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) tanpa adanya hasil autopsi penyebab kematian.

Dan jika benar benar terbukti penyebab kematian Tiara Fadila akibat pembunuhan, maka Hakim yang telah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada tersangka layak untuk diperiksa atas keterlibatannya.

Artikulli paraprak Akibat Karamnya Kapal MT AASHI Berbendera Gabon.
Artikulli tjetër Program CSR Budaya Literasi Melalui Pemutaran Film & Pembagian Buku Cerita
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

3 KOMENTAR

Komentar ditutup.