obstruction of justice Menjadi Misteri Kematian Tiara
Oleh : A. Rachman
Jakarta – Kasus kematian Tiara Fadila gadis cantik asal kelurahan Padang Tinggi Piliang kota Payakumbuh diduga kuat mengandung unsur obstruction of justice pada proses penyidikan hingga penuntutan tersangka.
Kejanggalan kejanggalan dalam proses hukum, dimana almarhumah Tiara Fadila tidak dilakukan proses autopsi atau bedah mayat sebagai penyidikan medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian tidak dilakukan oleh pihak penyidik semakin memperkuat dugaan adanya obstruction of justice.
Lalu siapa yang menjadi saksi ahli pada persidangan yang menyatakan penyebab kematian Tiara Fadila akibat terjatuh dari motor pada kecepatan 30 km/jam ?

Atau siapa saksi mata yang melihat langsung kronologi kejadian terjatuhnya almarhum dari sepeda motor ? benarkah adanya obstruction of justice dibalik kematian Tiara Fadila ?
Mengapa ada dugaan obstruction of justice pada proses penyidikan kasus kematian Tiara Fadila ? Ada permintaan orang tua kandung Rosmi Dewita yang tanpa lelah meminta pihak kepolisian untuk melakukan autopsi pada jenazah anaknya , yang selalu mendapat penolakan oleh beberapa oknum dengan alasan bapak kandung tidak mengijinkan.
Namun hal tersebut terbantahkan pada sidang gelar perkara pada hari Senin, 3 April 2023 di Mapolda Sumbar ruang Hoegeng lantai 4.
Hadirnya saksi seorang dokter yang ikut memeriksa almarhum setelah kejadian semakin menguak adanya dugaan penganiyaan sebelum menghembuskan nafas terakhir.
Dugaan pembunuhan berencana atas kasus kematian Tiara Fadila, diperkirakan menjadi kasus yang tersadis setelah kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak hanya itu saja kompetensi kejaksaan negeri kota Payakumbuh juga dipertanyakan oleh masyarakat, yang telah menyatakan kasus telah P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) tanpa adanya hasil autopsi penyebab kematian.
Dan jika benar benar terbukti penyebab kematian Tiara Fadila akibat pembunuhan, maka Hakim yang telah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada tersangka layak untuk diperiksa atas keterlibatannya.
Selanjutnya kami sampaikan, sampai saat ini telah di lakukan beberapa penanganan Pencemaran limbah aspal di bibir pantai dan akumulasi aspal sampai 04 April 2023 57.760.Kg
Sehubungan dengan Karamnya Kapal MT AASHI Berbendera Gabon yang bermuatan aspali itu sehingga penyebaran aspal itu telah sampai di perairan Sawo dan Tuhemberua sehingga banyak nelayanan mengalami kerugian yaitu Banyaknya jaring yang rusak akibat aspal dan berkurangnya hasil tangkapan ikan dan sehingga membuat rusaknya habitat pembudidayaan Lobster di Afulu dan Lahewa Kabupaten Nias Utara.














