https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 241

Pelantikan DPC SPRI Tapanuli Utara Mendapat Dukungan Bupati 

1
Tapanuli Utara, metroindonesia.id – Bupati Tapanuli Utara Nikson Silaban memberi dukungan pelantikan dan menyambut baik kehadiran Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) di Kabupaten Tapanuli Utara.

Pada pelantikan pengurus DPC SPRI Taput di Gedung Kesenian Tarutung Sabtu, (23/04/2022), Bupati yang diwakili Staf Ahli Eliston Tobing, mengatakan, “Dinas Kominfo Taput harus menindaklanjuti potensi dan kelebihan SPRI agar dapat memberi kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pers di Tapanuli Utara dan juga bagi masyarakat”.

“Kami berharap SPRI dapat menunjukan perannya bagi kepentingan pembangunan di daerah Tapanuli Utara,” kata Eliston Tobing saat menyampaikan sambutan mewakili Pemerintah Kabupaten Taput.

Pelantikan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagie dalam sambutannya usai melantik kepengurusan DPC SPRI Taput, mengatakan, “saat ini SPRI merupakan organisasi pers pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berhasil mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang sudah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)”.

LSP Pers Indonesia didukung juga oleh Kementerian Kominfo karena peta okupasi wartawan media digital, televisi, dan radio tercatat di Kementerian Kominfo dan Bapenas RI serta masuk dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

“Kita akan segera melaksanakan sertifikasi profesi wartawan di seluruh Indonesia termasuk di Tapanuli Utara,” ujar Mandagi.

Pelantikan

Mandagi juga berpesan kepada pengurus DPC SPRI Taput yang dilantik untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dengan cara mengangkat potensi pariwisata dan pertanian di daerah. “Kontrol terhadap pemerintah tidak selamanya tentang berita kasus.

Perlu ada berita hasil pembangunan atau potensi daerah yang diekspos ke publik. Karena melalui berita yang ditulis wartawan itulah masyarakat di seluruh Indonesia dan bahkan dunia internasional akan tahu lokasi wisata dan potensi yang ada di Taput,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC SPRI Taput, Lamhot Silaban memberi apresiasi kepada semua pihak yang sudah mendukung terlaksananya kegiatan pelantikan SPRI di Tapanuli Utara.

“SPRI di Tapanuli Utara akan melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan untuk menindaklanjuti program DPP SPRI. Agar seluruh wartawan di Taput bisa tersertifikasi,” pungkas Lamhot.

Hadir pula pada pelantikan ini jajaran Muspida dan sejumlah wartawan dari berbagai media dan organisasi pers.

Pada pembukaan acara ini Ketum disambut tarian adat khas daerah dan dianugerahi kain Ulos sebagai penghargaan budaya setempat kepada tokoh yang dianggap dihormati. ***

Wakil Ketua 1 Komite 1 DPD RI: PP Tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Agar Segera Dilakukan

0
METRO, PAPUA BARAT – Wakil Ketua 1 Komite 1 DPD RI, Filep Wamafma menyarankan urgensi peraturan pemerintah tentang mekanisme penunjukkan penjabat gubernur disegerakan hal tersebut disampaikan melalui pesan tertulisnya pada Rabu (20/4).

Namun, Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 telah menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah merupakan reafirmasi terhadap Pasal 201 UU Pilkada.

UU Pilkada telah mengatur secara jelas bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur, yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur ialah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

BACA JUGA: Ramadhan 1443 H, Bupati Melawi Gelar Buka Puasa Bersama

Atas keputusan tersebut, Wakil Ketua 1 Komite 1 DPD RI Filep Wamafma turut berkomentar. Ia sepakat bahwa semua regulasi tentang pengangkatan Penjabat Gubernur belum memuat tentang mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut.

“Belum ada regulasi soal teknis penunjukkan penjabat kepala daerah, karena itu memang sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel Peraturan Pemerintah. Peraturan itu yang menurunkan secara definitif bagaimana pengaturan dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang penjabat Kepala Daerah.” Kata Wakil Ketua 1 Komisi 1 DPD RI dalam pesan tertulis kepada media.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Berharap Sutjiati Diberi Kesempatan

Konsep Jabatan Tinggi Madya juga diatur lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Masih dalam kaitan dengan itu, MK juga menegaskan kembali eksistensi Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil haruslah yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya. Demikian juga halnya berlaku bagi anggota Kepolisian berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perintah kedua UU ini diulangi lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dari sekian banyak pasal diatas, Doktor lulusan Unhas ini menyarankan urgensi dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Gubernur agar tidak terjadi kesewenangan oleh pejabat terkait.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota. Sementara Peraturan Pemerintah penting adanya sebagai penguatan peran Presiden dalam penunjukan penjabat gubernur. Itulah sebabnya MK memerintahkan Pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai penjabat kepala daerah.” Urai Wakil Ketua 1,Komite 1 DPD RI ini.

Apalagi kata Filep, masa berakhirnya jabatan gubernur sudah didepan mata.

BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Yessy Minta Jaga Persatuan

“Waktunya sudah sangat mepet, maka tinggal dua pilihan yakni membentuk PP atau Presiden mengeluarkan keputusan masa jabatan kepala daerah.” Kata Dosen STIH Manokwari ini.

“Sekarang tinggal bagaimana Kemendagri mengatur hal ini bersama Presiden, dalam rentang waktu yang sudah sangat singkat.” tutup Wakil Ketua 1, Komite 1 DPD RI.*

Polres Purwakarta : Gebyar Vaksin Boster

1
Purwakarta, metroindonesia.id – Jajaran Kepolisian Resort Purwakarta gelar Gebyar Vaksin Boster di halaman Mako Polres Purwakarta.

Kegiatan ini untuk mendukung program pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus Corona deserse 19, juga memberikan pelayanan masyarakat yang hendak berpergian.

Polres Purwakarta

Pemberian vaksin tahap ke tiga, Boster secara gratis kepada masyarakat, disertai surat keterangan memberikan kemudahan dan jaminan kesehatan selama diperjalanan sampai ditempat tujuan.

Dari dampak covid 19 sejak tahun 2020, antusias warga yang ingin berlebaran di kampung halaman sangat tinggi, di iringi tingkat arus mudik yang tinggi beresiko akan berkembangnya varian baru.

Polres Purwakarta

Untuk mencegah, Kapolres Purwakarta berserta jajaran berharap masyarakat Purwakarta maupun dari luar Purwakarta yang melintas untuk mudik dapat memanfaatkan fasilitas vaksin Boster yang ada.[] M. Yamin

SDN Cibereum 1 Berbagi Kasih

0
Bogor, metroindonesia.id –  Bulan Ramadhan bersama SDN Cibereum 1 di bulan yang penuh pengampunan dari Allah SWT, menjadikan Rahmat dan berkah bagi anak yatim piatu.

Berpuasa dibulan ramadhan tidak hanya menahan haus dan lapar, sebagai ketaatan kepada sang pencipta dalam bentuk Hablumminallah, namun hambluminananas kepedulian antar sesama juga harus sejalan.

SDN Cibereum 1

Hal tersebut disampaikan Novi Yeni.S.Pd. Kepala SDN Cibeurem 1 Mulyaharja kepada metroindonesia.id seusai memberikan santunan kepada anak-yatim piatu, Jumat (22/4).

Kegiatan yang penuh harus dengan rasa cinta kasih ke sesama mewarnai pemberian santunan kepada 34 anak yatim piatu dengan masing masing menerima Rp 470.000.

SDN Cibereum 1

Rasa kebersamaan dan tanggung jawab orang tua siswa/i dengan guru  atas kepedulian sesama umat muslim dilingkungan SDN Cibereum 1 Mulyaharja, Bogor Selatan Kota Bogor membawa berkah bagi kita semua.

Lebih lanjut Novi menyampaikan “semoga kegiatan bulan ramadhan tahun ini menjadi keberkahan kita semua, dan menjadi kegiatan rutin SDN Cibereum 1 untuk terus saling berbagi serta mendapat ridho Allah SWT”. Ujarnya.

SDN Cibereum 1

Ucapan terima kasih tidak luput disampaikan kepada para orang tua siswa/i yang turut berpartisipasi terlaksananya kegiatan santunan yatim piatu, semoga donasi yang telah diberikan menjadi amal ibadah di akhirat nanti. [] Lukas Diana.

 

https://youtu.be/-s7OkcQnCh8

 

Ramadhan 1443 H, Bupati Melawi Gelar Buka Puasa Bersama

0
METRO, MELAWI – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menggelar acara buka puasa ramadhan 1443 Hijriah bersama dengan masyarakat di Pendopo, Rumah Jabatan Bupati Melawi pada Jumat (22/4). 

Dalam sambutannya, H. Dadi menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Melawi.

“Kegiatan buka puasa ini memiliki makna penting dalam mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antara pemerintah, ulama dan masyarakat”, kata H. Dadi.

BACA JUGA: Baru 1 Tahun Menjabat, Status Desa Jadi Mandiri

IMG 20220422 165120

H. Dadi juga mengatakan, kegiatan buka puasa mengajarkan kita untuk saling berbagi kepada sesama.

“Bulan Ramadhan adalah momentum untuk memperkuat kualitas iman dan meningkatkan ketaqwaan serta kesetaraan sosial”, ucapnya.

BACA JUGA: Jokowi Didampingi Mensos Melakukan Kunker Ke Pasar Cisarua Bogor

IMG 20220422 165757Dalam kesempatan tersebut, H. dadi juga mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Melawi untuk menjaga Kamtibmas dan kerukunan antar umat beragama.

Kegiatan buka puasa bersama juga dibarengi dengan memberikan bingkisan kepada santri dan mualaf di Kabupaten Melawi serta tausyiah yang disampaikan oleh Habib Zein Alydrus.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Baru 1 Tahun Menjabat, Status Desa Jadi Mandiri

0
METRO, MELAWI – Baru 1 Tahun menjabat sebagai Kepala Desa. Eet Roskayudi berhasil menjadikan desanya naik 2 tingkat menjadi Desa Mandiri pada verifikasi IDM (Indeks Desa Membangun) tingkat Kecamatan tahun 2022 di Aula Kantor Camat Nanga Pinoh pada Rabu (20/4) pagi.

Kepala Desa Baru, Eet Roskayudi Aroy menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Nanga Pinoh dan seluruh komponen masyarakat Desa Baru atas capaian yang diraih.

“Tekad saya akan terus memberikan yang terbaik dan porposional dalam memberikan pelayanan kepada warga desa. Semoga capaian ini menjadi penyemangat etos kerja kami di Desa. Saya juga minta kepada perangkat desa agar meningkatkan pelayanan yang baik kepada warga”, ujar Kades Eet yang baru setahun menjabat sebagai Kepala Desa.

BACA JUGA: Sebanyak 100 KPM Desa Baru Terima Langsung BLT DD

WhatsApp Image 2022 04 22 at 10.20.10
Foto: Kades Eet bersama Camat Nanga Pinoh (tengah) dan Sekdes Desa Baru

Kepala Desa Baru, Eet Roskayudi Aroy mengatakan, ditetapkannya Desa Baru sebagai Desa Mandiri dalam IDM tahun 2022 merupakan salah satu visi dan misinya sebagai kepala desa. Ia juga mengajak seluruh komponen di desa untuk selalu menjaga kekompakan, tertib administrasi, dan disiplin.

“Tahun sebelumnya Desa Baru statusnya adalah Desa Berkembang. IDM 2022 saya bersama perangkat desa melakukan pendataan ulang semua potensi yang ada di desa. Alhamdulillah hasilnya tahun ini kita berstatus desa Mandiri”, ungkap Kades Eet.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Nanga Pinoh, BPD Desa Baru, Perangkat Desa, Ketua RT dan seluruh warga Desa Baru yang telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Desa. ”, imbuhnya.

BACA JUGA: Launching Pengelolaan Lahan Parkir, Pemda Melawi Gandeng Jukir

WhatsApp Image 2022 04 22 at 10.20.10 2
Foto: Kades Se-Kecamatan Nanga Pinoh saat verifikasi IDM di Aula Kantor Camat

Sementara itu, Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada desa yang sudah meningkat statusnya, termasuk desa baru yang semula status desanya berkembang meningkat menjadi desa mandiri.

