Beranda HUKUM Tipikor Kejari Toba Tahan Pasutri dan Mantan Kepala BPN

Kejari Toba Tahan Pasutri dan Mantan Kepala BPN

0
Kejari Toba Tahan Pasutri dan Mantan Kepala BPN
62 / 100
Metro Toba – Pasangan Suami Istri dan Mantan Kepala BPN Toba ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (18/10/2022).

Penahahan oleh pihak Kejari Toba Samosir atas pasangan suami istri dan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba dugaan ganti rugi lahan di Parparean II Porsea dimana dalam kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Kejari toba

Kasi Pidsus Kejari Toba Samosir, Richard Sembiring menjelaskan, adapun identitas ketiga tersangka yang ditahan yakni SS (58) mantan Kepala Kantor BPN Toba dan tersangka DD (51) dan LMA (51) dari masyarakat yang merupakan pasutri.

Terhadap ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige untuk 20 hari ke depan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama pasangan pasutri di atas  tanah milik negara, yang kemudian dilakukanlah ganti rugi oleh negara melalui Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar yang diterima tersangka DD dan LMA,” terangnya.

Sementara mantan Kepala BPN Toba berinisial SS  memiliki keterlibatan dan tanggungjawab sehingga terjadinya pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

” Dengan terbitnya sertifikat hak milik di atas lahan seluas 4700 M2  diatas tanah negara, telah terbukti adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi disitu,” paparnya,

dan tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa dibalik pembebasan lahan di Parparean II Porsea.[] Red.

 

Artikulli paraprak Ada Apa Dibalik Penangkapan Sumardi ?
Artikulli tjetër Gunakan Anggaran Rp12,418 Milyar, Komisi II DPRD Melawi Tinjau Langsung Pembangunan Masjid Kota Juang
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com