Metro, Jakarta – Dampak kenaikan BBM jenis pertalite dari harga semula Rp 7.650 per liter, kini naik menjadi Rp 10.000 per liter membuat ratusan driver lalamove resah.
Rencana akan offbid serentak pada hari Senin, 19 September 2022.
Kenaikan harga yang diikuti kebutuhan pokok lainnya mengancam kehidupan sejumlah Driver Lalamove semakin terpuruk,
Untuk kebutuhan dasar dalam satu keluarga driver yang hanya mengantungkan hidup dari jasa angkut sudah tidak lagi mencukupi.
Hal tersebut disampaikan AR salah seorang Driver Lalamove yang tidak ingin di sebutkan namanya menyempaikan “kebutuhan hidup saat ini untuk per bulan sudah mencapai 6 Juta, di tambah cicilan kendaraan 4.5 juta, biaya BBM sebulan 4.5 juta, belum lain lain bisa mencapai 17 juta sebulan, sementara pendapat rata rata per hari kami 300 ribu per hari, kadang tidak dapat” terangnya.
Korban pungli aparat
Dari informasi yang didapat di media sosial, redaksi metroindonesia.id mendapat informasi akan di adakan offbid serentak di seluruh Jabodetabek.
Dimana para driver menuntut perbaikan tarif , penghapusan beban pajak, dan kebijakan management Lalamove untuk tidak semena mena mesuspend driver tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Dan diharapkan pemerintah terutama kementerian perhubungan untuk memberi perhatian khusus kepada ratusan, mungkin ribuan dari seluruh driver yang menggantugkan hidupnya di atas ASPAL,[] Red.
Metro, Sumut – Dalam perjalanan perjuangan untuk menghindari upaya penghilangan sejarah marga Damanik oleh sekelompok orang yang tidak memahami riwayat asal usul keberadaan marga Damanik di Sipolha.
Sebahagian besar warga sihaporas dan seluruh Damanik sipolha membuat suatu kesepakatan dengan ‘deklarasi bersatu’.deklarasi tersebut fokus penolakan secara tegas kelompok Lamtoras di Sihaporas,Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat serta masyarakat Adat.
Waktu dan tempat dilaksanakannya deklarasideklarasi yaitu Selasa 13 September 2022, di salah satu lokasi wisata Aek Batu, Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Deklarasi berlangsung hingga malam hari itu dipimpin para putra daerah setempat diantaranya, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat dan dihadiri perwakilan masyarakat sipolha sihaporas dan juga dihadiri para tokoh masyarakat, perangkat desa dan berbagai elemen masyarakat
Deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori (desa) Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa resah dan gerah melihat kehadiran kelompok Lamtoras yang dengan beraninya mengklaim secara sepihak adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.
Momentum dari deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari kedua desa/kelurahan
itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat
pernyataan yang intinya menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori
Sihaporas dan Sipolha.
Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha
berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun,
DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak
siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun.
Karena di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah adat,
hutan adat, dan tanah ulayat. Salah satu keturunan Damanik sipolha, Thamrin
Damanik juga menegaskan, bahwa ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi
marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari
Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private dan bukan secara komunal.
Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial
Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga,
Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha.
Menurut Martua Damanik,M.Si selaku putra sipolha yang lahir di Sipolha tepatnya
di Huta uruknagodang.
Melihat tindakan kelompok Lamtoras adalah tindakan arogan dan tidak mengedapan azas kehidupan di negara Indonesia yaitu
musyawarah untuk mufakat. Hal ini menurut Martua Damanik, M.Si adalah tindakan melawan hukum dan tidak melihat sejarah Indonesia secara komprehensif.
Sebagai rakyat yang mendepankan Hukum sebagai panglima maka seharusnya
pihak lamtoras sadar bahwa semua punya sejarah dan dilindungi oleh hukum.
Dalam hal ini bila ada di dalam kelompok lamtoras marga Ambarita juga sangat
disayangkan, menurut Martua Damanik, M.Si.[] Matua Damanik
Metro, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia.
Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta.
Dok: Kegiatan tahun 2020
“Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku. Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut.
Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Dok. Kegiatan tahun 2020
Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan : “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”
Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum (mantan) pengurus Dewan Pers di masa lalu. “Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih.
Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.
“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justeru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers, dan kemudian hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.
Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu. Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.
“Saat ini sudah ada puluhan organisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difasilitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.
Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.
“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” urainya lagi. “Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ungkapnya.
Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah.
Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK.
“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.
DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000.
Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.
“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan.
Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” pungkasnya. ***
Foto: Pengambilan sumpah jabatan Bambang Setiawan, SE. sebagai Dirut PDAM Tirta Melawi,
METRO, KALBAR – Direktur Utama PDAM Tirta Melawi Bambang Setiawan, SE., resmi dilantik oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Jumat (16/9) pagi.
Diketahui, Bambang Setiawan menempati posisi Direktur PDAM Tirta Melawi periode 2022-2027 untuk menggantikan Agus Darius yang telah diberhentikan beberapa bulan lalu sebelum masa jabatannya berakhir.
Sebelumnya, pasca pemberhentian Agus Darius sebagai Direktur oleh Bupati Melawi, pelaksana tugas di jabat oleh Suminggar Siringoringo.
Foto: Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa saat membacakan SK pengangkatan Dirut PDAM Tirta Melawi periode 2022-2027
Turut hadir pada acara pelantikan tersebut Wakil Bupati Melawi Kluisen, Sekda Melawi Paulus, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, perwakilan TNI, Wakil Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, Kepala OPD, dan berbagai undangan lainnya.
Pada kesempatan pelantikan tersebut, Bupati Dadi mengucapkan selamat kepada Direktur PDAM yang baru dilantik.
“Semoga saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan segera menyesuaikan situasi dan kondisi tempat kerja yang baru,” ujar Bupati, seperti ditulis www.melawinews.com ujarnya.
Foto: Bupati Melawi menyerahkan SK pengangkatan kepada Bambang Setiawan,SE sebagai Dirut yang baru
Bupati megungkapkan, keberadaan PDAM Tirta Melawi mempunyai peran ganda yakni sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik namun juga berorientasi ekonomi yaitu untuk mendapatkan profit.
Oleh sebab itu, kepada Direktur PDAM yang baru, Bupati menegaskan, agar dapat melakukan pembenahan baik internal maupun eksternal demi peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga menegaskan, fasilitas PDAM yang sudah dibangun di sejumlah Kecamatan benar-benar berdaya dan berhasil guna. Khususnya untuk masyarakat yang hingga saat ini belum dapat menikmati pelayanan air bersih.
“Saya berharap kepada Direktur yang baru dapat membuat terobosan dan inovasi, agar fasilitas yang dibangun dapat bermanfaat untuk masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Melawi,” pungkasnya
Foto: FGD Penyesuaian Harga BBM di Kopi Dari Hati Kec. Nanga Pinoh, Selasa (13/9/2022)
METRO, KALBAR – Diskumdag (Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan) Kabupaten Melawi menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyesuaian harga BBM dan langkah pemerintah Kabupaten Melawi dalam mengendalikan harga barang di pasar.
Focus Group Discussion yang digelar Diskumdag di Kopi Dari Hati Nanga Pinoh pada Selasa, (13/9) pagi dihadiri Sekda Kabupaten Melawi, Kapolres Melawi, Asisten II, Kepala Diskumdag, Kepala Dinas Sosial Pemkab Melawi, tokoh masyarakat dan pelaku usaha lainnya serta undangan lainnya.
Sekda Kabupaten Melawi, Paulus saat membacakan sambutan Bupati menyampaikan kebijakan penyesuaian harga bbm tentunya memberikan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, serta memberikan dampak khususnya masyarakat yang kurang mampu.
“Kebijakan penyesuaian harga bbm bersubsidi dilakukan untuk mengurangi beban subsidi energi pemerintah. Selain itu, kondisi global juga masih belum kondusif sehingga memaksa pemerintah untuk mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran agar APBN kita tidak tertekan,” kata Paulus menyampaikan sambutan Bupati Melawi.
Lanjut Paulus, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat kurang mampu serta untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat kurang mampu.
“Ada tiga kategori penerima BLT BBM menyasar pertama, 20,65 juta kelompok keluarga kurang mampu senilai Rp. 12,4 triliun. kedua BLT BBM untuk 16 juta pekerja berpenghasilan rendah senilai Rp.9,6 triliun. ketiga, dana senilai Rp.2,17 triliun untuk subdisi transportasi di daerah, sopir ojek, nelayan, hinga perlindungan sosial tambahan lainnya” jelasnya.
Paulus juga mengingatkan kepada dinas terkait agar data penerima BLT harus benar-benar sesuai. Jangan sampai ada masyarakat yang harusnya menerima ternyata tidak terdaftar.
“Diskumdag serta instansi terkait harus monitoring harga barang pokok juga harus dilakukan untuk menekan inflasi daerah. Jangan sampai ada lonjakan harga yang tidak terkontrol karena adanya penimbunan barang atau kelangkaan pasokan” ujar Paulus.
“Termasuk pasokan BBM juga harus dipantau, karena harga sudah disesuaikan dan apabila barangnya juga langka tentu harga di tingkat eceran akan semakin melambung tinggi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM bersubsidi. Oleh karena itu, mari kita awasi bersama-sama” imbau Paulus.
Foto: Personel Polres Melawi saat melakukan pengamanan dan pengawasan di SPBU usai ditetapkannya penyesuaian harga BBM oleh pemerintah.
Sementara itu, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan bahwa Polres Melawi telah memerintahkan personil untuk melakukan patroli di setiap SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Melawi.
Namun Polres Melawi masih belum bisa stanby selama waktu operasional SPBU dikarenakan keterbatasan personil yang ada” pungkas Sigit.
Sigit menambahkan, Polres Melawi akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah, khususnya mengantisipasi terjadinya penyelewengan BBM di SPBU.
“Kita akan kawal jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, sampaikan melalui sarana yang tepat, unjuk rasa tidak dilarang asalkan sesuai mekanisme peraturan dan tidak anarkis” tutup Sigit.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Dinas Sosial Kabupaten Melawi Oslan Junaidi menyampaikan, bahwa hasil Rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah pada 8 September 2022, Pemda Melawi telah mengusulkan Anggaran Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi sebesar 5,2 miliar dengan estimasi harga paket Bansos sebesar 146 ribu rupiah dan jumlah sasaran berjumlah 35.679 KK.
“Pemda memanfaatkan 2 persen dari Dana Transfer Umum yang diterima daerah yaitu DAU Oktober-Desember dan Dana Bagi Hasil untuk BLT BBM, dimana hingga saat ini hasil yang diperoleh sekitar 3 Milyar” terang Oslan.
Metro, Jakarta – Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyatakan akan kembali menginduk ke Dewan Pers.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (13/9/2022) di Jakarta.
Mandagi menegaskan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI. “Sejak awal kami sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu dekat,” ujar Mandagi.
Mandagi juga menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus SPRI dari pusat hingga ke daerah untuk menghentikan diskursus tentang fungsi Dewan Pers karena putusan MK sudah jelas. “SPRI harus mengacu pada UU Pers untuk kembali berinduk ke Dewan Pers,” tandas Mandagi.
Mengenai peran SPRI dalam keikutsertaan membentuk Dewan Pers Indonesia melalui Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah sejarah yang tetap harus dihormati dan dikenang. “Namun DPP SPRI sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan mengakui legalitas Dewan Pers,” terang Mandagi.
“Sekali lagi kita akan segera membuat laporan ke Dewan Pers. Tentunya kami akan mengikuti kebijakan dan ketentuan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang sudah dibuat oleh organisasi-organisasi pers,” ujarnya.
Menyangkut Uji Kompetensi Wartawan- UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Mandagi mengatakan, hal itu juga sudah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa UKW tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum dan MK juga sudah memasukannya dalam pertimbangan ketika memutus perkara uji materiil UU Pers.
Terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan-SKW yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP, Mandagi menjelaskan, hal itu juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers.
Menurut Mandagi, SPRI sebagai pendiri LSP Pers Indonesia perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait pelaksanaan SKW. “Karena saat ini Dewan Pers tengah melakukan proses harmonisasi dengan BNSP maka DPP SPRI juga akan berkoordinasi dengan BNSP dan Dewan Pers agar proses harmonisasi bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.
“Jadi seluruh anggota SPRI yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” imbuhnya.
Mandagi juga menyatakan, dirinya selaku Ketua LSP Pers Indonesia juga akan mengikuti proses harmonisasi Dewan Pers di BNSP. “Kita akan berkoordinasi terkait LSP Pers Indonesia ke Dewan Pers agar menjadi bagian dalam proses harmonisasi di BNSP,” pungkas Mandagi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SPRI , Edi Anwar Asfar mengatakan, sikap SPRI Kembali menginduk ke Dewan Pers, berangkat dari kepentingan yang lebih besar bagi Pers tanah air.
Tujuan SPRI kata Edi Anwar, bagaimana insan pers yang ada di SPRI sama-sama memberi penguatan bagi terciptanya iklim pers yang kondusif di tanah air.
Menyinggung keputusan MK, kata Edi Anwar, keputusan itu sudah final dan harus dihormati oleh segenap insan pers dan stake holders lainnya. “Keputusan itu mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun di lapangan pasca keputusan MK itu, masih terjadi perdebatan yang sifatnya pro dan kontra,” ujarnya.
Di lapangan, para Gubernur dan Kepala Daerah masih saja mengunakan peraturan yang diterbitkan Dewan Pers sebagai rujukan untuk Pergub dan Perbup.
Hal inilah, menurut Edi Anwar, yang masih manjadi perdebatan di kalangan insan pers di daerah. “Artinya peraturan-peraturan yang sudah ada, seyogianya sudah mesti dicabut ataupun tidak berlaku lagi,” kata Edi.
Sebab dalam konstruksi Hukum, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari amar keputusan saja, tetapi harus mencermati pertimbangan majelis hakim. “Pertimbangan majelis hakim itu lah menunjukan posisi mereka di dalam keputusan yang diambilnya,” pungkasnya. ***
Foto Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto saat memberikan sembako kepada salah satu warga
METRO, KALBAR – Pasca pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, Polres Melawi memberikan bantuan sembilan bahan pokok (Sembako) kepada warga pada Senin (12/9).
Bantuan sembako diberikan langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto kepada warga yang berada di warung kopi, pangkalan ojek dan di penyeberangan ASDP Kabupaten Melawi dengan didampingi PJU Polres Melawi.
“Bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak dan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat” Kata Sigit.
Foto: Karendal Ops, Kompol Aang Permana turut memberikan bantuan sembako kepada warga
Dalam kegiatan bagi-bagi sembako, Kapolres juga menggandeng Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) yaitu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Melawi dan sejumlah awak media.
“Sebanyak 150 paket sembako kita diberikan langsung kepada masyarakat. Hal ini juga dilakukan oleh Polsek Jajaran” ungkap Sigit.
Foto: Bersama OKP GMNI membagikan sembako kepada warga
Dijelaskan Sigit, sasaran penyaluran sembako diberikan kepada tukang ojek, buruh angkut dan para penambang motor air.
Suhardi, salah satu warga penerima sembako mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Melawi. Ia berharap bantuan serupa dapat terus dilakukan.
Foto: Personel Satlantas Polres Melawi saat mengatur lalulintas
METRO, KALBAR – Kondisi lalulintas pada malam penutupan Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-14 di Kabupaten Melawi ramai lancar. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Suwaris, Sabtu (10/9).
Dikatakan Suwaris, untuk melakukan pengamanan lalulintas dalam penutupan PGD ke-14 agar tertib lancar semua personel Satlantas Polres Melawi diturunkan dan di bantu OPD teknis.
“Arus lalulintas ramai, terutama di seputaran lampu merah dan di Jalan Adi Mustafa, yaitu jalan yang menuju Stadion Raden Temenggung Setia Pahlawan tempat PGD Ke- 14 dilaksanakan” kata Suwaris.
Foto: Penutupan PGD ke-14 di Stadion Raden Temenggung Setia Pahlawan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Melawi Sabtu (10/9) malam.
Suwaris juga mengimbau kepada pengunjung PGD ke-14 yang membawa kendaraan agar yang menggunakan kunci ganda pada kendaraan saat diparkir untuk menghindari pencurian sepeda motor.
“Terutama kepada pengunjung yang membawa roda dua atau sepeda motor agar kendaraan menggunakan kunci ganda” imbau Suwaris.
Foto: Arus lalulintas pada malam penutupan PGD ke-14 di Kabupaten Melawi
Selain itu, Suwaris juga mengimbau kepada masyarakat terutama generasi muda agar jangan menggunakan knalpot brong atau racing sepeda motornya yang dapat menimbulkan kebisingan.
“Saya juga minta kepada orang tua agar melarang anak-anaknya memasang knalpot brong atau knalpot racing pada sepeda motornya” pinta Suwaris.
Foto: Pengaturan laluintas di jalan masuk ke Stadion Raden Temenggung Setia Pahlawan
Terkait balap liar, AKP Suwaris juga mengingatkan kepada masyarakat agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas balap liar.
“Jangan sungkan untuk memberikan informasi kepada kami jika ada aktivitas balapan liar agar bisa dicegah” tutupnya.
Metro, Asahan – Sri Kumala SE.MM Menyambangi warga Tionghoa di Kiosaran Untuk lebih mempererat silaturahmi dan bincang – bincang santai di sebuah warung yang berada di jalan Mas Mansyur kisaran kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara Sabtu (10/9).
Dalam bincang – bincang ringan tersebut banyak di hadiri warga Tionghoa termasuk para pengusaha Tionghoa yang tinggal di seputaran kota kisaran, pertemuan di fasilitasi oleh Sofyan pengusaha budidaya maggot Asahan.
Sofyan berharap dengan adanya pertemuan Sri Kumala dengan warga Tionghoa ini bukan hanya sekedar silaturahmi sampai di sini namun akan berkelanjutan ke depannya menjadi tali persaudaraan yang erat, ia juga menyampaikan kepada rekan – rekan yang hadir bagi yang punya UMKM bisa mengusulkan mana tahu bisa di bantu,tutur Sofyan.
Sri Kumala mengatakan bahwa pertemuan ini untuk menjalin silaturahmi nya dengan warga Tionghoa yang ada di sana, bukan hanya itu beliau juga menyarankan apabila ada sekolah TK atau rumah ibadah yang bisa di bantu akan kita bantu karena di sini kita sama tidak ada yang di bedakan,tutur Sri Kumala.
Di kesempatan ini Sri Kumala juga menyampaikan dan meminta dukungan dari warga Tionghoa untuk pencalonannya menjadi DPR RI di 2024 yang akan datang dan tak lupa Sri Kumala mendeklarasikan H.Prabowo Subianto menjadi Presiden RI di 2024, serta menunjuk warung Bang Jon di jln Mas Mansyur sebagai Rumah Juang untuk tempat berkumpulnya warga Tionghoa menyampaikan aspirasinya.
Di akhir pertemuan seluruh warga Tionghoa yang hadir di sana serentak dan penuh semangat mengucapkan yel – yel, ” Gerindra Menang,Prabowo Presiden, Sri Kumala DPR RI.” [] Red.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akhirnya meresmikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI Jakarta dan Akademi Kebidanan Widya Karsa Jayakarta menjadi Universitas IPWIJA.
Surat Keputusan Nomor 627/E/O/2022 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI Jakarta dan Akademi Kebidanan Widya Karsa Jayakarta menjadi Universitas IPWIJA diserahkan langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah III Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, MP kepada Ketua Yayasan Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia Jakarta, Dr. Sri Lestari Prasilowati, MA di Gedung Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti ) Wilayah III Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Perubahan dari STIE IPWIJA menjadi Universitas IPWIJA merupakan suatu langkah besar yang dimulai dari Pengumuman Penetapan Proposal Penerima Bantuan Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS Gelombang I Tahun 2021 pada tanggal 17 September 2021.
STIE IPWIJA merupakan salah satu perguruan tinggi dari 43 Perguruan Tinggi yang berhasil lolos dalam seleksi tersebut. Dalam Proposal Akselerasi Program Penggabungan tersebut pihak STIE IPWIJA bersama Akademi Kebidanan Widya Karsa Jayakarta berkomitmen untuk bergabung manjadi Universitas. Dalam proposal program baru yang diajukan adalah Sistem Informasi, Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak, Kewirausahaan dan D3 Kebidanan.
Selanjutnya untuk merealisasikan Program Penggabungan atau Penyatuan tersebut Yayasan dan STIE IPWIJA berkolaborasi menyiapakan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Persiapan-persiapan untuk mewujudkan Universitas IPWIJA dilakukan dengan melaksanakan Bimbingan Teknis Aspek Hukum,
Aspek Keuangan, Sistem Silemkerma serta Pendampingan Penyusunan Studi Kelayakan, Penyusunan Prodi Baru, Penyusunan Rancangan Statuta dan Penyusunan Rancangan SPMI.
Dalam penyerahan SK Perubahan menjadi Universitas tersebut, Kepala LLDikti Wilayah III Jakarta, Paristiyanti Nurwardani berpesan, dengan telah diterimanya SK tersebut, Rektor Universitas IPWIJA harus lebih mengutamakan mutu pembelajaran dan bisa “lari kencang” dalam mengembangkan program studi yang baru.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Sri Lestari Prasilowati, MA selaku Ketua Yayasan IPWIJA menyampaikan ucapan terimakasih atas bimbingan dan arahan dari LLDikti Wilayah III sehingga Universitas IPWIJA bisa berdiri di daerah administrasi Jakarta Timur. “Sebagai Universitas baru, program utama yang akan dilaksanakan adalah memprioritaskan promosi program studi baru yang telah mendapat status akreditasi Baik untuk segera meningkat manjadi Baik Sekali,” ujar Sri Lestari Prasilowati.
Sementara itu, Rektor pertama Universitas IPWIJA, Ir. Besar Agung Martono, MM., DBA menyatakan pihaknya akan terus melakukan inovasi dan pengembangan dengan menambah program studi baru yang sangat dibutuhkan masyarakat luas khususnya program doktor. “Disamping itu Universitas IPWIJA juga akan mengintensifkan program RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) dan menjalin kerjasama internasional untuk menyelenggarakan kelas internasional dalam usaha menuju Universitas IPWIJA terakreditasi “Unggul” mencetak wirausaha dan profesional yang berkontribusi signifikan untuk mencapai masyarakat Indonesia Adil Makmur,” terang Agung kepada wartawan di sela penyerahan SK.
“Untuk Kerjasama dengan univesitas luar negeri, kami akan intensif berkolaborasi dengan Philippine Women’s University untuk menyelenggarakan Program Doktor yang masih banyak dibutuhkan para akademisi di Indonesia,” tambah Rektor Agung, yang juga merupakan salah satu pendiri LSP Pers Indonesia.
Rektor Besar Agung Martono juga menceritakan asal mula berdirinya STIE IPWI Jakarta pada tahun 1991. Pada waktu itu STIE IPWIJA merupakan penyelenggara perguruan tinggi perintis dan pelopor Program Magister Manajemen di Indonesia.
Agung bersama ayah kandungnya R. Soemitro dan kakaknya Bambang Tri Cahyono, M.Ec, Ph.D, mulai merintis perguruan tingginya untuk pertama kali di kampus Jl. Raya Pasar Minggu Km 18 Kecamatan Pejaten Jakarta Selatan.
Berkat Taufik Hidaya Allah SWT dan semangat serta perjuangan ayah dan anak yang gigih, Agung menuturkan, pada tanggal 29 Juli 1993 STIE IPWI mendapat persetujuan operasional dengan terbitnya SK Mendikbud No. 79/D/O/1993 sebagai salah satu pelopor penyelenggara Magister Manajemen di Indonesia pada masa itu. Setelah mengalami lika-liku dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi selama 29 tahun akhirnya lahirlah Universitas IPWIJA.
Dalam wawancara terakhir, Rektor Agung yang merupakan lulusan Doktor De La Salle University Manila bertutur : “Semoga kelahiran Universitas IPWIJA akan menjadi berkah bagi stakeholder dan masyarakat luas.”
Dalam acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh para pejabat dilingkungan LLDIKTI 3 antara lain Koordinator Pusat Data, Kelembagaan, dan Kerja Sama Norsanty, S.Kom., M.Kom dan Kepala Bagian Umum Noviyanto, ST., MMSi.
Sedangkan dari Universitas Ipwija hadir Rektor Universitas Ipwija Ir. Besar Agung Martono, M.M., DBA dan Pembina Yayasan Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia Jakarta, Drs. Juniarto Rojo Prasetyo, MPM., Ed.D, Dr. Suyanto, SE, MM., M.Ak., Ak., CA serta Dr. Heru Mulyamnto, SE MM. [] Red