https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 173

Live Podcast Jasuke RSUD DAILY

0
Live Podcast Jasuke RSUD DAILY
Bogor| metroindonesia.id – Kenali dan sayangi jantungmu dengan memanfaatkan fitur JASUKE ( Jantung Sumber Kehidupan) melalui panic button pada aplikasi Palma,

Tema pada acara Live Podcast Jasuke RSUD Daily untuk memperingati memperingati hari Jantung Sedunia 29/09/2023.

Podcast dengan membuka dialog dan berinteraksi dengan para permisa di secara live berbagi pengalaman cara menjaga jantung tetap sehat.

Podcast
dr.Indera Noor Achmad.Sp.,JP.FIHA

Selain beraktivitas olah raga, netizen juga diberikan informasi bagaimana cara menjaga pola makan sehat dan teratur.

dr. Sari Chandrawati, wakil direktur pelayanan medik RSUD Kota Bogor menyampaikan beberapa tips bagaimana cara hidup sehat dan jantung tetap terlindungi.

Jasuke, Jantung Sumber kehidupan yang harus tetap dijaga kesehatan, hindari penggunaan rokok, minuman yang beralkohol dan waktu istirahat yang teratur.

dr. Farhan Ahmad Najmi sebagai moderator acara senantiasa melayani netizen yang ingin berinteraksi tanya jawab dengan pembicara kegiatan.

Podcast
Ulasan pengguna aplikasi Palma

dr.Indera Noor Achmad.Sp.,JP.FIHA sebagai pembicara Podcast live interaksi live  streaming melalui channel youtube RSUD DAILY Kota Bogor menyampaikan panic button pada aplikasi palma memberikan kemudahan kepada para pasien yang mengetahui jadwal rumah sakit.

Dari hasil penelusuran metroindonesia.id pada aplikasi Palma, pada ulasan berharap aplikai Palma lebih ditingkatkan dan dipermudah dalam penggunaannya.[] Lukas Diana.

Tega, Oknum Kepsek Diduga 5 Kali Setubuhi Keponakannya Sendiri Hingga Hamil

0
KALBAR – MELAWI, Metroindonesia.id – Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan oknum Kepala Sekolah SFN (54) alias KMS di rumah kediamannya di salah satu Desa di Kecamatan Nanga Pinoh atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur pada Kamis, (21/9).

Oknum Kepsek, SFN (54) ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan kepada keponakannya sendiri sebut saja Bunga (14) hingga hamil.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui pejabat Humas AIPTU Samsi membenarkan telah menangkap dan mengamankan terduga oknum Kepsek inisial SFN (54) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/81/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar tanggal 21 September 2023 yang dilaporkan langsung oleh orang tua korban.

WhatsApp Image 2023 09 22 at 13.25.57
Alat tes kehamilan untuk memastikan kondisi korban

“Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku SFN diamankan di rumahnya dan kini resmi menjadi tahanan Polres Melawi. Pelaku adalah oknum Kepala Sekolah di salah satu SDN Negeri di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi,” jelas Samsi, Jumat, (22/09).

Samsi menambahkan, dari hasil penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku dan korban, SFN telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dalam rentan waktu bulan juli hingga september 2023 kepada Bunga (14).

“Dari pengakuan korban, SFN alias KMS telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap Bunga di kediaman orang tuanya. Barang bukti pendukung perkara telah diamankan penyidik satreskrim,” terang Aiptu Samsi.

Lanjutnya, diduga dalam melakukan aksi bejatnya tersebut SFN memastikan di rumah korban sedang sepi serta Bunga sedang sendirian.

“Pengakuan Bunga, pelaku mendatangi korban, memegang tangan dan menarik tangan korban memasuki salah satu kamar di rumah korban dan membuka baju dan menyetubuhi korban,” jelasnya.

“Usai melakukan aksinya, SFN  selalu mengatakan kepada korban “Ngah Usah Lapor Sama Bapak Ya,”. Karena ketakutan korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya,” imbuh Aiptu Samsi.

Samsi mengatakan bahwa perkara ini telah memasuki proses penyidikan dan sedang berproses di Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi. Dia memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku

“Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Dalam perkara ini Polres Melawi melakukan  pendampingan dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia.

“Dengan adanya kejadian tersebut, kami mengajak seluruh masyarakat dan stakeholders serta mengimbau kepada orang tua agar lebih peduli dan memperhatikan putra putrinya serta memahami ancaman lingkungan di sekitarnya,” tutupnya.

Kepala SDN 067240 Kelabui Wartawan

0
Kepala SDN 067240 Kelabui Wartawan
Medan | metroindonesia.id Kepala SDN 067240 Benteng Hulu Medan Tembung kelabui wartawan yang dalam mengemban tugas sosial control dalam  memberikan informasi kepada masyarakat.

Hal tersebut dialami wartawan metro indonesia Kamis, 21/0923 ketika akan melakukan uji informasi sebagaimana yang telah diamanatkan pada kesepakatan kode etik pasal 3.

  • Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
SDN 067240
Penumpukan sampah yang mengeluarkan bau tak sedap

Uji informasi yang dimaksud didapat dari beberapa orang tua siswa yang merasa tempat pendidikan putra putrinya sudah tidak nyaman lagi yang akan berdampak pada penurunan konsentrasi dan aktivitas kegiatan belajar mengajar.

Dari beberapa informasi diketahui kondisi sekolah yang tampak kumuh, kaca jendela pecah, lantai keramik sudah mengalami retak retak dan berbau tidak sedap.

Berdasarkan informasi tersebut wartawan Metro Indonesia mencoba melakukan uji informasi atas penggunaan anggaran sarana dan prasarana yang sudah di amanatkan pemerintah melalui Biaya Operasional Siswa (BOS).

SDN 067240
Ruang guru piket

 

Dari keterangan guru piket, diketahui  kepala SDN  067240 Rizka chairina Daulay sedang tidak berada ditempat, dan meminta wartawan menghubungi langsung melalui jaringan seluler.

” Dengan siapa ini pak ?, Saya Pasaribu dari metro Indonesia.iya pak saya lagi di luar. ” tanya dan jawab Rizka Chairina berakhir  setelah awak media menyebutkan nama.

Selang beberapa menit, kepala SDN  067240 menghubungi wartawan Metro Indonesia melalui chat aplikasi WhatsApp, dan meminta untuk menunggu sekitar satu jam, dengan alasan masih berada dikantor Bank.

Setelah menunggu cukup lama, kepala SDN  067240 kembali menghubungi wartawan dengan alasan kedua “maaf pa, sepertinya saya lama lain waktu aja kita ketemu” ujarnya.

SDN 067240
Ruang guru piket

Atas kejadian tersebut diharapkan menjadi perhatian kepala dinas pendidikan untuk lebih membina kepala sekolah yang belum kompeten dalam hal pelayanan publik, dan lebih mengedepkan etika berbangsa dan bernegara.[] G. Pasaribu.

HUT Ke 68, Dir Lantas Polda Sumut Gelar Anjangsana

0
SUMUT – MEDAN, Metroindonesia.id  – Dalam  rangka menyambut Hari Ulang Tahun Polisi Lalulintas (Polantas) ke 68 tahun 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut melaksanakan Anjangsana ke kediaman personel Dit Lantas Polda Sumut yang sakit menahun, pada Kamis, (21/09) pagi.

Kegiatan anjangsana tersebut dipimpin langsung Dir Lantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto beserta istri didampingi Kasubdit Regident, Kasubdit Gakkum dan Kasat PJR beserta personil Dit Lantas Polda Sumut

Adapun personel yang dikunjungi yaitu Aipda Dedi Gusman Ba Sat PJR Dit Lantas Poldasu yang menderita sakit stroke yang sudah dideritanya selama 2 tahun dan Aiptu Iwan Efendi Ba Subdit Gakkum Dit Lantas Poldasu yang menderita sakit gagal ginjal.

WhatsApp Image 2023 09 22 at 10.48.25 1“Kedatanga kami untuk memberikan dukungan moril serta tetap menjaga silaturrahmi dengan personel Polri yang sedang sakit,” kata Kombes Pol Muji Ediyanto.

“Kami juga mendo’akan semoga rekan kami yang sakit cepat sembuh dan bisa bergabung kembali dalam laksanakan tugas,” harapnya.

Warga Melawi Mulai Keluhkan BBM Langka Dan Harga Mahal

0
Warga Melawi Mulai Keluhkan BBM Langka Dan Harga Mahal
Gambar ilustrasi : Istimewa
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Warga Kabupaten Melawi mulai mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Keluhan tersebut ditulis oleh akun Facebook Liu Mentik 3 hari lalu di grup Facebook MELAWI INFORMASI.

Dalam tulisan di dinding Akun Facebook Liu Mentik mengatakan “Sekarang masyarakat umum susah untuk mendapatkan BBM jenis pertalite, sehingga terpaksa isi ecer dengan harga Rp.15.000 perliter dalam kota. Apalagi yang di dalam perkampungan, untuk itu kami yang antar jemput anak sekolah sangatlah berat, apalgi sekarang ditambah ekonomi semakin sulit, kalau memang BBM lagi kosong dari mana para pengecer tersebut bisa dapat minyak???,” tulis Akun Facebook Liu Mentik.

Keluhan Akun Facebook Liu Mentik pun banyak menuai komentar dari netizen, salah satunya Tokoh Masyarakat Kabupaten Melawi, Themotius Udin. Dalam Komentarnya Themotius Udin mengatakan “Itulah memang perlu ada institusi yang menangani soal minyak itu harus tegas dan benar diawas dan diatur maximal kesian orang tua murid untuk antar jemput makan biaya tinggi,” tulis Themotius Udin menanggapi psotingan tersebut.

Tak hanya itu, keluhan Liu Mentik pun di posting ulang di instagram Melawi.Informasi dan mendapatkan 1.323 like serta 94 beragam komentar netizen.

Diantara komentar netizen yaitu, “BBM naik, beras naik, semua naik, ekonomi turun, kapan Sejahtera min,” tulis akun yuliawanti_saputri.

“Intinya pertalie itu dimainkan oleh oknum.. dan menguntungkan pihak-pihak tertentu…kalo masalah pertalite mau dihilangkan.. itu masih belum berlaku.. dari Pontianak sampe ke SPBU gerbang selamat datang Melawi sih ada terus pertalite … kalo ada yang nanya koq tau..saya baru sampe dari Pontianak dan setiap SPBU banyak antrian tapi solar,” demikian tulis akun instagram real_rp92.

“Betuk itu kak, harus diusut niii tolong pihak yang berwajib silahkan bekerja, ini sangat meresahkan masyarakat,” timpal akun isntagram dendi_094.

Untuk menguji kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut wartawan metroindonesia.id mencoba mendatangi salah satu kios pengecer BBM di Kota Nanga Pinoh untuk membeli BBM Jenis Pertalite.

Menurut keterangan pemilik kios yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya sulit mendapatkan pertalite. Ia menjual BBM jenis pertamax dengan harga Rp. 15.000 per liter.

“Susah mendapatkan pertalite bang, banyak yang antri, jadi saya jual pertamax Rp. 15.000 1 liternya” kata dia, Kamis, (21/9).

Workshop Management Resiko

0
Workshop Management Resiko
Bogor | metroindonesia.id – Untuk peningkatan akurasi dan kecepatan kinerja  Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adakan Workshop Management Resiko.

Kegiatan yang berlangsung di gedung International Convention Center pada Rabu, 20/09/23 lebih memfokuskan bagaimana kepada akurasi dan kecepatan mengambil tindakan dalam suatu keputusan yang tepat.

Hal tersebut disampaikan H.Rino Indira Gusniawan .ST.MM Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan pada acara pembukaan Workshop Management Resiko.

Workshop

Tampak hadir dalam acara perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), jajaran direksi, manager dan asisten manager serta para staf perusahaan.

Dalam kesempatan Ardani. ST. kepada Metro Indonesia  menyampaikan keberhasilan kegiatan menghasilkan beberapa keputusan management yang efisien dan meminimalisir resiko pekerjaan.

Selain teknis pekerjaan, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan juga memberikan masukan bagaimana tata kelola dan akuntabilitas keuangan.

solusi
Kegiatan yang sedang berlangsung

Workshop Management Resiko diharapkan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan jaminan kesehatan dan keselamatan.

Sehingga dapat memberikan kepuasan pada pelayanan  pelanggan pengguna fasilitas air bersih Perumda Tirta Pakuan dengan kualitas air yang bagus.[] Lukas Diana.

 

Komite Sekolah Laporkan Perkara Exploitasi anak

0
Komite Sekolah Laporkan Perkara Exploitasi anak
Bogor| metroindonesia id – Ketua Komite SDN Cibeurem 1 Kota Bogor melaporkan adanya exploitasi anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Kiki Karlina.SSi kepada metroindonesia.id (Selasa,  19/09/2023) setelah memberikan klarifikasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor.

Sebelum memasuki materi isi berita, para pembaca perlu tau exporitasi anak itu ada berapa macam,  kita ambil dari informasi google didapat ada 3.

Exploitasi

1. Exploitasi anak secara ekonomi.

2.Exploitasi anak secara seksual dan,

3. Exploitasi anak secara sosial.

Lallu laporan ketua komite sekolah terkait adanya  exploitasi anak pad aksi demo beberapa waktu lalu berasumsi berdampak pada prilaku sikap, ucapan dan karakter anak menjadi kritis dan anarkis.

  • Demo

Mari sama sama kita pahami maksud daripada Demo ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menjadi bagian atau tambahan pengetahuan siswa/i peserta aksi demo bagaimana menyampaikan pendapat dimuka umum dan penerapannya.

  • Exploitasi anak

Lalu bagaimana dengan exploitasi anak ? Exploitasi anak yang dilaporkan komite sekolah, apakah dapat di kategori kan sebagai exploitasi sosial terhadap ank anak,  Lalu seperti apa ?

Eksploitasi Sosial

Segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

Dengan demikian aksi demo anak anak sekolah belum memenuhi unsur adanya exploitasi sosial anak.

Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah SH diminta menyikapi laporan ketua komite sekolah SDN Cibereum 1 dengan bijak berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

2 Pengedar Sabu Tertangkap

0
2 Pengedar Sabu Tertangkap
Samosir | metroindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang pengedar utama.

Kejadian ini terjadi pada pukul 22.00 WIB di Desa Sigaol Marbun Kec. Palipi Kab. Samosir. (17/09/2023)

Tersangka SS merupakan seorang pria berusia 38 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Pengedar

Tersangka SS ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, yang melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 114 dan/atau 112.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Barang-barang yang diamankan antara lain:

1). 0,08 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran sedang.

2). 0,04 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.

3). 0,02 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.

4). 0,04 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.

5). Satu unit alat komunikasi handphone merek Realme berwarna hitam.

6). Uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

7). Satu unit alat bong atau alat hisap sabu.

Pengedar

Kronologi penangkapan SS dimulai pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir menerima informasi terpercaya mengenai keberadaan seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun Kec. Palipi, Kab. Samosir.

Tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan tiba di sana sekitar pukul 20.30 WIB. Dua orang laki-laki yang mencurigakan ditemukan di dalam rumah.

Setelah penggerebekan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas meja di dalam kamar milik SS.

Kedua laki-laki tersebut, termasuk SS dan barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

SS mengakui bahwa dia telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun sejak awal pada bulan september 2023. Dia mendapatkan pasokan sabu dari Belawan pada saat pulang kampung dan menjualnya kepada pekerja pembakaran batu bata di daerah tersebut. “Pada saat pulang ke belawan sekaligus belanja Narkotika Jenis Sabu dan sudah dua kali belanja sebanyak 1 gram per sekali belanja.

Dalam minggu pertama SS menjual 1 gram sabu yang dijadikan 10 paket dengan harga 100.000 per paket yang sudah habis terjual.

Yang kedua kali belanja dijadikan 16 paket dengan harga Rp. 100.000 per paket namun belum terjual 4 paket. Pembelian 1 gram narkotika jenis sabu dari belawan sebesar 600.000 rupiah”.

Narkotika jenis Sabu tersebut dijual kepada pekerja batu bata yang ada di sigaol marbun dengan cara menawarkan dan diimingimingi bahwa setelah mengisap Narkotika Jenis Sabu akan semakin semangat dan tidak akan merasa lelah saat bekerja.

Transaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu dilakukan SS dirumah sesuai TKP dimana Setiap pembelian langsung diberikan bong (alat isap sabu) dan mengisap dikamarmandi rumah tempat tinggal sesuai TKP.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan membujuk pekerja batu bata dengan memberikan iming-iming semangat kerja dan tidak merasa lelah saat bekerja. Setiap pembelian sabu, pelanggan juga diberikan alat bong untuk mengisapnya.

SS sendiri telah menjadi pembakar batu bata di Desa Sigaol Marbun selama satu tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

Ombudsman Kunjungi Kab. Samosir

0
Ombudsman Kunjungi Kab. Samosir
Samosir | metroindonesia.id – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyambut kunjungan anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya beserta rombongan di ruang Lobby lantai II Kantor Bupati Samosir, 18/09.

Kunjungan Ombudsman RI bersama kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara , Abyadi Siregar dalam rangka melakukan supervisi pelayanan publik di Kabupaten Samosir.

Ombudsman

Abyadi Siregar mengatakan, supervisi di Kabupaten Samosir dilakukan terhadap OPD yang menjadi lokus pelayanan publik yaitu dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial dan PMD, Dinas Kesehatan dan 2 puskemas.

Pihaknya akan melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan kepada masyarakat baik secara elektronik maupun non elektronik.

“Penilaian berdasarkan kepatuhan pelayanan publik. Akan ada 3 penilaian yaitu zona merah, kuning dan Hijau.

Anggaran yang sedikit, tidak selalu penghambat melakukan pelayanan publik. Dengan anggaran tipis-tipis tetap bisa dilakukan, yang penting informasi pelayanan bisa dipahami dan tersampaikan ke Masyarakat secara manual dan elektronik” ungkap Abyadi.

Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyampaikan, tingkat kepatuhan pelayanan publik menyesuaikan yang sifatnya SPBE.

Pelayanan tersebut menyangkut ketersediaan informasi pada kantor pelayanan, baik berupa brosur, pengumuman maupun banner dan juga publikasi pada media elektronik website dan media sosial.

Disebutkan, Ombudsman pada prinsipnya melakukan pendampingan terhadap daerah yang nilainya rendah, merah, kuning untuk masuk ke Hijau. Secara umum ingin melakukan rekayasa kebijakan, upaya untuk semua kabupaten/kota, kementerian, lembaga melakukan standar pelayanan serta menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyambut baik dan berterima kasih kepada Ombudsman RI terutama kepada perwakilan Sumatera yang terus melakukan pendampingan kepada Pemkab Samosir.

“luar biasa yg dilakukan Ombudsman kepada Pemkab Samosir, selalu dan senantiasa melakukan pendampingan. Atas nama Pemkab Samosir dan Masyarakat, kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga Titik Nol peradaban suku Batak” kata Vandiko.

Bupati Samosir menyampaikan bahwa Pemkab Samosir berkomitmen melakukan dan memberikan pelayanan yang terbaik ditengah masyarkat, walaupun demikian masih ada kekurangan dan akan tetap memperbaiki diri kedepan.

Untuk itu, Vandiko menekankan kepada jajaran untuk melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Kita diberikan kepercayaan mengisi jabatan dan melakukan pelayanan kepada masyarakat, ada standarisasi sesuai amanat UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Ombudsman

Mari meningkatkan pelayanan. Saya harap, pelayanan publik dilakukan secara elektronik dan non elektronik mengikuti Kemajuan teknologi” tegas Vandiko.

Kedepan, Vandiko berharap acara-acara yang digelar Ombudsman dapat dilaksanakan di Kabupaten Samosir dan siap mendukung. Selanjutnya OPD yang menjadi lokus supervisi Ombudsman melakukan dialog dan tanya jawab.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten I Tunggul Sinaga, Kepala Dinas Sosial dan PMD, F. Agust Karo-karo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pilippi Simarmata, Inspektur Marudut Tua Sitinjak, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Melva Siboro, Sekdis Kominfo Denri Sihaloho, Kabid Informasi Dinas Dukcapil Selamat Hutagalung, Direktur RSUD dr Hadrianus Sinaga Iwan H. Sihaloho, Sekdis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraha, Borri Pasaribu.[] Pardede

 

Diduga Menimbun BBM Sebanyak 2310 Liter, BHN Dan SKD Diamankan Polres Melawi

0
KALBAR-MELAWI, Metroindonesia.id – Satuan  Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua orang tersangka BHN alias UJ (45) dan SKD alias KD (43) yang diduga telah menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) sebanyak 2310 liter yang di simpan di Kios milik UJ di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Ella Km 1 Dusun Belihai, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh  Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasi Humas Polres Melawi AIPTU Samsi. Ia mengatakan kedua orang tersangka diduga telah melakukan penimbunan BBM jenis solar sebanyak 2310 liter.

“BHN alias Uj dan SKD alias KD kini telah diamanakn di Polres Melawi berikut barang bukti 2310 liter BBM jenis solar, mesin robin. Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Melawi,” kata Samsi, Rabu, (19/09).

WhatsApp Image 2023 09 19 at 14.01.14
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Melawi.

Samsi menambahkan, untuk memperkuat penanganan penyelidikan Satreskrim Polres Melawi akan memanggil saksi ahli dari BPH MIgas dari Jakarta untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.

“Untuk memudahkan proses penyidikan kedua tersangak UJ dan KD telah kami tahan dan TKP juga sudah kami pasang police line,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2023 09 19 at 14.01.13
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Melawi.

Dikatakan Samsi, kedua orang tersangka tersebut diduga telah melanggar UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja  Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Atas perkara ini, kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.**