Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia
KOWARI :
Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta
Pimpinan perusahaan
Lemen Kodongan
Penasehat Hukum
Prof, Sutan Nasomal,
Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia
Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP
Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,
Bendahara
Aningsih
Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers
Spiritual
Siringo Ringo,
Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,
Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean
Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,
Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang
Kabupaten Samosir
Adi Marbun
Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak
Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH,
Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria
Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida
Jakarta Selatan
Johan Lamtorang
Jakarta Timur
Rizke Rasyida
Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser
Kota / Kabupaten Bogor
Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis
Kabupaten Purwakarta
M. Yamin Henaulu
Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev
Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi
Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin
Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas
Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di
Metro Indonesia
Email : metroindonesia.id@gmail.com
Purwakarta, metroindonesia.id – Jajaran Kepolisian Resort Purwakarta gelar Gebyar Vaksin Boster di halaman Mako Polres Purwakarta.
Kegiatan ini untuk mendukung program pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus Corona deserse 19, juga memberikan pelayanan masyarakat yang hendak berpergian.
Pemberian vaksin tahap ke tiga, Boster secara gratis kepada masyarakat, disertai surat keterangan memberikan kemudahan dan jaminan kesehatan selama diperjalanan sampai ditempat tujuan.
Dari dampak covid 19 sejak tahun 2020, antusias warga yang ingin berlebaran di kampung halaman sangat tinggi, di iringi tingkat arus mudik yang tinggi beresiko akan berkembangnya varian baru.
Untuk mencegah, Kapolres Purwakarta berserta jajaran berharap masyarakat Purwakarta maupun dari luar Purwakarta yang melintas untuk mudik dapat memanfaatkan fasilitas vaksin Boster yang ada.[] M. Yamin
Bogor, metroindonesia.id – Bulan Ramadhan bersama SDN Cibereum 1 di bulan yang penuh pengampunan dari Allah SWT, menjadikan Rahmat dan berkah bagi anak yatim piatu.
Berpuasa dibulan ramadhan tidak hanya menahan haus dan lapar, sebagai ketaatan kepada sang pencipta dalam bentuk Hablumminallah, namun hambluminananas kepedulian antar sesama juga harus sejalan.
Hal tersebut disampaikan Novi Yeni.S.Pd. Kepala SDN Cibeurem 1 Mulyaharja kepada metroindonesia.id seusai memberikan santunan kepada anak-yatim piatu, Jumat (22/4).
Kegiatan yang penuh harus dengan rasa cinta kasih ke sesama mewarnai pemberian santunan kepada 34 anak yatim piatu dengan masing masing menerima Rp 470.000.
Rasa kebersamaan dan tanggung jawab orang tua siswa/i dengan guru atas kepedulian sesama umat muslim dilingkungan SDN Cibereum 1 Mulyaharja, Bogor Selatan Kota Bogor membawa berkah bagi kita semua.
Lebih lanjut Novi menyampaikan “semoga kegiatan bulan ramadhan tahun ini menjadi keberkahan kita semua, dan menjadi kegiatan rutin SDN Cibereum 1 untuk terus saling berbagi serta mendapat ridho Allah SWT”. Ujarnya.
Ucapan terima kasih tidak luput disampaikan kepada para orang tua siswa/i yang turut berpartisipasi terlaksananya kegiatan santunan yatim piatu, semoga donasi yang telah diberikan menjadi amal ibadah di akhirat nanti. [] Lukas Diana.
METRO, MELAWI – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menggelar acara buka puasa ramadhan 1443 Hijriah bersama dengan masyarakat di Pendopo, Rumah Jabatan Bupati Melawi pada Jumat (22/4).
Dalam sambutannya, H. Dadi menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Melawi.
“Kegiatan buka puasa ini memiliki makna penting dalam mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antara pemerintah, ulama dan masyarakat”, kata H. Dadi.
Dalam kesempatan tersebut, H. dadi juga mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Melawi untuk menjaga Kamtibmas dan kerukunan antar umat beragama.
Kegiatan buka puasa bersama juga dibarengi dengan memberikan bingkisan kepada santri dan mualaf di Kabupaten Melawi serta tausyiah yang disampaikan oleh Habib Zein Alydrus.
METRO, MELAWI – Baru 1 Tahun menjabat sebagai Kepala Desa. Eet Roskayudi berhasil menjadikan desanya naik 2 tingkat menjadi Desa Mandiri pada verifikasi IDM (Indeks Desa Membangun) tingkat Kecamatan tahun 2022 di Aula Kantor Camat Nanga Pinoh pada Rabu (20/4) pagi.
Kepala Desa Baru, Eet Roskayudi Aroy menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Nanga Pinoh dan seluruh komponen masyarakat Desa Baru atas capaian yang diraih.
“Tekad saya akan terus memberikan yang terbaik dan porposional dalam memberikan pelayanan kepada warga desa. Semoga capaian ini menjadi penyemangat etos kerja kami di Desa. Saya juga minta kepada perangkat desa agar meningkatkan pelayanan yang baik kepada warga”, ujar Kades Eet yang baru setahun menjabat sebagai Kepala Desa.
Foto: Kades Eet bersama Camat Nanga Pinoh (tengah) dan Sekdes Desa Baru
Kepala Desa Baru, Eet Roskayudi Aroy mengatakan, ditetapkannya Desa Baru sebagai Desa Mandiri dalam IDM tahun 2022 merupakan salah satu visi dan misinya sebagai kepala desa. Ia juga mengajak seluruh komponen di desa untuk selalu menjaga kekompakan, tertib administrasi, dan disiplin.
“Tahun sebelumnya Desa Baru statusnya adalah Desa Berkembang. IDM 2022 saya bersama perangkat desa melakukan pendataan ulang semua potensi yang ada di desa. Alhamdulillah hasilnya tahun ini kita berstatus desa Mandiri”, ungkap Kades Eet.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Nanga Pinoh, BPD Desa Baru, Perangkat Desa, Ketua RT dan seluruh warga Desa Baru yang telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Desa. ”, imbuhnya.
Foto: Kades Se-Kecamatan Nanga Pinoh saat verifikasi IDM di Aula Kantor Camat
Sementara itu, Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada desa yang sudah meningkat statusnya, termasuk desa baru yang semula status desanya berkembang meningkat menjadi desa mandiri.
“Ini artinya bahwa keberadaan DD secara nyata memberikan dampak positif terhadap pembangunan di desa, demikian juga ada beberapa desa yang mengalami peningkatan status, salah satunya desa Baru yang sebelumnya berkembang menjadi desa mandiri”, ucap Halma.
“Jika alokasi kinerja diberikan kepada desa Baru saya setuju. Karena kinerja desa Baru dibawah kepemimpinan Kades sekarang meningkat, mulai dari disiplinnya perangkat desa, meningkat pelayanan dan tertib administrasi”, imbuh Halma.
Halma juga meminta desa untuk benar-benar melakukan validasi kesesuaian antara kondisi real data dilapangan. Jangan sampai ada data yang tak sesuai atau diada-adakan. Sebab ini menjadi bahan evaluasi mengenai pemanfaatan DD yang selama ini diterima apakah kebijakan kepala desa terhadap pengelolaan DD berdampak terhadap perkembangan desa atau bahkan sebaliknya
“Kami pemerintah Kecamatan Nanga Pinoh bangga bahwa tidak ada lagi desa yang statusnya tertinggal di Nanga Pinoh. Sebelumnya ada dua desa yang statusnya tertinggal yaitu, Nanga Kayan dan Labai Mandiri. berdasarkan validasi data IDM statusnya meningkat menjadi desa berkembang, ini patut di apresiasi sehingga bisa memacu semangat kades dan perangkat desa untuk terus meningkatkan kinerjanya”, ungkap Halma.
Halma juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas kinerja yang sudah diraih. Ia berharap ke depan pembangunan di Kecamatan Nanga Pinoh semakin maju.
METRO, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan perhatian terhadap masalah yang dialami atlet senam ritmik Indonesia Sutjiati Narendra yang gagal berangkat ke SEA Games 2021. LaNyalla berharap Sutjiati mendapat kesempatan.
Kegagalan Sutjiati Narendra berangkat ke SEA Games 2021 mendadak viral setelah ia menumpahkan kegelisahannya di media sosial. Ia juga sempat tampil di podcast milik Deddy Corbuzier.
LaNyalla mengaku bisa mengerti kegelisahan yang dirasakan Sutjiati Narendra. Apalagi ia sangat berprestasi di tingkat nasional.
“Saya tahu ada mekanisme yang dipakai KONI untuk menentukan cabang olahraga yang akan diberangkatkan ke ajang multievent seperti SEA Games. Namun, konteks yang dialami pesenam Sutjiati ini juga harus disimak,” tutur Ketua DPD RI, LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Kamis (21/4).
Ketua DPD RI juga mengatakan Sutjiati Narendra adalah pesenam yang lahir di New York, Amerika Serikat. Ibunya kelahiran Amerika sedangkan ayahnya Indonesia.
“Dari unggahan media sosialnya, Sutjiati ini datang ke Indonesia atas permintaan Presiden agar anak-anak muda yang berkewarganegaraan ganda bisa pulang dan membangun Indonesia. Ia melakukan itu,” kata Ketua DPD RI ini.
Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, Sutjiati juga telah memperlihatkan kemampuannya saat tampil di PON XX Papua, membela kontingen Lampung. Ia menyabet emas. Yang menjadi masalah, senam ritmik dianggap tidak memiliki rekam jejak bagus, sehingga tidak diberangkatkan ke SEA Games karena tidak memiliki potensi.
“Mungkin selama ini senam ritmik dianggap tidak maksimal. Tapi, Sutjiati pulang ke Indonesia untuk mulai membangun itu. Jika tidak diberikan kesempatan, maka rekam jejak itu tidak akan pernah ada. Oleh karena itu, saya berharap KONI bisa memberikannya kesempatan,” ujar mantan Ketua PSSI Jatim ini.
Senam ritmik merupakan satu dari 14 cabang olahraga/sub cabor yang diputuskan tak diberangkatkan ke multi ajang olahraga se-Asia Tenggara di Vietnam, 12-23 Mei. Ukurannya adalah rekam jejak prestasi dan potensi perolehan medali.
Sebagai gambaran, untuk cabor yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ditargetkan meraih medali emas, perak, perunggu. Sedangkan non DBON hanya yang berpotensi medali emas dan perak yang dikirim.
Khusus senam, ada dua sub cabor yang diputuskan untuk tidak diikutsertakan dalam SEA Games yaitu ritmik dan aerobik. Saat itu, tim review menilai keduanya tak memiliki rekam jejak prestasi dan masalah administrasi yang belum beres.
Induk olahraga cabang senam, Persani, sempat mencari cara untuk mengirimkan atlet ritmik dengan biaya mandiri. Keinginan itu di-support Pengprov DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
METRO, SURABAYA – Penahanan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat ijin ekspor minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan 3 petinggi Perusahaan Kelapa Sawit besar, dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai bukti kerakusan oligarki penguasa sawit.
“Ini yang saya katakan, bahwa Oligarki begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” tandas LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (20/4).
Ditambahkan LaNyalla, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng. “Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” imbuhnya.
Kasus ini, lanjut LaNyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal.
“Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan,” urainya.
Diungkap LaNyalla, padahal selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Dari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp.39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp.18,67 triliun. Dan Permata Hijau Grup menerima Rp.8,2 triliun.
Dan dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, ternyata 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar Kelapa Sawit untuk subsidi program BioDiesel.
“Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5 persen, atau sekitar Rp.6,59 triliun. Jadi pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan Pemerintah Provinsi penghasil agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sudah pasti tak akan pernah terealiasi,” ungkap Senator asal Jawa Timur ini.
Celakanya lagi, seperti ditulis Tempo, konsep pengumpulan dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang pimpin Menko Perekonomian, yang melibatkan empat pengusaha Sawit besar dalam rapat terkait program BioDiesel.
“BPDPKS hanya jadi kasir aja, ikut apa keputusan rapat-rapat itu. Jadi jangan heran kalau Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyatakan bahwa ada kelebihan biaya program subsidi BioDiesel yang merugikan negara sebesar Rp.4,2 triliun di tahun 2020,” tukasnya seraya mengatakan bahwa dirinya akan membongkar kesalahanan kelola tersebut.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan.**
METRO, MELAWI – Anggota MPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Yessy Melania melakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI kepada tokoh masyarakat dan masyarakat di Aula Kurnia Waterpark, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Rabu (20/4).
Dalam paparannya, legislator partai NasDem ini menekankan bahwa 4 pilar MPR RI penting sebagai pemersatu bangsa. Keberagaman suku, agama, ras, etnis, budaya dan perbedaan warna kulit sejatinya merupakan anugerah dan kekayaan di Indonesia.
Yessy meyakinkan masyarakat bahwa 4 Pilar MPR RI akan tetap kokoh sebagai dasar untuk menjadi negara yang besar dan menuju kemajuan dalam berbagai bidang di Indonesia.
Foto: Yessy Melania, SE. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai NasDem
“Saya mengingatkan Kembali, 4 pilar MPR RI pondasi bangsa untuk menjaga kerukunan, kedamaian dan harmonisasi antar sesama umat beragama. Melawi sudah saya anggap sebagai contoh dimana masyarakatnya hidup saling berdampingan”, ujar Yessy Melania
Selain itu, Yessy juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi prokes Covid-19, dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Serta Aktif mendukung program vaksinasi nasional yang terus diupayakan pemerintah untuk membangun kekebalan komunal.
Menyinggung soal penundaan pemilu dan presiden 3 periode. Yessy menegaskan, bahwa presdien Jokwoi sudah sangat jelas menginstrusikan kepada semua Menteri untuk stop membahas perpanjangan jabatan presiden.
Foto: Masyarakat yang megikuti sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
“Tahapan Pemilu sudah akan dimulai pada 2023 mendatang. Jangan lagi kita percaya bahwa pemilu akan di tunda atau presden akan diperpanjang, pak Jokowi saja sudah mengatakan tidak mau”, kata Yessy.
Menurut Yessy, untuk mengubah sebuah konstituusi negara adalah tugas berat dan tidak sembarangan. Saat ini dengan 4 pilar kebangsaan sudah sangat ideal bagi bangsa Indonesia.
“Jangan ada lagi polemik di masyarakat terkait isu perpanjangan jabatan presiden dan penundaan pemilu”, tutup Yessy.
JAKARTA – Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/4) mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim.
Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara.
Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, SH., MH. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono.
“Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterengan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di Keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir. Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan.
Sementara majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MH meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. “Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya,” kata Hakim Enny.
Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi.
“Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang.
Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers.
Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepeada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers.
Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. “Sepengetahuan Saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,”
Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers.
Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW.
Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.
“Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi?
Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukum nya jelas hingga ada 10,” beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
“Jadi Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP,” pungkasnya.
Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.
Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.
“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin.
Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. “Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator,” terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP.
Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.
Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait. *
METRO, BOGOR – Presiden RI, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor didampingi Menteri Sosial, Tri Risma Harini pada Kamis (21/4).
Kunjungan kerja Presiden Jokowi dilakukan untuk memantau langsung keadaan harga sembako menjelang hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriyah. Dalam kunjungan tersebut rombongan presiden Jokowi penyerahan Bantuan Tunai Langsung BLT bagi keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Tercatat ratusan warga yang menerima bansos tersebut.
Selain itu, Jokowi juga menyerahkan bantuan presiden berupa paket Sembako kepada 50 pedagang kecil di lokasi kunjungan.
Foto: Mensos, Tri Risma Harini saat berdialog dengan pedagang
Sebelumnya, rombongan Presiden Jokowi tiba di Pasar Cisarua sekitar pukul 14.35 WIB dan sempat meninjau kondisi Pasar Rakyat yang baru beberapa waktu yang lalu selesai diremajakan dengan menggunakan dana PEN dari Provinsi Jawa Barat.
Presiden sempat berkeliling melihat lapak-lapak pedagang di Blok Food Court dan Blok B yang berada persis dibelakangnya.
Sementara itu, Menteri Sosial, Tri Risma Harini yang hadir terlebih dahulu dua jam sebelum kedatangan Presiden, memberikan bantuan sosial kepada beberapa orang warga penyandang difabel.
Dalam kunjungan tersebut Tri Risma Harini berdialog dengan beberapa pedagang untuk mendengarkan keluhan yang dihadapi untuk kemudian diberikan pembekalan. semangat dan motivasi.
“Perlu dikembangkan pemasaran dengan memanfaatkan teknologi (sistem online), tawarkan lewat medsos semisal, facebook, Instagram dan sebagainya”, saran Risma kepada para pedagang.
Usai melaksanakan kunjungan kerja di pasar Cisarua, Kabupaten Bogor, rombongan Presiden dan didampingi Bupati Bogor, Ade Yasin meninggalkan pasar Cisarua. Rencananya rombongan Presiden akan menuju ke Pasar Ciawi yang berjarak sekitar 15 Km dari Pasar Cisarua.
METRO, JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) berhasil membongkar mafia minyak goreng yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air. Sebanyak 4 orang langsung dijadikan tersangka dan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.
Tidak tanggung-tanggung, para tersangka yang diumumkan Kejagung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng.
Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Oleh karenanya, dalam menangani mafia minyak goreng tersebut, Kejagung tidak ragu menerapkan TPPU dan menelisik aliran dananya itu kemana saja mengalirnya. Apalagi, salah satu produsen minyak goreng yakni PT Wilmar Nabati Indonesia yang milik pengusaha Martua Sitorus alias Thio Seeng Haap pernah terkait kasus restitusi pajak sekitar Rp 7,2 Triliun. Bahkan pada tahun 2010, DPR sempat membuat Panja Pengawasan Pajak untuk membongkar pajak PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT. Multimas Nabati Asahan (MNA). Hal ini, juga perlu ditelusuri Kejagung.
Sedang perusahaan PT Musim Mas milik Bachtiar Karim yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi Forbes dengan kekayaan Rp 50,25 Triliun. Sementara PT Permata Hijau Grup dimiliki oleh Robert Wijaya. Korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini jelas menari diatas penderiraan rakyat. Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng.
Namun pada kelangkaan migor ini, Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Helmy Santika tidak menemukan korporasi besar bermain. Dalam keterangannya pada 23 Maret 2022, Helmy Santika menyatakan, hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan dalam kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.
“Pihak-pihak yang dimaksud adalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” katanya.
Ditegaskannya, polisi sampai saat ini belum menemukan adanya praktik mafia dalam pendistribusian minyak goreng di Tanah Air.
“Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktek seperti itu,” ujar ketua Satgas Pangan Polri.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan M Lutfi saat dengar pendapat dengan DPR pada 17 Maret 2022 menyatakan, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin (21/3/2022). Pasalnya, dirinya telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.
Namun sampai Kejagung menetapkan 4 tersangka mafia minyak goreng melalui korupsi, pihak kepolisian tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Padahal, IPW telah mengingatkan kepada Polri untuk menangkap para mafia minyak goreng pada 6 April 2022. Hal itu dimuat pada berita Kompas.com dengan judul: “Kritik Pembentukan Satgas Minyak Goreng, IPW Minta Polisi Segera Tangkap Saja Mafianya”.
Selama ini, yang terus gembar gembor tentang minyak goreng adalah kepolisian. Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng. Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng.