- Pelaku penembakan masih bebas berkeliaran.
Jakarta | metroindonesia.id – Kasus Penembakan dan Penganiayaan yang dialami korban Jamaludin hingga saat ini membuat Keluarga Besar Jamaludin mempertanyakan kinerja Polisi, khususnya Polres Tebo, Jambi.
Pasalnya, Pelaku Penembakan dan Penganiayaan atas korbanJamaludin hingga saat ini belum ditangkap. Padahal, terduga Pelaku masih berada di kediamannya. Mirisnya, Korban (Jamaludin-red) dijadikan Tersangka penganiayaan karena melakukan pembelaan diri dari berondongan senjata api sejenis Gejeluk atau jenis lainnya.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum korban Jamaludin dan Patimah (Ibu kandung korban red), Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H dan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H, saat disambangi Awak Media di Kantor Law Firm DILYS & Co, Advocates & Legal Consultant, Jln. Jend. Sudirman Ruko Perumnas I B II No. 18 Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (07/10/2023).
Dijelaskan Dimpos, 2 (dua) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Patimah yang diterima oleh Polsek VII Koto yaitu : Nomor: LP/B/4/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) ke-2 yang terjadi di RT. 06 Desa Sungai Abang, Kec. VII Koto, Kab. Tebo, Provinsi Jambi, pada hari Selasa (01/08 /2023) .
Dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan Ketentuan Pasal 170 KUHP, dimana saat ini Penyelidikan dan Penyidikannya ditangani oleh Polres Tebo.
“Kami melihat kedua laporan tersebut ternyata hanya terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan saja. Padahal, peristiwa rangkaian tindak pidana yang terjadi tersebut semua diawali oleh penembakan yang diduga dengan menggunakan senjata api rakitan.
Orang tua korban Patimah, saat membuat laporan Polisi tersebut hanya menceritakan kejadian perkara yang dialami, dilihat atau didengarnya, kemudian Petugas Polisi yang menerima laporan tersebut menetapkan pasal-pasal yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan,” ujar Dimpos yang didampingi Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H.
Anehnya, kata Dimpos, kedua Laporan Polisi tersebut sama sekali tidak ada menyinggung hal penembakan tersebut yang tentunya terkait kepemilikan dan penggunan senjata api tanpa hak yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga mereka sebagai Kuasa Hukum saat ini Konsen pada kasus penembakan yang menjadi sebab musabab terjadinya rangkaian tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
“Penembakan itulah yang mengakibatkan terjadinya rangkaian pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Klien Kami, Jamaludin karena melakukan pembelaan diri,” ungkap Dimpos.
“Saat itu nyawanya (Jamaludin) terancam oleh senjata rakitan yang ditembakkan kepadanya, sehingga Dia dengan terpaksa melakukan perbuatan pembelaan diri, bila Jamaludin tidak melakukan pembelaan diri saat itu, maka mungkin Jamaludin bisa saja akan kehilangan nyawanya akibat terjangan peluru Pelaku,” tutur Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H.
Untuk itu jelas Dimpos, Kami, Kuasa Hukum telah melayangkan surat ke Kapolri dengan nomor surat : 0203/D&Co/Skel-B/X/2023, perihal Mohon Pengawasan dan Atensi atas Proses Penyidikan Perkara yang Ditangani oleh Penyidik Polres Tebo. Serta surat nomor : 0207/D&Co/Skel-B/X/2023, perihal Mohon Pencabutan Status Tersangka dari Jamaludin yang Merupakan Korban Penembakan di Tebo.
“Kami Kuasa hukum Patimah, Ibu dari Korban penembakan di Tebo, meminta kepada Bapak Kapolri untuk membatalkan status tersangka dari Jamaludin, dengan alasan bahwa Jamaludin tersebut terpaksa melakukan tindakan pembelaan diri (Pasal 49 KUHP) yang mengakibatkan pelaku penembakan atas dirinya mengalami luka, sehingga atas pembelaan diri tersebut Jamaludin menjadi Tersangka pelaku penganiayaan,” harap Dimpos.
Ditambahkan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H., selain itu, Kami juga mengirimkan surat permohonan kepada Irwasum dengan nomor surat : 0204/D&Co/Skel-B/X/2023, Karowassidik dengan nomor surat 0205/D&Co/Skel-B/X/2023, serta Kadiv Propam Polri dengan nomor surat 0206/D&Co/Skel-B/X/2023 yang telah diterima pada tanggal 6 Oktober 2023.
Sekilas info :
Diuraikannya, surat tersebut meminta agar dilakukan Pengawasan dan Atensi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tebo, karena Kami merasakan adanya kejanggalan dalam penyidikan atas Laporan Ibu Patimah LP/B/5/VIII/2203/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Jamaludin, dimana Penyidik Polres Tebo hanya menetapkan 2 orang saja sebagai tersangka dan belum ditangkap (masih berkeliaran). Padahal, menurut keterangan Jamaludin, ada sekitar 5 (lima) orang yang mengeroyok dirinya, selain itu mereka juga mengikat Jamaludin, sehingga semua pelakunya harus dijadikan Tersangka.
“Ada Saksi Kunci yang melihat peristiwa tersebut, yaitu sdr. Karisma yang menurut Jamaludin adalah seorang oknum anggota TNI. terhadap saksi tersebut haruslakh dimintai keterangan,” kata Agustinus.
Kemudian, keterangan Saksi harus juga disesuaikan dengan hasil visum, bentuk luka dan lain-lain, agar ditemukan fakta yang bersesuaian.
Dashyat !!! Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP Vonis Bebas Ada di PN Payakumbuh
Terkait laporan tersebut, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (27/09/2023) malam, Kasat Reskrim Tebo, AKP Rezka, S.I.K, membenarkan penggunaan senjata, tetapi senjata jenis Shotgun, pakai angin.
Dijelaskan Rezka, sebelumnya sudah ada juga dari pihak keluarga korban (Jamaludin) menyampaikan bahwa itu menggunakan senjata dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kita coba kordinasikan dengan pihak Kejaksaan juga. Karena di laporan awal, penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Rezka saat diminta tanggapannya terkait penggunaan senjata api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), tidak ditulis dalam BAP terduga Pelaku penembakan.
“Berkaitan dengan senjata api, Kita munculkan koq dalam pemeriksaan. Itu tetap kita sita sebagai alat yang digunakan di dalam perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat,” kata Rezka.
“Kebanyakan untuk penggunaan UU Darurat lebih difokuskan kepada perbuatan tertangkap tangan. Pada saat awal penyelidikan ini, Kita belum dapat senjatanya. Berjalan penyelidikan barulah ketemu senjatanya dan kita lakukan penyitaan untuk perkara pengeroyokannya,” ungkap Rezka.
Menurutnya, kalau pihak Pengacara membuat laporan terkait UU Darurat, tidak masalah. Cuma kalau buat laporan baru berarti penyelidikan baru lagi. Nanti prosesnya berbeda lagi, sendiri. Berarti harus kita buktikan bahwa memang senjata yang digunakan tergolong dalam senjata api? Yang bisa menentukan bahwa itu tergolong senjata api adalah Laboratorium Forensik.
Seperti diketahui, sempat viral di beberapa Media TV Nasional dan Online, Jamaludin ditembak oleh terduga Pelaku MY dan dianiaya oleh terduga Pelaku MP pada tanggal 1 Agustus 2023.
Di hari yang sama, Kamaludin, Kakak kandung dari Jamaludin di tengah perjalanan yang hendak melapor peristiwa yang dialami adiknya ke Polsek VII Koto usai mengurus Jamaludin di Puskesmas, dibacok dan ditikam oleh Ry dan Rm sehingga mengakibatkan jari tangan Kamaludin putus serta beberapa luka di sekujur tubuhnya. (**)