Payakumbuh, metroindonesia.id – Sertifikat sebagai penguji (Asesor) pada seleksi jabatan Direktur Operasional Perumda Air Minum Periode 2022 -2025 dipertanyakan masyarakat kota Payakumbuh.

Sebagai tertinya administrasi, pemerintah kota membentuk kepanitiaan seleksi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda berdasarkan surat Panitia Seleksi nomor : 04/PANSELPAMTS-PYK/2022.

Yang mana saat ini jabatan Direktur Operasional yang kosong, PLT sementara di handle oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago Khairul Ihwan.

Pengumuman dan pendaftaran serta proses seleksi administrasi dilakukan dalam kurun waktu mulai tanggal 01- 12 Maret 2022, dengan lima (5) orang peserta.

Tahap pertama pendaftaran, 1 orang dinyatakan gugur, 4; orang peserta melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, dan 3 orang peserta dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap akhir seleksi wawancara dengan walikota Payakumbuh Reza Falepi.

Beredar informasi di masyarakat, salah satu  diantara ketiga peserta berinisial ” AR ” di panggil oleh Unit Reskrim Polres Payakumbuh terkait dugaan penggunaan dokumen/data yang tidak sebenarnya yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi sebagai peserta lelang jabatan.

Sesuai jadwal, tes wawancara dengan walikota Payakumbuh pada minggu pertama bulan April 2022, sekaligus penetapan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago.

Rida Ananda selaku Ketua Panitia Seleksi (pansel) saat dikonfirmasi menyampaikan ” 3 peserta yg lulus uji kelayakan telah mengikuti tes wawancara oleh Walikota Kota Payakumbuh pada tanggal 23 Mei 2022. Untuk perubahan jadwal wawancara dan penetapan direktur operasional sudah dikomunikasikan kepada peserta,”pungkas Sekda lewat pesan WhatAppnya.

Di tempat terpisah, A. Rachman Asesor LSP Pers Indonesia – BNSP RI saat diminta pendapatnya menyampaikan “jika informasi adanya peserta seleksi yang menggunakan data ontentik yang diragukan kebenarannya, pihak berwajib dapat menggunakan pasal 266 KUHP bagi yang membuat atau yang menyuruh”

(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun” 

Dikutip dari informasi dari beberapa awak media  ” AR ”  membenarkan  terkait pemanggilan dirinya oleh pihak penyidik unit Reskrim Polres Payakumbuh , “Memang benar saya sudah dipanggil, terkait dokumen, namun apa yang diminta oleh Unit Reskrim tersebut sudah saya serahkan, mulai dari semester genap dan ganjil telah saya serah kan semuanya,” ucap AR.

Lebih lanjut A. Rachman juga menyampaikan “pihak berwajib juga dapat memeriksa para penguji seleksi, apakah sudah memiliki kompetensi dan bersertifikat sebagai penguji, rekaman/dokumentasi pada pelaksanaan asesment seseuai peraturan dan perundangan undangan” jelasnya. [] Tim.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa