Sugiyarto, Tergugat Rp15 Milyar Mangkir Di Persidangan
Metro, Banyuwangi – Sugiyarto, tergugat Rp15 milyar kembali mangkir pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang digelar pada Senin (18/4).
Sebelumnya, Sugiyarto digugat secara perdata oleh La Lati atas perbuatan pencemaran nama baik, perampasan hak privacy dan penyebaran berita bohong atau Hoax dengan perkara nomor: 60/Pdt.G/2022/ PN.Byw.
Kuasa hukum La Lati, Muh. Sugiono saat ditemui awak media di depan ruang Garuda PN Banyuwangi mengatakan, bahwa sidang pertama telah digelar pada Senin (11/4) lalu yang dipimpin Ketua majelis hakim, Agus Pancara namun tergugat Sugiyarto tidak hadir.
BACA JUGA: Sebanyak 425 Warga Desa Gumirih Menerima Langsung BPNT

“Namun tergugat, Sugiyarto tidak hadiri dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya”, ucap Sugiono.
Dikatakan oleh Sugiono, mangkirnya Sugiyarto pada sidang kedua menunjukan bahwa kelompok-kelompoknya tidak konsisten dengan perilaku mereka.
“Diluar sana mereka selalu mendesak-desak pihak Kepolisian untuk menahan klien kami, sementara dalam perlawanan klien kami menempuh jalur hukum”, kata Sugiono.
BACA JUGA: Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, 13 Orang Diamankan
Tergugat Sugiyarto mangkir dan tidak taat hukum. Jadi disini sangat jelas yang koorperatif siapa?? dan yang tidak taat hukum siapa??”, tegas Sugiono.
Masih kata Sugiono, sidang kedua dengan agenda mediasi dan penyerahan resume (kesimpulan) dipimpin hakim mediator, Luluk Winarko.
“Dalam kesimpulannya, klien kami lebih mempertegas dalil gugatannya terhadap Sugiyarto atas pencemaran nama baik, perampasan hak privacy, penyebaran berita bohong atau hoax serta perbuatan hukum Sugiyarto menyampaikan status tersangkanya di anggap prematur dan mendahului mewenangan penyidik kepolisian”, terangnya.
BACA JUGA: Mengungkap Dugaan Oknum Kades Dan Mafia Tanah Kuasai Lahan Petok 400 M2
“Patut kami sayangkan pada sidang hari ini kuasa hukum Sugiyarto juga tidak hadir sehingga sidang di tunda pada Selasa (26/4) mendatang”, imbuhnya.
Menurut Sugiono, mangkirnya Sugiyarto pada persidangan kedua bukan hanya menimbulkan reaksi keras dari kami selaku kuasa hukum dari La Lati. Perkara ini justru menjadi perhatian serius masyarakat luas.
“Sugiyarto pada beberapa unggahan video sebelumnya terlihat seperti menggebu-gebu namun di persidangan ternyata mangkir. Oleh karena itu kami mendesak Majelis Hakim untuk menghadirkan Sugiyarto agar mempertanggung jawabkan kalimat dan narasi videonya di persidangan.
BACA JUGA: Sederhanakan Syarat Perizinan Hanya Butuh 3 Langkah
“Jangan cuma berbicara di video, pada saat digugat perdata di pengadilan mangkir di persidangan”, ucap Sugiono.
Penulis: Abadi/Tim
Disinggung soal warga yang menerima BPNT hanya berupa beras sebanyak 20 kilo gram. Imam Suhaili menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai permintaan warga penerima manfaat BPNT.
Sumarni dan dua orang warga penerima manfaat BPNT yaitu, Iswati dan Isnaiyah ketika dikonfirmasi turut membenarkan apa yang disampaikan oleh Imam Suhaili kepada awak media.




Disampaikan Ogie, saat ini PERBAKIN Melawi sudah memiliki 4 club binaan yang sudah pernah mengikuti kejuaraan menembak yang diselenggarakan beberapa Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat.

Dalam rapat tersebut, Eet juga menyampaikan akan menurunkan 2 kontingennya dalam lomba sampan dragon boat yang digelar oleh Pengcab PODSI Kabupaten Melawi.
“Melalui kegiatan ini, kami tingkatkan silaturahmi kepada masyarakat. Memberikan imbauan Kamtibmas secara langsung ke masyarakat”, jelasnya.
AKP Haryono juga menyampaikan kegiatan perang petasan ini diganti dengan kegiatan perlombaan perahu hias dan kegiatan lainnya yang lebih bermanfaat dan aman bagi seluruh masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, personel Satbinmas Polres Melawi yang melaksanakan kegiatan yaitu, Bripka Ngadino, Bripka Juliansyah dan Brigpol Susilowati.
“Untuk kedepan mari kita bersinergi untuk membangun Banyuwangi agar lebih maju”, ucapnya.
“PWRI Banyuwangi bersama tim siap bersinergi dengan semua kalangan pers yang di Banyuwangi untuk Banyuwangi yang lebih baik”, kata Ketua PWRI Banyuwangi, Zay Muzayin.