METRO, MELAWI – Dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas desa binaan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menyambangi langsung warga desa, pada Rabu (27/4).
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi mengatakan, saat ini personel Bhabinkamtibmas aktif mendatangi warga desa binaan secara langsung untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.
“Personel Bhabinkamtibmas mendatangi langsung warga desa untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang hari raya idul fitri 1444 hijriah,” ujarnya Iptu Bhakti.
Lanjut Bhakti, Peran Bhabinkamtibmas diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagai Bhayangkara Pembina Kamtibmas di desa binaannya.
“Pesan Kamtibmas yang disampaikan diantaranya tentang hati-hati dan bijak dalam bermedia sosial, mematuhi protokol kesehatan, hingga saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama”, terangnya.
Iptu Bhakti juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, melaksanakan vaksinasi dengan mendatangi gerai vaksin yang disediakan pemerintah.
Jakarta, Terkesan “Kedaulatan tidak lagi di tangan rakyat, tetapi di tangan partai” sekelumit informasi yang disampaikan oleh Profesor Ahmad Mubarok pada kegiatan Pribumi : Bangkit atau Punah.
Dialog Presidium Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia di RM Handayani Jl. Matraman Jakarta Timur bersama para audien dan tokoh tokoh negarawan (27/4).
Kegiatan dialog dibuka langsung oleh dr. Zulkifli S Ekomei, dilanjutkan dengan sambutan para Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia.
Prof. Ahmad Mubarok (kanan), Sultan Sepuh Jainuddin 2 (kiri) saat diskusi tentang kedaulatan
Menghadapi keadaan bangsa dan negara yang mengalami kiris ketidak percayaan atas pengelolaan dan jalannya pemerintahan, memanggil inisiatif Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia untuk melakukan dialog terbuka dalam mencapai gagasan, solusi serta ide ide untuk kesejahteraan bangsa dan negara.
Kritik tentang kebijakan kebijakan yang membuat kondisi ekonomi masyarakat makin memburuk, tidak menjadi perhatian ataupun alasan bagi pemerintah untuk memperbaiki diri dalam mengeluarkan kebijakan kebijakan
Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia hadir ditengah-tengah masyarakat untuk berdialog mencari solusi bagaimana mengembalikan negara sesuai UUD 1945.
Foto: Dr. Ridwan Saidi saat diskusi tentang kedaulatan
Dalam penyampaian tampak hadir Drs. H. Ridwan Saidi adalah seorang budayawan Betawi, sejarawan, dan intelektual Islam . Ia juga merupakan mantan anggota DPR melalui Partai Persatuan Pembangunan pada tahun 1977-1987. Ridwan tercatat sebagai lulusan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Lebih lanjut Ridwan menyampaikan bagaimana sejarah migran zaman dahulunya sampai ke Indonesia, termasuk imigrasi asal China di abad ke 17.
Acara dijeda dengan berbuka puasa bersama yang kemudian dilanjutkan dengan pandangan Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia memgenai Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Foto : Edwin Herawan Sukowati saat diskusi tentang kedaulatan
Ada beberapa pertanyaan, apakah negara ganti sistem atau ganti rezim untuk melindungi masyarakat ? Pertanyaan tersebut disambut Edwin Hernawan Sukowati menjadi menarik ketika menyampaikan apa itu kolonial Hindia Belanda dan VOC.
Kolonial adalah anak kandung dari sebuah perusahaan yang memakai sistem kapitalisme, sehingga menciptakan oligarki yang sangat kuat, timbul pertanyaan pada diri kita kapan Indonesia dijajah oleh Negara Belanda ? Tidak pernah, yang menjajah Indonesia ya VOC, perusahaan terbesar di Belanda.
Kehadiran Sultan Sepuh Jainuddin 2 pada dialog kali ini memberi semangat peserta yang hadir untuk membenahi kondisi negeri.
Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja atau yang dikenal sebagai Pangeran Kuda Putih membeberkan siapa pemilik lahan/tanah yang dikelola dan dikuasai oleh BUMN di negeri ini ? Sampai saat ini pemerintah belum bisa membuktikan hak kepemilikan.
Sultan Sepuh juga menyampaikan “Apa syarat berdirinya suatu negara ? Ada wilayah dan ada penduduknya. Ketika Indonesia Merdeka apakah sudah memiliki wilayah ? Dan memiliki rakyat?” Ujar Sultan Sepuh.
Lebih lanjut “Belum memiliki, yang memiliki wilayah dan penduduk di Nusantara ini adalah raja raja dan kesultanan jauh sebelum Indonesia merdeka, dan sejarah membuktikan sudah adanya pemerintahan kesultanan sebelumnya”.
Sultan Sepuh Jainuddin 2 saat diskusi tentang kedaulatan
Kepada metroindonesia.id, Sultan Sepuh menyampaikan “Segera akan menyatukan para raja raja dan sultan yang ada di bumi Pertiwi, dan meminta kepada raja atau sultan untuk tidak berkutak pada anggaran pariwisata dan budaya saja.
“Hukum adat dan wilayah adat masih berlaku dan tidak bisa dihapuskan”, jelasnya.
Oleh : Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia
METRO, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mempertegas sikapnya terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut LaNyalla, pasal ini membuka peluang negara akan berada dalam situasi stuck atau lumpuh. Selain itu, ia menyebut Pasal 222 melanggar konstitusi.
Pendapat itu disampaikan LaNyalla selaku pemohon principal di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mensyaratkan Presidential Threshold atau Ambang Batas, Selasa (26/4/2022).
Dikatakan LaNyalla, dalam uji materi Pasal 222 UU Pemilu kali ini, dirinya menyampaikan sesuatu yang lebih luas dan baru, dibanding para pemohon sebelumnya dalam perkara yang sama, yang oleh MK ditolak. “Mohon dicatat dan didengar dengan seksama,” imbuhnya.
Dikatakannya, ia dan tiga pimpinan DPD RI lainnya yang berdiri sebagai Pemohon, merupakan representasi pimpinan Lembaga Negara yang merupakan perwakilan daerah, yang mewakili 34 provinsi dan seluruh kabupaten dan kota.
“Kami dipilih dalam Pemilihan Umum melalui jalur peserta Pemilu Perseorangan. salah satu fungsi dan tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang, untuk memastikan bahwa Undang-Undang tersebut memenuhi tiga unsur hakiki hukum,” papar LaNyalla.
Yaitu unsur bahwa UU yang dihasilkan harus predictability atau bisa memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang. Harus bisa menjawab secara utuh sehingga menjadi obat, bukan malah menjadi penyakit atau menimbulkan persoalan.
Lalu UU juga harus bisa menciptakan stability atau keseimbangan, dan berikutnya, UU harus mengandung unsur fairness. Ini mutlak, karena hakekat hukum dan Undang-Undang adalah keadilan.
“Sehingga, dalam kesempatan ini saya dengan tegas mengatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak memenuhi unsur hakiki dari hukum yang harus ada di negara ini,” tegas LaNyalla.
Menurutnya, keberadaan Pasal 222 membuat dirinya dan ratusan juta rakyat Indonesia peserta Pemilihan Presiden bisa kehilangan hak pilih. Negara pun bisa dan sangat berpeluang berada dalam keadaan stuck, macet dan lumpuh akibat penerapan Pasal 222 itu.
“Hal itu terjadi akibat dari Undang-Undang Pemilu tidak bisa menjawab kemungkinan yang bisa terjadi akibat adanya Pasal 222 tersebut di dalam UU Pemilu itu sendiri,” katanya.
Pertama, apabila Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan selanjutnya masih memberlakukan Pasal 222 UU 7/2017, bukan hanya rakyat Indonesia yang kehilangan hak untuk memilih, tetapi bisa jadi pemilihan Capres dan Cawapres tidak dapat dilaksanakan.
“Hal itu bisa terjadi apabila gabungan partai politik yang mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden mencapai jumlah kursi DPR 80,01 persen atau 75,01 persen suara sah secara nasional. Sehingga hanya akan ada satu pasangan Capres dan Cawapres yang memenuhi syarat untuk mendaftar,” papar LaNyalla.
Mengapa bisa stuck atau lumpuh? Karena UU Pemilu hanya mengantisipasi apabila salah satu dari dua pasangan Capres dan Cawapres berhalangan tetap di tengah jalan atau di tengah tahapan. Dimana tahapan dilanjutkan dengan satu pasang melawan kotak kosong.
Tetapi bila sejak awal yang bisa dan yang memenuhi syarat untuk mendaftar hanya satu pasang calon, akibat pasangan tersebut didiukung oleh gabungan partai politik yang mencapai angka 76 persen suara sah, sehingga dengan ambang batas 25 suara sah, maka tidak ada lagi pasangan yang bisa didaftarkan, di sini masalah tata negara muncul.
“Ini menunjukkan bahwa Pasal 222 selain melanggar konstitusi, juga berpotensi menimbulkan persoalan yang tidak mampu dijawab oleh UU Pemilu. Karena UU Pemilu sama sekali tidak mengantisipasi potensi tersebut,” tukasnya.
Karena sangat mungkin terjadi pasangan calon didukung oleh gabungan partai politik yang mencapai jumlah kursi DPR di atas 80 persen atau di atas 75 persen suara sah secara nasional. Sehingga yang tersisa tidak mencapai 20 persen kursi.
“Begitu pendaftar hanya satu pasang dari awal, maka sesuai UU Pemilu Pasal 229 ayat 2 huruf (a) dan (b), maka KPU akan menolak pendaftaran pasangan tersebut. Artinya apa? Artinya macet. Karena tidak bisa dilawankan dengan kotak kosong. Yang bisa dilawankan kotak kosong apabila salah satu dari dua pasangan calon berhalangan tetap di tengah jalan,” jelasnya.
Ditambahakan LaNyalla, situasi tersebut, dapat menjadi dalil untuk melakukan penundaan Pemilu. Modusnya dengan kesepakatan dan kongsi antar-partai politik atau gabungan partai politik sehingga hanya bisa terbentuk satu pasang Capres dan Cawapres sejak awal. Sehingga ditolak oleh KPU. Dan kemudian stuck, macet dan lumpuh.
Pasal 222 tidak mengantisipasi apabila dalam Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 nanti terdapat partai politik yang meraup atau memperoleh suara sebesar 75,01 persen suara sah secara nasional.
Seperti pernah terjadi pada Pemilu tahun 1997, di mana Golongan Karya saat itu memperoleh suara nasional sebesar 74,51 persen. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara 22,43 persen dan Partai Demokrasi Indonesia memperoleh 3,06 persen suara.
“Lantas, bagaimana dengan Pilpres Tahun 2029 mendatang, di mana dengan menggunakan basis suara perolehan Pemilu Legislatif tahun 2024, yang mana hanya ada satu partai politik saja yang dapat mencalonkan pasangan Capres dan Cawapres?” tanyanya.
Menurut LaNyalla, sangat jelas produk hukum tersebut membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara serta ketatanegaran dengan memberi dan membuka kesempatan untuk menimbulkan persoalan Tata Negara yang sangat serius.
Berangkat dari hal tersebut, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa Pasal 222 UU 7/2017 yang berisi tentang Ambang Batas Pemilihan Presiden adalah pasal yang bukan saja bertentangan dengan konstitusi, tetapi dapat berpotensi merusak dan menimbulkan kekacauan tata negara bangsa ini. Dan dapat mengancam tujuan serta cita-cita nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
“Sehingga bukan saja bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara. Sehingga, Pasal 222 tersebut dapat saya sebut sebagai pasal yang membuka peluang untuk melakukan tindakan subversif tehadap negara ini,” tegas dia.
LaNyalla juga menyinggung pendapat dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang pada prinsipnya mendukung penghapusan Ambang Batas atau Presidential Threshold dalam UU Pemilu.
Dikatakan LaNyalla, apa yang dikatakan Saldi Isra dan Suhartoyo bahwa dengan logika sistem pemerintahan, mempertahankan Ambang Batas dalam proses pengisian jabatan presiden, jelas memaksakan sebagian logika sistem parlementer ke dalam sistem presidensial. (*)
METRO, MELAWI – Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania bersama Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, Kementan RI memberikan bimbingan teknis (bimtek) manajemen peternakan kepada kelompok tani di Aula Kurnia Waterpark, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa (26/4).
Legislator partai NasDem ini mengatakan, bimtek ini merupakan sesi terakhir dengan materi manajemen peternakan. Dimana peserta diberikan materi pengolahan pakan ternak untuk jenis sapi dan kambing.
“Dalam bimtek ini para peserta diberikan materi pengolahan pakan ternak yang baik untuk jenis ternak sapi dan kambing”, ujar Yessy Melania, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini.
Foto: Yessy Melania saat kegiatan bimtek manajemen peternakan
Dalam paparannya Yessy mengatakan, bimtek dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kelompok ternak untuk meningkatkan kemampuan dibidang pengolahan pakan ternak.
“Saya berharap dengan bimtek pengolahan pakan ternak yang diberikan kepada kelompok peternak dapat memberikan pengetahuan yang baru bagi mereka tentang memberikan pakan kepada ternaknya nanti”, kata Yessy.
Menurut Yessy, dengan bimtek ini selain diberikan pengetahuan tentang pengolahan pakan ternak, para peternak juga diberikan pengetahuan tentang kesehatan hewan ternak.
“Selain pengolahan pakan ternak, peserta juga kita bekali dengan pengetahuan bagaimana merawat kesehatan hewan ternaknya”, terangnya.
Dengan adanya bimtek tersebut Yessy berharap kepada kelompok ternak yang akan menerima bantuan dapat mengaplikasikan dilapangan.
“Tentunya dengan bimtek ini, kelompok ternak akan lebih siap merawat sapi dan kambing yang nantinya akan kita salurkan kepada kelompok yang telah mengikuti bimtek”, ungkap Yessy Melania.
Acara bimtek pelaku usaha peternakan dihadiri langsung oleh Kepala BIB Lembang, Dinas Peternakan Provinsi Kalbar diwakili Kabid Peternakan Ir. Nanik Sukarni, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi diwakili Kabid. Penyuluhan Pertanian, Sartika.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta yang hadir tetap disipilin menerapkan prokes Covid-19.*
Jakarta, metroindonesia.id – Setelah dua kali surat konfirmasi dilayangkan namun pengacara kondang Otto Hasibuan tetap bungkam.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Soegiharto Santoso akhirnya kembali melayangkan surat ketiga pada Senin (25/4/2022).
Surat ketiga Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso kepada Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants itu berisi konfirmasi tentang dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel.
Hoky sapaan akrab Ketum APKOMINDO mengatakan, dokumen surat gugatan itu diduga palsu karena tidak sesuai dengan fakta peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 dan tidak sesuai dengan akta notaris tentang peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, serta tidak ada dokumen permintaan tertulis 2/3 dari jumlah DPD APKOMINDO yang sah untuk penyelenggaraan Munaslub sesuai AD/ART.
Bahwa, menurut Hoky, sesungguhnya Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum yang terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015 tersebut. “Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak Klien Otto Hasibuan,” ungkapnya.
Hoky juga meminta Otto Hasibuan harus mampu menunjukan bukti foto dan dokumen tentang peristiwa Munaslub yang memperlihatkan Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal, dan Adnan sebagai Bendahara Umum terpilih.
Karena bukti yang dimaksud di atas tidak pernah bisa diperlihatkan, dan fakta hukumnya memang tidak pernah ada, maka Hoky mengaku telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021, di mana proses perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Hoky menambahkan sebelumnya dirinya sejak tahun 2018 lalu telah membuat Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018, tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-oleh data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ditangani oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya.
“Ia benar, saya telah membuat laporan tersebut, namun telah 4 tahun masih dalam proses penyelidikan, sedangkan saya saat dikriminalisasi oleh kelompok Klien Bang Otto di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, hanya dalam waktu 4 bulan sudah menjadi Tersangka dan pada tanggal 24 November 2016 telah tahap 2 dan langsung ditahan selama 43 hari, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA,” beber Hoky.
Hoky juga menambahkan, tanpa visum dan tanpa alat bukti yang cukup dirinya dijadikan Tersangka dengan Pasal 351 KUHP atas laporan Polisi lainnya oleh kelompok Klien dari Otto Hasibuan dengan laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul. Pihaknya terpaksa melakukan praperadilan di PN Bantul. “Anehnya pasal diganti menjadi 352 KUHP dengan alasan penyidik salah menerapkan pasal,” tukas Hoky.
Tentu saja semua itu, menurutnya, merupakan bukti bahwa Klien Otto Hasibuan selalu berupaya melakukan rekayasa hukum, namun seluruhnya gagal. Bahkan Ir. Faaz saat ini telah mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta sejak tanggal 07 April 2022 akibat terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Hoky melalui FB Apkomindo.
“Target saya tetap mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan,” tandas Hoky yang juga menjabat Pemimpin Redaksi media online Biskom, Ketua OKK DPP SPRI, dan Dewan Pengarah LSP Indonesia.
Hoky tetap meyakini hukum dan keadilan akan tetap dapat ditegakan di NKRI, untuk itu dirinya menyerahkan penyelidikan terkait laporan tahun 2018 tentang ITE dan laporan tahun 2021 tentang dugaan pemalsuan data surat gugatan tersebut kepada pihak penyidik. “Apakah Bang Otto Hasibuan hanya sebagai saksi atau dianggap ikut terlibat di dalamnya itu penyidik yang berhak menungkapnya,” pungkasnya.[] Red.
METRO, MELAWI – Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepada pelaku usaha peternakan di Kabupaten Melawi yang diselenggarakan di Aula Kurnia Waterpark, Kecamatan Nanga Pinoh, Senin (25/4).
Bimtek diikuti oleh 70 orang peserta dari pelaku usaha peternakan yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi.
Dalam paparannya Yessy mengatakan, bimtek dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dibidang peternakan di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Peserta bimtek kelompok pelaku usaha peternakan
“Saya berharap dengan diadakan bimtek ini peternak dapat lebih siap dan lebih baik lagi dalam mengelola peternakan di tengah pandemi Covid-19”, ujar Yessy.
Disebut Yessy, bimtek ini merupakan kerjasama Komisi IV DPR RI deng Buan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang yang merupakan UPT di bawah Kementerian Pertanian.
“Dalam kerjasama ini Kita datangkan langsung BIB yang merupakan UPT Kementan untuk memberikan bimtek manajen peternakan dan kesehatan hewan”, jelasnya.
Dengan adanya bimtek tersebut Yessy berharap kepada pelaku usaha akan lebih siap saat bantuan ternak nantinya diterima oleh kelompok pelaku usaha peternakan.
“Saya merasa senang dan bangga jika bantuan ternak yang akan diterima kelompok pelaku usaha peternakan nantinya dapat berkembang dengan baik karena sudah dilatih dalam bimtek ini”, harapnya.
Yessy Melania juga memberikan apresiasinya kepada seluruh peserta bimtek. Ia berharap kelompok pelaku usaha peternakan yang sudah mengikuti bimtek bisa menjadi kelompok percontohan bagi masyarakat atau kelompok usaha peternakan lainnya.
“Saya harap pelaku usaha peternakan menjadi lebih handal dan maju. Selain itu, dapat menjadi contoh kelompok lainnya dalam beternak”, kata Srikandi Partai NasDem Dapil KalBar 2 (Sintang, Melawi, Kapuas Hulu) ini.
Acara bimtek pelaku usaha peternakan dihadiri langsung oleh Kepala BIB Lembang, Dinas Peternakan Provinsi Kalbar diwakili Kabid Peternakan Ir. Nanik Sukarni, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi diwakili Kabid. Penyuluhan Pertanian, Sartika.
Selama kegiatan Bimtek berlangsung, seluruh peserta yang hadir tetap disiplin menerapkan prokes Covid-19.*
METRO, MELAWI – Perang petasan resmi dilarang dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hal tersebut dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi lintas sektoral yang digelar oleh Fokopimda Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Jumat (22/4).
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yusra yang memimpin Rakor Lintas Sektoral tersebut mengatakan, bahwa Kabupaten Melawi sudah diingatkan oleh Gubernur dan Kapolda Kalbar tentang kegiatan perang kembang api tersebut.
“Jadi, saya tegaskan tidak ada lagi perang petasan atau kembang api di jembatan. Saya mendukung apabila dilakukan langkah-langkah tegas oleh Bapak Kapolres dan jajarannya apabila masih ada yang mau melakukannya”, tegas H. Dadi seperti yang ditulis di www.melawinews.com
Foto; Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa saat menandatangani hasil kesepakatan rakor lintas sektoral Jumat (22/4/2022)
H. Dadi juga meminta kepada Satpol PP dan Dishub Melawi untuk menyiapkan personelnya untuk melakukan pengamanan di sekitaran jembatan Nanga Pinoh saat lebaran nanti.
Langkah tersebut juga mendapatkan dukungan dari Pabung Kodim 1205/STG Letkol Eddy Winarno. Dikutip dari www.melawinews.com Eddy mengatakan pihaknya siap melaksanakan pengamanan Idulfitri tahun ini, termasuk mencegah kegiatan perang kembang api itu.
“Menjadi fokus kita ini untuk kebiasaan masyarakat (perang kembang api) di hari pertama lebaran agar tak terjadi lagi”, ujarnya.
Pada Kesempatan yang sama, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurhajanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah perang petasan dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Kita sudah dekati tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan kepada warga agar tak ada lagi perang petasan. karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas di sepanjang jembatan”, Kata Sigit.
Hadir dalam rapat lintas sektoral tersebut Para Kepala Dinas Kabupaten Melawi, tokoh masyarakat Adat Dayak, tokoh Adat Melayu, tokoh agama, Organisasi Kemasyarakatan, Kades Baru, Kades Sidomulyo, Kades Paal, ketua panitia lomba perahu hias, ketua panitia lomba dragon boat, para pengusaha tempat wisata dan para tamu undangan.
Rapat lintas sektoral diakhiri dengan penandatangan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Bupati Kabupaten Melawi.
Surat Edaran Bupati Melawi Nomor: 400/455/KESRA tentang pelaksanaan perayaan 1 Syawal 1443 Hijriah yang memuat 5 larangan yaitu;
Bahwa Perang mercon/petasan dilarang
Tidak melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dengan cara-cara membakar kembang api/mercon/petasan di jembatan nanga pinoh dan sekitarnya.
Tidak menggangu lalu lintas jalan raya yang dapat membuat kecelakaan
Memanfaatkan momentum hari raya idul fitri dengan kegiatan lainnya yang lebih bermanfaat dan aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Melawi ini seperti silaturrahmi kepada sanak saudara dan kerabat, melakukan kegiatan lomba kebersihan dan keindahan masjid, lomba perahu hias, lomba panjat pinang, lomba lari karung dan perlombaan lainnya yang sifatnya menghibur dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh masyarakat masing-masing.
Apabila tidak mengindahkan hal-hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
METRO, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendesak pemerintah agar segera mengantisipasi kemacetan arus mudik lebaran.
Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan petugas untuk menyiapkan skenario jika terjadi kemacetan panjang pada jalur-jalur mudik utama.
“Sebab tahun ini prediksi pemudik mencapai 85 juta orang maka kita bisa bayangkan seperti apa padatnya arus lalu lintas,” tutur Ketua DPD RI, LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Minggu (24/4).
LaNyalla juga mengimbau agar dilakukan tindakan terukur dan aturan yang wajar kepada masyarakat yang banyak menggelar pasar kaget.
Terlebih pedagang yang menggelar pasar kaget di jalanan daerah. Karena bisa menjadi pemicu kemacetan parah.
“Mereka hanya memanfaatkan momentum keramaian untuk mendapatkan keuntungan. Namun harus diingat juga keselamatan dan ketertiban dalam perjalanan,” ujarnya.
LaNyalla juga mengingatkan aparat polisi untuk menertibkan parkir liar di sekitar jalanan yang membentuk pasar kaget atau dadakan agar tidak menambah keparahan kemacetan.
Kepada masyarakat, LaNyalla mengingatkan agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan.
“Saya mengingatkan warga agar mematuhi aturan. Terutama pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi jangan sampai mengendarai kendaraan sambil memainkan HP. Jangan juga menahan kantuk bahkan memaksakan mengendarai mobil atau motor dalam kondisi kurang fit”, kata Ketua DPD RI mengingatkan.
METRO, SINTANG – KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bersama Komisi IV DPR RI memberikan Bimtek (Bimbingan Teknis) terkait Pemulihan Hutan dan Lahan kepada Kelompok Tani di Hotel My Home Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (22/4) lalu.
Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania mengatakan, Bimtek diberikan kepada kelompok tani yang akan menerima manfaat dari KLHK melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Kebun Bibit Rakyat (KBR), Bibit Berkualitas dan Bibit Produktif.
“Program ini merupakan kerjasama KLHK dengan komisi IV DPR. Programnya ada RHL, KBR, bibit berkualitas dan bibit produktif. Bimtek ini diberikan agar kelompok tani ini bisa melakukan program tersebut dengan tepat dan berdaya guna bagi masyarakat”, ungkap Yessy.
Foto: Yessy Melania saat memberikan Bimtek Ke Petani
Yessy menegaskan Kelompok Tani harus dibekali ilmu dan pengetahuan untuk bisa melakukan program itu dilapangan. Agar pelaksanaan programtepat sasaran, tepat waktu dan berdayaguna untuk mereka. Karena menurutnya, output dari program tersebut adalah untuk menambah nilai ekonomis.
“Program tersebut harus dijalankan, Sekarang deforestasinya tinggi. Kebakaran hutan juga sering terjadi sehingga banyak lahan dan hutan kita yang tak berfungsi. Sekarang saatnya dilakukan rehabilitasi dan reboisasi hutan dan lahan,” ujarnya.
Menurut Yessy, program-program yang dilakukan oleh KLHK ini menyasar pada lahan-lahan kritis di wilayah Timur Kalimantan Barat yang tingkat deforestasinya cukup tinggi.
“Masyarakat atau kelompok tani bisa mengusulkan bantuan jika ada lahan yang perlu direhabilitasi. Tim pusat yang akan memverifikasi bisa tidaknya dijadikan tempat untuk dilakukan program ini”, tutupnya.
METRO, KAB. BOGOR – Sebanyak 40 PAC TIDAR (Pengurus Anak Cabang Tunas Indonesia Raya) Se- Kecamatan Kabupaten Bogor resmi dilantik oleh Ketua DPC TIDAR, Yopi Iskandar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat Sabtu (23/4) pukul 16.30 WIB.
Ditemui usai pelantikan, Yopi Iskandar mengatakan, PAC TIDAR telah terbentuk di 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor dan telah dikukuhkan dan dilantik.
“Acara ini selain mengukuhkan dan melantik 40 PAC TIDAR sekaligus ajang silaturrahmi dan konsolidasi organisasi”, Kata Yopi.
Yopi juga menyebutkan ada 3 poin penting dalam konsolidasi tersebut yaitu, pertama, Membangun Kembali militansi Kader, kedua, menumbuhkan rasa kebangsaan dan nasionalisme, ketiga, Mendukung Prabowo Subianto unutk maju Pilpres 2024 mendatang.
Disampaikan Yopi, TIDAR adalah organisasi nasional yang ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Saya ditunjuk Pengurus Pusat untuk menahkodai TIDAR di kabupaten bogor. Saya mengucapak terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor yang telah memfasilitasi acara pelantikan ini”, Ucap Yopi.
Foto: Karangan bunga ucapan selamat dari Ketua DPRD Kab. Bogor, Rudi Susmanto
Dijelaskan Yopi, kehadiran TIDAR di tengah masyarakat memiliki tujuan agar bisa bersinergi sebagai lokomotif pembangunan khususnya di Kabupaten Bogor.
“Dampak Pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat belum pulih. Beberapa kegiatan operasi sembako sudah kami lakukan untuk membantu masyarakat. Semoga kehadiran kami bisa menjadi lokomotif pembangunan di Kabupaten Bogor”, pungkasnya.
Pengukuhan dan pelantikan PAC TIDAR berlangsung lancar dan tetap menjaga prokes dengan memakai masker dan cuci tangan, Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto.