Beranda HUKUM Persetubuhan Anak, Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari

Persetubuhan Anak, Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari

160
3
Persetubuhan Anak
Foto: Penyerahan berkas Persetubuhan Anak di Kejari Sintang Senin (4/4/2022)
85 / 100
Metro, Melawi – Berkas  dinyatakan  lengkap, Polsek Ella Hilir melimpahkan berkas perkara kasus asusila yaitu, persetubuhan anak yang dilakukan tersangka SP (40) terhadap anak tirinya,  Bunga (10) ke Kejaksaan Negeri Sintang pada Selasa (4/4 )

Kejadian sebelumnya, SP telah dilaporkan oleh istrinya Ita (32), ke polisi lantaran diketahui telah menyetubuhi putrinya sendiri (anak tiri) yang masih duduk di bangku SD pada Senin (4/2) 2019 silam.  Namun kasus telah dilaporkan ke Mapolsek Ella Hilir untuk di tindak lanjuti.

“Berdasarkan keterangan pelapor (ibunya), merasa curiga melihat SP keluar masuk kamar  dimana saat itu Bunga berada di dalam kamar. Ketika ibunya bertanya kepada anaknya, si anak mengakui telah mengakui telah disetubuhi beberapa kali oleh ayah tirinya di kamar”, Jelas Iptu Widaya.

Rumah Adat Betang Terbakar, 2 Korban Di Rawat

WhatsApp Image 2022 04 05 at 12.14.50
Foto: Pelimpahan berkas tersangka Persetubuhan Anak Di Kejari Sintang

Iptu Widaya mengatakan, saksi dan barang bukti terkumpul dan dinyatakan lengkap berkas kemudian kita limpahkan ke Kejari untuk disidangkan.

“Untuk melengkapi barang bukti kita lakukan beberapa tahap pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban”, pungkasnya

Iptu Wiadaya menyebut, tersangka SP dikenai undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana di rubah menjadi UU  nomor  17  tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman hukumann 15 tahun penjara.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Nanga Pinoh Gelar Patroli

WhatsApp Image 2022 04 05 at 12.14.51 1
Foto: Tersangka Persetubuhan Anak, SP (40) dikawal petugas

“Kemarin Senin (4/4) pukul 13.00 wib berdasarkan surat dari Kejari Sintang nomor : B-521/0.1.12/Eku/1/3/2022 tanggal 31 maret 2022 Tentang Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara Tersangka SP sudah lengkap.  Telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di ruang tahap 2  Kejari Sintang yang di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Elfa Fitri Nababan,SH”, terang Iptu Widaya.

Iptu Widaya menjelaskan, selama penanganan perkara persetubuhan anak, tersangka SP di tahan di rumah tahanan Polres Melawi sedangkan perkaranya di tanggani Unit Reskrim Polsek Ella Hilir.

“Sebelum di laksanakan tahap 2, atas tersangka SP di lakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polres Melawi kemudian di lakukan swab di RS Pratama Batu Buil dan di nyatakan  negatif Covid-19”, jelasnya

Menjelang Puasa Ramadhan 1443 H, Warga Desa Baru Kembali Lakukan Kerja Bakti

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua,  agar berhati hati dan mengawasi putra putrinya agar tidak menjadi korban tindak pidana”, imbaunya.

Kapolres Sintang Lakukan Kunker Ke Polsek Jajaran

Sumber:Humas/Red.

Artikulli paraprakPMI Melawi Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Artikulli tjetërKapolres Sintang Gelar Rakor Satgas Pangan

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini