https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 88

Kepala SMAN 1 kualuh selatan sembunyikan informasi publik

0
Kepala SMAN 1 kualuh selatan sembunyikan informasi publik

Labuhan batu Utara, metroindonesia.id

Kepala Sekolah didalam peraturan dan perundangan termasuk sebagai pejabat publik, perlukah diberikan edukasi tentang peraturan dan perundangan bagi Kepala SMA Negeri 1 kualuh selatan.

Hal tersebut seharusnya disertai dengan persiapan informasi publik ketika masyarakat atau lembaga sosial control lainnya yang membutuhkan informasi, termasuk penggunaan anggaran dilingkungan sekolah.

Hal yang sangat berbeda ketika wartawan metroindonesia.id menerapkan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dimana Siti Rahmah selaku kepala SMAN 1 kualuh selatan tidak dapat memberikan jawaban terhadap permohonan informasi publik terkait penggunaan dana bos tahun 2023 yang diajukan metro indonesia.id. kepada kepala SMAN 1 kualuh selatan dalam  beberapa item yang meliputi:

1.penerimaan peserta didik baru tahap I Rp 450.000 tahap II Rp 4.710.000 apakah disetiap tahap dilakukan penerimaan siswa dan terdapat di pasal berapa di juknis bos No 63 tahun 2022 tentang anggaran PPDB mohon untuk penjelasannya ?

    2.Pengembangan          perpustakaan Tahap I Rp    228.3i0.700,
Tahap II Rp   0,- item buku apa saja yg di belanjakan disekolah dengan nominal yang cukup besar tersebut ?

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler  Tahap I Rp  19,740.000, Tahap II Rp 54.283.500. Berapa jumlah ekskul disekolah dan kegiatan apa yang dilakukan dengan anggaran dana yang cukup besar tersebut mohon untuk dijelaskan ?

4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 17.094.500. tahap II Rp 2.360.00.sepengetahuan kami antara semester dan mit semester tidaklah jauh berbeda mohon penjelasannya ?

       5.administrasi kegiatan sekolah tahap I Rp 76.801.000. tahap II Rp 134.776.200 dalam hal ini ATK dan keperluan apa saja yang di belanjakan sekolah mohon di jelaskan dengan rincian ?

        6.langganan daya dan jasa tahap I Rp 38.452.500. Tahap II Rp 48.152.500. yang meliputi listrik.air.internet berapa tagihan disetiap bulannya mohon agar di jelaskan ?

        7.Pemiliharaaan sarana dan prasarana sekolah Tahap I Rp 47.463.300. Tahap II Rp 358.375.800. menurut kami penggunaan anggaran perawatan katagori ringan disekolah cukuplah sangat besar penggunaannya  dalam 1 tahun apa saja yang diperbaiki disekolah dengan kategori perawatan ringan mohon untuk dijelaskan ?

8. Pembayaran honor Tahap I Rp 218.760.000 Tahap II Rp 252.520.000. Berapa jumlah honor disekolah dan berapa besaran yang diterima guru setiap bulannya dan kemana fungsi/penggunaan uang SPP dengan jumlah murid 899 mohon untuk dijelaskan

Saat konfirmasi yang dilayangkan media metroindonesia.id. melalui aplikasi WhatsApp dengan tanda contreng dua rabu(05/06) namun tidak ada jawaban dari kepala sekolah tersebut sampai saat berita ini diterbitkan.

Konfirmasi bukan tanpa alasan, Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari salah seorang orang tua siswa yang berinisial AS mengatakan”disekolah ini pak penggunaan anggaran BOS tidak pernah melibatkan komite/perwakilan orang tua siswa,bendahara sekolah dan para guru. sebagai orang tua kami takut anak kami kena intervensi dan dikeluarkan dari sekolah” ujar AS orang tua siswa tersebut.

Diharapkan publikasi ini menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan sumatera utara, Inspektorat dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk memeriksa penggunaan dana BOS pada SMAN 1 kualuh selatan, || G.P

Dugaan penyelewengan Dana BOS TA 2023 kepala SMKN pertanian pembangunan 1 kualuh selatan layak untuk dilaporkan

0
Dugaan penyelewengan Dana BOS TA 2023 kepala SMKN pertanian pembangunan 1 kualuh selatan layak untuk dilaporkan

Labuhan batu Utara, Metroindonesia.id.

Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.

Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan
publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

Pasalnya Dame Ginda sebagai Kepala SMKN pertanian pembangunan 1kualuh selatan yang tidak bersedia menjawab konfirmasi wartawan (05/06) melalui aplikasi WhatsApp dan telepon yang bertanda berdering namun tidak ditanggapi oleh Kepala sekolah sehingga berita diterbitkan, konfirmasi yang berisi tentang penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 yang meliputi:

1 penerimaan peserta Didik baru tahap I Rp 4.705.000 tahap II Rp 1.750.000 dalam hal ini kepala sekolah tidak memahami tentang juknis bos dan Permendikbud No 63 Tahun 2022

2.pengembangan perpustakaan pada tahap 1 Rp 24.148.000 dan tahap 2 Rp 15.305.000 yang diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dan vendor.

3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap I Rp 100.162.000 tahap II Rp 49.840.400 dalam hal ini kepala sekolah diduga melakukan laporan fiktif sebab laporan tahap I dan tahap II sangat jauh berbeda

4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 24.760.500 tahap II Rp 5.466.700 untuk hal ini diduga Kepala sekolah mark-up anggaran sebab antara semester dan mit semester tidaklah jauh berbeda dalam penggunaan anggaran

5.pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan biaya yang penggunaanya pada tahap 1 RP 83.187.000. tahap 2 Rp 131.378.000. anggaran pemiliharaan ini juga diduga kuat di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat asbes sekolah tersebut kelihatan banyak yang hancur.

6.pembayaran honor pembayaran honorium ini di duga adanya permainan kepala sekolah sebab guru honor disekolah tersebut tidaklah banyak hanya berjumlah 31 orang dan guru tidak tetap berjumlah 1 orang namun pelaporan melalui aplikasi pada tahap 1 Rp 116.880.000 tahap 2 Rp 174.490.000 sementara sekolah tersebut hanya menerima dana BOS Rp 448,712,200.- untuk tahap pertama dan tahap kedua Rp 555.367.800.-dengan jumlah siswa 616 dalam hal ini di duga kuat kepala sekolah memark-up anggaran untuk pembayaran guru honorer sebab yang menjadi pertanyaan masyarakat kemana anggaran untuk pembayaran uang SPP siswa digunakan oleh kepala sekolah

penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara pengawas dinas pendidikan dan kepala sekolah .

Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari kepala sekolah.

Untuk itu diminta kepada Kajaksaan tinggi sumatera utara untuk memeriksa kepala SMKN pertanian pembangunan 1 kualuh selatan atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan tinggi sumatera utara.[] G.Pasaribu

12 Calon Pahlawan Devisa Negara Asal Tapsel Lolos Ke Korea Selatan

0
12 Calon Pahlawan Devisa Negara Asal Tapsel Lolos Ke Korea Selatan

 

Tapanuli Selatan-Metroindonesia.id.-Sebanyak 47 calon pekerja migran Indonesia dinyatakan layak menjadi pekerja migran Korea Selatan.

Dari 47 calon pekerja migran Indonesia,diantaranya 12(dua belas) orang berasal dari Kabupaten Tapanuli Selatan yang dinyatakan lolos mengikuti ujian yang diberikan oleh Pemerintah Negara Korea Selatan.

Sementara itu,Karim Gultom sebagai salah satu calon pekerja migran yang lolos mengatakan sangat bersyukur atas pencapaiannya. “Alhamdulillah,apa yang kami impikan selama ini dan hampir 8 bulan pelatihan tidak sia-sia,” ujarnya.

IMG 20240611 WA0003 1
Karim menambahkan bahwa pada Senin (10/6/2024) mereka mengikuti sebanyak 8 persyaratan,diantaranya medical, uji kompetensi, keterampilan dan terakhir test ujian bahasa Korea.

Sedangkan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu begitu mendengar pengumuman hasil kelulusan yang di umumkan BP2MI mengatakan, masyarakat Tapsel yang berangkat nantinya di harapkan akan menjadi pahlawan devisa negara yang bekerja ke Korea Selatan melalui program G to G BP2MI yang akan dihibahkannya.

“Kami akan berusaha sedaya mampu kami agar bisa  sumbangkan warga kami untuk menjadi pahlawan devisa negara,” pungkasnya.

Ujian kelulusan yang diselenggarakan oleh BP2MI dan diadakan di Jakarta pada Sabtu (9/12/2023) ditandai dengan tangis haru bahagia dari seluruh peserta yang lolos.

Pembagian Chromebook Oleh Menteri Pendidikan

0
Pembagian Chromebook Oleh Menteri Pendidikan

Sebanyak 12 laptop Chromebook yang diterima Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Semarang masih berfungsi, tetapi sering terhalang isyarat supaya sukar untuk diakses. Chromebook tersebut diterima pada akhir tahun 2024.

Selain laptop Chromebook, pihaknya juga menerima satu proyektor dan satu modem. Kepala Sekolah SLB Negeri Semarang, Sri Sugiarti mengatakan bahwa Chromebook pas ini masih digunakan oleh para siswa dan juga siswi ketunaan daksa, namun, belum bisa digunakan oleh ketunaan netra sebab sebagian proses di Chromebook yang tidak support bagi para penyandang tunanetra.

Sementara itu, guru IT SLB Semarang Wangsit menyebut seringkali suasana isyarat tidak baik di kelas mengakibatkan sukar untuk login ke didalam Chromebook.

“Masih siswa mempunyai ada. Siswa tersedia guru ada. Guru ada. Kalau sampai bersama pas ini kerumpuk itu masih digunakan lebih-lebih untuk yang kelas daksa sebab sebetulnya mobilitasnya yang terbatas dan untuk digunakan yang tunanetra belum bisa sebab tersedia aplikasi tertentu yang harus support spaceman pragmatic tersebut supaya untuk anak tuna netra belum belum bisa akses ke situ,” tutur Sri Sugarto dikutip dari Newsline, Metro TV, Rabu, 11 Juni 2025.

Chromebook merupakan perangkat komputer/laptop yang mirip bersama yang laptop pada umumnya. Perbedaannya cuma pada proses operasi yang digunakan, yaitu Chrome OS. Chromebook ditambah bersama Chrome Device Management (CDM) sebagai perangkat lunak yang berfungsi untuk jalankan pendaftaran (enrollment) Chromebook pada domain belajar.id. Pendaftaran (enrollment) dilaksanakan oleh penyedia jasa yang mempunyai syarat tertentu.

Sekolah yang menerima perlindungan Chromebook bisa membuka perangkat bersama manfaatkan Akun belajar.id. Pengaturan utama pada Google Chrome di perangkat Chromebook yang sudah dilaksanakan enrollment, yakni:

belajar.id
belajar.kemdikbud.go.id
mail.google.com
calendar.google.com
drive.google.com
classroom.google.com

Simak saran basic pemakaian Chromebook di bawah ini.

Cara Menyalakan Chromebook dan Masuk ke Akun

Untuk menyalakan Chromebook dan masuk ke account Anda, silahkan mengikuti cara berikut:

Buka Chromebook Anda dan nyalakan bersama klik tombol kunci pada keyboard.
Pilih bhs yang akan Anda manfaatkan dan klik Let’s go.
Sambungkan perangkat Anda ke internet.
Masuk bersama manfaatkan e mail @belajar.id dan password Anda, lantas klik masuk/sign in.
Selesai. Anda sudah sukses masuk ke Chromebook.

Menemukan Aplikasi di Chromebook
Apabila Anda dambakan menelusuri aplikasi yang tersedia di Chromebook, silahkan mengikuti cara berikut:

Tekan tombol Penelusuran (🔍) pada keyboard Anda
Masukkan nama aplikasi yang di idamkan dan cari aplikasi tersebut di hasil penelusuran
Apabila terkandung aplikasi yang dambakan ditambahkan, Anda bisa mengunduhnya lewat Play Store.

Rapat Paripurna DPRD Depok Masa Sidang ke – 2 Tahun 2024, Dihadiri 31 Anggota Dewan

0
Rapat Paripurna DPRD Depok Masa Sidang ke – 2 Tahun 2024, Dihadiri 31 Anggota Dewan

metroindonesia.idDepok | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat Paripurna Masa Sidang ke – 2 Tahun 2024 di Gedung A, Jln, Boelevard, Senin (10/6/24).

Acara rapat Paripurna dihadiri oleh oleh Walikota Depok Muhammad Idris, Plh, Sekda Pemkot Depok Nina Suzana, Kejari, Polres Metro Depok, Dandim 0508, para OPD dan 31 anggota DPRD Depok dari berbagai Fraksi, serta para Camat Depok dan undangan

IMG 20240610 150517Sidang rapat di buka oleh ketua DPRD Depok, TM, Yusufsyahputra sekaligus memberikan sambutannya mengatakan bahwa penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 akan di bahas dalam rapat kerja panitia khusus,” katanya.

IMG 20240611 WA0088Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan ucapkan ribuan terimakasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan DPRD khususnya atas terselenggaranya acara ini “.

ini merupakan sebuah momentum rapat paripurna yang menjadi langkah awal yang baik dalam rangka membina hubungan yang harmonis, dan sinergis antara eksekutif dengan legislatif.

Sebagai bentuk perwujudan peningkatan kualitas produktifitas dan kinerja anggota lembaga perwakilan daerah,” paparnya.

IMG 20240611 WA0088

Wali Kota Depok juga menerangkan perihal dokumen RPJPD, Ini merupakan panduan strategis untuk mengarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun kedepan.

Seluruh isi dokumen mulai dari visi, misi, sampai dengan target indikator utama pembangunan merujuk pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat. Serta dalam penyusunannya di astitensi oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat kami dapat memastikan bahwa RPJPD Kota Depok sangat selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” terangnya.

Setelah mendengarkan penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD tahun 2025-2045 agenda selanjutnya penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi.

F- Gerindra, F – PDIP, F-Golkar, F-PD, F-PPP, F-PAN, F- PKB – PSI dan F-PKS, menyerahkan dokumennya kepada ketua DPRD Depok, dan jawaban dari Walikota Depok sebagian usulan akan di pelajari.

Alhamdullilah kami sudah mendapat bocoran jawaban-jawaban Fraksi. Intinya bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang sama-sama kita ketahui. Memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi akan kami pelajari, kami dalamiIMG 20240610 153551

lagi sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama PANSUS (Panitia Khusus) yang akan di bentuk oleh DPRD, sebagian besar masukan sudah terakomodasi

dalam rancangan peraturan daerah yang sudah disampaikan, dan diantaranya akan menjadi isu 5 tahunan di dalam dokumen RPJMD yang akan disusun sejak tahun 2025, 2030, dan 5tahun tiga periode selanjutnya,” ucap wali Kota Depok jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda
Kota Depok.

Ketua DPRD Depok menegaskan bahwa hasil sidang paripurna masa sidang ke dua tahun 2024 akan di bentuk Pansus beserta susunan kepengurusannya, siapa koordinator pansus. (by)

Korupsi Pembangunan Ipal Domestik Kota Padangsidimpuan Memasuki Tahap Pembacaan Tuntutan.

2
Korupsi Pembangunan Ipal Domestik Kota Padangsidimpuan Memasuki Tahap Pembacaan Tuntutan.

 

Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.-Melalui Press Release Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr.Lambok M.J.Sidabutar SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khairur Rahman SH.MH yang di sampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Yunius Zega SH.MH pada hari Senin 10 Juni 2024 mengatakan bahwa bertempat di Ruang Sidang Cakra IX,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus,telah di lakukan Sidang pembacaan tuntutan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat(Pembangunan IPAL Domestik Kota Padangsidimpuan) Thn 2020.

IMG 20240610 WA00232

Agenda persidangan yaitu,Pembacaan Surat Tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim,Nani Sukmawati,S.H.M.H.Hakim Anggota I Salahuddin,S.H.M.H.Hakim Anggota II,Ibnu Kholik,S.H.M.H.dan Jaksa Penuntut Umum,Khairur Rahman Nasution,S.H.M.H.(Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan) bersama Arga J.P.Hutagalung,S.H.M.H.(Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan).

Para terdakwa masing-masing di dakwa telah melanggar :Primer pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.SUBSIDAIR pasal 3 Jo.pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,dimana dalam kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA.2020,yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan,Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan,dimana dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor :011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,-berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor :0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.

IMG 20240610 WA0024

Dalam persidangan tersebut,Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat tuntutan terhadap para Terdakwa sebagai berikut :Terdakwa BS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (PPK)
Menyatakan terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) Subsider selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.

Membebankan kepada terdakwa BS dan saksi FP serta DS (masing-masing dituntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).

Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang dititipkan terdakwa BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,dan barang bukti uang sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah),begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga sembilan ratus enam puluh enam rupiah) yang dititipkan saksi FP pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dititipkan saksi DS pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini.
Barang bukti dalam perkara ini masing-masing dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara FP.

Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA (Penyedia)
Menyatakan terdakwa FP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsider selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.

IMG 20240610 WA00232 1

Membebankan kepada terdakwa FP dan saksi BS serta DS (masing-masing dituntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang dititipkan saksi BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan barang bukti uang sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga sembilan ratus enam puluh enam rupiah) yang dititipkan terdakwa FP pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dititipkan saksi DS pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini.
Barang bukti dalam perkara ini masing-masing dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara DS.

Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Terdakwa DS selaku Direktris Utama CV. SPORTIF CITRA MANDIRI (Penyedia Jasa Konsultasi Pengawas)
Menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Membebankan kepada terdakwa DS dan saksi BS serta FP (masing-masing dituntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang dititipkan saksi BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan barang bukti uang sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga sembilan ratus enam puluh enam rupiah) yang dititipkan saksi FP pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dititipkan terdakwa DS pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini,barang bukti dalam perkara ini masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.

Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Setelah tuntutan di bacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa dan Kuasa Hukum para Terdakwa untuk mempersiapkan Pledoi atau Pembelaannya yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Jelang MTQ Tingkat Provsu,Bupati Tapsel Tinjau Kesiapan Pembangunan Gedung Astaka dan Infrastruktur Penunjang

0
Jelang MTQ Tingkat Provsu,Bupati Tapsel Tinjau Kesiapan Pembangunan Gedung Astaka dan Infrastruktur Penunjang

 

Tapanuli Selatan-Metroindonesia.id.-Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-39 tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024, Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu melakukan kunjungan untuk meninjau persiapan Gedung Astaka dan seluruh infrastruktur penunjang.

IMG 20240610 WA0015
Kunjungan dilakukan pada Minggu (9/6) di Desa Tolang, Kecamatan Sipirok (Tapsel) sebagai lokasi pelaksanaan MTQ yang direncanakan dimulai pada tanggal 20 sampai 30 Juni 2024 mendatang.

Adapun tujuan Bupati kelokasi tersebut untuk memastikan segala persiapan, sebagaimana yang direncanakan dan siap digunakan pada hari H.

Kehadiran Dolly kelokasi tersebut didampingi beberapa pejabat daerah dan kontraktor. Dilokasi tersebut Dolly menyampaikan agar seluruh penunjang MTQ, khususnya Gedung Astaka agar diselesaikan tepat waktu.

“Saat ini, pembangunan Gedung Astaka telah mencapai 65%, dan kami yakin kepada panitia, lebih kurang dari sebelas hari lagi akan pelaksanaan, semuanya akan siap sebelum acara dimulai,” ujar Bupati.

IMG 20240610 WA0013
Lalu Bupati berkeliling melihat setiap sudut Gedung Astaka, termasuk panggung utama, area tempat duduk, serta fasilitas pendukung lainnya seperti ruang ganti dan tempat istirahat bagi para peserta. Ia juga berdialog dengan para pekerja dan kontraktor, memberikan dorongan semangat agar tetap menjaga kualitas dan ketepatan waktu.

Selain Gedung Astaka, Bupati juga meninjau kesiapan infrastruktur lain seperti Gedung Dewan Hakim, area parkir, fasilitas sanitasi dan kesehatan.

“Kita ingin memastikan semua aspek berjalan lancar, baik itu dari segi keamanan, kenyamanan, hingga fasilitas pendukung lainnya,” tambah Bupati.

IMG 20240610 WA0016
Antusiasme dan dukungan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Banyak warga yang menyatakan dukungan mereka terhadap pelaksanaan MTQ dan berharap acara ini dapat berjalan sukses.

“Kami bangga daerah kami menjadi tuan rumah. Sudah berpuluh tahun MTQ Provinsi tidak pernah diadakan di Tapsel. Ini adalah kesempatan besar untuk menunjukkan kekayaan budaya dan keagamaan kita,” kata salah satu warga.

Orang nomor satu di Tapsel itu juga tak lupa menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, Ia berharap semua elemen baik pemerintah, panitia, maupun masyarakat, untuk dapat bekerja sama-sama demi menyukseskan acara ini.

“MTQ ini bukan hanya tentang kompetisi, tapi juga tentang mempererat silaturahmi dan meningkatkan kualitas keagamaan kita,” ungkap Dolly.

Dengan persiapan yang hampir selesai, optimisme mengiringi jelang pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Sumut. Bupati Dolly memastikan semua pihak untuk terus bekerja keras hingga detik terakhir, dan memastikan acara ini dapat berlangsung dengan sukses sehingga memberikan kesan mendalam bagi semua peserta dan pengunjung.

Kunjungan Bupati, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan keagamaan dan budaya, serta mempersiapkan daerah menjadi tuan rumah yang baik. Diharapkan, MTQ ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga ajang untuk memperkuat persatuan dan memperkaya nilai-nilai keagamaan di Sumatera Utara.

Ajang Lomba Desa dan Kelurahan,Bupati Tapsel Motivasi Aparat Desa Sorimanaon Lakukan Yang Terbaik

0
Ajang Lomba Desa dan Kelurahan,Bupati Tapsel Motivasi Aparat Desa Sorimanaon Lakukan Yang Terbaik

 

Tapanuli Selatan-Metroindonesia.id.-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel),Dolly Pasaribu turut memberikan dukungan dan motivasi kepada Aparat Desa Sorimanaon,Kecamatan Angkola Muara Tais yang tengah berkompetisi dalam ajang lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024,di halaman kantor desa setempat pada Minggu (9/6).

IMG 20240610 WA0003
Dalam sambutannya,Dolly menggaris bawahi akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam berkolaborasi dan inovasi untuk membangun Desa Sorimanaon yang berkualitas.

“Keberadaan Aparat Desa Sorimanaon yang kuat dan berdaya serta berkolaborasi akan menjadi kunci kesuksesan dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan,”katanya.

Dikesempatan itu,Dolly juga menyampaikan harapannya agar tim aparat Desa dapat tampil maksimal dalam kompetisi tersebut,serta membawa pulang penghargaan yang membanggakan bagi wilayah mereka.

“Semoga dukungan langsung dari saya,akan semakin memotivasi aparat Desa untuk berjuang dengan semangat demi kemajuan Desa tercinta ini,”katanya.

IMG 20240610 WA0002
Terakhir Dolly menyampaikan rasa bangga atas partisipasi aktif para aparat Desa dan masyarakat dalam upaya memajukan kualitas hidup di Desa-desa mereka.

