Beranda HUKUM Diskriminasi Dashyat !!! Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP Vonis Bebas Ada di PN Payakumbuh

Dashyat !!! Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP Vonis Bebas Ada di PN Payakumbuh

0
Dashyat !!!  Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP Vonis Bebas Ada di PN Payakumbuh
85 / 100
  • Hanya ada di PN Payakumbuh Pasal 310  Sangsi pidana 5 tahun bisa di vonis bebas.
  • Ada motif pidana lain dibalik pasal pasal 310 UU LLAJ dan pasal 359 KUHP
Jakarta | metroindonesia.id – Usaha media melakukan klarifikasi sebagai bentuk permohonan ini informasi publik kepada pihak pengadilan negeri Payakumbuh atas putusan bebas pelaku Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP tidak mendapatkan respon.

Hal tersebut disampaikan A. Rachman salah satu jurnalis dengan status sebagai asesor bersertifikat BNSP RI diruang kerjanya PT . Metro Indonesia Online di Jl. Dahlan Ujung No. 1 Depok

Misteri kematian Tiara Fadila 2 1/2 tahun lalu sudah mulai terkuat setelah berbagai portofolio yang diterima redaksi dilakukan uji informasi sebagaimana di atur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 3

wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan berkas yang diterima tim redaksi nomor : B/1926/VIII/WAS.2.4/2021 itwasda tertanggal 21 Agustus 2021 tertanda Kasihan Rahmadi, S.H., M.H dalam keteranganya pada angka 2 ayat (g) point 1 ,” karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain

Kealpaan yang dimaksud dilansir dari informasi google diketahui artinya adalah adanya suatu perbuatan.

Pasal 310
hasil pencariann google kata KEALPAAN

Pasal 310 UU LLAJ menerangkan suatu kecelakaan dengan kerusakan ringan/berat dan adanya korban luka ringan/berat bahkan dapat menimbulkan kematian.

Perbuatan apa yang telah dilakukan pelaku sehingga menimbulkan kecelakaan dan kematian itu terungkap fakta didalam sidang pengadilan negeri Payakumbuh ?

Seperti informasi dari masyarakat dan pihak keluarga korban antara korban dan pelaku adalah pasangan kekasih yang selalu berboncengan dengan sepeda motor, dan pada peristiwa kecelakaan unit kendaraan yang digunakan tidak mengalami kerusakan.

Pasal 310
Screenshot chat antara pelaku dan korban.

Namun pada putusan pengadilan negeri Payakumbuh telah menjatuhkan putusan sesuai petikan putusan nomor : 32/Pid.Sus/2021/PN Pyh pada Selasa, 29 Maret 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, sehingga putusan itu dapat di tafsirkan putusan BEBAS oleh pihak keluarga.

Menurut pendapat A. Rachman selaku asesor pada angka 2 ayat (d) menyatakan hasil  Visum Et Repertum pada kecelakaan tersebut tidak terpenuhi alat bukti atas indikasi terjadinya tindak pidana lain.

Pada pasal 133 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal 179 ayat (1) KUHAP
dijelaskan bahwa penyidik berwenang meminta keterangan ahli kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter atau bahkan ahli lainnya.

Maka dalam perkara kematian Tiara Fadila dibutuhkan keterangan ahli  dalam penerapan pasal 310 UU LLAJ yang menyebabkan kematian  tersebut adalah VeR, dimana didalamnya terdapat penjabaran tentang keadaan korban, baik korban luka, keracunan, atau mati yang tidak diterima/diketahui keluarga korban.

Screenshot 20230810 013317

 

Sehingga  menjadi pertanyaan pihak keluarga korban, siapakah ahli kedokteran yang menjabarkan keadaan luka korban dalam sidang perkara yang menyebabkan kematian Tiara Fadila, sedangkan berdasarkan foto foto yang diterima redaksi ada luka lain yang tidak disebutkan pada hasil Visum Et Repertum.

Dilihat dari hasil penelusuran website resmi directory Mahkamah Agung diketahui adanya surat kuasa khusus dalam perkara kematian Tiara Fadila yang tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban

Artikulli paraprak Isu Penculikan Anak
Artikulli tjetër Persetubuhan Anak 16 Tahun
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com