https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 242

214 Warga Desa Pamolokan Dapat Bantuan KKS

1
Metro, Sumenep | Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp. 600.000 melalui realokasi perlindungan sosial (perlinsos) untuk program top up Kartu Sembako di masa PPKM 2021 kepada warga Desa Pamolokan.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebagaimana dijelaskan oleh A.Mun’im Budi Prasetyo yang bertugas sebagai supervisor di Admin bansos pada Bank mandiri di acara pendistribusian KKS,
Pemilik KKS akan mendapatkan bantuan PPKM top up sebesar Rp. 600.000 untuk periode November-Desember 2021.

Seperti yang sedang berlangsung di Kabupaten Sumenep tepatnya di desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep pada hari Selasa tanggal,15 Nopember 2021, jam 9.00- 13.00 WIB
bahwa penerima bantuan PPKM top up tersebut berjumlah 214 .

Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar. ikut berpartisipasi Agen bansos Iskindo.

Budi menambahkan,bagi warga yang tidak hadir pada acara tersebut tidak mendapatkan KKS.

Dari jumlah 214 KKS baru tersalurkan sebanyak 128 KKS untuk pendistribusian berikutnya menunggu rekonsiliasi pihak bank mandiri dengan dinas sosial Kabupaten Sumenep untuk selanjutnya akan diinformasikan dengan pihak desa.[]Joko

BNSP dan Empat Kementerian Tanda Tangani MoU

1
Metro, Jakarta – Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) beserta Menteri Dikbudristek, Menteri Kominfo, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Perdagangan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Talenta Digital dan Digital Hub secara simbolis dalam Seremonial Pembukaan BLU (Badan Layanan Umum) Expo (16/11/21) di Jakarta bersama BNSP

Disaksikan oleh Presiden Joko Widodo secara virtual. Hal ini dilakukan sebagai upaya akselerasi pembangunan dan pengembangan ekosistem melalui integrasi Sistem Informasi dalam rangka mendukung Transformasi Digital pemerintah.

Kesepakatan tersebut juga dilakukan untuk menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan sinergi kebijakan dan landasan untuk menyusun Perjanjian Kerja (PKS).

Akan ketersediaan SDM (Sumber Daya Manusia) di era digital. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo mengatakan hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mempercepat digitalisasi di berbagai sektor masyarakat untuk mendukung reformasi Struktural dan memulihkan Perekonomian Nasional. Maka, penandatanganan MoU ini pun dilakukan.

“Tujuan penandatangan MoU ini adalah agar BLU serta para Kementerian/Lembaga bersinergi. Dengan bersinergi, hasil pelayananannya akan jauh lebih baik dan lebih powerful untuk perekonomian Indonesia”, Ujar Sri Mulyani.

Agar dapat bersinergi, Sri Mulyani mengatakan bahwa berbagai BLU perlu dikelola secara baik, profesional dan transparan agar bisa menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan memiliki skill manajemens serta leadership yang baik.

Untuk memastikan hal tersebut, akan diakselerasikan pembangunan dan pengembangan ekosistem yang diintergrasikan dengan Sistem Informasi ketersediaan talenta digital dan data kebutuhan SDM.

Dalam mewujudkan hal itu, diperlukan talenta dan SDM Indonesia di era digital yang berkualitas.

Adapun dengan adanya MoU di bidang penyediaan Talenta Digital tersebut, SDM Indonesia akan dipersiapkan untuk menghadapi tuntutan Bisnis di era Industri 4.0 sehingga dapat terciptanya SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Hal ini pun sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo dalam pelayanan di sektor Pendidikan.

“Untuk pelayanan Pendidikan agar sigap merespon perkembangan Teknologi mutakhir serta menyiapkan SDM unggul dalam menghadapi dunia yang serba digital dan sejalan dengan kebutuhan Industri”, Ujar Presiden Joko Widodo.

Adapun penandatanganan MoU tentang Talenta Digital dan Digital Hub tersebut akan berupaya merealisasikan berbagai tujuan tersebut.

Mou ini akan dijadikan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan koordinasi dan kerja sama sesuai dengan tugas,

Fungsi, dan wewenang masing-masing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia Indonesia melalui program talenta digital dan digital hub serta meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kesinambungan program pemerintah yang terkait peningkatan kuantitas dan kualitas talenta digital dan digital hub.

Pembuatan MoU tersebut dilakukan setelah dipertimbangkannya beberapa hal oleh para pihak terkait.