“Ini artinya bahwa keberadaan DD secara nyata memberikan dampak positif terhadap pembangunan di desa, demikian juga ada beberapa desa yang mengalami peningkatan status, salah satunya desa Baru yang sebelumnya berkembang menjadi desa mandiri”, ucap Halma.

“Jika alokasi kinerja diberikan kepada desa Baru saya setuju. Karena kinerja desa Baru dibawah kepemimpinan Kades sekarang meningkat, mulai dari disiplinnya perangkat desa, meningkat pelayanan dan tertib administrasi”, imbuh Halma.

BACA JUGA: Sebanyak 425 Warga Desa Gumirih Menerima Langsung BPNT

WhatsApp Image 2022 04 22 at 10.20.10 1
Foto: Foto Bersama usai verifikasi IDM 2022

Halma juga meminta desa untuk benar-benar melakukan validasi kesesuaian antara kondisi real data dilapangan. Jangan sampai ada data yang tak sesuai atau diada-adakan. Sebab ini menjadi bahan evaluasi mengenai pemanfaatan DD yang selama ini diterima apakah kebijakan kepala desa terhadap pengelolaan DD berdampak terhadap perkembangan desa atau bahkan sebaliknya

“Kami pemerintah Kecamatan Nanga Pinoh bangga bahwa tidak ada lagi desa yang statusnya tertinggal di Nanga Pinoh. Sebelumnya ada dua desa yang statusnya tertinggal yaitu,  Nanga Kayan dan Labai Mandiri. berdasarkan validasi data IDM statusnya meningkat menjadi desa berkembang, ini patut di apresiasi sehingga bisa memacu semangat kades dan perangkat desa untuk terus meningkatkan kinerjanya”, ungkap Halma.

BACA JUGA: Pertama Kali Sambut Idul Fitri 1443 H, Gelar Karnaval Perahu Hias

Halma juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas kinerja yang sudah diraih. Ia berharap ke depan pembangunan di Kecamatan Nanga Pinoh semakin maju.

 

Penulis: Ade Shalahudin.

Ketua DPD RI Berharap Sutjiati Diberi Kesempatan

0
METRO, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan perhatian terhadap masalah yang dialami atlet senam ritmik Indonesia Sutjiati Narendra yang gagal berangkat ke SEA Games 2021. LaNyalla berharap Sutjiati mendapat kesempatan.

Kegagalan Sutjiati Narendra berangkat ke SEA Games 2021 mendadak viral setelah ia menumpahkan kegelisahannya di media sosial. Ia juga sempat tampil di podcast milik Deddy Corbuzier.

LaNyalla mengaku bisa mengerti kegelisahan yang dirasakan Sutjiati Narendra. Apalagi ia sangat berprestasi di tingkat nasional.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

2902810190
Foto: Istimewa

“Saya tahu ada mekanisme yang dipakai KONI untuk menentukan cabang olahraga yang akan diberangkatkan ke ajang multievent seperti SEA Games. Namun, konteks yang dialami pesenam Sutjiati ini juga harus disimak,” tutur Ketua DPD RI, LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Kamis (21/4).

Ketua DPD RI juga mengatakan Sutjiati Narendra adalah pesenam yang lahir di New York, Amerika Serikat. Ibunya kelahiran Amerika sedangkan ayahnya Indonesia.

“Dari unggahan media sosialnya, Sutjiati ini datang ke Indonesia atas permintaan Presiden agar anak-anak muda yang berkewarganegaraan ganda bisa pulang dan membangun Indonesia. Ia melakukan itu,” kata Ketua DPD RI ini.

BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Yessy Minta Jaga Persatuan

sosok sutjiati pesenam muda cantik wakil lampung yang raih emas di pon papua38 700
Foto: Istimewa

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, Sutjiati juga telah memperlihatkan kemampuannya saat tampil di PON XX Papua, membela kontingen Lampung. Ia menyabet emas. Yang menjadi masalah, senam ritmik dianggap tidak memiliki rekam jejak bagus, sehingga tidak diberangkatkan ke SEA Games karena tidak memiliki potensi.

“Mungkin selama ini senam ritmik dianggap tidak maksimal. Tapi, Sutjiati pulang ke Indonesia untuk mulai membangun itu. Jika tidak diberikan kesempatan, maka rekam jejak itu tidak akan pernah ada. Oleh karena itu, saya berharap KONI bisa memberikannya kesempatan,” ujar mantan Ketua PSSI Jatim ini.

Senam ritmik merupakan satu dari 14 cabang olahraga/sub cabor yang diputuskan tak diberangkatkan ke multi ajang olahraga se-Asia Tenggara di Vietnam, 12-23 Mei. Ukurannya adalah rekam jejak prestasi dan potensi perolehan medali.

BACA JUGA: Dihadapan Pengurus HIPMI Jatim, LaNyalla Paparkan 3 Kunci Sukses Sebagai Pengusaha

Sebagai gambaran, untuk cabor yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ditargetkan meraih medali emas, perak, perunggu. Sedangkan non DBON hanya yang berpotensi medali emas dan perak yang dikirim.

Khusus senam, ada dua sub cabor yang diputuskan untuk tidak diikutsertakan dalam SEA Games yaitu ritmik dan aerobik. Saat itu, tim review menilai keduanya tak memiliki rekam jejak prestasi dan masalah administrasi yang belum beres.

Induk olahraga cabang senam, Persani, sempat mencari cara untuk mengirimkan atlet ritmik dengan biaya mandiri. Keinginan itu di-support Pengprov DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

BACA JUGA: Bupati Cup 2022, PERBAKIN Melawi Segera Bangun Lapangan Tembak

Sayangnya, niat itu pupus setelah Menpora mengumpulkan seluruh cabor dan mengumumkan bahwa tidak ada yang jalan sendiri.**

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

0
METRO, SURABAYA – Penahanan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat ijin ekspor minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan 3 petinggi Perusahaan Kelapa Sawit besar, dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai bukti kerakusan oligarki penguasa sawit.

“Ini yang saya katakan, bahwa Oligarki begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” tandas LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (20/4).

Ditambahkan LaNyalla, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng. “Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” imbuhnya.

BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Yessy Minta Jaga Persatuan

image 750x 5f3c9e4462c2a
Foto: ilustrasi pabrik CPO

Kasus ini, lanjut LaNyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal.

“Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan,” urainya.

Diungkap LaNyalla, padahal selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

BACA JUGA: Jokowi Didampingi Mensos Melakukan Kunker Ke Pasar Cisarua Bogor

migoerDari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp.39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp.18,67 triliun. Dan Permata Hijau Grup menerima Rp.8,2 triliun.

Dan dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, ternyata 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar Kelapa Sawit untuk subsidi program BioDiesel.

“Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5 persen, atau sekitar Rp.6,59 triliun. Jadi pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan Pemerintah Provinsi penghasil agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sudah pasti tak akan pernah terealiasi,” ungkap Senator asal Jawa Timur ini.

BACA JUGA: Dihadapan Pengurus HIPMI Jatim, LaNyalla Paparkan 3 Kunci Sukses Sebagai Pengusaha

Celakanya lagi, seperti ditulis Tempo, konsep pengumpulan dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang pimpin Menko Perekonomian, yang melibatkan empat pengusaha Sawit besar dalam rapat terkait program BioDiesel.

“BPDPKS hanya jadi kasir aja, ikut apa keputusan rapat-rapat itu. Jadi jangan heran kalau Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyatakan bahwa ada kelebihan biaya program subsidi BioDiesel yang merugikan negara sebesar Rp.4,2 triliun di tahun 2020,” tukasnya seraya mengatakan bahwa dirinya akan membongkar kesalahanan kelola tersebut.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

BACA JUGA: Temui Ketua DPD RI, HAPSI Minta Dukungan Penuh Beberapa Program

Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan.**

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Yessy Minta Jaga Persatuan

1
METRO, MELAWI – Anggota MPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Yessy Melania melakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI kepada tokoh masyarakat dan masyarakat di Aula Kurnia Waterpark, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Rabu (20/4).

Dalam paparannya, legislator partai NasDem ini menekankan bahwa 4 pilar MPR RI penting sebagai pemersatu bangsa. Keberagaman suku, agama, ras, etnis, budaya dan perbedaan warna kulit sejatinya merupakan anugerah dan kekayaan di Indonesia.

Yessy meyakinkan masyarakat bahwa 4 Pilar MPR RI akan  tetap kokoh sebagai dasar untuk menjadi negara yang besar dan menuju kemajuan dalam berbagai bidang di Indonesia.

BACA JUGA: Yessy Minta Dana PSR Ditingkatkan Hingga Rp. 60 Juta Perhektar

WhatsApp Image 2022 04 21 at 18.14.25
Foto: Yessy Melania, SE. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai NasDem

“Saya mengingatkan Kembali, 4 pilar MPR RI pondasi bangsa untuk menjaga kerukunan, kedamaian dan harmonisasi antar sesama umat beragama. Melawi sudah saya anggap sebagai contoh dimana masyarakatnya hidup saling berdampingan”, ujar Yessy Melania

Selain itu, Yessy juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi prokes Covid-19, dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Serta Aktif mendukung program vaksinasi nasional yang terus diupayakan pemerintah untuk membangun kekebalan komunal.

Menyinggung soal penundaan pemilu dan presiden 3 periode. Yessy menegaskan, bahwa presdien Jokwoi sudah sangat jelas menginstrusikan kepada semua Menteri untuk stop membahas perpanjangan jabatan presiden.

BACA JUGA: Yessy Serahkan Bantuan Kepada 128 Korban Kebakaran

WhatsApp Image 2022 04 21 at 18.14.24 1
Foto: Masyarakat yang megikuti sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

“Tahapan Pemilu sudah akan dimulai pada 2023 mendatang. Jangan lagi kita percaya bahwa pemilu akan di tunda atau presden akan diperpanjang, pak Jokowi saja sudah mengatakan tidak mau”, kata Yessy.

Menurut Yessy, untuk mengubah sebuah konstituusi negara adalah tugas berat dan tidak sembarangan. Saat ini dengan 4 pilar kebangsaan sudah sangat ideal bagi bangsa Indonesia.

“Jangan ada lagi polemik di masyarakat terkait isu perpanjangan jabatan presiden dan penundaan pemilu”, tutup Yessy.

BACA JUGA: Temui Ketua DPD RI, HAPSI Minta Dukungan Penuh Beberapa Program

 

Penulis: Ade Shalahudin

Menarik, Keterangan Saksi DP Dan Pemerintah Beda, Bukti Ketidakjelasan Tafsir UU Pers

0
JAKARTA – Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/4) mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim.

Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara.

Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

BACA JUGA: Jokowi Didampingi Mensos Melakukan Kunker Ke Pasar Cisarua Bogor

WhatsApp Image 2022 04 21 at 17.12.57 1
Foto: Sidang MK dilakukan secara virtual

Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, SH., MH. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono.

“Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterengan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di Keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir. Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan.

Sementara majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MH meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. “Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya,” kata Hakim Enny.

BACA JUGA: Kejagung Berhasil Bongkar Mafia Minyak, 4 Orang Jadi Tersangka

WhatsApp Image 2022 04 21 at 17.12.57
Foto: Sidang MK secara Virtual

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi.

“Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang.

Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers.

BACA JUGA: Soal Otto Hasibuan, Soegiharto Minta Bantuan Hotman Paris

WhatsApp Image 2022 04 21 at 17.12.56

Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepeada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers.

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. “Sepengetahuan Saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,”

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers.

BACA JUGA: Mafia Minyak Goreng Itu Ternyata….

Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW.

Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.

“Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi?
Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukum nya jelas hingga ada 10,” beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

BACA JUGA: Sugiyarto, Tergugat Rp15 Milyar Mangkir Di Persidangan

“Jadi Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP,” pungkasnya.

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin.

WhatsApp Image 2022 04 21 at 17.12.58

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. “Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator,” terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP.

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.

Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait. *