Oleh : A. Rachman

Metro Jakarta – Proses penyelidikan atas dugaan korupsi terhadap dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) bantuan sosial berupa beras 30 Kg pada TA 2020 macet.

Kasus dugaan korupsi yang dalam penyelidikan Panit IV Subdit III Tipidkor Direskrimsus Polda Jawa Barat berdasarkan pengaduan Metro Indonesia tanggal 10 Agustus 2021.

Serta surat tugas nomor : SP.Gas/2253^/XI/2021/Ditreskrimsus tertanggal 2 Nopember 2021 belum berhasil mengungkap dugaan tindakan korupsi dana BTT  Rp 24.104.460.900 untuk penyaluran bansos tahap III

Penyelidikan
Distribusi Januari 2021

Dan anehnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat 2020 diketahui realisasi dana BTT TA 2020 sebesar Rp 394.033.804.687  tidak mengarah kepada pengguna BTT dari Bidang lain.

Uji petik yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Barat hanya pada penggunaan dana BTT pada bidang kesehatan sebesar Rp 147.786.460.841. terutama pada RSUD Cibinong.

Metro Indonesia tidak menemukan hasil  penyelidikan dalam uji petik penggunaan dana BTT TA 2020 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan BPBD Kabupaten Bogor yang diduga telah direkayasa melalui 2 (dua) peraturan Bupati yang tidak relevan yang mengarah pada pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang tidak dalam penyelidikan Kepolisian.

Penyelidikan
Keputusan Bupati Bogor Nomor : 360/06-BPBD 2020 tertanggal 19 Maret 2020

Selain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Metro Indonesia juga menyoroti penggunaan dana BTT yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dimana sesuai Undang-undang nomor : 24 tahun 2007  tentang penanggulangan bencana pasal 8 huruf d.

“Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran belanja daerah yang memadai”. (Dana Siap Pakai) dan pasal 51 ayat (2)  tentang penetapan tanggap darurat.

Ada beberapa Kepala Dinas dengan sengaja menyembunyikan kebenaran dengan tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan Metro Indonesia bahkan ada yang memberi informasi bohong.

Informasi Kepala Pelaksana BPBD Ir. Yani Hassan Kep. Bupati Bogor tertanggal 24 Maret 2020

Informasi disampaikan Kepala Pelaksana Ir. Yani Hassan melalui surat nomor : 360/69-BPBD  tertanggal 17 Januari 2022 dimana “Keputusan Bupati tentang status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di kabupaten Bogor tahun 2020 , Nomor : 360/06-BPBD tertanggal 24 Maret 2020 adalah tidak benar.

Keputusan Bupati Bogor Nomor : 360/06-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat (bukan Tanggap darurat) tertanggal 19 Maret 2020 bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor : 9 tahun 2020 Tentang Tata cara pemberian dan pertanggung jawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) Percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019(Covid-19).

Penyelidikan

Kalau memang dasar penggunaan dana BTT dari Keputusan Bupati Bogor Nomor : 360/06-BPBD/2020 tertanggal 24 Maret 2020 sesuai surat BPBD, kenapa tidak dijelaskan dasar pengeluaran dana BTT pada tanggal 2 Januari 2020 sebesar Rp 2.884.950.000 melalui SP2D nomor : 00001/990/SP2D/BPKAD/I/2020 dan tanggal 15 dan 30 Januari 2020 yang mencapai diatas 20 Milyar.

Dalam minggu minggu ini mudah mudahan semua berkas sudah lengkap sebagai bukti tambahan dan jadi bahanpenyelidikan Kepolisian untuk mengungkap Dana BTT TA 2020 yang diduga cacat payung hukum.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto SH., MH., terkesan menghalangi tugas jurnalistik dan melawan perintah Kapolri Jenderal […]

  2. […] Penyelidikan Bansos Kab Bogor TA 2020 Macet. […]

Komentar ditutup.