https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 89

Kepala Sekolah SMA N 1 Batang Angkola Selalu Mengelak Dan Tak Mau Membalas Surat Konfirmasi Tentang Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Dana BOS.

0
Kepala Sekolah SMA N 1 Batang Angkola Selalu Mengelak Dan Tak Mau Membalas Surat Konfirmasi Tentang Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Dana BOS.

 

Tapanuli Selatan – Metroindonesia.id.-Pemerintah harus segera mengaveluasi sistim rekrutmen dan pemilihan kepala sekolah agar dunia pendidikan tidak semakin amburadul dan terkesan asal asalan.Rabu (6 Nov 2024).

IMG 20241105 1226372

Hal ini mutlak harus dilakukan karena nyata saat ini,masih banyak Kepala sekolah yang idak mengerti hukum dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah.

Seperti yang terjadi baru baru ini,di mana Khoirunnisa sebagai kepala Sekolah SMA N 1 Batang Angkola selalu mengelak dengan berbagai alasan untuk menjawab surat Konfirmasi tentang dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana BOS Sekolah,di mana hsl ini jelas sebuah pelanggaran terhadap UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan tugasnya sebagai kepala sekolah yang seharusnya jadi contoh dan panutan untuk kedisipilinan dan rasa tanggung jawab srperti yang selalu di ajarkan di sekolah tiap hari.

IMG 20241105 120908

Untuk itu,Kurniawan dari LSM API(Amanat Perjuangan Indonesia) mengatakan akan segera membawa dugaan khasus ini ke ranah hukum”dari hasil investigasi dan laporan nara sumber,kuat dugaan bahwa penggunaan Anggaran Dana BOS sekolah SMA N 1 Batang Angkola memang bermasalah,disamping masih dilakukannya kutipan kutipan dari siswa yang seharusnya tidak ada lagi sesuai anjuran pemerintah.
Dari kelakuan kepala sekolah SMA N 1 Batang angkola yang terkesan menghindar terus dan berbohong agar tidak menjawab apa yang di pertanyakan,mengindikasikan bahwa memang ada yang salah dengan penggunaan dana BOS di maksud,untuk itu,kami dari LSM API akan membawa dugaan khasus ini keranah hukum dan akan mengawal nya agar bisa di proses secara jelas dan sesuai undang undang yang berlaku”katanya.

“Terus terang kita kecewa terhadap Bpk Oloan Nasution sebagai Kacabdis Wilayah XI yang mengatakan akan konsekuen menindak bila ada kepala sekolah yang bermain main dengan anggaran dana bos.
Apa yang telah di lakukannya dengan masih banyaknya kutipan kutipan di sekolah sekolah,kita sudah melaporkan hal ini ke padanya namun bpk oloan nasution sepertinya??????..”katanya lebih lanjut.

IMG 20241105 122804

Penggunaan Anggaran Dana BOS SMA N 1 Batang Angkola yang di duga bermasalah sudah seharusnya APH audit dan mengambil tindakan hukum bila nantinya terbukti ada yang menyalah gunakan sesuai juknis dan peraturan yang telah ditentukan dalam penggunaan Anggaran Dana BOS tersebut,sehingga bisa jadi efek jera dan pelajaran bagi kepala sekolah -kepala sekolah agar tidak bermain main dengan Anggaran Dana BOS yang peruntukan nya telah jelas demi meningkatkan kualitas dunia pendidikan.

KAP Law Firm Advokat And Legal Consultants Surati Kapolda Kalbar Minta Dilakukan Penahanan Terhadap Eddy Hartono Alias Asang

2
KAP Law Firm Advokat And Legal Consultants Surati Kapolda Kalbar Minta Dilakukan Penahanan Terhadap Eddy Hartono Alias Asang
Foto: Istimewa
KALBAR, metroindonesia.id – Khairul Atma dari KAP Law Firm Advokat and Legal Consultants sebagai kuasa hukum Jonathan, korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh kliennya, menyurati Kapolda Kalimantan Barat agar segera dilakukan penahanan terhadap Eddy Hartono alias Asang.

Surat dengan nomor : SPM/24/Adv-KAP/X/2024 tentang permohonan dilakukan penahanan kepada tersangka Eddy Hartono alias Asang atas kasus KDRT yang dialami oleh kliennya ditujukan langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang ditanda tangani pada tanggal 30 Oktober 2024.

“Surat ini kami sampaikan agar penanganan kasus yang menimpa klien kami dapat segera di proses secara hukum. Surat ini juga kami sampaikan tembusannya kepada Wassidik Polri, Itwasum Polri, Irwasda Polda Kalbar, Wassidik Polda Kalbar, Kejaksaan Agung, dan Kajati Kalbar,” terang Khairul Atma, Selasa, (05/11/2024).

Khairul Atma mengatakan surat tersebut disampaikan atas dasar ditetapkannya Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka oleh Kapolda Kalbar dengan nomor : Sp.Asts/189/X/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2024.

“Eddy Hartono alias Asang dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang -Undang nomor 23 tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara sehingga sudah memenuhi persyaratan penahanan sesuai peraturan perundang undangan dan terduga Eddy Hartono alias Asang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Khairul.

Sutadi Minta ATR/BPN Melawi Dan Kades Kebebu Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

1
Sutadi Minta ATR/BPN Melawi Dan Kades Kebebu Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Foto: Sutadi, SH.
MELAWI, metroindonesia.id – Sutadi, S.H kuasa hukum dari Rita Tjung melaporkan pihak yang terlibat adanya dugaan pemalsuan dokumen SHM ke Polda Kalbar terkait dengan kepemilikan tanah dan kebun sawit milik Darmiano Fransisko dan Hermanto yang berlokasi d Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Sutadi mengatakan, pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang berusaha untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara merampas kepemilikan tanah yang sah. Akibat perbuatan tersebut korban Darmiano Fransisko dan Hermanto serta Rita Tjung mengalami kerugian yang mencapai ratusan hingga milyaran rupiah.

Kasus tersebut diungkap oleh Rita Tjung dengan mendapatkan SHM dari ATR/BPN Kabupaten Melawi atas namanya. Menurut Rita dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk pembuatan SHM atas sejumlah tanah di Desa Nanga Kebebu.

“Lahan 100 hektar itu milik empat orang atas nama Rita Tjung Darmiano F, Hermanto, dan Eddy Hartono alias Asang dan klien saya masih pegang SKT aslinya tahun 2009. Dan pada tahun 2022 sudah disertifikasi padahal Bu Rita tidak pernah tanda tangan karena lahan bukan milik nya sendiri. Ada sekitar 77,25 hektar lebih dengan 21 SHM yang sudah diterbitkan ATR/BPN Melawi,” ungkap Sutadi pada Senin, (4/11).

Merasa kliennya tidak membuat SHM tersebut, Sutadi selaku kuasa hukum Rita Tjung menyurati ATR/BPN Kabupaten Melawi untuk pembatalan 21 sertifikat SHM yang telah diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Melawi.

“Inikan aneh, klien saya tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat atau menanda tangani dokumen pengajuan pembuatan SHM. Tiba-tiba ada SHM atas nama klien saya, kami sudah menyurati BPN untuk pembatalan SHM yang kami nilai cacat administrasi. Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh klien saya di Polda Kalbar pada tanggal 7 Juni 2024 lalu,” terang Sutadi

Sutadi pun menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban tindakan yang dilakukan mafia tanah tersebut.

Kuasa Hukum Sutadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan hukum sepenuhnya kepada korban. Selain itu, ia juga menegaskan komitmennya dalam melawan segala bentuk kejahatan tanah, termasuk tindakan pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat.

“Kepada BPN Kabupaten Melawi dan Kepala Desa Nanga Kebebu diharapkan untuk bekerja sama dengan baik dalam mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen yang merugikan warga tersebut,” pintanya.

Dalam situasi di mana kepemilikan tanah menjadi masalah yang kompleks dan rawan, Sutadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan berwaspada terhadap kemungkinan pemalsuan dokumen agar tidak menjadi korban tindakan yang tidak bertanggung jawab serta berpotensi merugikan secara finansial dan sosial.

KPU Melawi Resmi Buka Helpdesk Dan Layanan Pindah Memilih Di Pilkada 2024

0
KPU Melawi Resmi Buka Helpdesk Dan Layanan Pindah Memilih Di Pilkada 2024
MELAWI, metroindonesia.id – KPU Kabupaten Melawi secara resmi telah membuka Helpdesk Pelayanan Pindah Memilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 2024. Layanan ini bertujuan mempermudah pemilih yang berada di luar domisili agar tetap dapat menggunakan hak suaranya pada pilkada mendatang. Senin (04/11/2024).

“Kami menyediakan layanan pindah memilih bagi masyarakat yang berada di luar tempat tinggalnya. Selain itu pemilih juga bisa langsung datang ke Kantor KPU Melawi di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Kota Baru KM 7, atau menghubungi nomor kontak yang tertera pada pamflet resmi kami,” kata Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi.

Pelayanan pindah memilih ini dibuka setiap hari, dari Senin hingga Minggu, pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIBA, untuk memudahkan akses masyarakat. “Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih tetap. Pengecekan status dapat dilakukan di laman resmi KPU, https://cekdptonline.kpu.go.id, sebelum mengurus pindah memilih.

“Dengan layanan yang tersedia setiap hari ini, kami berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 semakin meningkat.” imbuhnya.

Pelayanan pindah memilih ini melayani berbagai alasan, mulai dari pekerjaan, kondisi kesehatan, pendidikan, hingga alasan pribadi yang didukung dengan dokumen pendukung. Pemilih cukup membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), serta dokumen lainnya yang menunjukkan alasan pindah memilih.

Bagus salah satu warga yang hendak pindah memilih menyambut baik layanan ini, “Ini sangat membantu bagi kami yang sementara tinggal di luar Melawi, tapi tetap ingin ikut memilih pemimpin daerah,” ungkapnya.

Dugaan Korupsi Yang Ditujukan Kepada Bupati Melawi Terkesan Dipolitisir

0
Dugaan Korupsi Yang Ditujukan Kepada Bupati Melawi Terkesan Dipolitisir
MELAWI, metroindonesia.id – Dugaan adanya korupsi yang ditujukan kepada Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa terkesan penuh dengan muatan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di Kabupaten Melawi.

Diketahui, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Melawi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 berpasangan dengan Malin, SH., politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Isu korupsi dan telah ditetapkan H. Dadi sebagai tersangka juga tidak benar. Hal tersebut disampaikan Khairul Atma saat menggelar konferensi pers pada Kamis, (31/10/2024) di Sekretariat Pemenangan Paslon nomor urut 2 yaitu pasangan Dadi-Malin (DAMAI).

Menurut Khairul, opini korupsi dan tersangak yang dibangun tersebut penuh nuansa politik untuk menjatuhkan elektabilitas H. Dadi Sunarya Usfa Yursa di Pilkada Tahun ini. Khairul juga menegaskan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus melalui mekanisme hukum.

“Isu korupsi yang dilontarkan itu tidak benar dan terkesan ingin menjatuhkan beliau. Tidak pernah Pak H. Dadi dipanggil atau diperiksa KPK. Tentu saja opini yang berkembang di masyarakat sanggat merugikan beliau sebagai calon Bupati,” tegas Khairul.

Selaku kuasa hukum, Khairul juga akan mengambil langkah-langkah hukum jika masih ada opini yang berkembang dan merugikan pasangan Dadi-Malin (DAMAI). Untuk langkah hukum yang diambil akan melihat deliknya apakah memasuki unsur atau tidak.

“Pak Dadi bukanlah bupati yang anti kritik, siapa saja boleh mengkritik beliau tetapi tetap mengedepankan etika. Tidak serta merta untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka meskipun ada laporan, ada mekanisme hukum yang harus dilewati. Berkampanyelah mengedepankan visi misi, bukan membuat isu yang tidak benar,” pungkasnya.

Diakhir konferensi pers, Khairul berharap masyarakat Kabupaten Melawi bijak dan cerdas menyikapi isu yang beredar di masyarakat dan jangan sampai termakan informasi hoax dan menyesatkan.

“Uji kebenaran informasi yang kita terima. Jangan sampai kita termakan isu hoax yang dapat merugikan diri dan orang lain. Bisa saja kita tuntut karena menyebarkan berita hoax atau fitnah. Mari bijak bersosial media dan jaga kondusifitas Kabupaten Melawi selama Pilkada berlangsung,” tutupnya.

Kuasa Hukum Paslon Dadi-Malin Gelar Konferensi Pers

1
Kuasa Hukum Paslon Dadi-Malin Gelar Konferensi Pers
Melawi I metroindonesia.id – Untuk menepis berbagai isu hoax yang menyerang H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi nomor urut 2 (H. Dadi Sunarya Usfa Yursa – Malin, SH) menggelar konferensi pers pada Kamis (31/10/2024) sore di Sekretariat Pemenangan Dadi-Malin.

Menyikapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat yang menyerang H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, kuasa hukum paslon Dadi-Malin, Kahirul Atma mengatakan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu hoax dan sangat merugikan Paslon Dadi-Malin.

“Isu yang mencuat di masyarakat yaitu dugaan korupsi yang dilakukan oleh pak H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Bahkan sampai dilaporkan ke KPK dengan mengatasnamakan masyarakat Melawi,” kata Khairul.

Kahirul juga mengetahui bahwa laporan yang mengatasanamkan masyarakat Melawi sudah diterima oleh KPK. Namun hingga saat ini belum ada surat panggilan yang diterima oleh kliennya. Menurut Khairul boleh saja setiap kita melaporkan orang lain, namun harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang valid.

“Siapa saja berhak melaporkan tindakan yang dianggap merugikan. Tapi, hanya dengan laporan saja belum bisa menyatakan bahwa terlapor sebagai tersangka. Ada mekanisme hukum untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam kacamata hukum, tidak boleh seseorang menyandang status tersangka sebelum ada putusan dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.

“Ada aspek-aspek formil yang harus dilakukan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.

Khairul juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Melawi agar bijak menyikapi setiap isu yang beredar di masyarakat atau sosial media terutama di tahun politik seperti sekarang ini. Jangan sampai terpancing dengan isu yang belum teruji kebenarannya.

Sebagai kuasa hukum paslon Dadi-Malin, Khairul juga memahami bahwa dalam kontestasi politik akan muncul berbagai macam isu yang sifatnya menyerang elektabilitas lawannya. Oleh karena itu, berharap kepada masyarakat Kabupaten Melawi bersikap bijak dan cerdas dalam menyikapi isu yang diterima.

“Tahun ini merupakan tahun politik, cek kebenaran setiap informasi atau isu yang kita terima jangan sampai nanti justru isu tersebut merugikan orang lain dan diri kita sendiri. Gunakan sosial media dengan cerdas dan bijak,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum paslon Dadi-Malin, Khairul juga menyampaikan akan melakukan aktivitas hukum yang sifatnya formil baik, secara pidana maupun perdata jika ada isu hoax yang merugikan kliennya.

“Sekali lagi kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif agar Pemilukada khususnya di Kabupaten Melawi bisa berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya.

Kasus KDRT, Arif Minta Polda Kalbar Segera Tangkap Eddy Hartono Alias Asang

0
KALBAR, metroindonesia.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Eddy Hartono alias Asang kepada anaknya sendiri pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu masih terus bergulir.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan surat nomor: Sp. Asts/189/X/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2024.

Ditreskrimum Polda Kalbar juga sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait pengiriman kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap Eddy Hartono alias Asang.

Kuasa hukum korban, Arif Maulana, S.H saat dikonfirmasi via pesan whastapp mengatakan bahwa ancaman hukuman atas pelaku KDRT adalah 5 (lima) tahun penjara.

“Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT bagi pelaku KDRT itu ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara. Seharusnya Eddy Hartono alias Asang sudah bisa ditahan,” ungkap Arif Maulana pada Senin, (28/10/2024) malam.

Arif Maulana juga mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Kalbar yang sigap menindaklanjuti kasus yang menimpa kliennya pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Ia juga berharap kasus ini segera diselesaikan karena sudah 1 tahun lebih belum juga selesai.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, KDRT merupakan perbuatan melawan hukum dan pelakunya harus ditindak tegas,” tegasnya.

“Kami juga menunggu tersangka segera ditangkap karena merasa terlalu bebas dan selalu menyombongkan diri kebal hukum, merasa terbacking oleh salah satu pengusaha di Pontianak dan merasa tidak tersentuh hukum,” imbuhnya.

“Harapan kami kepolisian bisa adil dalam menanggapi kasus ini karena negara ini adalah negara hukum dan tidak ada seorang pun yang bisa kebal dari hukum,” pungkasnya.

Rasyid Assaf Dongoran Jadi Irup Sumpah Pemuda Ke-96.

0
Rasyid Assaf Dongoran Jadi Irup Sumpah Pemuda Ke-96.
  • Dengan Tema “Mari Maju Bersama Indonesia Raya”
Tapanuli Selatan-Meteoindonesia.id.- Plt. Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Dinas Pariwisata melaksanakan upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024, yang bertema” Maju Bersama Indonesia Raya”.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Bola Sarasi II Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Senin (28/10/2024), yang dihadiri Forkopimda, Sekda Tapsel, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kabag, TNI-POLRI, Ormas, OKP, ASN lingkup Pemkab Tapsel, siswa/siswi SMA dan SMP.

Selaku Inspektur Upacara, Plt. Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran, membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, menyampaikan, bahwa hari ini kita memperingati sebuah peristiwa penting dalam sejarah kebangsaan Indonesia yaitu peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928.

Rasyid

Sebuah peristiwa di mana para pemuda Indonesia menyatakan tekad dan kehendak yang kuat untuk bersatu di tengah kenyataan keragaman untuk menghadirkan negara Indonesia.

Rasyid juga menyampaikan nilai-nilai agung yang ditampilkan oleh generasi sumpah pemuda 1928 ini harus selalu didengung-dengungkan berkali-kali di setiap waktu untuk menguatkan kesadaran dan karakter bangsa Indonesia, dalam menghadapi pelbagai perubahan situasi dan kondisi yang sangat cepat, yang bisa menjadikan kekuatan bangsa terdegradasi hingga melemahkan daya kekuatan bangsa Indonesia untuk menjaga eksistensi kebangsaan Indonesia secara lestari.

Bulan Pemuda dan Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024 ini berbarengan dengan masa transisi pemerintahan baru yang akan mengorkestrasi langkah bangsa Indonesia mewujudkan target-target Pembangunan jangka menengah sebagai landasan pencapaian target Pembangunan jangka panjang 2045, yaitu terwujudnya Indonesia Emas yang bercirikan kemajuan dan kesejahteraan yang makin tinggi, serta kiprah bangsa Indonesia yang lebih kuat dalam kancah global.

Rasyid

Momentum ini merupakan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada agenda-agenda pengembangan kepemudaan sebagai bagian penting dalam Pembangunan Indonesia, baik dalam posisi pemuda sebagai subjek Pembangunan maupun sebagai objek Pembangunan.

Sebagai subjek Pembangunan sebagian pemuda Indonesia telah memiliki kemampuan untuk berpartisipasi aktif dalam beragam sektor Pembangunan Nasional bahkan pada agenda SGDs (Sustainable Development Goals Perserikatan Bangsa Bangsa yang merupakan agenda global. Pada sebagian yang lain, pemuda Indonesia masih membutuhkan layanan pemberdayaan untuk membangun potensi yang masih terpendam hingga potensi tersebut menjadi kekuatan dalam kepemimpinan, kepeloporan dan kewirausahaan.

Harapan Rasyid kepada pemuda untuk lebih berperan dalam Pembangunan Nasional Indonesia adalah tepat adanya, karena pada hakikatnya pemuda adalah pemilik masa depan. Hasil pencapaian hal ini dapat ditemukan dari capaian Indeks Pembangunan Pemuda atau IPP.

Rasyid

Sebagai indikator kualitas kepemudaan pada tahun 2024 Indeks Pembangunan Pemuda berada pada 56,33 persen, dengan rincian capaian domain Pendidikan sebesar 70,00 persen, domain kesehatan dan kesejahteraan sebesar 65,00 persen, domain gender dan diskriminasi sebesar 53,33 persen. Sementara itu domain lapangan dan kesempatan kerja sebesar 45,00 dan domain partisipasi dan kepemimpinan sebesar 43,33 persen.

 

Capaian IPP tersebut perlu ditingkatkan dengan melakukan upaya mengembangkan potensi dan keunggulan pemuda secara besar-besaran dan massive di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat, dunia industri, perguruan tinggi, dan media harus bergerak secara sinergis, terpadu, holistic sehingga terbangun ekosistem pelayanan kepemudaan yang inovatif yang mendukung bertumbuh-kembangnya kepemudaan yang maju, berkarakter kebangsaan dan berdaya saing.

Oleh karena itu sungguh tepat, momentum peringatan hari Sumpah Pemuda tahun 2024 iniRasyid mengangkat ” tema Maju Bersama Indonesia Raya”. Tema ini menyampaikan pesan kepada kita semua, untuk meningkatkan dan memajukan berbagai elemen pelayanan kepemudaan hingga mencapai kondisi Indonesia yang raya, Indonesia yang besar, Indonesia yang sejahtera.

Rasyid

Upaya ini dilakukan dalam bentuk kemajuan secara bersama, simultan, sinkron, dan terkoordinasikan dengan sebaik-baiknya baik pada tingkat pusat maupun pada tingka daerah.

Rasyid berpesan Peran pemerintah daerah sungguh sangat penting untuk menggerakkan pelayanan kepemudaan. Peran ini diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan program kepemudaan yang baik dan berkesinambungan, serta diwujudkan dalam bentuk rencana aksi daerah (RAD) layanan kepemudaan yang berorientasi kepada peningkatan IPP yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Oleh karena itu setiap upaya untuk memperbaiki kebijakan kepemudaan pada tingkat daerah patut mendapatkan penghargaan yang setinggi- tingginya karena hal ini akan berdampak kepada perluasan cakupan dan jangkauan pelayanan kepemudaan semakin meluas hingga tidak ada satu orang pemuda yang tidak mendapatkan pelayanan.

“Marilah kita perbaiki kepedulian kita kepada pemuda Indonesia melalui perbaikan pelayanan kepemudaan, perbaikan tata-kelola pelayanan kepemudaan, dan dukungan sumber daya hingga kondisi kepemudaan Indonesia menjadi lebih baik yang tercermin dengan kenaikan Indeks Pembangunan Pemuda,” ungkap Rasyid. (Prokopim Tapsel)

Dugaan Korupsi Kabag Umum 2018 Mencuap

0
Dugaan Korupsi Kabag Umum 2018 Mencuap
  • Sekda kabupaten Bogor belum respon
  • surat metroindonesia.id 
  • KPA menjabat di Inspektorat
Bogor | metroindonesia.id – Diduga proyek senilai 23 milyar pada pengadaan barang dan jasa tahun 2018 lalu sarat dengan korupsi.

Hal tersebut disampaikan pimpinan perusahaan PT. Metro Indonesia Online A. Rachman yang merangkap pimpinan redaksi metroindonesia.id diruang kerjanya, 25/10/24 atas dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018 lalu.

Korupsi
Dok : diduga terjadi sengketa dalam administrasi proyek

Lebih lanjut A. Rachman menyampaikan PT. PM yang berdomisili di daerah Jakarta Selatan tidak memiliki dana cukup untuk mengerjakan proyek pengerjaan senilai 23 milyar lebih sesuai perjanjian kontrak tertanggal 18 April 2018.

Dengan bantuan bank bjb cabang wilayah Banten, dengan bentuk surat bank garansi untuk pembayaran jaminan pelaksana senilai 1.1 milyar lebih pada tanggal yg sama dengan perjanjian kontrak 18 April 2018 yang diduga hasil manipulasi.

Di tanggal 20 Agustus terjadi Addenndum kontrak yang awal Rp 23.584.079.000 menjadi Rp 25.938.419.000 yang disetujui langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Drs. M. Makmur Rozak, MM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Sementara pembayaran termynt pertama 25 % KPA menghitung menggunakan harga awal sebesar Rp 23.584.079.000 yang berpontensi terjadinya korupsi di pengadan barang dan jasa.

Korupsi
Diduga SPH PT. PM belum lengkap lolos jadi pemenang

Dari hasil penelusuran metroindonesia.id diketahui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Drs. M. Makmur Rozak, MM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.yang saat ini menjabat di inspektorat.

Patut di duga Sekda Kabupaten Bogor yang baru dilantik belum lama ini enggan merespon surat metroindonesia.id, yang yang berhubungan langsung dengan pejabat di lingkungan Inspektorat.

yang hal tersebut bertentangan dengan Undang undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 13 :
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan

Korupsi
Surat metroindonesia.id di terima TU pemkab bogor

b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk
teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.

(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional

dengan harapan hal serupa tidak terulang kembali, dalam pencegahan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.[] Poltak

 

Pangdam XII/Tpr Rayakan HUT Ke-79 Korps Infanteri Bersama Prajurit Antang

0
PALANGKA RAYA, metroindonesai.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Korps Infanteri Angkatan Darat bersama Prajurit Antang. Bertempat di Mayonif 631/Antang, Kota Palangka Raya, Jumat (24/10/2024) kemarin.

HUT Infanteri tahun ini mengusung tema “Infanteri Yang Profesional, Modern dan Adaptif Untuk Mendukung Indonesia Maju”. Sebelum perayaan, Pangdam XII/Tpr disuguhkan dengan atraksi olah keprajuritan oleh para Prajurit Antang.

Perayaan HUT ke-79 Korps Infanteri di Yonif 631/Atg ini ditandai dengan pemotongan kue ulang tahun oleh Mayjen TNI Iwan Setiawan, yang selanjutnya diberikan kepada tiga orang Prajurit berprestasi.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menegaskan, transformasi kapabilitas Infanteri adalah suatu keniscayaan. Infanteri sudah seharusnya bertransformasi secara komprehensif dihadapkan dengan karakteristik perang masa kini.

“Berbagai angkatan perang di seluruh dunia tengah berbenah dengan melakukan berbagai penyesuaian. Oleh karena itu, kita berkomitmen untuk menjadi Infanteri yang profesional, modern dan adaptif dalam rangka memenangkan pertempuran di masa depan,” tegasnya. **