https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 207

Sigap, Bupati Melawi Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Trans Kalimantan

3
Sigap,  Bupati Melawi Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Trans Kalimantan
Foto: Terlihat alat berat sedang membersihkan material tanah longsor, pada Jumat (26/8/2022)
METRO, KALBAR – Bupati melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menurunkan alat berat untuk memperbaiki ruas jalan trans Kalimantan yang longsor disebabkan meluapnya anak Sungai Putai pada Kamis (25/8) lalu di Dusun Engkabang, Desa Nanga Kalan, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi.

Meluapnya anak Sungai Putai mengakibatkan tanah longsor dan putusnya ruas jalan dan jembatan di jalan trans Kalimantan terputus.

Sebelumnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan sejumlah warga membangun jembatan darurat agar jalan tersebut bisa dilalui kendaraan roda dua. Jalan trans Kalimantan tersebut menghubungkan 5 Desa yaitu, Desa Nanga Nyuruh, Nanga Kempangai, Karangan Kira, Jabai dan desa Penyuguk.

BACA JUGA: Curah Hujan Tinggi, Kapolsek Sayan Imbau Warga Waspadai Banjir

IMG 20220827 WA0042
Foto: Excavator membersihkan sisa-sisa longsoran tanah

Mengetahui hal tersebut, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dengan sigap menurunkan alat berat untuk memperbaiki jalan dan jembatan agar bisa dilalui kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

“Saya langsung perintahkan menurunkan alat berat untuk membersihkan material dan memperbaiki jembatan agar bisa diakses kembali oleh masyarakat” kata H. Dadi Sabtu (27/8).

BACA JUGA: Jalan Trans Kalimantan Putus, Kapolsek Dan Babinsa Koramil Ella Hilir Serta Warga Bangun Jembatan Darurat

IMG 20220827 WA00401
Foto: Jembatan rusak akibat luapan anak sungai Putai

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimcam Ella Hilir dan warga yang sebelumnya telah membangun jembatan darurat.

“Meskipun ini bukan tanggung jawab Kabupaten tapi ini bentuk kepedulian kita semua agar akses transportasi masyarakat dapat kembali normal. Saya ucapkan terimakasih kepada Forkopimcam dan warga yang sebelumnya juga telah membuat jembatan darurat agar bisa dilewati” ucap Bupati.

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Gantun

IMG 20220827 234013 1 e1661618606393
Foto: H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, A. Md., S. Pd.

H. Dadi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Melawi agar selalu waspada terhadap perubahan cuaca serta curah hujan yang tidak menentu beberapa hari ini di Kabupaten Melawi.

 

 

Penulis: Ade Shalahudin Al Ayubi

Curah Hujan Tinggi, Kapolsek Sayan Imbau Warga Waspadai Banjir

1
Curah Hujan Tinggi, Kapolsek Sayan Imbau Warga Waspadai Banjir
Foto: Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus
METRO, KALBAR – Beberapa hari ini curah hujan di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi cukup tinggi. Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap datangnya banjir.

Hal tersebut disampaikan Ipda Noviyar Yunus mengingat beberapa hari ini curah hujan di Kecamatan Sayan sangat tinggi.

Ipda Noviyar Yunus juga menyebutkan beberapa desa di wilayah Kecamatan Sayan kerap terjadi banjir bandang jika curah hujan sangat tinggi.

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Gantung 2

IMG 20220827 212038
Foto: Terlihat debit air di sungai Sayan naik disebabkan curah hujan yang cukup tinggi

“Beberapa desa di Kecamatan Sayan kerap terjadi banjir bandang apabila curah hujan tinggi, seperti Desa Meta Bersatu, Mekar Pelita, Bora, Lingkar Indah, Nanga Sayan” beber Ipda Noviyar Yunus, Sabtu (27/8).

“Saya mengimbau kepada warga yang di berada di desa rawan banjir saat curah hujan tinggi agar tetap waspada, terutama terhadap anak-anak balita agar orang tua melakukan pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan” imbau Ipda Noviyar Yunus.

BACA JUGA: Kunjungan Wantanas RI di Polda Sumut

Dikatakan Noviyar Yunus, 2 hari lalu debit air di Sungai Pinoh meningkat disebabkan curah hujan merata di wilayah Kecamatan Sayan. Ia berharap beberapa hari ke depan curah hujan menurun.

“Tentunya kita semua berharap curah hujan tidak terlalu tinggi sehingga tidak terjadi banjir, terutama di wilayah desa yang rawan banjir” ucap Noviyar Yunus.

