Beranda HUKUM Diskriminasi Misteri 3 Jam di RS Adnaan WD Payakumbuh

Misteri 3 Jam di RS Adnaan WD Payakumbuh

0
Misteri 3 Jam di RS Adnaan WD Payakumbuh
surat klarifikasi
80 / 100
  • Terkesan semua sudah di atur oleh pelaku.

Jakarta | metroindonesia.id – Peristiwa kematian alm. Tiara Fadila pada 15 Februari 2021 menjadi Misteri 3 jam dalam penanganan medis RS Adnaan WD kota Payakumbuh.

Dari hasil wawancara metroindonesia.id dengan ibu kandung dan pihak keluarga lainnya terungkap beberapa fakta yang menjadi kejanggalan dalam Misteri 3 jam pada pelaksanaan administrasi RS Adnaan yang harus di klarifikasi.

Misteri 3 Jam
wawancara dengan ibu kandung korban

Melalui surat nomor : 212/klarifikasi/Red/VIII/2023 diharapkan pihak RS Adnaan WD melalui Dr. Rizka Amelia dapat memberikan informasi yang sebenar benarnya terutama kepada pihak keluarga korban.

Dalam rangka pelaksanaan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Serta informasi yang telah diterima dari pihak keluarga belum memenuhi 5W1H terkait  persetujuan tindakan medis oleh pihak RS Adnaan, penyelesaian administrasi pembayaran dan pengambilan jenazah pada 15 Februari 2021 lalu.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak RS Adnaan WD belum memberikan klarifikasi terkait ada atau tidaknya keberadaan aparat Kepolisian Resort Payakumbuh pada malam kejadian, orang yang menanda tangani persetujuan tindakan medis, membayar administrasi dan pemulangan jenazah yang semua tanpa seijin dan sepengetahuan pihak keluarga korban.

Misteri 3 Jam
Wawancara dengan ayah kandung korban melaui Video Call

Misteri 3 jam berdasarkan surat nomor : B/1926/VIII/WAS.3.4/2021 yang menerangkan luka luka korban belum mengungkap seluruh luka luka yang ada di sekujur tubuh korban berdasarkan Visum menurut keterangan pihak keluarga korban sehingga ibu dan adik kandung korban Alm. Tiara Fadila terpaksa harus mencari keadilan ke Jakarta.

 

Artikulli paraprak Warga RW 07 Protes Atas Pemberitaan Berjudul ” Warga RW 07 Cilangkap, Protes Caleg Hadir Dalam Kegiatan Gerak Jalan Santai, ini alasannya “
Artikulli tjetër Stand Pameran Pemkab Melawi Ramaikan MTQ Ke-31 Di Sanggau
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com