Metro, Lampung | Korban perkosaan, sebut saja Melati (14) mengatakan, bahwa pelaku yang telah memperkosanya berjumlah 2 orang berinisial He (19) dan Da (17). Menurut Polres Lampung Selatan, Kedua pelaku masih buron, karena diduga telah melarikan diri.

Saat dijumpai oleh awak media, Melati menceritakan awal mula kejadian malang yang menimpa dirinya. Ia juga mengklarifikasi pemberitaan media, bahwa pelaku perkosaan hanya 2 orang.

Melati menceritakan awal mula kejadian pada Selasa (5/10) malam. Saat itu ia dijemput oleh Pu (17) untuk diajak ke lapangan kuliner (angkringan) yang ada di Desa Bumi Jaya, Lampung Selatan.

“Belum lama saya dan Pu di angkringan itu, datang He, dan mengajak kami ke angkringan Sidomulyo”. Kata Melati, didampingi orang tuanya, Minggu (28/11) lalu.

Masih kata Melati, saat berangkat ke angkringan Sidomulyo ia dibonceng oleh He dengan sepeda motor. Sementara Pu mengendari sepeda motornya sendiri. Mereka bertiga sampai di Sidomulyo sekitar pukul 21.30 WIB.

“Setelah sampai di Angringan Sidomulyo, Pu dengan saya berpisah, tinggal saya dengan He. He ganti motornya dengan mobil dan mengajak saya ke Pantai Senja Pesisir Kalianda untuk nonton orgen tunggal”. Tutur Melati.

Dikatakan melati, Ketika hendak pulang dari Pantai Senja, dirinya disodori sebotol minuman penyegar oleh He. Setelah meminumnya, ia merasa pusing lalu tak sadarkan diri dan mendapati dirinya berada di kostan tempat tinggal He.

“Pagi-pagi saya baru bangun dan merasakan nyeri di selangkangan. Saya lihat ada noda darah di celana dalam dan tempat tidur”. Kisah Melati.

“Saya langsung mencari He, tapi dia sudah nggak ada”. Imbuhnya.

Lebih lanjut, Melati mengatakan, tidak berapa lama kemudian, datanglah Ar (18) bermaksud menemui He. Namun yang ada dikosan itu dirinya. Melatipun lantas menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada Ar.

“Sama Ar saya dibawa ke kost -kosannya di wilayah BOM Kalianda. Saya sempat tinggal disana beberapa hari”. Paparnya.

Setelah beberapa hari Melati tinggal dikost – kosan Ar, lalu datanglah Da untuk menjemputnya. Oleh Da, Melati tidak diantarkan pulang ke rumah orang tuanya, melainkan dibawa ke rumah Da di Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro.

Melanjutkan ceritanya, Ketika berada di rumah Da, disitu Melati mendapatkan perlakuan yang tak senonoh dari Da. Sama yang dilakukan oleh He kepadanya.

kedua orang tua Melati membenarkan apa yang diceritakan oleh anaknya itu. Bahkan menurut kedua orang tua Melati, cerita itu sama persis dengan apa yang disampaikan saat anaknya ditanyai polisi.

Untung Santoso (60), orang tua Melati juga menceritakan, saat itu ia sibuk mencari keberadaan anaknya. Bahkan sehari setelah anaknya tidak pulang ke rumah, dirinya sudah melapor ke polsek Candipuro kalau Melati belum pulang.

“Saya dapat informasi kalo anak saya ada di Desa Rawa Selapan di rumah Da Saya bersama pak polisi dari Polsek Candipuro langsung kesana menjemput anak saya”. Kata Untung.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan sudah mengantongi identitas para pelaku untuk di tangkap.

“Tinggal melakukan penangkapan tersangkanya, tidak ada kendala yang dihadapi. Hanya saja pelakunya tidak ada ditempat. Kami masih mencari dimana keberadaan tersangka.” Kilahnya. [] RS/Sai/red.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] peristiwaperistiwa tersebut banyak beberapa pihak meminta pemerintah Kota Bogor mencabut ijin operasional Karaoke […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *