• Terkesan semua sudah di atur oleh pelaku.

Jakarta | metroindonesia.id – Peristiwa kematian alm. Tiara Fadila pada 15 Februari 2021 menjadi Misteri 3 jam dalam penanganan medis RS Adnaan WD kota Payakumbuh.

Dari hasil wawancara metroindonesia.id dengan ibu kandung dan pihak keluarga lainnya terungkap beberapa fakta yang menjadi kejanggalan dalam Misteri 3 jam pada pelaksanaan administrasi RS Adnaan yang harus di klarifikasi.

Misteri 3 Jam
wawancara dengan ibu kandung korban

Melalui surat nomor : 212/klarifikasi/Red/VIII/2023 diharapkan pihak RS Adnaan WD melalui Dr. Rizka Amelia dapat memberikan informasi yang sebenar benarnya terutama kepada pihak keluarga korban.

Dalam rangka pelaksanaan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Serta informasi yang telah diterima dari pihak keluarga belum memenuhi 5W1H terkait  persetujuan tindakan medis oleh pihak RS Adnaan, penyelesaian administrasi pembayaran dan pengambilan jenazah pada 15 Februari 2021 lalu.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak RS Adnaan WD belum memberikan klarifikasi terkait ada atau tidaknya keberadaan aparat Kepolisian Resort Payakumbuh pada malam kejadian, orang yang menanda tangani persetujuan tindakan medis, membayar administrasi dan pemulangan jenazah yang semua tanpa seijin dan sepengetahuan pihak keluarga korban.

Misteri 3 Jam
Wawancara dengan ayah kandung korban melaui Video Call

Misteri 3 jam berdasarkan surat nomor : B/1926/VIII/WAS.3.4/2021 yang menerangkan luka luka korban belum mengungkap seluruh luka luka yang ada di sekujur tubuh korban berdasarkan Visum menurut keterangan pihak keluarga korban sehingga ibu dan adik kandung korban Alm. Tiara Fadila terpaksa harus mencari keadilan ke Jakarta.

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa