https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 212

Minyak Goreng Langka, Kapolres Sintang Sidak Langsung Sejumlah Toko

1
Minyak Goreng Langka, Kapolres Sintang Sidak Langsung Sejumlah Toko
Metro, Sintang – Untuk memastikan stabilitas harga sekaligus ketersediaan minyak goreng dan kebutuhan pokok masyarakat, Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, bersama Disperindagkop Kabupaten Sintang melakukan sidak ke sejumlah toko sembako, pada Rabu (23/3) sore.

Dalam sidak tersebut, Kapolres Sintang mendatangi beberapa swalayan seperti intan market, holiday mart dan sejenisnya.

AKBP Tommy mengungkapkan, bahwa sidak dilakukan untuk menjamin stabilitas  harga dan ketersediaan pasokan bahan kebutuhan pokok masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H, khususnya di wilayah Kabupaten Sintang.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 15.32.46 1“Sidak ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan ataupun kenaikan harga yang sangat signifikan terhadap komoditi tertentu. Terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan hingga nantinya menyambut perayaan Idul Fitri mendatang. Kita akan melakukan survey secara berkala”, ujar Tommy.

Menurut Tommy, saat ini yang masih menjadi problem adalah pasokan minyak goreng di Kabupaten Sintang. Beberapa toko yang didatangi mengalami kekurangan stoknya bahkan ada kosong.

“Beberapa toko ada yang menerapkan pembatasan jumlah pembelian supaya yang lain kebagian. Dari hal itu, kita perhatikan kelangkaan masih terjadi dimana-mana sehingga ini akan kita telusuri lebih lanjut”, ujarnya.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 15.32.46AKBP Tommy juga memerintahkan kepada jajarannya agar dapat memastikan ketersediaan minyak goreng serta komoditi lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang Ramadhan.

Tommy  berharap, para distributor tidak berbuat curang dalam hal menaikan harga kebutuhan pokok yang signifikan sehingga apabila ditemukan hal-hal yang mengarah kepada tindak pidana maka akan diproses.

“Anggota polres maupun polsek sudah saya perintahkan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kebutuhan masyarakat dan anggota. Jika dalam prosesnya ada kenaikan yang signifikan atau penimbunan terhadap komoditi tertentu, hal ini salah satunya minyak goreng maka silahkan dilakukan penelusuran”, tegasnya.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 15.32.45 1Berdasarkan informasi sementara dari Disperindagkop, bahwa dalam beberapa hari kedepan akan datang pasokan minyak goreng kemasan ekonomis. Mengenai jumlahnya belum diketahui, pantauan saat ini memang rata-rata minyak goreng yang tersisa di toko-toko adalah kemasan premium.

Hal senada disampaikan oleh pemilik Holiday Mart, dirinya mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir belum mendapatkan pasokan minyak goreng kemasan ekonomis. Sehingga yang tersisa saat ini hanya minyak goreng kemasan premium dengan harga kisaran Rp. 120.000/botol.[]Humas/Red.

Anggaran 2022, Pemdes Guhung Tetapkan 106 KPM BLT DD

0
Anggaran 2022, Pemdes Guhung Tetapkan 106 KPM BLT DD
Metro, Melawi  – Tahun Anggaran 2022, Pemdes (Pemerintah Desa) Guhung ,Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi menetapkan 106 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang dilaksanakan di Aula Kanto Desa pada Selasa (22/3) kemarin.

Dalam Musdessus tersebut, hadir Kapolsek Belimbing,  AKP Nono Partoyuwono yang diwakili Bhabinkamtibmas, Bripka Bahrain mengikuti jalannya musyawarah penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2022.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 13.53.50Melalui Bripka Bahrain, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, kehadiran personel dalam Musdessus penyaluran BLT-DD merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengawalan penggunaan anggaran DD di desa binaan.

“Bhabinkamtibmas selaku pembina desa diwajibkan melakukan pengawasan untuk mengetahui setiap kegiatan di tengah masyarakat, terutama penggunaan DD”, ujarnya.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 13.53.50 1Dalam kesempatan tersebut, Bripka Bahrain, mewakili Kapolres Melawi mengimbau kepada masyarakat penerima manfaat BLT DD dapat memanfaatkan sebaik mungkin bantuan tersebut dengan memprioritaskan sesuai kebutuhan.

“Dimasa pandemi Covid-19, semua lini kehidupan masyarakat sangat berdampak, terutama di bidang ekonomi. Sehingga bantuan yang diberikan harus dapat dipergunakan sebaik mungkin agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung”, imbaunya.

WhatsApp Image 2022 03 23 at 13.53.51Bripka Bahrain juga menyampiakan, bahwa dalam musyawarah tersebut Pemerintah Desa Guhung bersama BPD Desa dan unsur-unsur  masyarakat  lainnya telah menetapkan sebanyak 106 KK yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD Tahun anggaran 2022.

“KPM BLT DD berasal dari 2 dusun yaitu, Dusun Guhung sebanyak 54 KK dan Dusun Sungai Keladi sebanyak 52 KK. Masing-masing KKmenerima bantuan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 1 tahun anggaran 2022 ini”, jelasnya mengakhiri.[]Humas/Red.

Dekranasda Melawi Tampilkan Produk Terbaik Di Ajang Inacraft 2022

Dekranasda Melawi Tampilkan Produk Terbaik Di Ajang Inacraft 2022
Metro, Melawi – Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Kabupaten Melawi akan mengikuti ajang pameran International Handicraft (Inacraft) 2022 yang akan dihelat di Jakarta Convention Center (JCC) pada 23-27 Maret 2022 mendatang.

Dalam ajang pameran tersebut, Ketua Dekranasda Kabupaten Melawi, Ny. Raisya Sarbina Dadi mengatakan akan mempromosikan produk kerajinan tangan dari Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Melawi.

“The 22nd Jakarta International Handicraft atau pameran Inacraft Tahun 2022 sendiri merupakan salah satu pameran produk kerajinan terbesar di Asia Tenggara yang selalu dinanti oleh para penggiat dan peminat produk-produk kerajinan dalam negeri dengan berbagai jenis produk kerajinan”, Ujarnya.

Ny. Raisya Sarbina Dadi juga mengatakan, kegiatan Inacraft 2022 merupakan kesempatan baik untuk mempromosikan produk kerajinan dari Kabupaten Melawi untuk Go Internasional.

“Pameran ini pasti diikuti oleh seluruh pengrajin dari seluruh Indonesia, dan pembelinya juga datang dari luar negeri. Kita harus bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik”, ungkapnya.

Menurutnya, keikutsertaan Dekranasda Kabupaten Melawi pada ajang pameran ini adalah untuk memperkenalkan produk-produk unggulan kerajinan Melawi kepada khalayak luas serta upaya menumbuhkembangkan UMKM kerajinan lokal Melawi yang mampu berdaya saing di kancah nasional maupun internasional.

“Melalui Inacraft ini, Dekranasda Melawi berharap dapat mewadahi dan memfasilitasi UMKM di Melawi pada sektor kerajinan untuk dapat bersaing di global market”, harapnya.

Sesuai tema Inacraft 2022, “From Smart Village to Global Market”, Dekranasda Melawi memboyong berbagai produk perajin lokal, diantaranya Tenun Ikat dari Ribang Semalan, Desa Bina Jaya, Mandau dari Kecukuh, Desa Sungai Raya, kerajinan limbah kayu ulin karya perajin Desa Batu Begigi, kain khas motif Ngonang Melawi, berbagai produk anyaman dari beberapa desa di Melawi serta kerajinan manik-manik.

“Tim Inacraft Kabupaten Melawi akan berangkat ke Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 mendatang. Sore ini (20/3) kita lepas keberangkatannya ke Pontianak. Semoga keikutsertaan pameran kita pada Inacraft memperoleh hasil yang terbaik untuk pengembangan industri kerajinan lokal Kabupaten Melawi”, tutupnya.[]Humas/Red.

Dewan Pers Tuai Pro dan Kontra

0
Dewan Pers Tuai Pro dan Kontra
  • Perlukah Mandat Penguatan Dewan Pers Dicabut?
Metro, Jakarta – Beragam komentar dan pendapat di berbagai grup aplikasi Whatsapp memenuhi kolom komentar di grup WA wartawan se Indonesia terkait pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Jakarta baru-baru ini.

Judul berita menjadi topik hangat yang dibicarakan. Ini menunjukan bahwa dinamika dalam mejalankan profesi itu sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan wartawan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa ada kecenderungan terjadi polarisasi dalam kehidupan pers di Indonesia. Ada kubu yang dipotret abal-abal dan kubu yang dipotret sebagai wartawan profesional dan kompeten.

Para Asesor LSP Pers - BNSP

Situasi dan kondisi ini terus bergulir sejak tiga tahun terakhir ini. Dan memuncak pada pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diikuti puluhan wartawan dari kelompok yang dianggap abal-abal.

Kelompok ini berusaha membuktikan bahwa potret abal-abal yang disematkan selama ini justeru menjadi peluang dan tantangan untuk membenahi kehidupan pers Indonesia ke arah yang lebih baik.

Beberapa wartawan dari kelompok yang dilabel profesional pun ikut juga diajak menjadi peserta pelatihan ini. Bahkan salah satu pesertanya merupakan penguji kompetensi yang berasal dari Dewan Pers.

Dewan pers
Sertifikasi asesor

Sebagian dari peserta pelatihan asesor ini memegang sertifikat Kompetensi Wartawan Utama versi Dewan Pers.

Hal ini cukup membuktikan bahwa praktek sertifikasi kompetensi bidang wartawan yang dilaksanakan selama ini oleh kelompok yang diangap profesional ternyata melanggar aturan perundang-undangan dan berimplikasi pidana.

Penegasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjawab persoalan bahwa domain sertifikasi kompetensi ada pada Pendidikan Tinggi berlisensi dan Badan Nasional Sertifkasi Profesi.

Dewan Pers
Sertifikasi Kompetensi Profesi wartawan

Dua lembaga ini yang diberi kewenangan sesuai Undang-Undang tersebut di atas.

Pada pasal 44 UU Pendidikan Tinggi bahkan secara tegas menyebutkan : “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.” Artinya aturan ini belaku di seluruh Indonesia bagi semua orang, semua organisasi, dan semua penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.

Hukuman atas pelanggaran pasal ini pun tidaklah main-main sebagaimana diatur pada Pasal 93 Undang-Undang ini yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Terlepas dari semua itu, kita menengok sedikit ke belakang, bahwa Indonesia pernah melewati sejarah kelam kemerdekaan pers.

Dewan Pers dan terutama Departemen Penerangan RI yang dianggap membelenggu kemerdekaan pers di era Orde Baru akhirnya tumbang dan dibubarkan.

Tidak ada lagi Depen RI dan Dewan Pers menyusul Undang-Undang pokok Pers era Orde Baru dinyatakan tidak berlaku.

Draft Undang-Undang Pers tahun 1999 kemudian dipersiapkan oleh para pejuang kemerdekaan pers bersama-sama dengan puluhan pimpinan organisasi-organisasi pers, termasuk Ketua Umum SPRI ketika itu dijabat Lexy Rumengan.

Dalam draft asli UU Pers Tahun 1999 itu tadinya tidak ada yang mengatur tentang Dewan Pers.

Menurut pengakuan dua saksi sejarah yang masih hidup, Lexy Rumengan, yang kini berdomisili di Amerika Serikat, dan Hans Kawengian (Ketua Umum KOWAPPI) bahwa saat pembahasan draft UU Pers tersebut berlangsung, Jacob Utama selaku tokoh pers senior, mengusulkan pasal tentang Dewan Pers disisip di tengah-tengah Undang-Undang dengan tujuan agar ada wadah yang bisa mempersatukan seluruh organisasi pers dalam melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Usulan itu menurut Kawengian dan Rumengan, sempat mendapat penolakan dari beberapa pimpinan organisasi pers karena trauma dengan masa lalu.

Namun karena lobi-lobi yang dilakukan Jacob Utama akhirnya berhasil membuat seluruh peserta menyetujui pasal tentang Dewan Pers dimasukan dalam UU Pers, namun tidak dicantumkan pada Ketentuan Umum Pasal 1 lalu disisip di tengah-tengah Undang-Undang yakni di pasal 15 agar tidak dominan jika ditempatkan di pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Pers.

Setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini disahkan, Dewan Pers yang kemudian terbentuk, lebih banyak diam dan tidak berfungsi.

Organisasi-organisasi pers begitu merdeka dan dominan menjalankan aktifitas pegembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas pers nasional secara mandiri dan bertanggung-jawab.

Situasi itu kemudian berubah, ketika pada tahun 2006 Dewan Pers membujuk dan mengajak puluhan pimpinan organisasi pers untuk berkumpul dan membahas konsep tentang penguatan terhadap kelembagaan Dewan Pers melalui kegiatan Lokakarya pada tanggal 13 Agustus 2003 di Jakarta.

Dan pada akhirnya 29 pimpinan organisasi pers membuat pernyataan dan sepakat memberi “hadiah” mandat penguatan kelembagaan terhadap Dewan Pers karena menganggap perlindungan terhadap profesinya bisa ikut terjamin dengan adanya penguatan peran Dewan Pers.

Sesudah itu terbitlah Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/111/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers.

Namun sayangnya penerapan atau implementasi dari penguatan kelembagaan Dewan Pers ini salah diterjemahkan oleh pengurus Dewan Pers di tahun-tahun berikutnya.

Bahkan ketentuan yang disepakati justeru tidak dilaksanakan secara menyuluruh oleh Dewan Pers hingga saat ini.

Ada beberapa poin penting dalam isi penguatan kelembagaan Dewan Pers ini justeru dilanggar oleh Dewan Pers.

Salah satunya adalah pada poin ke 10, Dewan Pers perlu terus mendorong berlakunya pasal-pasal yang mendukung dekriminalisasi terhadap karya jurnalistik atau tidak menganggap pelanggaran hukum dalam karya jurnalistik sebagai kejahatan.

Pada poin ke 10 huruf d, diatur tentang penerapan sanksi perdata terhadap karya jurnalistik dan hendaknya berupa denda proporsional yang tidak menyulitkan kehidupan pihak pembayar atau membangkrutkan perusahaan yang harus membayar denda, karena putusan hukum yang berakibat demikian serupa dengan putusan politik berupa pembredelan terhadap media pers.

Sayangnya poin yang mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik ini tidak dijalankan sesuai mandat dan amanah yang diberikan kepada Dewan Pers.

Contoh kasus yang menghebohkan jagad pers tanah air, Muhamad Yusuf yang bekerja di media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru, dikriminalisasi akibat berita yang ditulisnya tentang rakyat yang terzolimi oleh perlakuan perusahaan, justeru direkomendasi Dewan Pers untuk diproses dengan ketentuan hukum lain di luar UU Pers.

Almarhum Yusuf pun dikriminalisasi dan ditahan, dan akhirnya tewas dalam tahanan.

Dia harus menerima nasib sebagai wartawan yang berita kontrol sosialnya direkomendasi Dewan Pers sebagai “kejahatan” dan layak diteruskan dengan hukum di luar Undang-Undang Pers.

Pengingkaran terhadap kesepakatan penguatan peran Dewan Pers juga adalah mengenai pembentukan Perwakilan Dewan Pers di berbagai daerah sebagaiamana diatur dalam poin ke 2.

Sampai sekarang nyaris tidak ada perwakilan Dewan Pers di daerah yang terbentuk. Kondisi ini yang menyebabkan semua pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan di media akan lebih memilih melaporkan wartawan atau media ke pihak Polisi jika ada sengketa pers, bukannya ke Dewan Pers.

Hal itu disebabkan akses untuk melaporkan sengketa pers di daerah tidak ada. Karena keberadaan Dewan Pers hanya ada di Jakarta.

Pos pegaduan di daerah tidak ada sama sekali. Akibatnya, kriminalisasi pers makin marak terjadi selang kurun waktu 3 tahun terakhir ini.

Yang lebih aneh lagi, Dewan Pers membuat peraturan tentang Standar Organisasi Pers dan kemudian menentukan sendiri konstituen organsiasi yang dianggap sesuai standar Organisasi Pers yang dibuatnya.

Organisasi-organisasi pers yang dulunya memberi mandat penguatan peran Dewan Pers tidak diakui sebagai konstituen secara sepihak oleh Dewan Pers.

Padahal, tanggung-jawab Dewan Pers untuk melakukan asistensi dan pembinaan agar organisasi pers sesuai standar yang ditetapkan bersama.

Fakta ini telah menjadi sejarah kelam bahwa organisasi-organisasi pers yang memberi mandat kepada Dewan Pers untuk penguatan peran Dewan Pers justeru dikhianati.

Pola penerapan kebijakan Dewan Pers pun terhadap media-media yang marak bermunculan di seluruh penjuru tanah air hampir sama.

Ketika kebijakan Standar Perusahaan Pers diterbitkan, perusahaan pers disuruh mendaftar dan diverifikasi.

Lalu yang tidak punya modal untuk mendaftarkan perusahaanya ke Dewan Pers di Jakarta kemudian dilabeli atau dipotret sebagai perusahaan media abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras.

Tanggung jawab Dewan Pers untuk melakukan pembinaan terhadap kehidupan pers nasional tidak terjadi pada kondisi ini. Dewan Pers malah sibuk memotret media yang belum diverifikasi sebagai media abal-abal.

Trik ini untuk menekan media agar berbondong-bondong mendaftarkan medianya masing-masing demi selembar pengakuan sebagai media terverifikasi kendati amanat UU Pers bentuknya adalah hanya mendata perusahaan pers.

Tapi terjemahannya adalah memverifikasi perusahaan pers. Itu (verifikasi perusahaan pers) menjadi identik dengan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP di era Orde Baru.

Sejarah kelam kemerdekaan pers itu seolah lahir kembali menjelma menjadi bentuk surat bukti Verifikasi Perusahaan Pers.

Undang-Undang Pers tahun 1999 lahir dengan nafas kebebasan pers agar perusahaan pers bebas didirikan tanpa ada persyaratan tambahan, selain syarat Berbadan Hukum Indonesia.

Itu sejarahnya dan kehendak pelaku sejarah kemerdekaan pers yang berhasil menyederhanakan pendirian perusahaan pers dari trauma SIUPP masalah lalu.

Bahwa memang diakui, penyalahgunaan profesi wartawan dan penyalahgunaan media dengan tujuan memeras atau meneror seseorang terus terjadi di berbagai daerah.

Penulis sepakat hal itu tidak boleh terjadi dan harus dihentikan.

Kemudahan mendirikan perusahaan pers adalah hadiah yang diwariskan pejuang kemerdekaan pers, namun menjadi tanggung jawab kita sekarang ini dalam pelaksananya.

Peningkatan kualitas media harus menjadi tanggung jawab semua pihak, yakni wartawan, perusahaan pers, dan terutama organisasi pers dan Dewan Pers.

Semua wartawan pasti sepakat bahwa pemerasan dan teror terhadap siapapun menggunakan nama media dan profesi wartawan adalah perbuatan pidana dan tidak terpuji, serta melanggar kode etik jurnalistik.

Nah, persoalan lain yakni verifikasi perusahaan pers!!!

Awal mulanya tujuan verifikasi perusahaan pers adalah untuk pendataan dan peningkatan kualitas media.

Namun faktanya, implementasinya sudah bergeser menjadi dokumen persyaratan sebagai bukti legalitas perusahaan pers.

Penerapan kebutuhan verifikasi perusahaan pers bukan bertujuan untuk peningkatan kualitas media, namun lebih pada azas legalitas yang menyerupai perijinan, atau yang tidak mengantonginya akan diangap tidak layak beroperasi.

Faktanya, banyak sekali media terverifikasi DP masih terseok-seok melanjutkan operasionalnya. Bahkan hampir seluruh media di Indonesia, di luar media mainstream, hidup segan mati tak mau.

Media terverifikasi Dewan Pers sekalipun tidak menjamin kualitas dan kehidupan medianya diperjuangkan oleh Dewan Pers.

Pertanyaannya, apakah Dewan Pers menjalankan tugas “Mengembangkan Kemerdekaan Pers” dan “Meningkatkan Kehidupan Pers Nasional” atau hanya sibuk dengan membuat peraturan dan melaksanakan kegiatan rutin yang tidak bermanfaat secara langsung bagi kehidupan pers nasional ?

Kenyataannya, selama Dewan Pers dibentuk kembali pada tahun 1999, perusahaan media harus berjibaku sendiri melaksanakaan upaya meningkatkan kehidupan pers nasional.

Belanja iklan nasional yang mencapai seratus triliunan rupiah lebih setiap tahun dibiarkan saja oleh Dewan Pers untuk dinikmati hanya oleh segelintir konglomerat media.

Dewan Pers justeru sibuk membuat aturan legalisasi kerja sama media dengan pemerintah daerah dengan Surat Edarannya yang ditujukan kepada pemerintah agar kerja sama media dengan pemerintah harus media yang terverifikasi Dewan Pers.

Tidak sedikitpun menyentuh upaya belanja iklan nasional ikut dinikmati media lokal yang jumlahnya mencapai puluhah ribu.

Dewan Pers bukannya sibuk mencari solusi agar belanja iklan bisa terserap atau terdistribusi ke daerah-daerah, justru disibukan dengan menjalankan propaganda negatif terhadap media-media yang belum terverifikasi sebagai media abal-abal dan tidak layak bekerja sama dengan pemerintah.

Tak heran, Kementrian Kominfo dengan leluasanya membuat petunjuk tekhnis bagi Dinas Kominfo se Indonesia agar pemerintah daerah menetapkan salah satu persyaratan kerja sama dengan media wajib perusahaannya terverifikasi Dewan Pers.

Kondisi ini sesungguhnya memalukan dan merusak fungsi sosial kontrol pers terhadap pemerintah.

Dewan Pers dan Kemenkominfo telah dengan sadar dan terang benderang melegalkan media ‘menjual’ idealismenya dengan menetapkan kebijakan yang dianggap sah melalui keberlakuan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers dalam persyaratan kerja sama media dengan Pemerintah.

Ironis, Tapi ini fakta bukan hoax.

Media lokal terjebak dalam kondisi ini karena tawaran belanja iklan tidak ada. Tidak ada pilihan lain selain “maaf” menjual idealisme pers dengan mengikat kontrak kerja sama dengan pemerintah demi melanjutkan operasional media.

Dewan Pers seharusnya wajib menjaga independensi media dan wartawan agar tidak terkontaminasi kepentingan pemerintah.

Caranya dengan memperjuangkan sumber pemasukan media dari belanja iklan nasional terdsitribusi ke seluruh daerah.

Pada kenyataannya lebih dari 100 triliun rupiah belanja iklan nasional setiap tahun tidak ikut dinikmari media lokal dan hanya dikuasai oleh segelintir konglomerat media yang jumlahnya tidak lebih dari sepuluh jari tangan manusia.

Pada poin ke 5 penguatan peran Dewan Pers , salah satunya diatur tentang standar gaji wartawan dan karyawan pers.

Sayangnya, sampai sekarang tidak ada penetapannya dari Dewan Pers berapa standar gaji yang benar dan layak bagi wartawan.

Wartawan media mainstream sekalipun terbukti digaji pas-pasan tapi Dewan Pers tidak melakukan apa-apa.

Padahal di dalam Pasal 9 UU Pers mengatur kewajiban perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pada prakteknya, masih ada wartawan yang bekerja di media nasional yang penggajiannya berdasarkan jumlah berita yang naik tayang di medianya. Dan fakta umum yang terjadi adalah hampir sebagian besar media lokal tidak menggaji wartawannya.

Apakah ada upaya Dewan Pers mengatasi persoalan-persoalan di atas sebagai langkah mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional ?

Inilah fakta-fakta sesungguhnya bahwa Dewan Pers telah gagal meralisasikan mandat dan amanat serta fungsi yang diberikan oleh ke 29 Organisasi Pers pada tahun 2006 lalu untuk penguatan peran Dewan Pers.

Bisa saja seluruh organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, baik yang menjadi pelaku pemberi mandat penguatan kepada Dewan Pers, maupun organisasi pers yang ada sekarang dan berbadan hukum, mencabut mandat Penguatan Terhadap Peran Dewan Pers. Namun solusinya bukan seperti itu.

Sebagai wartawan yang memiliki pengalaman dari tingkat paling bawah yaitu reporter, penulis melihat kehidupan pers nasional tidak menuju pada peningkatan sejak Undang-Undang Pers tahun 1999 diberlakukan.

Kemerdekaan Pers Indonesia makin terpuruk. Indeks kemerdekaan pers menurut lembaga riset internasional Reporter Without Borders, bahkan pernah menempatkan Indonesia berada pada level bawah.

Media nasional nyaris tak terlihat dalam melakukan sosial kontrol sampai pada kehidapan masyarakat di level bawah.

Potret kemiskinan rakyat di berbagai daerah masih terjadi namun media seolah diam membisu.

Pemandangan warga hidup di atas gerobak dan di emperan toko, serta di kolong-kolong jembatan masih terjadi di mana-mana. Padahal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Media mainstream hanya sibuk dengan konten berita politik pemerintahan yang itu-itu saja.

Informasi tentang pengentasan kemiskinan nyaris tak tersetuh karena tidak menarik dibaca dan ditonton. Negara kaya raya tapi masih banyak rakyat hidup di bawah garis kemiskinan. Negara abai tapi pers diam saja.

Fakir miskin dan anak-anak terlantar belum seluruhnya dipelihara oleh negara.

Pola pengentasan masalah di negara ini pun bak pemadam kebakaran. Ketika ramai diberitakan media, barulah pemerintah turun tangan menangani masalahnya.

Presiden Joko Widodo seolah bekerja sendirian dalam mengatasi persoalan di masyarakat.

Media tidak memberi informasi yang konkrit di level paling bawah agar penguasa jadi tahu penyelesaiannya di level atas.

Padahal rakyat kecil paling butuh nasibnya diekspos agar dilirik pemerintah dan pemangku kepentingan.

Kembali pada persoalan sertifikasi kompetensi yang informasinya bergulir hangat dua hari terakhir ini. Muncul tangapan dan reaksi Dewan Pers, yang bagi penulis sesungguhnya itu menjadi harapan baru bagi masa depan kompetensi wartawan nasional.

Intinya Dewan Pers sudah sepakat pelaksanaan sertifikasi kompetensi diletakan pada jalur yang benar yakni melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Ada hal yang menarik disimak dari klarifikasi Ketua Dewan Pers Muh. Nuh bahwa pengajuan lisensi LSP ke BNSP harus ada rekomendasi dari Dewan Pers.

Di satu sisi informasi ini merupakan angin segar bagi pers tanah air bahwa Ketua Dewan Pers Moh. Nuh sudah mengakui bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wajib melalui LSP berlisensi BNSP dan memperoleh Rekomendasi dari Dewan Pers.

Keterangan itu pun harus diuji beradasarkan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menyangkut syarat pendirian LSP dan konfirmasi langsung ke Ketua BNSP.

Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ketua BNSP kepada publik terkait persyaratan LSP di bidang pers.

Dari sistem sertifikasi kompetensi nasional yang berlaku selama ini mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP. Jadi aturan dan perangkat hukumnya jelas.

Apapun keputusan pemerintah wajib hukumnya bagi semua LSP termasuk LSP Pers Indonesia mentaatinya.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebaiknya legowo menerima masukan dan terbuka menerima kenyataan jika melakukan kekeliruan. Tidak perlu marah atau malu.

Kelompok pers yang dilabeli abal-abal pun selama ini tetap menjalankan aktifitas meski dipotret abal-abal.

Nah jika sekarang label abal-abal itu berusaha dilepas, maka kepentingan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang didirkan untuk tujuan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional harusnya berterima kasih bukannya kebakaran jenggot.

Tujuan utama dari pendirian LSP Pers Indonesia adalah untuk meletakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan pada jalur yang benar agar tidak melanggar undang-undang dan berpotensi dipidana.

Publik akan menilai kenegarawan seorang Muhammad Nuh pada persoalan ini. Situasi ini menjadi ujian bagi Muh Nuh dan para anggota Dewan Pers, apakah kompeten sebagai Anggota Dewan Pers atau tidak.

Jika ada kelompok yang selama ini dituding abal-abal dan kemudian membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak benar dan justeru membuka mata semua pihak yang selama ini mempraktekan sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang dan melangar hukum, perlukah dilawan dengan cara-cara yang melanggar kode etik jurnalistik ?

Pada prinsipnya penulis pernah melewati menjadi reporter yang gajinya pas-pasan, sampai berada pada posisi tertinggi di keredaksian yakni pimpinan redaksi di sebuah harian lokal dan televisi lokal.

Lahir dan besar dari keluarga wartawan, menjadi kebanggaan tersendiri.

Penulis membuat gerakan kemerdekaan pers di Jakarta bersama sejumlah pimpinan organisasi pers, kemudian membentuk Dewan Pers Indonesia sebagai wujud implementasi upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional.

Dewan Pers Indonesia berusaha mengisi kekosongan yang ada dengan membentuk Dewan Pers Indonesia Perwakilan Provinsi dengan tujuan agar semua pengaduan masyarakat terkait sengketa pers bisa dilayani di tingkat daerah namun masih terganjal aturan dan sistem.

Selanjutnya, pendataan media terhadap perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers Indonesia bertujuan untuk mempermudah warga negara Indonesia mendirikan media.

Untuk meningkatkan kehidupan pers nasional atau peningkatan kesejahteraan pers, Dewan Pers Indonesia berusaha menyusun Draft APBD tentang belanja iklan nasional agar terdistribusi hingga ke daerah-daerah.

Dan dengan cara ini media lokal akan sejahtera dan kerja sama media dengan pemerintah daerah tidak perlu lagi dilakukan demi menjaga indpendensi pers.

Jika perusahaan pers bisa mendapatkan porsi belanja iklan maka diyakini wartawan makin sejahtera dan independen.

Sumatera Utara menjadi target pertama pembahsan ranperda belanja iklan ini karena Ketua DPRD dan pemeritah setempat memahami potensi ini.

Pilihan dan upaya ini yang sedang dilakukan DPI karena Dewan Pers tidak mampu menjalankan peran itu.

Bicara kemerdekaan pers jika tidak dibarengi dengan upaya menciptakan pendapatan perusahaan maka semua pasti akan sia-sia.

Income perusahaan media sudah pasti sebagian besar diperoleh dari jasa menyediakan sarana promosi produk melalui iklan di media.

Hal inilah yang harus diperjuangkan.

Bukannya DP sibuk urusin kerja sama pemerintah dengan media yang nilainya sangat kecil sekali dan idealisme pers jadi taruhan

Dampak rendahnya kesejahteraan wartawan dari segi kompetensi, misalnya wartawan dengan modal 3 buah sertifikat kompetensi sekalipun jika tidak sejahtera, maka pada gilirannya akan ikut menerima amplop saat menjalankan profesinya.

Jika kompetensi seseorang turut dipengaruhi tingkat kesejahteraan maka tidak bisa tidak, upaya tersebut harus diperjuangkan.

Apalah arti semua wartawan di UKW jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan atau kemampuan finasial media dan wartawan, maka ukuran kompetensi wartawannya menjadi tidak berkompeten.

Fakta ril di lapangan ada ratusan wartawan, dan mungkin ada ribuan, yang bersertifikat UKW tapi tidak menerima gaji dari media tempatnya bekerja.

Dewan Pers harus mampu menjelaskan ke publik tentang jaminan kompetensinya apakah bisa terlaksana di lapangan jika kondisi kesejahteraan wartawan dan media masih seperti ini.

 

Narasumber :

Heintje Mandagie

Bhabinkamtibmas Polsek Sokan Imbau Warga Tetap Patuhi Prokes Covid-19

1
Bhabinkamtibmas Polsek Sokan Imbau Warga Tetap Patuhi Prokes Covid-19
Metro, Melawi – Bhabinkamtibmas Polsek Sokan, Jajaran Polres Melawi memberikan imbauan kepada warga desa binaan untuk tetap disipilin menerapkan prokes dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, pada Selasa (22/3).

Melalui Kapolsek Sokan, AKP Mulai Sembiring,  Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, Bhabinkamtibmas sebagai Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa diturunkan langsung untuk memberikan imbauan prokes Covid-19.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 16.27.04“Melalui Bhabinkamtibmas di Polsek Sokan terus aktif melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap disipilin menerapkan prokes”, Kata AKP Mulai Sembiring.

Lebih lanjut Sembiring mengatakan, Bhabinkamtibmas merupakan lini terdepan yang dekat dengan masyarakat dalam menyampaikan pesan prokes serta Kamtibmas. Di masa pandemi Covid-19, semua lini kehidupan masyarakat memiliki dampak, namun dalam hal ini masyarakat tidak boleh lengah dan tetap mematuhi prokes.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 16.25.10“Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilita”,  Ucap AKP Mulai Sembiring.

Ia juga menyampaikan kepada masyarakat yang belum di vaksin agar segera mendatangi posko posko atau gerai vaksin sebagai usaha menjaga kekebalan tubuh agar terhindar dari bahaya Covid-19.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 16.25.09“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang belum divaksin agar segera mendatangi gerai-gerai serta fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Vaksinasi adalah salah satu usaha pemerintah untuk menguatkan imun tubuh masyarakat dari bahaya dampak yang ditimbulkan virus Covid-19”, Tutup Kapolsek Sokan tersebut.[]Humas/Red.

Antisipasi Penularan Covid-19, Polsek Sayan Kembali Tingkatkan KRYD

0
Antisipasi Penularan Covid-19, Polsek Sayan Kembali Tingkatkan KRYD
Metro, Melawi – Antisipasi penularan Covid-19, Polsek Sayan kembali meningkatkan KRYD (Kegiatan  Rutin Yang Ditingkatkan) dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada Senin (21/3) malam.

Melalui Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, kegiatan ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam upaya antisipasi pencegahan penularan di wilayah Kecamatan Sayan dengan mendatangi masyarakat secara langsung.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 16.28.17 1“Kami mendatangi warga secara langsung pada malam hari dan memberikan edukasi kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes saat berada diluar rumah”, Ujar Ipda Noviyar Yunus.

Ipda Noviyar Yunus juga berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M  yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 16.28.16 1“Kami harap kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin menerapkan prokes. Selain itu, mari kita sukseskan Program Vaksinasi Nasional dengan segera melakukan vaksinasi diri di tempat-tempat pelayanan vaksinasi agar terhindar dari resiko penularan Covid-19″, Imbaunya.[]Humas/Red.

Rencana Relokasi PKL: Data PKL Dicatat Ulang

0
Rencana Relokasi PKL: Data PKL Dicatat Ulang
Metro, Melawi – Rencana relokasi PKL (Pedagang Kaki Lima), Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno kembali melakukan pendataan ulang data PKL di ruas Jalan Cempaka dan Jalan Melati  pada Senin (21/3) yang rencananya akan di relokasi di pasarayur  Laja dan pasar sayur Markasan.  

Halma Trisno mengatakan, sebelumnya, pendataan dilakukan di Jalan Garuda dan  Jalan Nawawi. Pendataan PKL kembali dilakukan di Jalan Cempaka dan Jalan Melati. Dimana rencana Pemerintah Kabupaten Melawi akan merelokasi para PKL tersebut.

WhatsApp Image 2022 03 21 at 13.40.52“Saat pendataan awal, ada pedagang tidak berada ditempat. Dengan pendataan PKL di Jalan Cempaka dan Melati dipastikan jumlahb PKL yang akan rencanakan relokasi bertambah”, Kata Halma Trisno, Selasa (22/3).

Disampaikan Halma, pendataan ini sebagai salah satu point tindaklanjut dari hasil pertemuan pertama dengan para PKL beberapa waktu lalu disamping untuk memastikan kembali keakuratan data para PKL.

“Mungkin ada yang belum terdata pada pendataan awal. Dalam pendataan ini kita melibatkan beberapa OPD terkait seperti dari Dishub, Diskumdag, Satpol PP, Pemerintah Desa, dan TNI- Polri”, Ujar Halma.

WhatsApp Image 2022 03 21 at 13.40.54“Data ini penting kita miliki sebagai dasar kebijakan bagi pemerintah terkait pengelolaan PKL. Pemerintah Kecamatan berkeinginan menata Ibukota Kabupaten Melawi ini terlihat rapi dan indah”, Ungkapnya .

Halma juga menambahkan selain rapi dan indah, lalulintas di sepanjang  Jalan Garuda, Nawawi, Cempaka dan Jalan Melati tertib dan lancar.

“Penataan PKL yang akan kita lakukan nanti tetap memperhatikan aspek ekonomi bagi para PKL yang akan di relokasi”, Jelasnya.

rencana“Ada dua alternatif yang sudah kita pikirkan bagi para PKL yaitu, menempatkan mereka dipasar sayur Jalan Markasan atau pasar sayur daerah pasar Laja. Ini yang akan kita kaji terlebih dahulu bersama OPD terkait dan unsur-unsur lainnya”, Terang Halma.

Selanjutnya, Halma mengatakan hasil kajian nantinya akan kita laporkan kepada Bupati Melawi untuk mendapatkan arahan atau petunjuk  lebih lanjut terkait rencana relokasi tersebut.[]Ade Shalahudin.

AKBP Sigit Akan Tindak Tegas Jika Menemukan Penimbun Minyak Goreng

0
AKBP Sigit Akan Tindak Tegas Jika Menemukan Penimbun Minyak Goreng
Metro, Melawi – Kapolres  Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, akan menindak tegas jika menemukan adanya penimbunan minyak goreng  di Kabupaten Melawi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto pada saat melakukan pengecekan di beberapa swalayan di Nanga Pinoh, pada Selasa (22/3.

AKBP Sigit mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan intruksi Kapolri untuk mengawasi peredaran minyak goreng yang beberapa pekan ini relatif sulit ditemukan di pasaran, salah satunya di Kabupaten Melawi.

“Stok minyak goreng di Kabupaten Melawi saat ini cukup dan bisa didapati untuk sepekan ke depan. Masyarakat jangan cemas akan kekekurangan minyak goreng, apalagi sampai panic buying  atau membeli secara berlebihan karena takut kehabisan”, Kata AKBP Sigit.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 19.23.40 2Saat ditanyai apakah ada indikasi spekulan minyak goreng di Melawi, AKBP Sigit mengatakan, sejauh ini belum ada indikasi adanya spekulan yang menimbun minyak goreng. Ia bahkan akan menindak tegas jika ada spekulan yang menimbun minyak goreng.

“Pantauan kami sampai saat ini belum ada kami temukan spekulan terkait dengan langkanya minyak goreng. Tapi jika ada akan kami tindak tegas”, Tandasnya.

Sigit juga menyampaikan terkait harga minyak goreng dikembalikan kepada mekanisme pasar, karena minyak goreng yang di subsidi oleh pemerintah adalah minyak curah, bukan minyak dalam kemasan.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 19.23.40 4“Karena subsidi sudah di cabut, maka harga minyak dikembalikan kepada harga pasar. Untuk minyak goreng subsidi dari pemerintah itu minyak curah”, Ujarnya

Harga Minyak Di Bandrol Rp. 47.000-Rp. 48.000 Per 2 liter

Terkait harga minyak goreng, salah satu pemilik swalayan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa harga minyak kemasan per 2 liter di bandrol dengan harga Rp. 47.000 hingga Rp. 48.000. sementara untuk ketersediaan stok minyak  goreng tergantung ada tidaknya barang pada distributor.

WhatsApp Image 2022 03 22 at 19.23.40 3“Harga yang kami jual mengikuti harga distributor, masing-masing distributor memiliki harga jual yang berbeda-beda. Namun, untuk ketersedian minyak goreng masih bisa kita dapatkan meskipun harus menunggu dalam waktu seminggu”, Ungkapnya.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolres Melawi didampingi Kasat Reskrim, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Kasat Intel, Iptu I Nengah Muliawan dan beberapa personel Polres Melawi.[]Ade Shalahudin.

 

Pembedakan ( Pengecetan ) Mesjid Baitul Mukminin

0
Pembedakan ( Pengecetan ) Mesjid Baitul Mukminin
Metro, Banyuwangi, Jawa Timur – Masjid Baitul mukminin yang terletak di Dusun Gumuk, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi terlihat megah dan mewah setelah di lakukan pembedakan ( pengecetan ).

Kegiatan pembedakan ( pengecetan ) dilaksanakan oleh kepengurusan Tamir Masjid Baitul mukminin serta di bantu segenap koordinator bidang-bidang yang ada dalam struktur kepengurusan Masjid yang baru.

Pembedakan
Para pekerja sedang beristirahat

Sunardi,” selaku ketua Takmir masjid saat di wawancarai awak media mengatakan mengigat sebentar lagi sudah memasuki datangnya bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah kami segenap pengurus Masjid Baitul mukminin sepakat melakukan pengecatan (pembedakan) masjid agar disaat menjalankan ibadah Puasa nanti bisa khusuk. 20/3/2022

Sulik trimarjono,” ketua pembangunan masjid juga menyampaikan pengecetan tiang-tiang, tembok juga pagar agar segera di laksanakan, karena itu semua membutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi tembok- tembok yang sudah menjamur akibat tidak adanya perbaikan fisik ataupun pengecatan sebelumnya, kurang lebih selama tiga tahun, Alhamdulillah kini pengerjaan pengecatan sudah mulai berjalan. ucapnya

Sukardi,” selaku bendahara masjid juga pentolan dari tokoh masyarakat juga menambahkan, kegiatan perbaikan pembedakan ( pengecatan) Masjid Baitul Mukminin bisa

Pembedakan
Tampilan terasa mewah

terlaksana dengan adanya sering-seringnya musyawarah serta mendapat dorongan dari masyarakat Dusun Gumuk khususnya sehingga mencapai hasil mufakat,

selain pembedakan (pengecatan) kami segenap pengurus Takmir masjid juga akan melaksanakan pemasangan ( gafalun ) di halaman masjid tepatnya, selain membutuhkan waktu yang cukup lama juga menelan anggaran biaya yang cukup lumayan besar, semboyan kami adalah ( Annadhofatu minal iman,”). tandasnya

Kami segenap pengurus Takmir masjid Baitul Mukminin juga berharap bagi saudara-saudara kita yang mau menyisihkan sedikit riskinya untuk berbagi dalam membantu kelancaran pembangunan Masjid Baitul Mukminin Dusun Gumuk, bisa menghubungi koordinator bidang dengan( no 085707271410), kami segenap pengurus Takmir Masjid Baitul Mukminin menghaturkan sembah nuwun, banyak-banyak terima kasih.[] Abadi.

 

Abadi

Biddokkes Polda Kalbar Terjun Langsung Rikes Rutin Personel

0
Biddokkes Polda Kalbar Terjun Langsung Rikes Rutin Personel
Metro, Sintang – Biddokkes Polda Kalbar bersama Urdokes Polres Sintang menggelar pemeriksaan kesehatan (Rikes) berkala terhadap ratusan personil Polres Sintang dan Polsek jajaran, pada Senin (21/3) pagi.

Wakapolres Sintang Kompol Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K yang ikut dalam pengecekan yang dilaksanakan oleh Biddokkes Polda Kalbar dan Urdokes bertujuan untuk meminimalisir adanya anggota yang terkena ataupun mengidap sebuah penyakit

WhatsApp Image 2022 03 21 at 15.19.21“Rikes tersebut dilaksanakan sebagai sarana dalam rangka mengontrol atau mengecek kesehatan masing-masing personil dengan meliputi pemeriksaan tensi, gigi, tes mata, tes urine, tes darah, EKG, rotgen dan sebagainya”, Ujarnya.

WhatsApp Image 2022 03 21 at 15.17.42“Tes berkala ini sebagai sarana untuk mengetahui jika ada personil yang memiliki penyakit atau gangguan kesehatan sehingga dapat diberikan rujukan ke rumah sakit,. Melihat pengalaman yang lalu-lalu,ada beberapa personel yang kondisi kesehatannya menurun karena penyakit yang diderita dan terlambat diketahui sehingga ini yang perlu diantisipasi”, Ungkap Wiwin.

WhatsApp Image 2022 03 21 at 15.19.22Lebih lanjut Kompol Wiwin juga mengingatkan kepada seluruh personilnya agar dapat memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik.

“Bagi rekan-rekan personil Polres dan Polsek diingatkan agar kesempatan seperti ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, jika merasa memiliki keluhan kesehatan silahkan sampaikan kepada petugas”, Ucapnya.[]Humas/Red.