Bogor | metrokndonesia.id – Pipa distribusi air milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengalami kebocoran malam, 30 Mei 2023 kemarin.
Akibat kebocoran pipa distribusi beberapa area pelanggan mengalami gangguan pendistribusian air bersih, berikut informasi yang diterima :
Pelanggan wilayah Pamoyanan yaitu Jl. Pabuaran, Jl. Pamoyanan, Perum. Onix, Perum. Kebun Raya, Sawah Bera, The Fusion, Cyberg Park, Jl. Cibeureum, Gg purkon, Gg Harapan, Gg Kosasih, Perum. Muara Indah, Muara Pertanian, Huni Bongkok, Jl. Cipaku, Perumda Cipaku, Intan Pakuan, dsk.
Proses perbaikan saluran air
Untuk mencegah dampak yang lebih meluas, Perumda Tirta Pakuan segera menurunkan tim teknis untuk mengatasi kebocoran saluran pipa HDPE 12”
Perbaikan Saluran pipa HDPE 12” berjalan baik dengan dibantu pihak kepolisian sektor Bogor untuk mengatur arus lalu lintas yang terganggu oleh pengerjaan perbaikan.(Rabu, 31/05).
Melalui media metroindonesia.id, Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan, Ardani, ST menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas terjadinya gangguan teknis yang diduga dari faktor alam.
Direktur tehnik Ardani turun ke lokasi kebocoran pipa
Dan permohonan maaf juga disampaikan kepada pengguna jalan atas terhambatnya arus lalulintas akibat proses pengerjaan.[] Lukas Diana.
Medan | metroindonesia.id – Ketua DPRD Medan Hasyim SE melakukan Sosper di Jl G B Yosua No 30 Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin sore (29/5/2023).
Tampak hadir Camat Medan Perjuangan Zul Ahyodis, mewakili Kelurahan Yani Sriningsih, mewakili Puskesmas Sentosa Baru dr Wan Zazili, mewakili Dinas Kesehatan Medan Nazaruddin dan perwakilan OPD lainnya serta ratusan masyarakat.
Di tempat ini, masih banyak warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan dan masalah BPJS Kesehatan. Bahkan salah satu warga Jl Thamrin, Eva mengaku ditolak berobat di RS Pirngadi Januari lalu karena tidak memiliki BPJS.
Pemaparan pelaksanaan perda
Anaknya yang berumur 10 tahun hingga saat ini yang selalu kambuh penyakit demam panas terpaksa berobat ke swasta. “Tolong lah pak, ekonomi keluarga kami susah kiranya dapat berobat gratis,” pinta Eva.
Menanggapi keluhan warga, Hasyim SE menjelaskan mulai 1 Desember 2022 lalu hingga saat ini Pemko Medan sudah menjalankan program UHC JKMB, yaitu seluruh warga Medan berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Bila rawat inap di RS terlebih dahulu mendapat rujukan dari Puskesmas dan nantinya rawat inap fasilitas kelas III,” terang Hasyim.
Ketua DPRD Hasyim, SE bersama Jurnalis metro Indonesia
Kepada warga yang tidak mendapat pelayanan berobat gratis di Puskesmas dan RS provider BPJS supaya dapat dilaporkan dan akan segera ditindak.
Diketahui, di tempat sosper tersebut, melalui nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan Perda Sistem Kesehatan. Disebutkan, Perda No 4 Tahun 2012.
Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.
Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.[] M.Amin.
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Untuk menjaga dan terus memupuk sinergitas TNI-POLRI di Kabupaten Melawi, Polres Melawi dan TNI menggelar olah raga bersama di Halaman Apel Bhayangkara Mapolres Melawi pada, Selasa (30/5) pagi.
Hadir dalam olahraga bersama tersebut, Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, LO Kodim 1205/STG Kapten Inf. Kardimin, PJU Polres Melawi, Pj Danramil Belimbing Serma Sugiyanto, Personel Polres Melawi, Personel Kompi Senapan A 642/Kapuas, Personel Koramil Nanga Pinoh, Personel Koramil Belimbing, Ketua Bhayangkari Cabang Melawi serta Persit Candrakirana.
Olahraga bersama tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. terlihat saat pelaksanaan olah raga dan usai kegiatan dengan candaan dan salam komando.
Gelaran olahraga bersama di Halaman Apel Mapolres Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, mengatakan bahwa, olahraga bersama dilakukan untuk meningkatkan sinergitas TNI-POLRI, khususnya di Kabupaten Melawi.
“Dengan olahraga bersama kami pupuk sinergitas untuk mewujudkan kondusifitas keamanan di dalama negeri terutama dalam mengawal tahun politik 2024 mendatang,” ujar AKBP Syafi’i.
Lanjutnya, sebelumnya beberapa kegiatan juga telah dilakukan bersama diantaranya yaitu, apel bersama di mako Kompi Senapan A, apel Sinergitas dan patroli bersama.
Gelaran olahraga bersama di Halaman Apel Mapolres Melawi.
”Olahraga bersama hari ini sudah ke sekiankali kami lakukan secara bersama-sama yang diikuti oleh semua personel,” ungkapnya.
“Beberapa kegiatan bersama yang telah kami lakukan sebagai wujud dalam menjaga sinergitas dan keamanan dalam negeri,” imbuhnya.
Sementara itu, LO Kodim 1205/STG, Kapten Inf Kardimin menyambut baik olahraga bersama yang dilakukan sebagai salah satu cara untuk menjaga dan memupuk sinergitas bersama antara TNI-POLRI.
“Kami mendukung pelaksanaan kegiatan sinergitas bersama yang dilakukan, ini membuktikan TNI-POLRI tetap bersinergi dan solid,” terangnya.
Foto bersama usai kegiatan olahraga bersama.
Kapten ( Inf) Kardimin juga menambahkan bahwa, dalam setiap kegiatan kemasyarakatan, kehadiran TNI-POLRI selalu ada.
“Soliditas ini akan terus kami jaga untuk mewujudkan kondusifitas keamanan dalam negeri guna mengawal tahun Politik 2024,” tutupnya.
Putusan sudah Inkracht Bupati Deli Serdang(DS) di minta batalkan SK pengangkatan Kades Cinta damai Percut.
Deli serdang | metroindonesia.id – Bupati Deli Serdang Ashari tambunan di minta untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) medan yang sudah Inkracht .
Kemenangkan gugatan Eduard Tua Simatupang dalam sidang gugatan perkara pemilihan KepalaDesa(pilkades)desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang.
Putusan tersebut sudah Inkracht tertanggal 15 mei 2023, Surat keterangan Inkracht no.W1TUN1/548/HK 06/05/2023.
Dalam Perkara.no.88/G/2022/PTUN.Medan jo.No.35/B/2023/PT.TUN.Medan, Eduard Tua Simatupang sebagai Penggugat dan Bupati Kabupaten Deli Serdang sebagai Tergugat.
“Putusan PTUN sudah Inkracht yang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, saya berharap Bapak Bupati DeliSerdang melaksanakan putusan atas gugatan saya dan membatalkan SK Pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai” ujar Eduard kepada awak media, (jumat 25/5/2023)
Menyoal permasalahan ini,Eduard mengatakan berbagai upaya sudah di lakukan untuk memperoleh keadilan atas dirinya yang merupakan calon Kepala Desa Cinta Damai saat Pilkades serentak beberapa waktu lalu.
Bukti laporan polisi
Eduard menilai adanya kecurangan yang terjadi sehingga dirinya dan massa pendukungnya sempat menggeruduk kantor Bupati dan mendatangi kantor Camat setempat.
Saat Pilkades selisih suaranya hanya beberapa suara dari Incumbent.
Sempat agar permintaan agar Kades terpilih tidak dilantik.karena Bupati tetap melakukan pelantikan terhadap para Kades terpilih secara serentak.
Selanjutnya ada gugatan ke pengadilan yang meminta agar SK Pengangkatan KepalaDesa terpilih di desa itu di batalkan.
Ketika Pilkades ada 3 calon kepala desa no.urut
1.Josta Josevina boru Tambunan
2.Sugiman
3.Eduard Tua Simatupang.
Hasil pemilihan tersebut di menangkan oleh Josta Josevina boru Tambunan yang merupakan pertahanan.
Eduard menduga adanya kecurangan berdasarkan hasil pengawasan saksi saksi yang sudah di siapkan Eduard di tempat pengutan suara.
Ada indikasi kecurangan saat penghitungan suara.ada kertas suara yang bolong di anggap sah.
Hal tersebut sudah di protes Eduard karena menyalahi aturan tapi tetap di sah kan panitia.
