Metro, Melawi – Berkas  dinyatakan  lengkap, Polsek Ella Hilir melimpahkan berkas perkara kasus asusila yaitu, persetubuhan anak yang dilakukan tersangka SP (40) terhadap anak tirinya,  Bunga (10) ke Kejaksaan Negeri Sintang pada Selasa (4/4 )

Kejadian sebelumnya, SP telah dilaporkan oleh istrinya Ita (32), ke polisi lantaran diketahui telah menyetubuhi putrinya sendiri (anak tiri) yang masih duduk di bangku SD pada Senin (4/2) 2019 silam.  Namun kasus telah dilaporkan ke Mapolsek Ella Hilir untuk di tindak lanjuti.

“Berdasarkan keterangan pelapor (ibunya), merasa curiga melihat SP keluar masuk kamar  dimana saat itu Bunga berada di dalam kamar. Ketika ibunya bertanya kepada anaknya, si anak mengakui telah mengakui telah disetubuhi beberapa kali oleh ayah tirinya di kamar”, Jelas Iptu Widaya.

Rumah Adat Betang Terbakar, 2 Korban Di Rawat

Foto: Pelimpahan berkas tersangka Persetubuhan Anak Di Kejari Sintang

Iptu Widaya mengatakan, saksi dan barang bukti terkumpul dan dinyatakan lengkap berkas kemudian kita limpahkan ke Kejari untuk disidangkan.

“Untuk melengkapi barang bukti kita lakukan beberapa tahap pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban”, pungkasnya

Iptu Wiadaya menyebut, tersangka SP dikenai undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana di rubah menjadi UU  nomor  17  tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman hukumann 15 tahun penjara.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Nanga Pinoh Gelar Patroli

Foto: Tersangka Persetubuhan Anak, SP (40) dikawal petugas

“Kemarin Senin (4/4) pukul 13.00 wib berdasarkan surat dari Kejari Sintang nomor : B-521/0.1.12/Eku/1/3/2022 tanggal 31 maret 2022 Tentang Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara Tersangka SP sudah lengkap.  Telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di ruang tahap 2  Kejari Sintang yang di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Elfa Fitri Nababan,SH”, terang Iptu Widaya.

Iptu Widaya menjelaskan, selama penanganan perkara persetubuhan anak, tersangka SP di tahan di rumah tahanan Polres Melawi sedangkan perkaranya di tanggani Unit Reskrim Polsek Ella Hilir.

“Sebelum di laksanakan tahap 2, atas tersangka SP di lakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polres Melawi kemudian di lakukan swab di RS Pratama Batu Buil dan di nyatakan  negatif Covid-19”, jelasnya

Menjelang Puasa Ramadhan 1443 H, Warga Desa Baru Kembali Lakukan Kerja Bakti

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua,  agar berhati hati dan mengawasi putra putrinya agar tidak menjadi korban tindak pidana”, imbaunya.

Kapolres Sintang Lakukan Kunker Ke Polsek Jajaran

Sumber:Humas/Red.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

3 Komentar

  1. […] Persetubuhan Anak, Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari […]

  2. […] Persetubuhan Anak, Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari […]

Tinggalkan Balasan ke AKP Nono Berikan Motivasi Kepada Siswa SMA 1 Belimbing | Metro Indonesia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *