Sikap Aksi Unjuk Rasa Masyarakat 12 Januari
Metro, Melawi – Sikap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat petani kelapa sawit pada Rabu (12/1) kemarin. Manajer Legal PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA), Hendra Alhani menyampaikan perss release kepada metroindonesia.id Kamis (13/1).
Hendra Alhani yang menyatakan siap berdialog terbuka dengan masyarakat petani kelapa sawit yang melakukan Sikap aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Melawi.
Dalam press releasenya, Hendra Alhani mengatakan, Indonesia sebagai sebuah negara yang demokrasi menghargai dan menghormati adanya unjuk rasa tersebut untuk menyampaikan sebuah aspirasi dengan cara-cara yang konstitusional.

“Perlu kami sampaikan, bahwa situasinya selama ini cukup tenang dan terkendali, adanya Sikap aksi unjuk rasa tersebut mengagetkan kami. Sebab selama ini, kami melakukan musyawarah dengan masyarakat yang mempunyai hak dan kepentingan, tapi kemudian ada unjuk rasa. Ada apa sebenarnya?”. Kata Hendra dalam perss releasenya.
Diakui Hendra bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh PT RKA selama ini belum memuaskan. Pihaknya meminta maaf dan akan terus berusaha untuk memperbaiki diri dengan mengadakan dialog dan bermusyawarah.
![]()
“Terhadap persoalan-persoalan yang ada, kami berusaha mencari solusi. Namun demikian mohon juga dipahami bahwa investasi yang kami tanamankan sangat besar jumlahnya dan sama sekali belum sebanding dengan apa yang kami dapatkan”. Ujarnya.
Menurutnya, disisi lain pihaknya sebagai perusahaan membutuhkan ketenangan dalam berusaha serta mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah Kabupaten Melawi.
“Oleh karena itu kami mohon agar kami diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan atau belum memuaskan para petani yang memiliki hak serta berkepentingan dengan keberadaaan usaha PT. RKA. Disinilah kami membutuhkan kerjasama yang baik dan bersedia untuk melakukan dialog”. Harapnya.

Pihaknya juga meminta kepada Bupati Melawi ataupun Ketua DPRD Melawi untuk dapat membantu dalam proses musyawarah guna mencari jalan keluar terbaik yang bermanfaat bagi masyarakat petani yang memiliki hak atau kepentingan dan perusahaan.**
“Sanksi yang kita berikan yang pertama adalah denda, sanksi kedua adalah pemberhentian segala aktivitas perusahaan dan yang ketiga adalah sanksi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sesuai aturan yang berlaku. Nanti akan kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan pemerintah Pusat”. Tegasnya.
Dukungan juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendergi Januardi Usfa Yursa terkait persoalan PT. RKA yang diduga telah menyalahi aturan. Menurutnya HGU yang telah dikeluarkan dengan fakta dilapangan tidak sesuai.
Dalam sambutannya kepada para demostran, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyampaikan, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para petani kelapa sawit. Ia akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini.

















