Jakarta I metroindonesia.id – Viral !!! di media sosial pengguna jasa angkutan barang melalui aplikasi lalamove kelabui driver pickup.

Hal tersebut disampaikan driver online Lalamove (17/4) di usai menyelesaikan pengantaran di titik tujuan dibilangan Tebet timur Jakarta Selatan.

Viral !!! driver pemilik kendaraan pickup L 300 sampai dilokasi penjemputan Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan pada pukul 00.48 wib dengan tarif Rp 199.700 dengan rincian biaya pengiriman Rp 124.700 dan tambahan pengangkut Rp 75.000.

Viral !!!
Bukti pengelabuan transfer tambahan waktu tunggu

Viral !!! Dengan pendapatan bersih Rp 144.775 setelah dipotong komisi Rp 49.925. dengan jarak pengiriman 16 km.

Tiba di lokasi driver harus menunggu sekitar 2 jam lebih, pengguna berinisial “H” protes dengan alasan “mas kenapa hanya sendiri, mana helpernya !”.

“Saya helpernya karena tambahan pengangkut untuk 1 orang” jelas driver

“Mas barangnya banyak harus berdua, seperti rekannya yang lain dia berdua angkut barang” ujar “H”.

Viral !!!
Aturan aplikasi lalamove

 

Driver menolak dengan alasan bayar 1 tambahan pengangkut ya 1 orang kenapa harus berdua.

Akhirnya mereka setuju proses muat barang, karena telah di atur dalam aplikasi lalamove untuk biaya tambahan waktu menunggu Rp 50.000 per jam, driver menanyakan kompensasi waktu menunggu.

Yang kemudian direspon oleh Andrinto Winarta yang diduga salah satu pemilik barang dengan membayarkan tambahan waktu tunggu sebesar Rp 80.000, dengan cara transfer melalui virtual bank,  sementara untuk biaya parkir di Mall PIM 3 tidak diberikan sebesar Rp 13.000.

Setibanya dirumah pada subuh dini hari, diketahui status transfer sudah di reversal oleh pemilik kartu yang menurut reversal dalam konteks keuangan negara adalah perbaikan atau pembatalan atas transaksi penerimaan.

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa