Muscab ke – VII MPC PP Kota Depok Belum Selesai, ini katanya Irsan Rendy Mantan Sekretaris MPC PP Kota Depok
metroindonesia. id, Depok- Meskipun sudah terlaksana Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Ke-VII yang di gelar di hotel Bumi Wiyata, Jln Margoda Raya pada hari Senin 7 Agustus 2023 namun belum selesai.
Berikut penuturan Irsan Rendy, SH, Spd mantan sekretaris MPC Pemuda Pancasila kota Depok.

“Saya sudah tahu dan melihat secara langsung, 7 PAC pendukung bakal calon ketua Rudi Samin wolkout atau keluar dari sidang.karena tidak menerima hasil keputusan dari pimpinan sidang itu, sebutnya.
Sebelumnya, kita sudah pernah pertanyakan kepada pimpinan sidang soal peserta yang memiliki hak suara PAC, tentang adanya dukungan ganda PAC Bojongsari dan PAC Beji.
Ketika dipanggil semua ketua PAC sebagai peserta muscab oleh pimpinan sidang, kita melihat PAC Bojongsari tidak pernah memberi dukungan kepada siapapun, selain ke calon ketua Rudi Samin. Makanya pendukung Rudi Samin wolkout atau keluar, menolak hasil pimpinan sidang. Mereka melihat ada surat dukungan yang di scanner, Makanya 7 PAC menolak dan memilih keluar, walkout tidak menerima hasil keputusannya, jelas Rendy.
Kenapa bisa diteruskan muscab ini, dari hitungan peserta saja tidak mencapai 50 +1 persen dari 11 peserta PAC, yang ada hanya 4 PAC yang ada.
Ketika kurang peserta yang ada, kenapa ditetapkan menjadi pemenang di Muscab PP ke – VII kepada calon, artinya muscab ini belum selesai terang mantan Sekertaris MPC PP Kota Depok.
Alasan itu, karena baru proses me verifikasi berkas dukungan belum sampai meverifikasi dokumen pencalonan bebernya
Saat PAC mundur dan wolkout tidak menerima hasil keputusan sidang, kenapa muscab diteruskan herannya.
Soal palu sidang di bawa peserta, alasan tersebut di jelaskan Rendy, bagwa palu sidang di ambil karena belum bisa di ketuk keputusan sidangnya, karena masih proses verifikasi dokumen dukungan, semua itu masih belum sampai persyaratan verifikasi calon, baru verifikasi dukungan, kenapa muscab secepat itu langsung ditetapkan dan di voting, informasinya suara peserta PAC Formasi 4 – 1 atau 4 PAC mendukung Pedro,
1, Suara dukung Trisno dan 1 suara abstain tidak memilih namun dibuat serempak seperti itu, yang seharusnya diverifikasi dahulu semua ke tiga calon tersebut,
yaitu Rudi Samin
Trisno dan Pedro. Makanya, peserta 7 PAC pendukung Rudi Samin wolkout menolak keputusan sidang karena ada dukungan ganda.
Kemarin selasa 8 Agustus 2023 kami bersama 7 PAC ke MPW Jawa Barat menceritakan permasalahan hasil muscab, meski ketua MPW tidak ada, namun kami diterima oleh wakil ketua OKK bersama sekretaris MPW PP Jawa Barat dan memberikan berkas permasalahan muscab, ada terimanya.
Rendy menilai, pimpinan sidang tidak tegas dan berkelit, kalau tidak mau disebut intervensi kenapa muscab dulanjutkan atas adanya kejanggalan dukungan ganda tersebut.
Untuk itu, 11 PAC sebagai peserta muscab PP ke-VII ini memprotes pimpinan sidang, kenapa menjadi begini urusannya dan pimpinan sidang ngotot tetap melanjutkan proses muscab, sedangkan palu untuk mengetuk keputusan di bawa oleh salah seorang peserta sebagai bukti untuk kami disampaikan ke MPW PP Jawa Barat dan MPN PP Jakarta sekaligus mempertanyakan kenapa muscab ini diteruskan, sedangkan 7 PAC tidak menerima hasil muscab
Rendi menilai hasil muscab PP ke VII Kota Depok dinilai banya permainan dan ini sudah cacat, maka dari itu, kita melaporkan dulu ke MPW apa responya, kalau tidak juga ada jalan keluarnya, maka kita akan ke MPN Jakarta lalu ke pimpinan umum, sebab biasanya MPN PP menge evaluasi perkembangan organisasi di Mubes 5 tahun sekali
Rendi juga menerangkan bahwa calon ketua Rudi Samin saat ini kondisinya tenang dan tidak panik menghadapi permasalahan ini, karena beliau pernah menjabat 2 periode ketua MPC PP Kota Depok dan dari 11 PAC, diantaranya 7 PAC masih solid memberikan dukungan, kendati pada prosesi muscab suara dukungan di permainkan berkurang, ini ada permainan apa, tanya Rendi.

” Suara dukungan 7 PAC masih solid, diakuinya ada 2 PAC memberikan dukungan ganda.
ini 7 PAC yang masih solid sebagai berikut,
1, PAC PP Kecamatan Pancoranmas
2. PAC PP Kecamatan Sawangan
3. PAC PP Kecamatan Limo
4. PAC PP Kecamatan Cilodong
5. PAC PP Kecamatan Bojongsari
6. PAC PP Kecamatan Cimanggis
7. PAC PP Kecamatan Beji
Harapan kami hasil muscab ini, pihak MPW PP Jawa Barat untuk menanggapinya, karena kami juga akan menyampaikan surat ke MPN PP Pusat, jadi Muscab ke-VII MPC PP kota Depok tahun 2023 belum selesai pungkasnya ()
“Pernyataan Ibnu Anwarudin yang dikutip salah satu media online belum lama ini adalah pernyataan keliru dan menyesatkan publik” kata ketua LSM KRAMAT, Yoyo Effendi kepada salah media online, Rabu siang di Depok (9/8/2023).
“Yang benar, berdasarkan fakta hukum yang sudah tercatat dan tercantun dalam putusan pengadilan yang sudah inkhrah, Sertifikat Hak Pakai No. 00001/Cisalak/2007 atas nama Departemen Penerangan Cq. direktorat Radio Cq. Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia merupakan sertifikat pengganti dari sertifikat hak pakai No. 1/Cisalak/1995 dan sertifikat inipun sertifikat pengganti dari sertifikat hak pakai No. 2/Curug/1981 yang katanya hilang terbakar. Sedangkan dasar penerbitannya bukan Eigendom Verponding No. Afschrift 279 WL atas nama Samuel De Meyyer Faber tetapi Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Eksploitasi Van Het Land. Anwarudin mulai ngaco” Kata Yoyo menegaskan.
“Dihadapan sidang perkara no.133, pihak RRI menolak keras dalil pihak Samuel De Meyyer Faber yang menyatakan tanah tersebut miliknya berdasarkan Eigendon Verponding No. 448 Afschrift 279 WL. Begitu juga pihak Kemenag RI dalam perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, mendukung dalil Departemen Penerangan itu.
Tapi sekarang, setelah terungkap bahwa bidsng tanah Eigenndom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Eksploitasi Van Het Land lokasinya di wilayah Cibinong dan luasnya hanya sekitar 16 ha (enam belas hektar) Tiba-tiba Tim Hukum Kementerian Agama RI mengakui bahwa tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan untuk PSN Kampus UIII adalah tanah yang berasal dari Eigendom Verponding No. 448 Afschrift 279 atas nama Samuel De Meyyer” Yoyo menuturkan secara detail permasalahan sejarah tanah tersebut.










“Masa sih orang setingkat menteri ngga faham arti status quo? Rektor UIII juga yang katanya bergelar Profesor kok ngga ngarti apa yang harus dilakukan ketika hukum menyatakan tanah sengketa dalam keadaan status quo? Pak Komarudin Hidayat kan intelektual bersih yang punya integritas, beliau tak patut bersikap apatis terhadap penegakan dan penghormatan hukum” lanjut Yoyo.
“Seharusnya kegiatan perkuliahan di UIII dihentikan sebelum kasus sengketa tanahnya selesai dan memiliki kepastian hukum siapa diantara kedua belah pihak dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut” ujar dia.
Namun faktanya, kegiatan perkuliahan masih berlangsung, pembangunan sarana dan prasarana kampus terus berjalan dan fakta itulah yang menjadi dasar dan alasan Yoyo Effendi menganggap Rektor UIII dan Menteri Agama abai terhadap penerapan dan penegakan hukum terkait kasus sengketa tanah tersebut. Sebelum ini, Humas PN. Depok menyatakan keadaan hukum tanah bekas hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) adalah dalam keadaan status quo sebagai dampak hukum dari adanya putusan Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.DPK yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkhract van gewijsde). ()