“Saya menegaskan bahwa keikut sertaan ini tidak hanya tentang memenangkan sebuah gelar,tetapi juga tentang upaya nyata dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi semua warga,”tegas Dolly.

Kemudian Bupati menyampaikan rasa bangga ketika mengikuti Rapat Paripurna peringatan HUT Provinsi Sumatera Utara tanggal 17 April 2024 lalu,dan nama Tapsel disebut,sudah berhasil memenangkan Kecamatan Batang Toru dan Sipirok sebagai Kecamatan Terbaik se-Sumatera Utara dan ini belum pernah terjadi dalam sejarah panjang Sumatera Utara,lanjut Dolly.

IMG 20240610 WA0009
Rasa bangga itu tatkala Kades Paran Padang dipanggil sebagai desa terbaik ke II se- Sumatera Utara yang selama belasan tahun,Tapsel tidak pernah mengirim utusannya dalam ajang lomba Desa terbaik tersebut.

Sementara Kades Sorimanaon Azwar Anas mengucapkan terima kasih kepada Bupati Dolly atas dukungan yang telah diberikan kepada Desa mereka.

“Dalam kesempatan ini atas nama Pemerintah Desa,saya mengucapkan sekaligus apresiasi peran penting Pak Bupati dalam memperjuangkan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,termasuk dukungan kepada Desa Sorimanaon dalam mengikuti lomba Desa/Kelurahan tingkat Provinsi Sumut,”lanjut Dolly.

Yang mana sebelumnya,Desa Sorimanaon dinyatakan masuk nominasi enam besar oleh Dinas PMD Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut,sehingga Kepala Desa Sorimanaon dan Ketua TP PKK,LPM,PMD,di undang ke Medan untuk seleksi lanjutan lomba Desa/Kelurahan tingkat Provinsi Sumut tahun 2024 pada Rabu 12 Juni 2024 mendatang.

Anggarkan  Jinggel dan Maskot Pilkada 2024

0
Anggarkan  Jinggel dan Maskot Pilkada 2024
Depok I metroindonesia.id – Anggaran kegiatan untuk peluncuran Jinggel dan Maskot Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pilkada serempak 27 Nopember, menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

KPU Depok melounching jinggel dan maskot Pilkada Depok 2024
menyewa group band ” Gigi ” di bayar 200 jutaan sekali manggung, seraya terucap oleh vocalis GIGI, Armand Maulana di panggung.

Jinggel dan MaskotAnggaran untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Depok sebanyak 73 miliar, sumber dana dari APBD Depok tahun 2024 tersebut, disponsori Bank Jabar Banten (Bjb) dan Bank Tabungan Negara (BTN) seperti tampak player dan stand di lokasi acara di area terbuka yang dilaksanakan di kawasan Ruko Verbena, Jln, Boelevard, Grand Depok City, Sabtu (8/6/24), di mulai pukul 20. 30 Wib sampai pukul 22.00 Wib.

Jinggel dan Maskot

KPU Kota Depok diberikan anggaran oleh pemerintah kota Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketua KPU Depok menyampaikan, peluncuran jinggel dan maskot ini merupakan sosialisasi sekaligus memperkenalkan kepada masyarakat.

Jinggel dan Maskot

Sementara Chepy dari Bakesbangpol Depok mengatakan soal ketidak hadiran Walikota Depok Muhammad Idris sudah di wakili oleh Wakil Walikota Imam Budi Hartono katanya saat di temui wartawan di lokasi acara.

Acara di hadiri oleh Perwakilan KPU Jawa Barat Bawaslu, Kapolres Metro Depok, Kodim 0508, Parpol Peserta Pileg dan para peserta undangan

Jinggel dan Maskot

Sebelum acara di mulai wartawan meliput sempat mendapat perlakuan yang tidak pantas oleh satpam KPU Depok inisial Re.. wartawan yang bermaksud hendak melihat daftar tamu siapa saja peserta parpol yang hadir justeru di halau, disuruh keluar batas pagar besi. Ruangan ini untuk undangan khusus, urusan wartawan dengan bernama “H” silahkan hubungi dia saja katanya sambil menyuruh keluar.

Insiden tersebut sempat di lerai oleh staf KPU dan rekan wartawan untuk tidak meladeni Satpam yang arogan. (Tim)

Isak Tangis Iringi Pelepasan 222 JCH Oleh Bupati Tapsel

0
Isak Tangis Iringi Pelepasan 222 JCH Oleh Bupati Tapsel
Tapanuli Selatan I metroindonesia.id -Isak tangis iringi pelepasan jemaah calon haji (JCH) Tapsel saat Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu melepas 222 calon jemaah haji dari Asrama Haji Medan menuju Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA).

Pelepasan
Suasana haru pun pecah saat suara azan dan gema kalimah talbiyah mengiringi prosesi pelepasan pemberangkatan jemaah calon haji menuju Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) Deli Serdang, yang akan berangkat menuju Jeddah (Tanah Suci Mekkah) pada Jumat (7/6) pagi.

Sejumlah JCH meneteskan air mata saat talbiyah “Labbaika allahumma labbaik, Labbaik laa syariika laka labbaik” dibacakan.

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu yang hadir bersama Ketua TP PKK Ny Rosalina Dolly Pasaribu di acara prosesi pelepasan JCH mengingatkan para jemaah calon haji untuk tetap jaga kesehatan agar diberi kemudahan dalam melaksanakan ibadah haji, serta selamat pergi dan selamat kembali ketanah air, dengan membawa predikat haji yang mabrur dan hajjah yang mabrurah,” ungkapnya.

Pelepasan
Lebih lanjut Bupati berpesan kepada para jemaah calon haji untuk tanamkan sejak dini, niat yang tulus dan ikhlas untuk tujuan ibadah semata-mata dengan mengharapkan ridho Allah SWT.

“Kami pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat, selalu senantiasa mendoakan, mudah-mudahan bapak/ibu diberikan kelancaran, kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan aktivitas ibadahnya,” ungkapnya.

Terakhir, kemarin sebelum pelepasan, saya sudah perintahkan ke perangkat pemerintah untuk melihat rumah para jemaah calon haji/hajjah yang ditinggal selama melaksanakan ibadah haji agar tetap di perhatikan.

“Saya minta kepada Bapak dan Ibu Camat, Kepala Desa, Kepling, Kadus lihatlah rumah keluarga kita ini, supaya tidak ada lagi kekhawatiran dalam melaksanakan ibadah haji sehingga benar-benar khusuk dalam melaksanakan rukun-rukun haji, baik wajib maupun sunnah dan menghindari segala larangan selama di tanah suci,” pinta Dolly.

Sebelumnya Kasi Haji Kemenag Tapsel Firmansyah Pasaribu, JCH Tapsel yang berangkat ke tanah suci tahun 2024 ada 222 orang dengan rincian sebanyak 220 orang tergabung dalam kloter 23, sedang tambahan kuota dua orang tergabung di kloter 25 embarkasi Medan. Satu JCH gagal karena meninggal dunia.

Pelepasan
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Ainul Bahri Pohan mengatakan, seluruh kegiatan prosesi pemberangkatan JCH mulai dari Masjid Syahrun Nur Sipirok menuju Asrama Haji Medan, dan dilepas menuju Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), seluruhnya berjalan lancar.

“Alhamdulillah, seluruh proses pemberangkatan 222 JCH Tapsel yang dilepas Pak Bupati berjalan lancar sesuai dengan rencana. Selamat jalan tamu-tamu Allah,” kata Ainul.

Menurut jadwal, Jumat (7/6), pukul 11.15 WIB,pelepasan kloter 23 akan diberangkatkan dari Asrama Haji Medan menuju Bandara Kualanamu dan pukul 12.45 WIB take off menuju Bandara King Abdul Aziz International Airport dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia (GA) 3123.