Mengenai indikas kecurangan tersebut
Eduard mengatakan sudah membuat laporan tertulis berupa sanggahan kepada pihak terkait seperti Bupati.Dinas PMD(Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),Inspektorat,Camat,Panwascam,Panitia Pemilihan KepalaDesa dan BadanPermusyawaratan Desa(BPD)
Eduard juga sudah melayangkan surat pemberitahuan keputusan PTUN yanf sudah Inkracht kepada beberapa Instansi terkait.
Seperti Pemkab Deli Serdang .Pemprov.Sumut.Ombusman Sumut.DPRD.
Bahkan sudah membuat laporan tentang masalah hukum maupun pidananya terkait kasus sengketa Pilkades Cinta Damai ke POLDA SUMUT.
3.mencabut SK.no395 thn 2022.kepada tergugat yang telah di terbitkan oleh Bupati Deli Serdang.
Terkait hal ini Kabag hukum Pemkab Deli Serdang Muslih yang di konfirmasi wartawan nengatakan pihak nya akan secepatnya menanggapi permasalahan ini.(M.Amin)
PAYAKUMBUH-SUMBAR, Metroindonesia.id – Pengurus Perhomliko (Perkumpulan Homestay Lima Puluh Kota) menyampaikan keluhan langsung persoalan Lembah Harau kepada Ketua DPRD Kabupten Lima Puluh Kota, Deni Asra diruang kerjanya pada Selasa (30/5).
Keluhan yang disampaikan oleh pengurus Perhomeliko Lima Puluh Kota tersebut terkait adanya beberapa kesulitan yang dialami para pengusaha homestay di Kawasan Lembah Harau.
Zikri, Ketua Perhomliko mengatakan bahwa, pengusaha homestay mengalami kendala dikarenakan beberapa hal yaitu, adanya pungutan liar di gerbang Lembah Harau, minimnya fasilitas tempat pembuangan sampah serta sulitnya persyaratan yang diberikan untuk mengurus izin usaha.
Perhomliko Lima Puluh Kota saat menyampaikan keluhan kepada Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Deni Arsa, Selasa (30/5/2023)
“Ini masalah lama yang tak kunjung ada jalan keluarnya. Tindakan oknum preman tersebut, membuat pengunjung homestay di Lembah Harau merasa tidak nyaman. Hal itu, tentu merugikan pengusaha homestay dan membuat buruk citra nama Limapuluh Kota di mata pengunjung,” kata Zikri.
Selain itu, menurut Zikri, jika persoalan tersebut terus dibiarkan maka akan menghambat perkembangan dan kemajuan usaha yang mereka jalani.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan tersebut agar dapat segera diatasi. Pada Maret 2022 lalu , kami sudah pernah hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten. Selain itu, kami juga pernah menemui Bupati dan Wakil Bupati dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada pertemuan itu, pihak eksekutif berjanji akan mencarikan jalan keluarnya, namun sampai saat ini kami lihat tidak ada tindakan yang konkret”, timpal Andiko yang merupakan owner Safiq homestay.
Perhomliko Lima Puluh Kota saat menyampaikan keluhan kepada Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Deni Arsa, Selasa (30/5/2023)
“Jika segala persoalan yang ada di Lembah Harau ini tidak dicarikan solusinya, kami khawatir orang akan malas berkunjung ke Harau sehingga Harau hanya tinggal cerita”, tutup Andiko.
Menanggapii hal tersebut, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Arsa mengatakan bahwa, secara kelembagaan DPRD Lima Puluh Kota menyurati dinas terkait dan melakukan rapat membahas permasalahan yang terjadi di Lembah Harau.
“Kita selaku Wakil Rakyat, sudah bersurat serta melakukan rapat dengan pihak eksekutif. Dalam rapat tersebut, kami menyarankan kepada bupati dan dinas terkait agar pihak eksekutif bisa jemput bola dan merangkul pelaku usaha terutama usaha homestay guna kepastian hukum dan tata kelola usaha yang ada di kawasan lembah harau. Atas segala proses tersebut, seharusnya bupati mempertimbangkan rekom pansus DPRD,” ungkap Deni.
Kedatangan Pengurus Perhomliko di sambut langsung oleh Ketuab DPRD, Deni Arsa diruang kerjanya.
Deni Asra juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2023 Pemkab sudah menganggarkan pembuat Mall Pelayanan Publik (MPP). Kalau hal itu dapat direalisasikan oleh Pemkab, tentu akan mempermudah proses pengurusan izin usaha homestay.
“Ada asumsi kebocoran pendapatan di Kabupaten Lima Puluh Kota. DPRD Kabupaten Limapuluh Kota juga pernah membuat pansus, guna mengkaji segala potensi pendapatan daerah dan dugaan kebocoran pendapatan di kawasan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Deni Arsa mengatakan bahwa, asumsi kebocoran pendapatan tentu ada dan untuk membuktikan hal tersebut butuh tindakan. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan uji petik dengan melibatkan Forkopimda.
“Kabarnya, Forkopimda sudah menyarankan kepada kepala daerah untuk melakukan uji petik tersebut, namun sampai sekarang belum terlaksana oleh pihak eksekutif,” ujar Deni Asra.
“Kebocoran anggaran itu bisa saja disebabkan oleh oknum preman yang melakukan pungutan liar tersebut. Bahkan kabarnya, ada oknum yang mendapat keuntungan besar dari pungutan tersebut. Insya Allah, Kami dari DPRD akan tetap menggaungkan permasalahan ini dalam rapat paripurna dan rapat bersama Forkopimda nantinya,” pungkas Deni. (Debby).
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Epiyantono kembali menyalurkan BLT DD (Bantuan Langsun Tunai Dana Desa) tahap 2 untuk penyaluran di bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 kepada 22 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada Sabtu {27/5).
Penyaluran BLT DD oleh Kepala Desa Tanjung Sari kepada 22 orang KPM dilakukan dengan cara mendatangai rumah-rumah KPM disaksikan langsung oleh Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta perangkat Desa Tanjung Sari.
Epiyantono mengatakan bahwa, penyaluran BLT DD Tahap 2 (April-Juni) tahun 2023 ini kepada 22 KPM Desa Tanjung Sari merupakan penyaluran lanjutan dari program rencana keraj Desa yang telah ditetapkan.
Supatmi (69), lansia yang menerima BLT DD
“Tahun ini jumlah KPM Desa Tanjung Sari yang berhak menerima BLT DD sebanyak 22 orang. Dan memang jauh menurun jumlah KPM di Tanjung Sari dibandingkan pada tahun sebelum-sebelumnya,” jelasnya.
Ditambahkan Epiyantono, bahwa sesuai ketetapan pemerintah pusat setiap KPM mendapatkan Rp300.000 per bulannya dan batasan maksimal untuk anggaran BLT DD tahun ini sebesar 10 % dari jumlah DD yang diterima oleh Pemerintah Desa.
Penyaluran BLT DD tahap 2 di Desa Tj. Sari
“Kriteria penerima BLT DD juga sudah ditetapkan oleh pusat, jadi kami tinggal melakukan verifikasi ke lapangan kepada calon KPM saat itu. Saya berharap uang yang sudah diterima oleh KPM dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,” ujarnya.
Supatmi (65) lansia yang menerima BLT DD mengatakan bahwa, uang tersebut akan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kades dan Ketua BPD Desa saat menyerahkan langsung BLT DD kepada KPM
“Uangnya buat berobat dan belanja kebutuhan pokok mas,” ujar Supatmi
Supatmi juga mengucapkan terima kasih kepada kepala desa yang telah memberikan bantuan kepada dirinya.
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama Polres Melawi membentuk 1 (satu) tim URC (Unit Reaksi Cepat) MELAWI STAR untuk memberikan pelayanan Kamtibmas dan penegakan hukum kepada masyarakat secara maksimal.
Pembentukan tim URC MELAWI STAR tersebut disampaikan oleh Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Sayfi’i usai rapat bersama pejabat utama Polres Melawi diruang kerjanya pada Sabtu (27/5) siang.
“Tim URC ini kami namai MELAWI STAR, keberadaan tim ini merupakan perintah Kapolda Kalbar untuk memberikan Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Melawi untuk menjaga situasi Kamtibmas agar aman dan kondusif,” kata AKBP Muhammad Syafi’i.
Tim URC MELAWI STAR Polres Melawi
Muhammad Syafi’i menambahkan bahwa, keberadaan URC MELAWI STAR nantinya mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakar serta dapat melakukan pencegahan dini terhadap gangguan Kamtibmas.
“Tim ini juga merupakan slaah satu wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. Untuk kegiatan tim ini beroperasi baik siang hari maupun pada malam hari,” jelas Kapolres.
Rapat pembentukan Tim URC MELAWI STAR di Polres Melawi
Menurutnya, pembentukan tim ini juga tidak terlepas dari situasi dan dinamika Kamtibmas di Kabupaten Melawi yang memerlukan kehadiran lebih jauh di tengah masyarakat.
“Tim URC dalam pelaksanaan tugasnya akan diprioritaskan menjaga keamanan Kamtibmas ditengah masyarakat melalui kegiatan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Rapat pembentukan Tim URC MELAWI STAR di Polres Melawi
Muhammad Syafi’i juga berharap dengan adanya tim URC dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia juga memerintahkan kepada tim URC MELAWI STAR dalam melaksanakan tugasnya bertindak tegas namun tetap mengedepankan humanisme kepada masyarakat.
“Kami mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Melawi. Apa bila dilingkungannya terjadi gangguan Kamtibmas beri kami informasi dan akan kami respon dengan cepat,” tutup Kapolres.
2 tahun mencari keadilan malah jadi terlapor.apakah layak keadilan untuk orang miskin?
Dari judul opini ” Orang Miskin Jangan Harap Dapat Keadilan” mungkin dapat menarik perhatian kita semua dimana didalam undang undang dan hukum negara setiap orang berhak mendapatkan keadilan yang se adil adilnya.
Namun pada kenyataannya tidak berlaku bagi orang miskin yang biasanya terbentuk oleh kekuasaan dan materi ekonomi, sehingga keadilan hanyalah semu belaka.
Mungkin hal tersebut yang dialami oleh Rosmi Dewita warga Trans 1 dusun 1 Padang Gading Sungai Rumbai Kaabupaten Muko Muko ketika mencari keadilan atas kematian putrinya 2 tahun lalu.
Asesor bersertifikat
Penyebab kematian Tiara Putri pertama ibunda Rosmi Dewita yang tidak wajar tampaknya tidak mendapat perhatian dari pemerintah, termasuk Presiden RI Ir. Joko Widodo.
Usaha No Viral No Justice yang dilakukan oleh Rosmik malah berujung menjadi terlapor oleh terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik pada media sosial Facebook.
Persoalan akan terasa rumit jika permohonan Rosmi dikabulkan dan dibuka kembali perkaranya, akan banyak aparat yang akan terlibat melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
Upaya rosmik untuk otopsi jenazah putrinya tidak pernah dikabulkan, dan jika dikabulkan semua akan terbukti penyebab kematian.
Apakah Kapolda Sumbar berhasil membantu Rosmi mencari keadilan ?
Namun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dianggap P21 oleh kejaksaan negeri yang tanpa disertai hasil otopsi, hasil putusan sidangpun diduga kuat tidak menghadirkan saksi ahli yang memiliki kewenangan menyatakan penyebab kematian Tiara karena jatuh dari kendaraan.
Jadi putusan hakim atas vonis pelaku diragukan kompetensinya,, termasuk dokter yang memeriksa almarhumah berdasarkan luka luar.
Usaha pelaku melaporkan ibu korban pencari keadilan merupakan upaya usaha barter, melalui pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dalam-postingan Facebook adalah upaya barter untuk menyelamatkan banyak pihak, terutama para penyidik yang ada di Polres.
Surat panggilan buat Rosmi Dewita
Bagi seorang Kapolda yang sudah bertemu dengan orang tua korban seharusnya tidaklah sulit untuk mengungkap atau membuka kasus tersebut.
Cukup perintahkan anggotanya bongkar kembali makam Tiara, dan lakukan otopsi sesuai prosedur Kepolisian.
Jadi untuk pelaporan pelaku sangat mudah sekali dibaca maksud dan tujuan karena saat ini dia yang harus menyelamatkan para oknum dari jeratan hukum dan pelanggaran kode etik jika otopsi tetap dilakukan.
Metro Indonesia.id I CIBINONG – Jelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541 tanggal 3 Juni 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meluncurkan logo yang sarat nilai filosofis kebersamaan dalam membangun Kabupaten Bogor.
Pada perayaan HJB kali ini, Pemkab Bogor menggaungkan tema ‘Tuntas, Harmonis dan Makmur’ sebagai ajakan bagi seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkan visi Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman, dan Berkeadaban.
Ketua Panitia HJB ke-541, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari menjelaskan tema HJB ke-541 yakni Tuntas, Harmonis, dan Makmur. Artinya sebagai ajakan bagi seluruh stakeholder dalam membangun Kabupaten Bogor di periode penutup ini dengan mementingkan aspek sosial (manusia), lingkungan (alam) dan program kerja (pembangunan) yang berkesinambungan demi menuntaskan capaian-capaian yang ada untuk terwujudnya kemakmuran sesuai dengan visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban.
“Logo HJB ke-541 menyuguhkan perpaduan beberapa ornamen yang terdiri dari Padi, Kujang, Perisai, Tugu, Pancakarsa, dan angka 541. Dengan perpaduan warna emas, hijau, kuning, dan merah. Logo tersebut terinspirasi dari alam, manusia dan pembangunan,” ujar Zaenal.
Ia menerangkan, logo HJB ke-541 tersebut adalah ide dan gagasan dari Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang kami terjemahkan menjadi sebuah lambang peringatan hari lahirnya Bogor.
Zaenal juga mengungkapkan, ada perpaduan beberapa ornamen pada logo tersebut, yakni Padi, Kujang, Perisai, Tugu Pancakarsa, dan angka 541. PADI’ melambangkan kemakmuran dan kekayaan alam, KUJANG’ melambangkan identitas perjuangan masyarakat sunda, Perisai terinspirasi logo Kabupaten Bogor yang melambangkan persatuan yang kuat, Tugu Pancakarsa melambangkan visi misi dan program kerja Pemerintah Kabupaten Bogor, dan angka 541 adalah usia Hari Jadi Bogor tahun 2023 M.
“Selanjutnya ada beberapa paduan warna yang menginspirasi logo HJB 541, pertama adalah Warna Emas’ yang melambangkan kemakmuran, Hijau’ yang melambangkan keindahan dan kekayaan alam, Kuning’ melambangkan semangat masyarakat dengan inovasi dan kreasinya, kemudian warna Merah’ melambangkan semangat dalam pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan,” ungkap Zaenal Ashari.
Lebih lanjut Ia juga menuturkan, logo tersebut terinspirasi dari Tiga hal, pertama adalah Alam, Yakni dari hutan tropis yang lebat hingga sawah yang hijau, alam di Kabupaten Bogor menawarkan keindahan yang tiada tara. Kedua, Manusia’ adalah bagian penting dari harmoni dalam kemakmuran. Ketiga adalah pembangunan, yakni pembangunan yang dilakukan harus berkelanjutan dan tidak merusak alam dan lingkungan hidup. Kita harus memperhatikan dampak dari pembangunan terhadap alam dan masyarakat.
“Kami mengajak kepada seluruh stakeholder dan masyarakat bersama-sama membangun Kabupaten Bogor mewujudkan Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban. Kami juga mengajak semua masyarakat yang ada di seluruh pelosok Kabupaten Bogor untuk memeriahkah peringatan Hari Jadi Bogor ke-541 tahun 2023,” terangnya. (Richard Purba)
Limapuluh Kota | metroindonesia.id – Warga Kabupaten 50 Kota berserta sejumlah kelompok Organisasi LSM LCKN (Lembaga Cegah Kejahatan Nasional) yang diketuai oleh Tedi Sutendi sebagai Koordinator Orasi (Aksi Unjuk) sorot hasil kinerja Bupati.
Aksi massa yang melibatkan ratusan warga tampak memenuhi halaman kantor DPRD kabupaten 50 kota dan Kantor Bupati Limapuluh kota pada Jumat (26/5/2023).
Aksi menuntut Bupati 50 Kota turun dari pucuk kepemimpinan adalah suatu pertanda ketidaksukaan Masyarakat terhadap pemimpin yang hanya menabur janji janji manis kepada masyarakat yang ia pimpin.
Kerjasama yang baik
Orasi damai ini dimulai pagi 08.30 wib dan bertempat didepan kantor DPRD kabupaten 50 kota serta massa hanya diterima Wakil Ketua DPRD, Dt.Wendi Candra dan Riko Febrianto.
Masa yang tergabung dalam beberapa kelompok ini sangat menyayangkan serta mempertanyakan kemana perwakilan rakyat direpublik ini terutama daerah Kabupaten50 kota? Hal hasil sebagai pemegang tampuk kepemimpinan Legislatif Deni Asra S.Si sepertinya memang tidak “berani” menemui Peserta aksi unjuk rasa.
Dihalaman Kantor DPRD ratusan masa menyampaikan Orasi dengan membacakan tuntutan didepan masa yang memadati halaman kantor DPRD kabupaten 50 kota ini.
“Kami datang menyampaikan aspirasi kepada Pemimpin kami, ini Konstitusional.Kami menilai menjelang 3 tahun kepemimpinannya, Safarudin Dt.Bandaro Rajo telah gagal, Kami meminta DPRD untuk bertindak terhadap Kepemimpinannya yang gagal” Tegas Tedi Sutendi melalui Pengeras Suara.
Aksi berjalan tertib dan damai
Beberapa tuntutan serta poin Orasi aksi yang disampaikan oleh Pendemo langsung dibacakan oleh Koordinator Aksi, Tedi Sutendi, diantaranya ;
3. Ketika Rumah Dinas Bupati dijadikan ajang buka bersama oleh Kader Partai politik, DPRD juga diam…
4.Saat Bupati menunjuk Anak dan Istri menjadi Tim Pendamping Haji (TPHD)DPRD diam lagi,miris sekali.
5.Bupati melakukan Perjalanan dinas keluar Provinsi, banyak membawa Kepala-Kepala Dinas, yang pastinya akan membebani keuangan daerah.
6.Banyaknya Wali Wali Nagari dan Kepala kepala Dinas banyak diperiksa APH (Aparat Penegak Hukum) akibat tertekan oleh Kebijakan kebijakan Bupati, Kenapa DPRD Juga masih diam…?
7. Disaat Honor Aparat aparat kita sering terlambat dan malah ada juga yang tidak menerima insentif lagi, yang pasti akan merusak semangat bekerja, hingga akan mengganggu Pelayanan Ke Masyarakat, DPRD bungkam…
8. Ketika Harmonisasi antara Bupati dan Wakil Bupati tidak terjalin dengan baik, DPRD juga tidak melakukan apa apa,malah melihat manis keduanya tak sepaham.Selanjutnya dimana mana Poto Bupati dan Wakil masih terpampang dimana mana, seakan mereka baik baik saja, padahal hubungan mereka sudah “pecah kongsi”, Apakah ini Bukan Pembohongan Publik namanya??
9.Ini catatan Khusus kepada Bapak bapak Aparat di Limapuluh Kota, diduga Bupati Menggunakan Ijazah Palsu?? Kenapa Aparat tidak mengusut dugaan Ijazah Palsu tersebut? Jangan-jangan selama ini Bupati “tersandera” dalam mengambil kebijakan akibat dugaan Ijazah Palsu tersebut?
Dan Kami tidak mau daerah ini menjadi korban dan Bupati menjadi ATM oleh Pihak pihak yang tidak bertanggung jawab…
10. Dana BKK 8 Milyar dari Provinsi, yang sudah jelas peruntukannya merevitalisasi Wisata Lembah Harau, Apa Khabarnya?
11. Dana BAZNAS diduga menjadi alat politik partai tertentu, kami minta aparat usut ini..
12. Rendahnya realisasi PAD, yang hanya setengah dari Asumsi awal.
13. Kas Kosong, satu satunya dari sembilan belas(19) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Tapi masih TNI manunggal masuk desa yang bersumber dari APBD?
14. Hibah kepada Instansi Vertikal masih ada (3 tahun berturut-turut), katanya Daerah Defisit?,
15. Tunda Bayar,
16. Satu kata : Bupati Safarudin Dt.Bandaro Rajo harus mundur dari jabatannya..Takbir!!
Tapi sebelum itu, Bupati harus mempertanggung jawabkan dulu segala kebijakan yang telah diperbuatnya hingga membuat daerah yang kita cintai ini ” hancur lebur”…..takbir…! Demikian Ungkap Narasi yang dibacakan oleh ketua Koordinator Orasi dengan pengeras suara.
Warga juga membawa beberapa poster dan spanduk dengan tulisan “Turunkan Bupati Limapuluh Kota,dari kepimpinannya”.
Menurut Koordinator Aksi,Tedi, masyarakat sudah terlalu marah dan kecewa dengan wajah birokrasi yang dipimpin Bupati DT.Safarrudin yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan terkesan serampangan.
“Aksi kami yang utama menuntut dewan untuk segera mengeluarkan Hak Angket dan menurunkan Bupati 50 Kota serta memeriksanya,” Ujar Teddy.
Massa meminta ketegasan DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya dalam keputusan resmi institusi legislatif.
“Sekali lagi, turunkan Bupati limapuluh kota masyarakat tidak butuh pemimpin yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” ujar Teddy.(*)