Terkait Karhutla, Noviyar Yunus juga berpesan kepada masyarakat Kecamatan Sayan saat membuka ladang tidak membakar lahan.

BACA JUGA: 89 KPM Desa Tanjung Lay Menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

“Jika ada warga yang ingin membakar lahan agar melaporkan kepada pemerintah desa setempat dan memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas agar mudah di monitor” pesannya mengakhiri.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator

0
Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator
Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945  nasib office boy 3 hari lagi segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang.

Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK.

Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

Kasi Humas
Dok: Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen.

Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.

Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers.

Office boy
Dok: Sertifikat SKW – BNSP logo Garuda

Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya.

Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator.

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Office boy
Dok: metroindonesia.id

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers.

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers. Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.

Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia.

Memang benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers

UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu.

Dok: metroindonesia.id

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya.

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers.

Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers.

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers. Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ?

Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers.

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air.

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers. Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal.

Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers.

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi.

Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri.

Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini.

Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers

Selanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.’

Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan.

Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutuskan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga.

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan. ***

Polsek Kota Baru Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Gantung 2

1
Polsek Kota Baru Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Gantung 2
Foto: Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru bersama warga perbaiki lantai jembatan gantung
METRO, KALBAR – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru bersama Pol PP, perangkat desa dan warga masyarakat gotong royong memperbaiki lantai Jembatan Gantung 2 yang menghubungkan Desa Batu Begigi dan Desa Suka Maju, di Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis (25/8/2022).

Perbaikan dilakukan pada bagian lantai jembatan yang telah rusak karena dapat membahayakan pengguna jalan yang melintasi jembatan gantung tersebut.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana menjelaskan, jembatan gantung tersebut menghubungkan Desa Batu Begigi dengan Desa Suka Maju.

BACA JUGA: 89 KPM Desa Tanjung Lay Menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

IMG 20220827 134930
Foto: Perbaikan lantai jembatan gantung Desa Batu Begigi

“Lantai jembatan gantung yang ada dibeberapa titik sudah mulai rapuh sehingga perlu diadakan perbaikan ataupun pergantian papan lantai demi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat saat melintas” ungkap Ipda Aditya.

“Mengingat jembatan ini merupakan akses utama yang digunakan warga, Kita harus melakukan perbaikan demi keamanan dan kenyamanan” imbuhnya.

Ditengah cuaca yang sedang hujan, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru, Bripka Marhadi bersama Pol PP, perangkat desa dan warga bergotong royong memperbaiki dan menganti lantai jembatan yang rusak.

BACA JUGA: Sepekan Operasi Bina Karuna Kapuas 2, Polres Melawi Gelar Anev

IMG 20220827 135031
Foto: Perbaikan lantai jembatan gantung Desa Batu Begigi

“Pihak kepolisian akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” ujar Bripka Mahardi, personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru.

“Ini bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta demi kenyamanan dan keamanan masyarakat yang akan melintasi jembatan gantung, kami bersama Pol PP, pihak pemdes dan dibantu warga sekitar mengganti kayu lantai jembatan yang telah rusak untuk menghindari jatuhnya korban dikemudian hari” pungkasnya.

Sementara itu, Rehan, selaku pihak Perangkat Desa Batu Begigi mengatakan perbaikan lantai jembatan sudah dilakukan beberapa kali dalam beberapa waktu terakhir ini. Pihaknya mengucapkan terima kasih terhadap kesigapan dari pihak kepolisian Sektor Kota Baru yang peduli dengan fasilitas umum.

BACA JUGA: Sepekan Operasi Bina Karuna Kapuas 2, Polres Melawi Gelar Anev

IMG 20220827 135013
Foto: Perbaikan lantai jembatan gantung Desa Batu Begigi

“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sigap dan peduli dengan fasilitas umum ini. Kami juga berharap kepada pihak pemerintah untuk dapat memperhatikan kondisi jembatan gantung ini. Setidaknya dapat dilakukan rehab terhadap jembatan gantung ini” harapnya.

 

Penulis : Humas Polres Melawi.

Merger Subholding Perhutani Grup

0
Merger Subholding Perhutani Grup
Malang – Perhutani luncurkan regrouping anak perusahaan berupa merger subholding Perhutani Group pada Inhutani I dan Inhutani V serta rebranding identitas Palawi Risorsis menjadi Econique, bertempat di Coban Rondo, Batu Malang Jawa Timur, Jumat (26/06).

Regrouping anak perusahaan Perhutani Group menunjukkan strategi product focus, yaitu Inhutani I fokus pada produk kayu berbasis engineering wood product, biomass, pengembangan proyek-proyek nature based solutions atau perdagangan karbon (carbon trade) dan pengembangan multiusaha kehutanan, serta optimalisasi kawasan konsesi hutan alam dan hutan tanaman.

Merger Subholding

Sedangkan Inhutani V fokus pada produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa gondorukem, terpentin, dan derivatnya, serta optimalisasi pemanfaatan Kawasan melalui skema kemitraan untuk pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan multiusaha kehutanan.

Selanjutnya Econique akan berfokus pada ekowisata. Selain mengelola destinasi wisata dibawah naungannya, bisnis wisata yang dikelola oleh Perhutani dan Inhutani I akan dialihkelolakan (spin off) secara bertahap kepada Econique, di tahun 2022 terdapat 26 destinasi wisata dan 6 rest area yang akan dialihkelolakan.

 

Pada kesempatan tersebut di Kawasan Kelola Econique juga dilakukan peresmian Bobocabin Coban Rondo Batu Malang oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perhutani, Econique dan Bobobox Indonesia.

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan Perhutani Group melalui anak perusahaan hasil merger berstrategi product focus untuk pertumbuhan bisnisnya. Dengan demikian, aksi korporasi ini menunjukkan bahwa Perhutani Group memiliki skala ekonomi usaha dan pangsa pasar yang lebih besar serta akses yang lebih luas daripada sebelumnya.

Merger Subholding

Tujuan merger, lanjut Wahyu, untuk membentuk sinergi potensial sehingga Perhutani Group siap menghadapi persaingan usaha nasional dan global. Merger ini akan mempermudah knowledge sharing, salah satu bentuk sinergi potensial antara induk dan anak perusahaan. Research and Development, serta pengembangan SDM yang telah dilakukan Perhutani Forestry Institute dapat pula diimplementasikan oleh anak perusahaan.

Sebaliknya, sumber daya yang dimiliki anak perusahaan dapat pula digunakan untuk pengembangan usaha baru, seperti pengembangan proyek nature based solutions. Dengan demikian, merger anak perusahaan ini akan berdampak pada efisiensi dalam pengembangan usaha Perhutani Group, yaitu dengan saling tukar informasi, tukar keunggulan yang dimiliki masing-masing, baik anak maupun induk perusahaan.

 

“Menuju Perhutani Baru, kami ingin berubah dengan cepat bersama-sama di tengah dinamika yang terjadi saat ini. Kedepannya, Perhutani sebagai induk perusahaan akan fokus pada hulu bisnis, yaitu kelestarian sumber daya hutan dan kelestarian hasil hutan,” ujar Wahyu.

Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sambutan yang disampaikan Plt Staf Ahli Menteri Bidang Pangan, Apik Karyana menyampaikan KLHK sangat mendukung tema yang diusung Perhutani, yaitu ‘Perhutani Baru’

Merger Subholding

“Semoga proses transformasi ini dapat membawa Perhutani dan anak perusahaannya menjadi perusahaan plat merah yang handal, sehat, dan profesional sehingga pada akhirnya dapat membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia” ujarnya.

Sementara itu Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury dalam arahannya menyampaikan Restukturisasi BUMN termasuk penataan anak perusahaan bertujuan untuk mendorong perusahaan BUMN fokus pada bisnisnya sehingga mampu memberi kontribusi pada peningkatan pertumbuhan perekonomian negara dan masyarakat.

Sebagai BUMN yang termasuk ke dalam cluster Perkebunan dan Kehutanan, Perum Perhutani juga telah mewujudkan upaya restrukturisasi ini.

“Dengan merger anak perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kinerja operasional dalam hal efektifitas pengelolaan sumber daya hutan sehingga berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar hutan dan juga lingkungan, serta meningkatkan kinerja finansial perusahaan pasca merger.

Disamping itu, alih kelola bisnis wisata kepada anak perusahaan juga diharapkan dapat meningkatkan fokus pada pengelolaan bisnis ekowisata,” ujarnya.

Merger Subholding

Pada acara tersebut juga dilakukan kegiatan vaksinasi booster bagi warga disabilitas di Kawasan Kabupaten Malang sebanyak 50 peserta. Mereka mendapatkan vaksin jenis sinopharm oleh Kimia Farma.

Sebagai informasi tambahan, merger subholding Perhutani Group telah resmi efektif per tanggal 1 Agustus 2022, setelah mendapatkan pengesahan legal merger dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), meliputi surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan, Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.

PT Inhutani I, PT Inhutani II dan PT Inhutani III bergabung ke dalam entitas PT Inhutani I, sedangkan PT Inhutani IV, PT Inhutani V dan PT Perhutani Anugerah Kimia bergabung ke dalam entitas PT Inhutani V. Selanjutnya PT Palawi Risorsis rebranding menjadi Econique. @red.

Kunjungan Wantanas RI di Polda Sumut

1
Kunjungan Wantanas RI di Polda Sumut
Medan, Sumatera Barat – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si menerima Kunjungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional bertempat di Lobi Adhi Pradana Mapolda Sumut, Selasa (23/8/2022)

Turut Hadir dalam kesempatan Ini Sekjen Wantanas RI, Deputi Bidang Politik dan Strategi Wantanas RI, Ka BNNP Sumut, Ketua Tim KKDN dan anggota, Wakapolda Sumut beserta PJU Polda Sumut

Tujuan Kunjungan ini untuk membahas tentang optimalisasi penanggulangan bahaya Narkoba guna melindungi warga negara dalam rangka ketahanan nasional.

Kunjungan

Tim KKDN juga berkesempatan mengumpulkan informasi untuk menyatukan pendapat dan masukan dalam penanganan penyalahgunaan Narkotika.

Panca menuturkan bahwa salah satu masalah yang paling besar di Sumut adalah penyalahgunaan Narkotika.

Kunjungan

“Sebab Provinsi Sumut merupakan wilayah perbatasan antara Aceh dengan Riau sehingga menjadi jalur lintas darat serta memiliki banyak pintu masuk gelap dipesisir pantai yang menjadi jalur lintas laut masuknya barang tersebut”, jelas Panca

Panca menuturkan dalam 3 bulan terakhir ini Polda Sumut telah menangani kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 300 – 500 Kg dengan kisaran harga Rp. 300 – 500 Miliar.

Kunjungan

“Kami berharap agar pemerintah Kab/Kota menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi para pengguna Narkotika serta perlu adanya langkah progresif lain dalam penanggulangan Narkotika di Sumut”, pungkasnya[] M.amin

89 KPM Desa Tanjung Lay Menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

2
89 KPM Desa Tanjung Lay Menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Foto: Saboy (tengah) saat menerima BLT DD yang diserahkan oleh Mahasiswi IAIN Pontianak yang sedang KKL di Desa Tanjung Lay
METRO, KALBAR – Sebanyak 89 KPM BLT DD di Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap 3 periode Juli hingga September 2022 di Kantor Desa Tanjung Lay, Jumat (26/8) pagi.

Kepala Desa Tanjung Lay, Radimantono mengatakan, 89 KPM akan menerima BLT DD selama 3 bulan, yaitu dari Juli hingga September 2022.

“Perbulannya KPM menerima Rp300.000. BLT dibayarkan hingga September, sehingga masing-masing KPM mendapatkan Rp900.000 untuk 3 bulan” ungkap Kades Radi sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Sepekan Operasi Bina Karuna Kapuas 2, Polres Melawi Gelar Anev

IMG 20220826 WA0032
Foto: Penyaluran BLT DD Desa Tanjung Lay

Radi juga berpesan kepada keluarga penerima manfaat BLT agar menggunakan dana tersebut sebaik mungkin.

“Manfaatkan uang tersebut sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok” pesan Radi.

Saboy, salah satu warga desa Tanjung Lay penerima BLT DD menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah desa Tanjung Lay atas bantuan tersebut.

BACA JUGA: Jalan Trans Kalimantan Putus, Kapolsek Dan Babinsa Koramil Ella Hilir Serta Warga Bangun Jembatan Darurat

IMG 20220826 WA0023
Foto: Penyaluran BLT DD Desa Tanjung Lay

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kepala desa yang telah memperhatikan kami dengan memberikan bantuan ini” ujar pria yang bekerja serabutan ini.

Menurutnya, BLT DD yang ia terima sangat membantu dirinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

BACA JUGA: Gubernur Kalbar Melakukan Kunjungan Langsung Ke 2 Desa.

IMG 20220826 WA0028
Foto: Penyaluran BLT DD Desa Tanjung Lay

“Alhamdulillah, dengan BLT yang saya terima sangat membantu keluarga saya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari” ungkap Saboy penuh sukacita.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Sepekan Operasi Bina Karuna Kapuas 2, Polres Melawi Gelar Anev

1
Sepekan Operasi Bina Karuna Kapuas 2, Polres Melawi Gelar Anev
Foto: Kompol Aang Permana, S.IP., M.AP. saat memimpin Anev Ops Bina Karuna Kapuas 2, Jumat (26/8/2022)
METRO, KALBAR – Memasuki pekan pertama Operasi Bina Karuna Kapuas 2 Polres Melawi menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) di ruang Posko Ops Bina Karuna Kapuas, Mapolres Melawi pada Jumat (26/8). 

Anev dipimpin langsung oleh Karendal Ops Kompol Aang Permana dan  di hadiri Ka Anev Ipda Yerry Tanto, Kasat Gas Preemtif AKP Haryono, Kasat Preventif AKP Markus, Kasat Gas Gakkum diwakili Ipda Oki Dwiarto, Kaposko Ipda Supriyadi, Kasat Gas Ban Ops Aiptu Samsi, Perwira serta bintara yang terlibat dalam Ops Bina Karuna Kapuas 2.

Aang mengatakan, OPS Bina Karuna Kapuas 2 dimulai sejak 19 Agustus hingga 8 September 2022 mendatang. Anev bertujuan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan operasi serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan dilapangan.

BACA JUGA: Polwan Polda Sumut Talkshow di Radio RRI Medan

IMG 20220826 201923
Foto: Anev sepekan pelaksanaan Ops Bina Karuna Kapuas 2 Polres Melawi

“Selain untuk melihat progres di lapangan evaluasi juga dilakukan untuk melihat kegiatan dilakukan dalam sepekan ini” kata Aang.

“Dengan dilakukannya Anev, kami ingin mengetahui kemajuan dan kendala yang dihadapi masing- masing satgas dilapangan berdasarkan paparan yang disampaikan” tambah Aang.

Lanjut Aang, beberapa hari terakhir curah hujan tinggi di sejumlah wilayah Kabupaten Melawi, Ia meminta Satgas Ops Bina Karuna jangan lengah dengan fenomena alam yang mungkin akan menyebabkan terjadinya banjir dan tanah longsor di wilayah Polsek Jajaran.

BACA JUGA: Jalan Trans Kalimantan Putus, Kapolsek Dan Babinsa Koramil Ella Hilir Serta Warga Bangun Jembatan Darurat

IMG 20220826 201909
Foto: Anev sepekan pelaksanaan Ops Bina Karuna Kapuas 2 Polres Melawi

Aang juga menekankan agar seluruh personil yang terlibat dalam operasi bina karuna agar aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan terutama Karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pedomani ketentuan dalam membuka lahan berbasis kearifan lokal” imbau Aang.

Aang Permana juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan operasi dalam sepekan ini. Ia mengingatkan agar Satgas Preemtif meningkatkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat hingga ditingkat pelajar.

BACA JUGA: Gubernur Kalbar Melakukan Kunjungan Langsung Ke 2 Desa.

IMG 20220826 201852
Foto: Anev sepekan pelaksanaan Ops Bina Karuna Kapuas 2 Polres Melawi

“Lakukan dialog interaktif melalui media elektronik kepada masyarakat” pesannya.

 

Sumber: Humas Polres Melawi.

Polwan Polda Sumut Talkshow di Radio RRI Medan

1
Polwan Polda Sumut Talkshow di Radio RRI Medan
Medan, Sumatera Utara – Jelang hari jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-74, Polwan Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan talkshow dalam acara Lintas Medan Sore d RRI Medan Pro 1 FM 94,3 Mhz,

Dengan mengusung tema “Lindungi Anak Indonesia Dari Kejahatan Seksual” yang dipandu host Imelda Adnin.rabu (24/8/2022)

Dalam Kegiatan ini turut hadir Pakor Polwan Polda Sumut AKBP Juniar Simanjuntak S.Si, M.Si, Ketua Panitia AKBP Henny Sorta Lubis S.Sos serta Kasubdit Renakta AKBP Gultom Rosmaida Feriana S.H,M.H

Polwan Polda

Pakor Polwan Polda Sumut AKBP Juniar Simanjuntak menjelaskan jumlah Polwan yang ada di Polda Sumut dan jajaran maupun yang sudah menduduki jabatan strategis

Ketua Panitia AKBP Henny Sorta Lubis S.Sos menyebutkan Polwan Polda Sumut telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam menyambut Hari Jadi Polwan ke 74

Kegiatan Talkshow ini juga merupakan bagian dari rangkaian HUT Polwan ke 74. Semoga yang disampaikan hari ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat khususnya bagi para orang tua dan anak-anak agar terhindar dari kejahatan seksual”, ujar AKBP HennyPolwan Polda

 

Memasuki materi talkshow, AKBP Gultom Rosmaida Feriana membahas terkait kategori kekerasan terhadap anak pada umumnya, jenis-jenis pelaku kekerasan seksual berdasarkan usia dan subjeknya serta langkah-langkah untuk menghindari pelecehan seksual dan upaya yang bisa dilakukan orang tua dalam melindungi anak dari tindakan pelecehan seksual

“Melindungi anak dari kejahatan maupun kekerasan seksual merupakan “Amanat Konstitusi” dan ini tidak bisa di tawar-tawar lagi, akan dilakukan tindakan tegas berdasarkan hukum bagi pelaku perampasan hak-hak anak”, pungkasnya.[] M.amin.

Jalan Trans Kalimantan Putus, Kapolsek Dan Babinsa Koramil Ella Hilir Serta Warga Bangun Jembatan Darurat

1
Jalan Trans Kalimantan Putus, Kapolsek Dan Babinsa Koramil Ella Hilir Serta Warga Bangun Jembatan Darurat
Foto: Jalan Trans Kalimantan terputus akibat tanah longsor
METRO, KALBAR – Kapolsek dan Babinsa Koramil Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat bersama sejumlah warga membangun jembatan darurat di jalan Trans Kalimantan, Kamis (25/8).

Kapolsek Ella Hilir Iptu Widaya mengatakan, putusnya jalan poros Trans Kalimantan yang berada di wilayah desa Nanga Kalan tersebut disebabkan curah hujan tinggi sehingga anak sungai Putai meluap dan akibatnya tanah longsor serta menghanyutkan gorong-gorong.

“Pembangunan jembatan darurat hanya bisa dilalui kendaraan roda 2. Jalan tersebut juga merupakan jalan penghubung beberapa desa” ujar Iptu Widaya.

BACA JUGA: Gubernur Kalbar Melakukan Kunjungan Langsung Ke 2 Desa.

IMG 20220825 WA0019
Foto: Kapolsek, Danramil dan sejumlah warga membuat jembatan darurat

“Pembuatan jembatan darurat dilakukan personel Polsek dan Babinsa Koramil Ella Hilir serta dibantu sejumlah warga” imbuhnya.

Menurut Iptu Widaya, pembangunan jembatan darurat dilakukan demi kelancaran lalu lintas masyarakat setempat yang setiap harinya menggunakan jalan tersebut.

Widaya mengimbau kepada masyarakat agar berhati hati saat melintasi jembatan darurat yang dibangun terutama pada malam hari karena tidak ada penerangan di sekitar jembatan darurat tersebut.

BACA JUGA: Gubernur Kalbar Resmikan Jembatan Melawi 2

IMG 20220825 WA0018
Foto: Proses pembuatan jembatan darurat bersama warga

“Kepada masyarakat agar berhati hati terutama saat melewati jembatan darurat pada malam hari, tingkatkan kewaspadaan, selalu melihat perubahan alam yang terjadi” imbaunya.

Sementara itu, Penjabat Danramil 1205-13 Ella Hilir Peltu Iwan Apri P Saragih mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam membantu masyarakat.

“Ini adalah bentuk kepedulian dan sinergitas kami TNI-Polri dalam membantu masyarakat” ujar Peltu Iwan.

BACA JUGA: Sat Lantas Polres Melawi Akan Tindak Tegas Pelaku Balapan Liar

WhatsApp Image 2022 06 17 at 23.25.39
Foto: Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K.

Terpisah, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, memberikan apresiasi atas kesigapan Kapolsek Ella Hilir beserta anggota, Babinsa Koramil Ella Hilir serta masyarakat atas kepedulian membangun jembatan darurat agar dapat di akses oleh masyarakat.

“Terima kasih kepada Polsek Ella Hilir,Koramil Ella Hilir dan masyarakat atas pembangun jembatan darurat dengan cara gotong royong” ucap AKBP Sigit.

Diketahui, jalan poros Trans kalimantan yang putus tersebut merupakan akses yang menghubungkan Desa Nanga Nyuruh, Nanga Kempangai, Kerangan Kora, Jabai dan Desa Penyuguk terputus di Kecamatan Ella Hilir.

 

Sumber: Humas Polres Melawi