Dalam hal ini, Kemendikbudristek merupakan pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu pengetahuan dan Teknologi sedangkan Kominfo berada bidang Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Kemenaker berada di bidang Ketenagakerjaan dan Kemendag berada di bidang Perdagangan.

Adapun BNSP sendiri merupakan Lembaga Independen yang melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Wewenang BNSP untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 2018.

Berdasarkan peraturan tersebut, Sertifikasi Kompetensi Kerja dilakukan untuk memastikan kompetensi dan kualitas Tenaga Kerja Indonesia sehingga dapat terciptanya SDM Indonesia yang unggul dan kompeten.

Adapun pengakuan kapasitas dan kompetensi kerja melalui Sertifikasi tersebut merupakan salah satu ruang lingkup dalam MoU tersebut.

BNSP

Oleh karena itu, melalui integrasi Sistem Informasi tersebut dalam MoU itu, BNSP beserta empat Kementerian tersebut dapat bersama-sama menciptakan SDM berkualtas yang bisa bersaing dan sesuai dengan kebutuhan Industri.

Dengan demikian, tujuan pemerintah untuk mempercepat pelayanan BLU di masyarakat dan menjangkau pasar global juga akan semakin terealisasi.

“Di masa Pandemi ini, kita mengakselerasi ekonomi digital ini untuk meningkatkan akses pelaku UMKM serta untuk mejangkau pasar internasional dan global”, Ujar Joko Widodo.

Penandatanganan MoU ini menandakan dimulainya rangkaian kegiatan dalam BLU (Badan Layanan Usaha) Expo 2021 yang diselenggarakan dari tanggal 16 hingga 18 November 2021.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani berterima kasih pada para Menteri dan Pimpinan Lembaga yang terus memberikan dukungan bagi BLU-BLU untuk dikelola secara baik di dalam rangka melayani masyarakat dan memberikan yang terbaik bagi Bangsa Indonesia [] Red

SDN 02 Pasir Eruih Ikuti Program ANBK

2
Metro, Bogor | Pelaksanaan program Asesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia di SDN 02, Desa Pasir Eruih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Senin (15/11) berjalan lancar.

Kepala Sekolah Dasar Negeri 02 Pasir Eruih, Royani, S. Pd., mengatakan,  Asesment Nasional Berbasis Komputer adalah sebuah program yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Tujuannya adalah untuk untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret-input dan out put pembelajaran pada satuan pendidikan.

“Pada program ANBK, SDN 02 Pasir Eruih menggunakan 16 unit laptop yang dibeli menggunakan dana BOS, Sedangkan pesertanya tahun ini berjumlah 30 siswa”. Kata Royani diruang kerjanya.

Menurutnya, kegiatan pembelajaran dengan program ANBK sangat baik dan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dan dibagi menjadi sesi pembelajaran. Adapun materi hari pertama adalah literasi dan pada hari kedua adalah numerasi.

“Literasi ini untuk mengetahui kemampuan dan keterampilan anak SDN 02 dalam berbahasa, membaca, menulis dan memecahkan masalah  dalam kehidupan sehari-hari”. Ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dirinya mendukung program ANBK Kemendikbudristek RI ini. Program ini dinilainya sangat akurat untuk menambah ilmu dan pengetahuan siswanya.

“kami ucapkan terima  kasih kepada Kemendikbudristek yang telah mengadakan program ANBK ini. Sehingga sekolahnya merasa terbantu untuk menggali potensi siswa”. Tutupnya.[]Lukas Diana.

Editor: Ade Shalahudin

CSR: PT RKA Diduga Tidak Pernah Lakukan Kewajiban

5
Metro, Melawi | Secara umum pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggungjawab terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

CSR juga diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat 1 sampai dengan ayat 3 yaitu (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dana atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (2) Kewajiban tersebut diperhitungan sebagai biaya pelaksanaannya dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait.

Secara teknis, CSR juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang menegaskan kembali untuk meminta komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya.

Namun pada prakteknya, diduga PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) yang berdiri sejak tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di belum pernah menunaikan kewajiban CSR nya kepada Desa di sekitar tempatnya berusaha.

Mantan Kepala Desa Tanjung Tengang, Jamaludin mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa, PT RKA tak pernah sekalipun menunaikan kewajibannya terkait CSR. Semua kegiatan  pembangunan di desa bersumber dari APBDes (sumber dana APBD dan APBN).

“Awal pada saat penyerahan lahan oleh warga kepada PT RKA, mereka berjanji akan membantu pembangunan di desa seperti pendidikan, infrastruktur dan lainnya. Tapi sampai saat ini tidak satupun terealisasi”. Ungkap mantan Kades ini saat dihubungi via whatsapp, Senin (15/11).

Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Sabni, SE., Kepala Desa Baru Periode 2014-2019 yang mengatakan belum pernah ada bantuan atau kegiatan CSR PT RKA di desanya selama ia menjabat sebagai kepala desa.

“Belum, belum pernah ada kegiatan CSR dari PT RKA sama sekali waktu itu”. Ujarnya.[] Ade Shalahudin.

Rompi Anies Warnai Reses DPRD Kabupaten Bogor

0
Metro, Bogor Raya – Reses masa persidangan 1 tahun 2021 – 2022 anggota DPRD Kabupaten Bogor daerah pemilihan satu, menjadi menarik perhatian ketika petugas satpol PP mengenakan rompi Anies Baswedan.

Kegiatan yang berlangsung di ruang serba guna kantor kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor membahas masa sidang untuk satu tahun ke depan mendapat pengawalan Satpol PP dengan mengenakan Rompi Anies Baswedan.

Dalam kegiatan diduga adalah aparat petugas satpol PP yang menarik perhatian warga karena mengenakan rompi bertuliskan “Anies Baswedan Serius Tenang Tuntas”

Rompi

Ketika dikonfirmasi dari satuan satpol PP mana dan siapa namanya, yang bersangkutan enggan menyampaikan kepada media metroindonesia.id.

Opini politik dikalangan warga yang hadir semakin menarik perhatian warga dengan statement “mantab anggota dewan mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta”  sehingga mengutus Satpol PP Jakarta.

Camat Cibinong enggan merespon tanggapan terkait adanya satpol PP yang menjadi partisipan Anies Baswedan. [] Richard.

Peringati 1 Dekade, Partai NasDem Gelar Baksos

1
  1. Metro, Melawi | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) 1 (satu) dekade Partai NasDem, DPD Partai NasDem Kabupaten Melawi menggelar rangkaian kegiatan bakti sosial dan pembagian 500 paket sembako kepada lansia dan penyandang disabilitas. Peringatan HUT Partai NasDem digelar di Sekretariat Partai Nasdem di jalan Provinsi Km. 2 Kecamatan Nanga Pinoh, Sabtu (13/11).

Ketua DPD Partai Nasdem Melawi, Panji S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan, untuk mengisi HUT 1 dekade Partai dilakukan kegiatan bakti sosial pembersihan drainase di sepanjang Jalan Sirtu dan pembagian paket sembako (Susu, beras, vitamin, mie instan, gula dan minyak goreng) kepada lansia dan penyandang disabilitas dalam jumlah terbatas.

“Untuk mengisi HUT ini, kegiatan diisi dengan kerja bakti pembersihan drainase di sepanjang jalan Sirtu. Selain itu, kami juga melakukan penanaman pohon dan pembagian sembako kepada lansia dan penyandang disabilitas. Bantuan sembako bersifat terbatas agar tepat sasaran”. Ucapnya.

Masih kata Panji, adapun bantuan sembako tersebut berasal dari anggota DPR RI Yessy Melania sebanyak 500 paket. Bantuan tersebut diserahkan kepada DPD Partai melalui staf ahli Anggota DPR RI yaitu, bapak Bandi.

Terkait bencana banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Melawi, Panji merasa prihatin. Menurutnya banjir tersebut dikarenakan lingkungan di Kabupaten Melawi sudah mengalami kerusakan karena ada proses sebelumnya. Lingkungan adalah persoalan kita bersama.

“Lingkungan adalah bagian dari hidup kita. Hutan kita sudah menipis, ketika hujan turun tidak ada lagi wilayah resapan air, Sungai kita mengalami pendangkalan. Secara moral partai  menekankan pentingnya menjaga lingkungan. Kami menghimbau dan mengajak kita semua untuk menjaga lingkungan. Apa yang sudah dirasakan hari ini akan terus meningkat jika lingkungan tidak di jaga dengan baik”. Ujarnya.

IMG 20211113 WA0019
Bakti sosial penanaman pohon

Sementara itu, Lo Ling Yun, salah seorang dari 11 tokoh pendiri Kabupaten Melawi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan pada HUT tersebut, dirinya berharap partai Nasdem bisa menjadi salah satu partai yang membawa perubahan bagi Melawi ke arah yang lebih baik sesuai perannya.

“Saya harap Nasdem bisa mengimplementasikan kata restorasi, terutama dengan lingkungan kita sudah rusak, maka perlu ada upaya perbaikan”. Pungkasnya.

HUT Partai Nasdem Kabupaten Melawi dilaksanakan secara terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.[] Ade Shalahudin.

Bakti Sosial Bakesbangpol Kabupaten Bogor

2
Metro, Bogor Raya | Menyambut hari pahlawan dan HUT Korpri ke-50 ,Drs.H.Bambang W Tawekal, M. Si  Kepala Bakesbangpol kabupaten Bogor lakukan giat bakti sosial.

Kegiatan bakti sosial bersih-bersih bersama jajaran,  Ketua KarangTaruna  RW 06 M. Nur, Ketua KRL RW 06  Richard Purba dan Warga RW 06.

,Lokasi kegiatan bersih-bersih berlangsung di monumen tugu perjuangan masyarakat Cibinong,jalan jakarta -bogor KM 46 Kampung Kandang Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.Jumat (12/11/2021).

Agus Hasan Selamet Sekdis Bakesbangpol kabupaten Bogor mengatakan”Kegiatan kerja bakti bersih-bersih monumen tugu perjuangan masyarakat Cibinong ini di laksanakan dalam rangka memperingati HUT Korpri dan bertepatan juga dengan hari pahlawan,”ujarnya

Kepala Bakesbangpol bersama Jajarannya hadir dan terjun langsung  dalam kegiatan ini, di bantu dari unsur DLH Kecamatan Cibinong dan karang taruna RW 06, KRL RW 06dan warga RW 06 kelurahan Pakansari ,”ungkapnya.

Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi, memotivasi bagi masyarakat,yang dicontohkan oleh para pahlawan yang sudah berjuang melawan penjajah dan mempertahankan NKRI,tuturnya.

“Kita sebagai generasi penerusnya agar bisa melanjutkan nilai-nilai perjuangan nya, dan khusus untuk masyarakat Cibinong sekitar monumen ini agar bersama-sama bisa menjaga dan merawat monumen ini,dan menjadi penyemangat perjuangan dimasa sekarang,”pungkasnya.[] RP.

Dewan Pers Tidak Jujur Edarkan Siaran Pers

7
Metro, Jakarta | Dewan Pers usai didengar keterangan sebagai pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara nomor : 38/PUU-XIX/2021 tentang Uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (9/11/2021) lalu.

Pihak Dewan Pers (DP) mengumumkan Pers Rilis, yang diduga tidak jujur dan tidak terbuka serta tendensius. Hal itu diungkapkan pemohon Hence Mandagi dan Soegiharto Santoso (Hoky).

Dewan

“Tentang keterangan saksi DP dan siaran Pers yang dikeluarkan DP, yang menyebutkan Pengadilan Tinggi mengesahkan peraturan Dewan Pers terkait UKW tidak harus lewat BNSP. Hal itu tidak benar dan menyesatkan,” ujar Hence Mandagi. Kamis (11/11/2021).

Hence menerangkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang tidak diungkapkan Dewan Pers pada sidang di MK, dan siaran pers yang dikirim ke media massa.

“Tentang eksepsi, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa eksepsi Tergugat (DP) tersebut tidak mengenai kewenangan pengadilan serta eksepsi tergugat tersebut sudah memasuki pokok perkara, oleh karenanya eksepsi tergugat (DP) tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard),” ujar Hence.

Dewan

Hence juga menerangkan, Majelis Hakim menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor: 235/ Pdt.G/ 2018/ PN.Jkt.Pst., tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri,” lanjut Hence.

Hence menyebutkan, ada beberapa amar putusan majelis Hakim mengadili dalam perkara tersebut di Pengadilan Tinggi yaitu:

1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.

2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut.

“Dalam eksepsi majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Dan dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim menolak gugatan para pembanding semula para penggugat untuk seluruhnya,” ucap Hence.

“Silahkan kawan- kawan, baca isi putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, agar terang benderang dan jelas bahwa tidak benar Pengadilan Tinggi mengesahkan peraturan Dewan Pers terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak harus lewat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Hence sambil mengirim surat Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke Redaksi media metroindonesia.id.

Kesempatan berbeda, Soegiharto Santoso (Hoky) salah satu pemohon, menerangkan Dewan Pers selain tidak jujur di sidang MK, lalu tendensius pada saat membuat surat siaran Persnya dengan tema ‘Permohonan pengujian judicial review UU Pers No.40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pembangkangan terhadap UU Pers.’

Hoky mengatakan, “Dewan Pers seharusnya jujur menyatakan tentang Putusan Banding nomor: 331/PDT/2019/PT DKI tertanggal 26 Agustus 2019 yang sangat jelas tertuliskan ‘Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut’, sebab putusan tersebut dapat dengan mudah dilihat melalui sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ataupun dapat pula diunduh melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, jadi seharusnya pihak Dewan Pers malu jika tidak jujur.” ungkapnya.

Hoky menambahkan, “Pihak Dewan Pers terkesan tendensius dengan menyatakan kami sebagai pihak yang melakukan pembangkangan terhadap UU Pers, sebab uji materi UU Pers ke MK bertujuan agar kedaulatan pers dikembalikan ke wartawan dan organisasi pers bukan tergantung kepada Dewan Pers, apalagi kami melakukan uji materi secara benar dan secara bermartabat serta secara terhormat melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI dimana permohonan pengujian judicial review memang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jadi tidak pantaslah jika dinyatakan sebagai pembangkangan.” Tegasnya.

Hoky wartawan Biskom yang telah menjadi asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan sangat keberatan dengan tuduhan sebagai pelaku pembangkangan terhadap UU Pers.[] Red.

BPN Brebes Abaikan Permohonan Informasi Publik

5
Metro, Brebes – Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Brebes (BPN), belum memberikan informasi publik kepada media.

Sesuai kode etik jurnalistik pasal 3 dimana ” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

BPN Brebes
Lahan sudah dikuasai pihak ke tiga

Dan BPN Brebes yang dimohonkan sesuai Undang-undang No. 14 tahun 2008 pasal 22 ” Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;

b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;

c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;

e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;

f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau

g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

Tidak dilakukan oleh BPN Brebes atas surat permohonan informasi publik nomor : 03.57/SPm/MI.RED/VIII/2021 yang diterima tgl 24 September 2021.

Warkah Sertifikat tidak ditemukan

Untuk mendapat salinan Warkah sertifikat hak milik nomor : 398 dan 379 yang dikeluarkan BPN Brebes metroindonesia.id disarankan untuk bersurat ke BPN, dan itu telah dilakukan.

Rabu, 10 Nopember 2021, metroindonesia.id belum menerima balasan permohonan informasi publik, pada saat di konfirmasi dengan petugas BPN,  Lely Mustikawati  menyampaikan “Warkah yang dimohonkan belum di temukan dan sudah membayar orang untuk mencari” jelasnya.

Pernyataan Lely Mustikawati menjadi tanda tanya bagi ahli waris pemilik sertifikat yang telah dibatalkan atas putusan Mahkamah Agung pada putusan No. 486/PK/PDT/2007 lalu, dimana pada persidangan persidangan terdahulu Warkah yang dimaksud selalu dihadirkan pada sidang.

BPN Brebes

Atas permintaan ahli waris, metroindonesia.id akan segera mengajukan uji materi pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Pasal 32  ke Mahkamah Kontitusi RI.

(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Dimana sertifikat hak milik nomor : 398 diterbitkan pada tahun 1983 dan 369 diterbitkan pada tahun 1982 pada kenyataannya dapat di gugat pada tahun 2001 melalui pengadilan Negeri Brebes. [] Red.

 

Seroepidemiologi 20 Responden Warga Sirnagalih

2
Metro, Bogor Raya | Kajian Seroepidemiologi dampak pada pendemi Covid di Indonesia menyasar  pada 20 Responden warga desa Sirnagalih.

20 Responden yang dipilih secara acak untuk membantu otoritas kesehatan untuk merencanakan kebutuhan sistem kesehatan dimasa depan.

SeroepidemiologiJanji Besuk Korban, Pemilik Kendaraan Ingkar

Dengan tujuan :

1. Mengukur seroprevalensi antibodi responden pada populasi umum menurut jenis kelamin dan kelompok umur

2. Mengetahui  pengetahuan masyarakat terhadap covid dan kerentanan masyarakat terhadap covid

3. Menentukan faktor risiko infeksi dengan membandingkan paparan individu yg terinfeksi dan tidak terinfeksi

4. Menentukan rasio kematian kasus

5. Berkontribusi dalam pengembangan kebijakan atau peraturan kesehatan berbasis bukti di tingkat nasional dan subnasional untuk penanggulangan covid.

Kegiatan mulai berlangsung pada 2 Nopember 2021 di Desa Sirnagalih sebagai desa terpilih mewakili seluruh desa laiyang ada di kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Amat Suparta Kepala desa Sirnagalih kepada metroindonesia.id menyampaikan ” Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan untuk mewakili kegiatan seroepidemiologi, semoga hasil yang di kerjakan oleh tim laboratorium klinik dan tenaga kesehatan dapat bermanfaat bagi warga negara Indonesia” jelasnya.