METRO, MELAWI – Menjelang hari raya Idul Fitri 1443 hijriah, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto menggelar apel di lapangan Bhayangkara, Kamis (28/4) pagi untuk mengecek kesiapan personelnya dalam pengamanan operasi ketupat kapuas 2022.
Apel pengeckan kesiapan personel dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Melawi, Perwira dan Bintara di lingkungan Polres Melawi.
Dalam arahannya, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, kesiapan personel adalah yang utama dalam pengamanan rangkaian kegiatan masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1443 H.
“Kesiapsiagaan personel dalam pengamanan operasi ketupat kapuas adalah yang paling utama. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab, laksanakan tugas dengan dedikasi yang tinggi,” tegas Sigit.
Sigit juga mengharapkan personelnya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan humanis, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.
Sigit juga berpesan kepada personelnya agar selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bertugas.
“Pandemi Covid-19 belum usai, tetap disiplin prokes. Berikan imbauan maupun edukasi kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat juga tetap disiplin prokes. Rekan-rekan tetap jaga kesehatan dan keselamatan”, ujar Sigit.
Sementara itu, Kabag Ops Kompol Aang Permana menyampaikan rangkaian pengamanan Operasi Ketupat Kapuas 2022 dimulai pada hari ini.
“Semua pos sudah ditempati hari ini. Dalam pengamanan ini, Polres Melawi bekerjasama dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, Sat Pol PP, dan Dishub,” katanya.
Dijelaskan Aang, seluruh rangkaian kegiatan masyarakat selama Idul Fitri 1443 H sudah di ploting masing-masing personel.
“Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan kondusif serta prokes tetap menjadi prioritas utama”, tutup Aang.
METRO, JAWA TENGAH – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo beserta stakeholder lainnya meninjau langsung Pos Terpadu Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 untuk memastikan kesiapan pelayanan mudik Lebaran 2022.
Dalam kunjungannya kali ini, Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa langsung pemudik di pintu Tol Kalikangkung dan berdialog dengan warga untuk memastikan perjalanan mudiknya dalam kondisi aman dan lancar.
“Dari Jakarta ya, hati-hati diperjalanan ya. Semoga terus lancar dan nyaman perjalanan mudiknya,” kata Kapolri saat berdialog dengan salah satu pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, Rabu (27/4).
Selain melakukan upaya mencegah terjadinya kemacetan pada mudik tahun ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menekankan, kepolisian dan seluruh stakeholder terkait lainnya juga fokus memprioritaskan faktor keselamatan bagi para pemudik.
Kapolri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mudik lebaran untuk tidak memaksakan perjalanannya apabila sudah merasa lelah. Mantan Kabareskrim Polri ini berharap, pemudik bisa memanfaatkan pos pelayanan yang telah disediakan untuk melepas lelah sebelum melanjutkan perjalanannya.
“Telah disiapkan rest area yang bisa digunakan masyarakat pada saat sudah mengemudi dan melampaui jam, atau ketahanannya. Kita imbau bisa istirahat sejenak di rest area yang tentunya disitu sudah ada pos pelayanan terpadu, pos pelayanan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan pos pelayanan yang ada untuk refreshing sebentar,” ujar eks Kapolda Banten itu.
Kapolri juga mengatakan, Pos pelayanan itu, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaksanakan Ishoma, seperti membatalkan puasa ataupun melaksanakan sahur. Pasalnya, pos-pos tersebut juga menyiapkan takjil ataupun santapan sahur bagi para warga yang ingin merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halamannya masing-masing.
“Ini juga untuk meyakinkan masyarakat dalam kondisi keadaan selalu prima dalam melaksanakan perjalanannya. Ini kita mohon untuk diinformasikan,” ucap Sigit.
Disisi lain, terkait dengan upaya dan strategi mengantisipasi kemacetan saat puncak arus mudik, Sigit menuturkan bahwa, khusus di wilayah Jawa Tengah, telah disiapkan empat jalur alternatif selain jalan tol yang dapat dilalui oleh masyarakat. Yakni, jalur pantai utara, pantai selatan, arteri, dan jalur di wilayah selatan.
“Jadi itu alternatif-alternatif yang disiapkan bagi masyarakat yang tentunya juga perlu kita infokan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa memilih berbagai jalur alternatif di luar jalur tol yang dipersiapkan,” tutur Sigit.
Tak hanya itu, pada pengecekan langsungnya kali ini, Sigit juga telah menerima laporan melalui simulasi Tactical Floor Game (TFG) dari personel kepolisian dalam menyiapkan kebijakan rekayasa lalu lintas one way serentak yang akan dimulai pada 28 April 2022 sejak pukul 17.00 hingga 24.00 WIB.
“Hari ini tadi kita lihat untuk Jawa Tengah peningkatannya masih belum terlalu besar. Laporan dari tadi malam sekitar enam sampai tujuh persen. Namun berdasarkan informasi yang kita lihat, karena kita juga memiliki beberapa kesiapan termasuk pemantau yang bisa kita lihat di Command Center secara Real Time. Saat ini arus sudah terlihat mulai padat di wilayah Losari, sehingga tentunya berbagai kesiapan harus kita laksanakan,” papar Sigit.
Tak lupa, Kapolri meminta kepada seluruh personelnya untuk aktif menyampaikan informasi terkait kondisi terkini dari pelaksanaan mudik kepada masyarakat melalui saluran media. Dengan informasi secara cepat dan tepat, kata Sigit, diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas.
“Tadi juga kita minta informasi terkait masalah mudik betul-betul bisa disiapkan. Sehingga masyarakat yang melaksanakan mudik bisa dapatkan informasi dari kepolisian langsung maupun melalui kerjasama dengan radio atau televisi terdekat. Sehingga informasi terkini terkait kondisi arus mudik ini bisa terinformasikan dan masyarakat kemudian bisa sesuaikan kegiatannya berdasarkan informasi yang diberikan secara Real Time,” jelas Sigit.
“Hal-hal itu kita harapkan bisa membantu untuk mengurangi kepadatan sekaligus juga kita harapkan bisa mengurangi risiko kecelakaan yang tentunya akan menjadi hal-hal yang berdampak pada situasi yang ada di jalur mudik,” tambah Sigit sekaligus mengakhiri.*
METRO, JAWA TIMUR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan mudik di Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/4/2022). Dalam tinjauannya, Kapolri melihat kesiapan terminal, pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu untuk melayani masyarakat yang hendak mudik.
Dari data yang ada, Sigit menyatakan bahwa saat ini sudah terjadi peningkatan penumpang di terminal jika dibandingkan dengan minggu lalu. Hal ini juga diprediksi akan terus mengalami peningkatan kedepannya.
“Kalau kita lihat secara data untuk perkembangan masyarakat di data terminal, ada peningkatan dibanding minggu lalu dan kemungkinan akan terus meningkat dalam beberapa hari terakhir ini,” kata Sigit dalam tinjauannya.
Ia pun meminta seluruh pihak terkait di terminal terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang hendak mudik. Dalam kesempatan ini, mantan Kabareskrim Polri juga melihat uji emisi kendaraan bus yang akan digunakan pemudik agar laik jalan.
Selain itu, para sopir atau pengemudi bus juga harus dilakukan tes urine dan alkohol. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian dan jaminan keselamatan bagi para pemudik.
“Bagi pengemudi atau sopir dilaksanakan tes masalah urine dan menggunakan alkohol atau tidak. Ini dilakukan agar saat membawa penumpang, kita yakin sopir dalam keadaan sehat dan prima untuk membawa penumpang yang jaraknya cukup jauh antar kota juga provinsi yang memerlukan kondisi prima,” ujar Kapolri.
Mantan Kapolda Banten ini juga melihat kesiapan gerai vaksin. Ia pun mengharapkan masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi dosis III atau booster untuk memanfaatkannya.
“Harapan kita masyarakat yang mudik dan bertemu keluarga semuanya dalam kondisi sehat, imunitas kuat, agar pasca-Idul Fitri kita bisa tetap menjaga agar laju Covid-19 khususnya di Surabaya bisa dijaga,” ucap Kapolri
Dengan segala upaya pelayanan dan strategi untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2022, ia berharap mudik tahun ini bisa terlaksana dengan sehat, aman dan nyaman.
METRO, MELAWI – Dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas desa binaan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menyambangi langsung warga desa, pada Rabu (27/4).
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi mengatakan, saat ini personel Bhabinkamtibmas aktif mendatangi warga desa binaan secara langsung untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.
“Personel Bhabinkamtibmas mendatangi langsung warga desa untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang hari raya idul fitri 1444 hijriah,” ujarnya Iptu Bhakti.
Lanjut Bhakti, Peran Bhabinkamtibmas diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagai Bhayangkara Pembina Kamtibmas di desa binaannya.
“Pesan Kamtibmas yang disampaikan diantaranya tentang hati-hati dan bijak dalam bermedia sosial, mematuhi protokol kesehatan, hingga saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama”, terangnya.
Iptu Bhakti juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, melaksanakan vaksinasi dengan mendatangi gerai vaksin yang disediakan pemerintah.
Jakarta, Terkesan “Kedaulatan tidak lagi di tangan rakyat, tetapi di tangan partai” sekelumit informasi yang disampaikan oleh Profesor Ahmad Mubarok pada kegiatan Pribumi : Bangkit atau Punah.
Dialog Presidium Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia di RM Handayani Jl. Matraman Jakarta Timur bersama para audien dan tokoh tokoh negarawan (27/4).
Kegiatan dialog dibuka langsung oleh dr. Zulkifli S Ekomei, dilanjutkan dengan sambutan para Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia.
Menghadapi keadaan bangsa dan negara yang mengalami kiris ketidak percayaan atas pengelolaan dan jalannya pemerintahan, memanggil inisiatif Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia untuk melakukan dialog terbuka dalam mencapai gagasan, solusi serta ide ide untuk kesejahteraan bangsa dan negara.
Kritik tentang kebijakan kebijakan yang membuat kondisi ekonomi masyarakat makin memburuk, tidak menjadi perhatian ataupun alasan bagi pemerintah untuk memperbaiki diri dalam mengeluarkan kebijakan kebijakan
Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia hadir ditengah-tengah masyarakat untuk berdialog mencari solusi bagaimana mengembalikan negara sesuai UUD 1945.
Dalam penyampaian tampak hadir Drs. H. Ridwan Saidi adalah seorang budayawan Betawi, sejarawan, dan intelektual Islam . Ia juga merupakan mantan anggota DPR melalui Partai Persatuan Pembangunan pada tahun 1977-1987. Ridwan tercatat sebagai lulusan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Lebih lanjut Ridwan menyampaikan bagaimana sejarah migran zaman dahulunya sampai ke Indonesia, termasuk imigrasi asal China di abad ke 17.
Acara dijeda dengan berbuka puasa bersama yang kemudian dilanjutkan dengan pandangan Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia memgenai Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Ada beberapa pertanyaan, apakah negara ganti sistem atau ganti rezim untuk melindungi masyarakat ? Pertanyaan tersebut disambut Edwin Hernawan Sukowati menjadi menarik ketika menyampaikan apa itu kolonial Hindia Belanda dan VOC.
Kolonial adalah anak kandung dari sebuah perusahaan yang memakai sistem kapitalisme, sehingga menciptakan oligarki yang sangat kuat, timbul pertanyaan pada diri kita kapan Indonesia dijajah oleh Negara Belanda ? Tidak pernah, yang menjajah Indonesia ya VOC, perusahaan terbesar di Belanda.
Kehadiran Sultan Sepuh Jainuddin 2 pada dialog kali ini memberi semangat peserta yang hadir untuk membenahi kondisi negeri.
Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja atau yang dikenal sebagai Pangeran Kuda Putih membeberkan siapa pemilik lahan/tanah yang dikelola dan dikuasai oleh BUMN di negeri ini ? Sampai saat ini pemerintah belum bisa membuktikan hak kepemilikan.
Sultan Sepuh juga menyampaikan “Apa syarat berdirinya suatu negara ? Ada wilayah dan ada penduduknya. Ketika Indonesia Merdeka apakah sudah memiliki wilayah ? Dan memiliki rakyat?” Ujar Sultan Sepuh.
Lebih lanjut “Belum memiliki, yang memiliki wilayah dan penduduk di Nusantara ini adalah raja raja dan kesultanan jauh sebelum Indonesia merdeka, dan sejarah membuktikan sudah adanya pemerintahan kesultanan sebelumnya”.
Kepada metroindonesia.id, Sultan Sepuh menyampaikan “Segera akan menyatukan para raja raja dan sultan yang ada di bumi Pertiwi, dan meminta kepada raja atau sultan untuk tidak berkutak pada anggaran pariwisata dan budaya saja.
“Hukum adat dan wilayah adat masih berlaku dan tidak bisa dihapuskan”, jelasnya.
Oleh : Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia
METRO, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mempertegas sikapnya terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut LaNyalla, pasal ini membuka peluang negara akan berada dalam situasi stuck atau lumpuh. Selain itu, ia menyebut Pasal 222 melanggar konstitusi.
Pendapat itu disampaikan LaNyalla selaku pemohon principal di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mensyaratkan Presidential Threshold atau Ambang Batas, Selasa (26/4/2022).
Dikatakan LaNyalla, dalam uji materi Pasal 222 UU Pemilu kali ini, dirinya menyampaikan sesuatu yang lebih luas dan baru, dibanding para pemohon sebelumnya dalam perkara yang sama, yang oleh MK ditolak. “Mohon dicatat dan didengar dengan seksama,” imbuhnya.
Dikatakannya, ia dan tiga pimpinan DPD RI lainnya yang berdiri sebagai Pemohon, merupakan representasi pimpinan Lembaga Negara yang merupakan perwakilan daerah, yang mewakili 34 provinsi dan seluruh kabupaten dan kota.
“Kami dipilih dalam Pemilihan Umum melalui jalur peserta Pemilu Perseorangan. salah satu fungsi dan tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang, untuk memastikan bahwa Undang-Undang tersebut memenuhi tiga unsur hakiki hukum,” papar LaNyalla.
Yaitu unsur bahwa UU yang dihasilkan harus predictability atau bisa memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang. Harus bisa menjawab secara utuh sehingga menjadi obat, bukan malah menjadi penyakit atau menimbulkan persoalan.
Lalu UU juga harus bisa menciptakan stability atau keseimbangan, dan berikutnya, UU harus mengandung unsur fairness. Ini mutlak, karena hakekat hukum dan Undang-Undang adalah keadilan.
“Sehingga, dalam kesempatan ini saya dengan tegas mengatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak memenuhi unsur hakiki dari hukum yang harus ada di negara ini,” tegas LaNyalla.
Menurutnya, keberadaan Pasal 222 membuat dirinya dan ratusan juta rakyat Indonesia peserta Pemilihan Presiden bisa kehilangan hak pilih. Negara pun bisa dan sangat berpeluang berada dalam keadaan stuck, macet dan lumpuh akibat penerapan Pasal 222 itu.
“Hal itu terjadi akibat dari Undang-Undang Pemilu tidak bisa menjawab kemungkinan yang bisa terjadi akibat adanya Pasal 222 tersebut di dalam UU Pemilu itu sendiri,” katanya.
Pertama, apabila Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan selanjutnya masih memberlakukan Pasal 222 UU 7/2017, bukan hanya rakyat Indonesia yang kehilangan hak untuk memilih, tetapi bisa jadi pemilihan Capres dan Cawapres tidak dapat dilaksanakan.
“Hal itu bisa terjadi apabila gabungan partai politik yang mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden mencapai jumlah kursi DPR 80,01 persen atau 75,01 persen suara sah secara nasional. Sehingga hanya akan ada satu pasangan Capres dan Cawapres yang memenuhi syarat untuk mendaftar,” papar LaNyalla.
Mengapa bisa stuck atau lumpuh? Karena UU Pemilu hanya mengantisipasi apabila salah satu dari dua pasangan Capres dan Cawapres berhalangan tetap di tengah jalan atau di tengah tahapan. Dimana tahapan dilanjutkan dengan satu pasang melawan kotak kosong.
Tetapi bila sejak awal yang bisa dan yang memenuhi syarat untuk mendaftar hanya satu pasang calon, akibat pasangan tersebut didiukung oleh gabungan partai politik yang mencapai angka 76 persen suara sah, sehingga dengan ambang batas 25 suara sah, maka tidak ada lagi pasangan yang bisa didaftarkan, di sini masalah tata negara muncul.
“Ini menunjukkan bahwa Pasal 222 selain melanggar konstitusi, juga berpotensi menimbulkan persoalan yang tidak mampu dijawab oleh UU Pemilu. Karena UU Pemilu sama sekali tidak mengantisipasi potensi tersebut,” tukasnya.
Karena sangat mungkin terjadi pasangan calon didukung oleh gabungan partai politik yang mencapai jumlah kursi DPR di atas 80 persen atau di atas 75 persen suara sah secara nasional. Sehingga yang tersisa tidak mencapai 20 persen kursi.
“Begitu pendaftar hanya satu pasang dari awal, maka sesuai UU Pemilu Pasal 229 ayat 2 huruf (a) dan (b), maka KPU akan menolak pendaftaran pasangan tersebut. Artinya apa? Artinya macet. Karena tidak bisa dilawankan dengan kotak kosong. Yang bisa dilawankan kotak kosong apabila salah satu dari dua pasangan calon berhalangan tetap di tengah jalan,” jelasnya.
Ditambahakan LaNyalla, situasi tersebut, dapat menjadi dalil untuk melakukan penundaan Pemilu. Modusnya dengan kesepakatan dan kongsi antar-partai politik atau gabungan partai politik sehingga hanya bisa terbentuk satu pasang Capres dan Cawapres sejak awal. Sehingga ditolak oleh KPU. Dan kemudian stuck, macet dan lumpuh.
Pasal 222 tidak mengantisipasi apabila dalam Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 nanti terdapat partai politik yang meraup atau memperoleh suara sebesar 75,01 persen suara sah secara nasional.
Seperti pernah terjadi pada Pemilu tahun 1997, di mana Golongan Karya saat itu memperoleh suara nasional sebesar 74,51 persen. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara 22,43 persen dan Partai Demokrasi Indonesia memperoleh 3,06 persen suara.
“Lantas, bagaimana dengan Pilpres Tahun 2029 mendatang, di mana dengan menggunakan basis suara perolehan Pemilu Legislatif tahun 2024, yang mana hanya ada satu partai politik saja yang dapat mencalonkan pasangan Capres dan Cawapres?” tanyanya.
Menurut LaNyalla, sangat jelas produk hukum tersebut membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara serta ketatanegaran dengan memberi dan membuka kesempatan untuk menimbulkan persoalan Tata Negara yang sangat serius.
Berangkat dari hal tersebut, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa Pasal 222 UU 7/2017 yang berisi tentang Ambang Batas Pemilihan Presiden adalah pasal yang bukan saja bertentangan dengan konstitusi, tetapi dapat berpotensi merusak dan menimbulkan kekacauan tata negara bangsa ini. Dan dapat mengancam tujuan serta cita-cita nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
“Sehingga bukan saja bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara. Sehingga, Pasal 222 tersebut dapat saya sebut sebagai pasal yang membuka peluang untuk melakukan tindakan subversif tehadap negara ini,” tegas dia.
LaNyalla juga menyinggung pendapat dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang pada prinsipnya mendukung penghapusan Ambang Batas atau Presidential Threshold dalam UU Pemilu.
Dikatakan LaNyalla, apa yang dikatakan Saldi Isra dan Suhartoyo bahwa dengan logika sistem pemerintahan, mempertahankan Ambang Batas dalam proses pengisian jabatan presiden, jelas memaksakan sebagian logika sistem parlementer ke dalam sistem presidensial. (*)
METRO, MELAWI – Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania bersama Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, Kementan RI memberikan bimbingan teknis (bimtek) manajemen peternakan kepada kelompok tani di Aula Kurnia Waterpark, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa (26/4).
Legislator partai NasDem ini mengatakan, bimtek ini merupakan sesi terakhir dengan materi manajemen peternakan. Dimana peserta diberikan materi pengolahan pakan ternak untuk jenis sapi dan kambing.
“Dalam bimtek ini para peserta diberikan materi pengolahan pakan ternak yang baik untuk jenis ternak sapi dan kambing”, ujar Yessy Melania, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini.
Dalam paparannya Yessy mengatakan, bimtek dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kelompok ternak untuk meningkatkan kemampuan dibidang pengolahan pakan ternak.
“Saya berharap dengan bimtek pengolahan pakan ternak yang diberikan kepada kelompok peternak dapat memberikan pengetahuan yang baru bagi mereka tentang memberikan pakan kepada ternaknya nanti”, kata Yessy.
Menurut Yessy, dengan bimtek ini selain diberikan pengetahuan tentang pengolahan pakan ternak, para peternak juga diberikan pengetahuan tentang kesehatan hewan ternak.
“Selain pengolahan pakan ternak, peserta juga kita bekali dengan pengetahuan bagaimana merawat kesehatan hewan ternaknya”, terangnya.
Dengan adanya bimtek tersebut Yessy berharap kepada kelompok ternak yang akan menerima bantuan dapat mengaplikasikan dilapangan.
“Tentunya dengan bimtek ini, kelompok ternak akan lebih siap merawat sapi dan kambing yang nantinya akan kita salurkan kepada kelompok yang telah mengikuti bimtek”, ungkap Yessy Melania.
Acara bimtek pelaku usaha peternakan dihadiri langsung oleh Kepala BIB Lembang, Dinas Peternakan Provinsi Kalbar diwakili Kabid Peternakan Ir. Nanik Sukarni, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi diwakili Kabid. Penyuluhan Pertanian, Sartika.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta yang hadir tetap disipilin menerapkan prokes Covid-19.*
Jakarta, metroindonesia.id – Setelah dua kali surat konfirmasi dilayangkan namun pengacara kondang Otto Hasibuan tetap bungkam.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Soegiharto Santoso akhirnya kembali melayangkan surat ketiga pada Senin (25/4/2022).
Surat ketiga Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso kepada Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants itu berisi konfirmasi tentang dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel.
Hoky sapaan akrab Ketum APKOMINDO mengatakan, dokumen surat gugatan itu diduga palsu karena tidak sesuai dengan fakta peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 dan tidak sesuai dengan akta notaris tentang peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, serta tidak ada dokumen permintaan tertulis 2/3 dari jumlah DPD APKOMINDO yang sah untuk penyelenggaraan Munaslub sesuai AD/ART.
Bahwa, menurut Hoky, sesungguhnya Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum yang terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015 tersebut. “Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak Klien Otto Hasibuan,” ungkapnya.
Hoky juga meminta Otto Hasibuan harus mampu menunjukan bukti foto dan dokumen tentang peristiwa Munaslub yang memperlihatkan Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal, dan Adnan sebagai Bendahara Umum terpilih.
Karena bukti yang dimaksud di atas tidak pernah bisa diperlihatkan, dan fakta hukumnya memang tidak pernah ada, maka Hoky mengaku telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021, di mana proses perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Hoky menambahkan sebelumnya dirinya sejak tahun 2018 lalu telah membuat Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018, tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-oleh data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ditangani oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya.
“Ia benar, saya telah membuat laporan tersebut, namun telah 4 tahun masih dalam proses penyelidikan, sedangkan saya saat dikriminalisasi oleh kelompok Klien Bang Otto di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, hanya dalam waktu 4 bulan sudah menjadi Tersangka dan pada tanggal 24 November 2016 telah tahap 2 dan langsung ditahan selama 43 hari, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA,” beber Hoky.
Hoky juga menambahkan, tanpa visum dan tanpa alat bukti yang cukup dirinya dijadikan Tersangka dengan Pasal 351 KUHP atas laporan Polisi lainnya oleh kelompok Klien dari Otto Hasibuan dengan laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul. Pihaknya terpaksa melakukan praperadilan di PN Bantul. “Anehnya pasal diganti menjadi 352 KUHP dengan alasan penyidik salah menerapkan pasal,” tukas Hoky.
Tentu saja semua itu, menurutnya, merupakan bukti bahwa Klien Otto Hasibuan selalu berupaya melakukan rekayasa hukum, namun seluruhnya gagal. Bahkan Ir. Faaz saat ini telah mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta sejak tanggal 07 April 2022 akibat terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Hoky melalui FB Apkomindo.
“Target saya tetap mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan,” tandas Hoky yang juga menjabat Pemimpin Redaksi media online Biskom, Ketua OKK DPP SPRI, dan Dewan Pengarah LSP Indonesia.
Hoky tetap meyakini hukum dan keadilan akan tetap dapat ditegakan di NKRI, untuk itu dirinya menyerahkan penyelidikan terkait laporan tahun 2018 tentang ITE dan laporan tahun 2021 tentang dugaan pemalsuan data surat gugatan tersebut kepada pihak penyidik. “Apakah Bang Otto Hasibuan hanya sebagai saksi atau dianggap ikut terlibat di dalamnya itu penyidik yang berhak menungkapnya,” pungkasnya.[] Red.
METRO, MELAWI – Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepada pelaku usaha peternakan di Kabupaten Melawi yang diselenggarakan di Aula Kurnia Waterpark, Kecamatan Nanga Pinoh, Senin (25/4).
Bimtek diikuti oleh 70 orang peserta dari pelaku usaha peternakan yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi.
Dalam paparannya Yessy mengatakan, bimtek dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dibidang peternakan di tengah pandemi Covid-19.
“Saya berharap dengan diadakan bimtek ini peternak dapat lebih siap dan lebih baik lagi dalam mengelola peternakan di tengah pandemi Covid-19”, ujar Yessy.
Disebut Yessy, bimtek ini merupakan kerjasama Komisi IV DPR RI deng Buan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang yang merupakan UPT di bawah Kementerian Pertanian.
“Dalam kerjasama ini Kita datangkan langsung BIB yang merupakan UPT Kementan untuk memberikan bimtek manajen peternakan dan kesehatan hewan”, jelasnya.
Dengan adanya bimtek tersebut Yessy berharap kepada pelaku usaha akan lebih siap saat bantuan ternak nantinya diterima oleh kelompok pelaku usaha peternakan.
“Saya merasa senang dan bangga jika bantuan ternak yang akan diterima kelompok pelaku usaha peternakan nantinya dapat berkembang dengan baik karena sudah dilatih dalam bimtek ini”, harapnya.
Yessy Melania juga memberikan apresiasinya kepada seluruh peserta bimtek. Ia berharap kelompok pelaku usaha peternakan yang sudah mengikuti bimtek bisa menjadi kelompok percontohan bagi masyarakat atau kelompok usaha peternakan lainnya.
“Saya harap pelaku usaha peternakan menjadi lebih handal dan maju. Selain itu, dapat menjadi contoh kelompok lainnya dalam beternak”, kata Srikandi Partai NasDem Dapil KalBar 2 (Sintang, Melawi, Kapuas Hulu) ini.
Acara bimtek pelaku usaha peternakan dihadiri langsung oleh Kepala BIB Lembang, Dinas Peternakan Provinsi Kalbar diwakili Kabid Peternakan Ir. Nanik Sukarni, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi diwakili Kabid. Penyuluhan Pertanian, Sartika.
Selama kegiatan Bimtek berlangsung, seluruh peserta yang hadir tetap disiplin menerapkan prokes Covid-19.*
METRO, MELAWI – Perang petasan resmi dilarang dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hal tersebut dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi lintas sektoral yang digelar oleh Fokopimda Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Jumat (22/4).
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yusra yang memimpin Rakor Lintas Sektoral tersebut mengatakan, bahwa Kabupaten Melawi sudah diingatkan oleh Gubernur dan Kapolda Kalbar tentang kegiatan perang kembang api tersebut.
“Jadi, saya tegaskan tidak ada lagi perang petasan atau kembang api di jembatan. Saya mendukung apabila dilakukan langkah-langkah tegas oleh Bapak Kapolres dan jajarannya apabila masih ada yang mau melakukannya”, tegas H. Dadi seperti yang ditulis di www.melawinews.com
H. Dadi juga meminta kepada Satpol PP dan Dishub Melawi untuk menyiapkan personelnya untuk melakukan pengamanan di sekitaran jembatan Nanga Pinoh saat lebaran nanti.
Langkah tersebut juga mendapatkan dukungan dari Pabung Kodim 1205/STG Letkol Eddy Winarno. Dikutip dari www.melawinews.com Eddy mengatakan pihaknya siap melaksanakan pengamanan Idulfitri tahun ini, termasuk mencegah kegiatan perang kembang api itu.
“Menjadi fokus kita ini untuk kebiasaan masyarakat (perang kembang api) di hari pertama lebaran agar tak terjadi lagi”, ujarnya.
Pada Kesempatan yang sama, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurhajanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah perang petasan dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Kita sudah dekati tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan kepada warga agar tak ada lagi perang petasan. karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas di sepanjang jembatan”, Kata Sigit.
Hadir dalam rapat lintas sektoral tersebut Para Kepala Dinas Kabupaten Melawi, tokoh masyarakat Adat Dayak, tokoh Adat Melayu, tokoh agama, Organisasi Kemasyarakatan, Kades Baru, Kades Sidomulyo, Kades Paal, ketua panitia lomba perahu hias, ketua panitia lomba dragon boat, para pengusaha tempat wisata dan para tamu undangan.
Rapat lintas sektoral diakhiri dengan penandatangan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Bupati Kabupaten Melawi.
Surat Edaran Bupati Melawi Nomor: 400/455/KESRA tentang pelaksanaan perayaan 1 Syawal 1443 Hijriah yang memuat 5 larangan yaitu;
Bahwa Perang mercon/petasan dilarang
Tidak melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dengan cara-cara membakar kembang api/mercon/petasan di jembatan nanga pinoh dan sekitarnya.
Tidak menggangu lalu lintas jalan raya yang dapat membuat kecelakaan
Memanfaatkan momentum hari raya idul fitri dengan kegiatan lainnya yang lebih bermanfaat dan aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Melawi ini seperti silaturrahmi kepada sanak saudara dan kerabat, melakukan kegiatan lomba kebersihan dan keindahan masjid, lomba perahu hias, lomba panjat pinang, lomba lari karung dan perlombaan lainnya yang sifatnya menghibur dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh masyarakat masing-masing.
Apabila tidak mengindahkan hal-hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.