Metro, Jember – Rugi Rp.160 juta, Ajeng, pertanyakan kinerja penyidik Polsek Sumbersari, Kabupaten Jember atas kasus yang diadukannya pada  juni 2021 lalu. Pasalnya, hingga kini kasusnya tersebut belum juga ada titik terang.

“Sampai saat ini setelah mediasi tidak ada hasil dari gelar perkara, kesannya kasus kita digantung lebih dari 7 bulan”, kata Ajeng saat diwawancarai awak media pada Selasa (5/4) di Banyuwangi.

Diceritakan Ajeng, kronologis kejadian bermula ketika ia dan temannya berkomitmen membuka usaha bersama dengan modal dibagi dua. Namun, saat itu rekannya meminta dirinya untuk menanggung terlebih dahulu 100 persen modal usaha.

Persetubuhan Anak, Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari

“Untuk modalnya kita patungan yaitu saya 50% dan teman saya 50%, namun waktu itu, rekan saya meminta untuk saya membiayai 100% dulu. April 2020 kita melakukan opening pembukaan toko, dan dia akan membayar saya di bulan Agustus”, terangnya.

Ajeng menyebut, seluruh peralatan toko modalnya dibagi dua terkecuali isi toko. Hingga tokonya tutup tidak ada pembayaran dari temannya tersebut.

“Sampai toko saya tutup tidak ada pembayaran seperti yang dijanjikan. Kalau tidak ada pembayaran seharusnya dia tidak membawa aset saya”, jelas.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Musnahkan Barang Terlarang

Foto: Ajeng saat diwawancarai awak media

Dikatakan Ajeng,saat dilaporkan ke Poslek Sumbersari menurut penyidik pengaduannya tersebut sudah masuk unsur penggelapan.

“Beberapa kali kita konfirmasi ke penyidik, penyidik bilang ini tidak masuk penggelapan. Padahal laporan awal sudah masuk penggelapan. Ini unsurnya sebenarnya masuk tapi kita akan proses ulang, kita selidiki lagi”, kata Ajeng mengulas ucapan si penyidik.

Menurut Ajeng, prosesnya penangan kasusnya tersebut cukup lama. Bahkan ajeng diberitahukan oleh penyidik bahwa prosesnya menunggu jadwal luang terlapor.

Korupsi DD Rp1,5 Milyar, Oknum Kades Diciduk Polisi

“Menurut saya kasus ini kesannya di gantung dan tidak profesionalnya penyidik dalam menanganinya. Sementara saya mengalami kerugian laba rugi Rp. 160 juta. ”, ucapnya.

Ajeng juga berharap pihak penegak hukum fair dalam menangani kasusnya agar cepat selesai. pihak terlapor juga harus menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

“Mungkin uang saya tidak kembali, tapi saya ingin proses hukum harus tetap berjalan. Saya harap penyidik dapat bekerja secara profesional, semoga saja tidak masuk angin”, ujarnya.

Terbukti Miliki Narkoba, 5 Pemuda Ditangkap

Sementara itu, Penyidik Polsek Sumbersari, Nobi, saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan yang dialami bukan laporan kepolisian, namun pengaduan. Dirinya juga belum bisa memberikan penjelasan hasil dari pengaduan itu pasalnya masih menunggu hasil dari gelar perkara di Polres jember.

“Menunggu selesai dari hasil gelar perkara, baru bisa disampaikan “,Terangnya.

Nobi juga menuturkan, dalam menangani pengaduan itu dilakukan secara profesional menjalankan sesuai prosedur dan tidak merasa ada yang masuk angin.

Diminta Kejari Medan Segera Periksa Kepsek SMP Negeri 2 atas Dugaan Penyelewengan Dana Bos TA 2020

“Anda bisa bertanya kepada terlapor, saya tidak berpihak kepada Pelapor maupun terlapor “, kilahnya.

Disinggung terkait penyampaian terhadap Ajeng menyebutkan hasil tidak ada unsur penggelapan pasalnya tidak ada niat memiliki (Red. Barang) , Nobi mengaku tidak pernah menyampaikan hal seperti itu.

“Saya tidak bisa memutuskan.  Berkas pengaduan Ajeng sudah diserahkan ke Polres Jember,  masih menunggu jadwal untuk digelar perkara”, kata Nobi.

“Karena jadwal  gelar itu selasa dan rabu untuk Polsek ya” pungkasnya.

 

Penulis: Abadi/Tim

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari […]

  2. […] Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *