Beranda DAERAH Segera Tindak Lanjut SP 3 Kepada PT. RKA

Segera Tindak Lanjut SP 3 Kepada PT. RKA

2
91 / 100
Metro, Melawi – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Segera Tindak lanjut mengeluarkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada PT Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) yang berinvestasi di Kabupaten Melawi sejak Tahun 2009.

Hal tersebut disebabkan PT. RKA belum sama sekali merealisasikan kebun plasma Kelapa sawit sebanyak 20 Persen kepada Petani.

Hal itu disampaikan Oleh Bupati pada saat menerima perwakilan masyarakat rasa di ruang rapat Bupati pada Rabu (12/1) pukul 10.00 WIB sebagai segera Tindak lanjut aspirasi masyarakat

Segera Tindak lanjut aksi Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat peringatan kepada PT . RKA terkait sebanyak 3 kali terkait plasma 20 % PT. RKA yang belum terealisasi sampai saat ini. HGU PT RKA dikeluarkan pada tahun 2017, artinya sudah lewat dari 3 tahun sesuai peraturan yang berlaku”. Kata Bupati Melawi, H. Dadi.

Bupati juga mengatakan, jika tidak diindahkan surat peringatan tersebut maka PT. RKA bisa dikenakan sanksi sesuai UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Cipta Kerja Tahun 2021.

Segera Tindak“Sanksi yang kita berikan yang pertama adalah denda, sanksi kedua adalah pemberhentian segala aktivitas perusahaan dan yang ketiga adalah sanksi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sesuai aturan yang berlaku. Nanti akan kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan pemerintah Pusat”. Tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi, H. Heri Iskandar segera tindak lanjut mendukung langkah dan sikap yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah terhadap PT. RKA.

“Saya minta persoalan ini harus final, jangan sampai berlarut-larut, karena  persoalan ini sudah begitu lama kita akan kawal persoalan ini. Kalo perlu kita cek ke lapangan kita libatkan APH dalam hal ini. Persoalan HGU bukan hanya PT. RKA saja tetapi perusahaan perkebunan yang ada di Melawi juga sama”.  Ujarnya.

Segera TindakDukungan juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendergi Januardi Usfa Yursa terkait persoalan PT. RKA yang diduga telah menyalahi aturan.  Menurutnya HGU yang telah dikeluarkan dengan fakta dilapangan tidak sesuai.

“Kami mengapresiasi dan mendukung segera tindak lanjut penuh langkah Pemda yang telah memberikan SP 1, SP2 dan SP 3 kepada PT. RKA. Kami DPRD siap berdiri di depan untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku. Ke depan kami akan membentuk Pansus terkait hal ini”. Tandasnya.

Segera Tindak

Dalam pertemuan tersebut juga telah dibuat berita acara kesepakatan antara masyarakat terdampak kegiatan PT. RKA dengan Pemda Kabupaten Melawi  antara lain:

  • Permasalahan ini akan dibahas oleh TIM TP3K Kabupaten        Melawi.
  • Bupati Melawi akan segera memanggil Pimpinan PT. Rafi          Kamajaya Abadi untuk mengkonfirmasi permasalahan serta      mengambil keputusan sesuai peraturan yang berlaku dalam      waktu sesingkat-singkatnya.
  • Bupati Melawi berjanji akan mengambil tindakan tegas            terhadap PT. Rafi Kamjaya Abadi sesuai peraturan yang            berlaku, apabila mengabaikan tuntutan masyarakat yang          terkena dampak oleh kegiatan PT Rafi Kajaya Abadi.

Berita Acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan Wakil Bupati Melawi disaksikan oleh Asisten ekonomi dan Kesra serta Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi.[] Ade Shalahudin.

Artikulli paraprak Bupati Melawi Terima Langsung 100 Orang Warga Yang Unjuk Rasa Mewakili Petani Kelapa Sawit
Artikulli tjetër Sikap Aksi Unjuk Rasa Masyarakat 12 Januari
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini