Beranda Breaking News DPRD Melawi Pertanyakan Dasar Hukum Pembayaran Hutang Rp97 Milyar Oleh Pemda

DPRD Melawi Pertanyakan Dasar Hukum Pembayaran Hutang Rp97 Milyar Oleh Pemda

0
DPRD Melawi Pertanyakan Dasar Hukum Pembayaran Hutang Rp97 Milyar Oleh Pemda
Rapat Kerja DPRD Melawi bersama Tim TAPD.
88 / 100
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – DPRD Kabupaten Melawi menggelar Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait defisit dan mempertanyakan dasar hukum pembayaran hutang APBD tahun anggaran 2022 di ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Melawi, Rabu (7/6).

Rapat kerja tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa yang dihadiri oleh tim TAPD serta Sekda Kabupaten Melawi, Drs. Paulus yang sekaligus sebagai ketua TAPD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Melawi.

Dalam rapat tersebut, Supardi anggota legislatif asal partai Nasdem mempertanyakan defisit dan dasar hukum pembayaran hutang APBD tahun anggaran 2022 yang dibayarkan di tahun 2023. Menurutnya defisit APBD tahun 2022 yang telah disepakati bersama sebesar Rp26 milyar, namun dalam perjalanannya muncul hutang sebesar Rp 97 milyar.

WhatsApp Image 2023 06 08 at 09.39.27 1
Anggota DPRD Melawi saat rapat kerja bersama Tim TAPD Kabupaten

“Kan ada silpa di tahun 2021 sebesar Rp 20 milyar dan kasda sebesar Rp 11 milyar dan realisasi PAD APBD tahun 2022 sebesar Rp 49 milyar. Tiba-tiba muncul hutang sebesar Rp 97 milyar. Jadi kemana dana Silpa, kasda dan realisasi PAD APBD tahun 2022 dan digunakan untuk apa?,” tanya Supardi.

Selain itu, Supardi juga mempertanyakan payung hukum tentang pembayaran hutang APBD tahun anggaran 2022 yang dibayarkan pada APBD tahun anggaran 2023 dan belanja apa saja yang menyebabkan terjadinya hutang hingga Rp 97 milyar.

“Terkait hutang yang sudah dibayarkan ini juga menjadi pertanyaan kami apakah pengakuan hutang itu sudah disampaikan kepada DPRD?, dan apakah sudah ada didalam batang tubuh APBD 2023. Karena hutang inikan dibayarkan di tahun 2023, serta apa dasar hukumnya melakukan pembayaran hutang tersebut” timpalnya.

Menurut Supardi semua itu belum pernah disampaikan kepada DPRD sesuai mekanismenya. Selain itu, ia juga mempertanyakan pos anggaran yang diambil untuk membayar hutang di tahun 2022, karena untuk APBD tahun anggaran 2023 sudah ada peruntukannya masing-masing.

WhatsApp Image 2023 06 08 at 09.39.27
Tim TAPD Kabupaten Melawi saat Rapat Kerja bersama Anggota DPRD

Pada kesempatan yang sama legislator partai PKB, Heri Iskandar juga menyampaikan mengenai target PAD di tahun 2022 yang semula disepakati sebesar Rp 28 milyar.

“Pada saat itu disepakati 28 milyar untuk target PAD 2022, rapat siang untuk pandangan akhir naik menjadi Rp 70 milyar, saya tidak setuju dan saya minta skor sidangnya. Saya sudah wanti wanti soal itu, dana malah sekarang disampaikan target PAD 2022 menjadi Rp 89 milyar,” ungkap Heri.

Heri juga meminta kepada eksekutif agar dalam realisasi APBD 2023 ini nanti ada bersikap transparan dan diketahui oleh DPRD sesuai mekanismenya.

Menanggapai berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota DPRD, Ketua TPAD Drs. Paulus mengatakan bahwa, akan menyampaikan sesuai dengan konferensi pers yang dilakukan pada Senin, (5/6).

WhatsApp Image 2023 06 08 at 09.39.29
Rapat Kerja DPRD bersama tim TAPD Kabupaten Melawi, Rabu (7/6/2023)

Paulus juga mengatakan bahwa untuk pembayaran hutang APBD 2022 sebesar Rp97 milyar sudah dimasukkan dalam batang tubuh APBD 2023 yang telah disahkan pada November tahun 2022.

“Pemerintah Daerah telah melakukan penyesuaian perubahan untuk memasukkan hutang ini. Perubahan penyesuaian itu sudah di kirim ke Sekretariat DPRD sebagai pengakuan hutang sebesar Rp 97 milyar setelah mendapat review dari inspektorat. Mekanismenya seperti itu, jadi hutang ini sudah ada dalam batang tubuh APBD 2023, maka sudah bisa dibayarkan hutang APBD 2022,” jelasnya.

Paulus juga mengatakan bahwa, sudah melakukan penyempurnaan APBD sebanyak satu kali dan penyempurnaan itu tidak melalui persetujuan DPRD namun hasilnya sudah disampaikan ke DPRD.

“Kami sudah melakukan penyempurnaan dan sudah disampaikan secara kelembagaan kepada DPRD. Penyempurnaan itu tidak melalui persetujuan DPRD. Untuk bisa mengakui hutang ini penyempurnaan melalui Peraturan Bupati sehingga sudah bisa di bayar,” kata Paulus.

Dijelaskan Paulus bahwa untuk melakukan pembayaran hutang tersebut TAPD melakukan rasionalisasi anggaran terhadap belanja-belanja OPD dan nantinya akan dilakukan perubahan-perubahan pada APBD 2023 ini.

Dibantu oleh tim TAPD Kabupaten, Rio mengatakan bahwa, penyusuan perubahan APBD sudah berbeda jauh di tahun-tahun sebelumnya. Pedoman terbaru saat ini mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Daerah.

“Mengacu pada Permendagri etrsebut tidak lagi perlu persetujuan DPRD.  Apabila ada terdapat sesuatu yang sifatnya mengikat atau wajib termasuklah salah satunya belanja hutang adalah belanja wajib itu dapat melakukan pergeseran APBD,” jelas Rio.

“Mekanismenya kami mengiventarisir  kegiatan yang ada di SKPD, setelah di inventarisi kemudian dilaporkan kepada inspektorat untuk di review. Hasil review itu kami jadikan dasar untuk membuat Perbub atau Perkada pergeseran APBD dan kami tetapkan kemudian disampaikan kepada DPRD sebagai pemberitahuan,” tambahnya.

Namun penjelasan oleh tim TPAD tersebut dipertanyakan kembali oleh Supardi. Ia mengatakan bahwa DPRD tidak pernah diajak untuk membahas hutang sebesar Rp 97 milyar. Dia juga mempertanyakan kapan tim TAPD Kabupaten Melawi menyampaikan perubahan tersebut kepada DPRD.

“Kapan disampaikan kepada DPRD, karena sampai saat inipun kami DPRD tidak tahu menahu adanya APBD perubahan yang dimaksud oleh tim TAPD kami DPRD tidak pernah merasa menyetujuinya,” kata Supardi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi ditemui usai rapat kerja bersama TAPD mengatakan bahwa, dalam rapat kerja tersebut kami ingin mendengarkan langsung penjelasan dari pihak eksekutif terkait polemik APBD 2022.

“Dalam rapat tadi kami menanyakan dasar hukum dalam hal pembayaran hutang APBD 2022 yang dibayarkan dalam APBD tahun 2023. Dasar hukum yang digunakan oleh tim TAPD yaitu Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Daerah. Sepanjang menurut tim TAPD itu benar silahkan saja,” ujar Hendegi yang akrab di sapa Ogi.

Ogi menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut juga membahas terkait realisasi Alokasi Dana Desa yang belum terbayar. Ogi memastikan bahwa dana ADD tahun 2023 akan dibayar oleh Pemda secepatnya.

“Hal itu juga kita sampaikan karena banyak keluhan dari kepala desa terkait ADD yang belum cair. Semoga dalam waktu dekat segera dicairkan oleh Pemda” tutup Ogi.