Kabag Dalpers Biro SDM Polda Kalbar, AKBP Tris Supriadi.
SEKADAU-KALBAR, Metroindonesia.id – Biro SDM Polda Kalbar melalui Bag Dalpers menggelar sosialisasi penerimaan terpadu calon anggota Polri Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sekadau.
Kegiatan ini digelar di Aula Bhayangkara Patriatama Mapolres Sekadau dan diikuti 81 pelajar SMA sederajat di Kabupaten Sekadau, pada Kamis (12/10).
Kabag Dalpers Biro SDM Polda Kalbar, AKBP Tris Supriadi menjelaskan bahwa penerimaan anggota Polri menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Penerimaan anggota Polri ini terbagi dalam empar jalur pendaftaran yaitu AKPOL, SIPSS, BINTARA, dan TAMTAMA.
Sosialisasi penerimaan anggota Polri TA 2024 di Kab. Sekadau.
“Setiap jalur memiliki berbagai tahapan seleksi, seperti tes administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, tes akademik, tes kesamaptaan jasmani, dan tahapan tes menggunakan sistem gugur,” kata AKBP Tris Supriadi.
AKBP Tris Supriadi juga menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya sepeserpun. Masyarakat diimbau untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan atau menjamin rekruitmen calon pendaftar dengan membayar sejumlah uang. Penerimaan anggota Polri dilakukan secara jujur dan adil, sesuai dengan prinsip BETAH.
Para pelajar yang mengikuti sosialisasi ini dengan penuh semangat dan antusias mendengarkan arahan dan bimbingan dari Tim Bag Dalpers Biro SDM Polda Kalbar. Selain itu Kapolres Sekadau dan Wakapolres juga memberikan motivasi dan berbagi pengalaman kepada mereka.
Selain sosialisasi, Tim Bag Dalpers Biro SDM Polda Kalbar juga melakukan asistensi terhadap 4 orang calon siswa Bintara Polri di Polres Sekadau yang dinyatakan lulus dan akan menempuh pendidikan Bintara Polri gelombang I tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kabag Dalpers Biro SDM Polda Kalbar AKBP Tris Supriadi beserta tim, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kabag SDM AKP Suwaris, Bhabinkamtibmas, serta pelajar SMA sederajat di Kabupaten Sekadau.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, calon generasi Polri di Kabupaten Sekadau dapat memahami proses penerimaan terpadu anggota Polri T.A 2024 dengan baik dan melakukan persiapan diri sejak awal untuk mengikuti seleksi tersebut.**
metroindonesia.id, — Badan Eksekutif Mahasiswa Vokasi Universitas Indonesia (BEM Vokasi UI) 2023 mensosialisasikan pentingnya mangrove kepada warga pesisir pantai Muara Bungin, Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/9).
Ketua Departemen Sosial Masyarakat dan Lingkungan Hidup BEM Vokasi UI 2023, Alyssa, mengatakan pada sambutannya bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian program Gerakan Tanam Bakau (GERTAKAU) Vokasi UI 2023 yang pada tahun ini mendapat dukungan penuh dari Green Welfare Indonesia.Ketua Departemen Sosial Masyarakat dan Lingkungan BEM Vokasi UI (paling kiri) dan segenap aktivis Green Welfare Indonesia.
Sosialisasi mangrove kepada warga disampaikan oleh D.K.S. Nugraha, seorang aktivis lingkungan sekaligus salah satu dosen pengajar di Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia. D.K.S. Nugraha memaparkan bahwa Gerakan Tanam Bakau ini merupakan salah satu upaya untuk memajukan ekonomi warga setempat.
Ia menyampaikan bahwa mangrove adalah faktor penting untuk kesejahteraan ekonomi daerah pesisir seperti desa Pantai Bakti. Penanaman dan pengelolaan mangrove yang baik akan membuat sumber daya laut seperti ikan dan kerang semakin banyak berdatangan. Akar mangrove juga memiliki kelenjar khusus yang bisa menyaring garam dari air laut, sehingga warga diharapkan bisa mendapat lebih banyak akses air bersih sebagai dampak dari pengelolaan mangrove ini.
Wargapun menyambut upaya ini dengan antusias. Pada sesi sosialisasi lalu, salah seorang warga setempat turut mengutarakan keresahannya terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan penambangan pasir pantai di desanya. Ia menganggap aksi oknum-oknum tersebut menghambat upaya pembangunan di desa Pantai Bakti. Salah seorang warga lainnya pun ikut menyampaikan keluhannya terhadap akses jalanan desa Pantai Bakti yang kurang memadai– yang diduga juga menghambat wisatawan untuk datang.
D.K.S. Nugraha memaparkan pentingnya mangrove untuk ekosistem pada warga desa Pantai Bakti.D.K.S Nugraha kemudian menegaskan bahwa mahasiswa, warga, pemerintah, NGO (organisasi nonpemerintah), dan media merupakan 5 pilar penting untuk mewujudkan pembangunan berbasis budaya dan kearifan lokal di desa Pantai Bakti tersebut. Maka dari itu, melalui gerakan ini,
ia berharap agar pemerintah setempat dapat melakukan sesuatu untuk membantu upaya pembangunan ini. Selain itu, media juga diharapkan dapat ikut berkontribusi dengan menyampaikan pesan dan keresahan ini kepada masyarakat luas, sehingga pemerintah maupun organisasi-organisasi non-pemerintah dapat turut membantu mewujudkan pembangunan di desa Pantai Bakti. Ketua pelaksana GERTAKAU,
Yafi Shafwan, menyatakan bahwa panitia Gerakan Tanam Bakau tahun ini juga mengangkat isu transisi energi.
Ia menuturkan bahwa program tersebut merupakan bentuk komitmen dan kontribusi BEM Vokasi UI 2023 dalam mitigasi dampak perubahan iklim. “Isu lain yang kami angkat pada Gerakan Tanam Bakau tahun ini adalah transisi iklim, maka dari itu, selain penanaman mangrove, kami juga berencana untuk memasang lampu jalanan yang berbasis pada energi surya.” ungkap Yafi melalui pernyataannya pada sesi sosialisasi GERTAKAU, Sabtu (30/9) .
Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana GERTAKAU, Naiko Puti mengungkapkan bahwa mereka memilih pantai di ujung utara Bekasi ini sebagai target Gerakan Tanam Bakau Vokasi UI 2023 karena permasalahan abrasi yang dialaminya selama beberapa tahun terakhir Oleh karena itu, BEM Vokasi UI 2023 berusaha untuk membantu menangani permasalahan abrasi, khususnya di desa Pantai Bakti, melalui program tersebut. Rangkaian lain yang akan dilaksanakan pada GERTAKAU adalah pembersihan pantai dari sampah. Wakil Kepala Desa Pantai Bakti, Otong, pun menyayangkan bahwa kebanyakan warga desanya masih sering membuang sampah di pantai.
Harapannya, dengan program ini, tingkat kesadaran masyarakat desa Pantai Bakti bisa meningkat untuk tidak membuang sampah di pantai dan turut bersama-sama menjaga kebersihannya.
“Kami sangat menghargai dukungan dari GERTAKAU Vokasi UI ini. Urgensi mangrove sebagai upaya pembangunan ekonomi desa ini serta cita-citanya menjadi desa wisata yang maju tentunya membutuhkan keterlibatan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari sektor pemerintah, swasta maupun masyarakat. Maka dari itu kami juga berharap semoga hubungan ini (masyarakat desa dan mahasiswa) tidak berhenti sampai di sini saja, melainkan berlanjut sampai desa Pantai Bakti betul-betul mendapat rekognisi dari pemerintah dan mewujudkan desa yang diimpikan bersama,” tuturnya.
Koordinator Kemahasiswaan Program Vokasi UI, Deki Surahmat, sebagai pembina dan pengawas program ini juga menyampaikan terima kasihnya kepada Green Welfare Indonesia sebagai organisasi non-pemerintah peduli lingkungan yang telah membantu terwujudnya GERTAKAU Vokasi UI 2023.
Dia yakin sinergi yang terjalin antara BEM Vokasi UI 2023 dan Green Welfare Indonesia dalam pelaksanaan GERTAKAU Vokasi UI 2023 ini dapat membantu gerakan tersebut dalam mencapai visinya untuk mewujudkan pembangunan di desa Pantai Bakti. (Ind)
Medan | metroindonesian.id – Penggunaaan dana BOS TA 2022 SMAN 14 Medan dipertanyakan wali murid dan masyarkat yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Informasi tersebut diterima awak media berikut nilai anggaran dengan berikut selisih penggunaan yang nilainya sangat fantastis.
Yang menimbulkan pertanyaan wali murid dan masyarakat sekitar siapa pejabat bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara .
Dikutip dari : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu: tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya, tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya, tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.
Dalam hal mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap yaitu sebesar 30% pada tahap I paling cepat bulan Januari, sebesar 40% pada tahap II paling cepat bulan April, dan sebesar 30% pada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan,
Untuk tahap I SMAN 14 Medan menerima dana BOS TA 2022 sebesar Rp. 452,574,000 informasi yang terealisasi sebesar Rp 161,000,000 dengan selisih Rp 291.574.000
Tahap II SMAN 14 Medan menerima dana BOS TA 2022 sebesar Rp 603,432,000 informasi yang terealisasi sebesar Rp Rp 155,000,000 dengan selisih penggunaan anggaran sebesar Rp 448.432.000
Dan Tahap II SMAN 14 Medan menerima dana BOS TA 2022 sebesar Rp 528,003,000 dengan informasi anggaran yang terelisasi sebesar Rp 210,000,000 dengan selisih sebesar Rp 318.003.000.
Masyarakat menduga ada dana sebesar Rp 1.058.009.000 yang belum terpakai dan digunakan untuk apa ?
Lalu mengapa tahap 1 dan 3 nilai dana BOS tidak sama sebesar 30 % dari jumlah siswa x Rp 1.500.000.
Saat kepala SMAN 14 Medan Eva Fitra s.pd msi diruang kerjanya Rabu (06/10) tentang penggunaan anggaran dana BOS TA 2022, mengatakan ” dana bos tahun 2022 saya gunakan untuk pembuatan lapangan sekolah yang selalu banjir disetiap hujan turun kasihan anak-anak jika lapangan sekolah banjir ujarnya.
Jika dilihat secara prioritas, awak media banyak menjumpai dinding sekolah yang berlumut dan kaca jendela serta asbes sekolah yang pecah.
Menyikapi hal tersebut, di minta agar kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa kepala SMA Negeri 14 medan tersebut..[] ( G. Pasaribu)
BELAWAN-SUMUT, Metroindonesia.id – Polres Pelabuhan Belawan beserta jajaran berhasil menangkap puluhan pelaku tindak pidana kriminal dan narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.
Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon.SH.MH. menjelaskan puluhan pelaku ini merupakan tersangka tindak pidana kasus kriminal dan narkoba.
Ada 16 laporan pengaduan yang telah diungkap dan untuk tersangka nya ada 27 orang”,ucap Josua. saat konfrensi pers di Mapolres Belawan, Selasa (10/10/2023).
Puluhan pelaku kriminal yang diamankan Polres Pelabuhan Belawan dalam waktu 2 minggu
Joshua menerangkan bahwa dari (27) orang itu terdiri dari (19) orang dewasa, (8) anak-anak dan (4) residivis. Kemudian, di lakukan tes urin dan 6 orang positif narkoba.
Josua menjelaskan kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut. kasus pencurian dengan kekerasan. Dalam kasus ini ada dua orang pelaku yang diamankan.
Dalam kurun waktu 2 minggu para pelaku kirminal diamankan Polres Pelabuhan Belawan
modus dari para pelaku melakukan pencurian rokok dari truk kontainer, dengan cara melakukan penyetopan terhadap truk yang melintas masuk ke wilayah Belawan.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku ini merupakan DPO kasus pembunuhan yang terjadi sekitar tahun 2021 silam.
”Setelah kita tangkap lalu kita cek, ternyata pelaku ini merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan yang selama ini di cari “.ujar nya.
Selain kasus tindak pidana kriminal, anggotanya juga mengungkap kasus narkoba.
”Narkoba sebanyak 29 kasus (40) tersangka berhasil di amankan Terdiri dari (10 )orang merupakan pengedar, (28) orang pengguna, dan (2 )orang bandar,”pungkasnya.
MEDAN- SUMUT, Metroindonesia.id- Dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK MH dan Wakasat Kompol Adrian Lubis, SH, SIK Seorang bandar narkoba jenis sabu dan pll ekstasi yang telah masuk dalam target operasi (TO) berhasil ditangkap pihak kepolisan di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti sebanyak sepuluh (10)bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat 10.000gram Delapan( 8)bungkus kecil plastik klip berisi sabu dengan berat 400 gram, 50 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat 18 gram.(1) unit ponsel merk Oppo Reno 8 berwarna hitam, 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam, 2 Unit timbangan digital dan 1 unit sepeda motor N- Max BK 6859 ALC.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK kepada wartawan mengatakan, kronologis kejadian dan penangkapannya berdasarkan informasi yang diterima, setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan satu orang tersangka pada hari Kamis tanggal(5/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
BB sabu-sabu yang diamankan Polrestabes Medan
Kemudian dilakukan penyitaan barang bukti di TKP Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, berupa 5 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 5.000 gram dari dalam jok sepeda motor N- Max BK 6859 ALC
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Gang Eka Warni 1 dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan dan menyita lima(5 ) bungkus plastik besar berisi sabu seberat 5.000 gam, delapan(8 )bungkus kecil plastik klip berisi sabu dengan berat 400 gram, 50 butir pil ekstasi berwarna pink seberat( 18) gram,( 1 ) unit hp merk Oppo Reno 8 berwarna hitam, (1 )unit hp Nokia warna hitam, (2 ) bh timbangan digital.
Sementara ini tersangka masih di dalami keterlibatannya dengan jaringan peredaran narkoba.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat meresmikan Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob
NIAS-SUMUT, Metroindonesia.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, meresmikan Gedung Satya Haprabu Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut di Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Selasa (3/10/2023).
Kapolda Sumut mengatakan, peresmian Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut merupakan bentuk kehadiran Sat Brimob untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif bagi seluruh masyarakat di Kepulauan Nias.
“Baik itu di Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan,” terangnya saat memberikan sambutan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi
Kapolda mengungkapkan, Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut diperkuat sebanyak 100 personel dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta berbagai persenjataan.
“Setelah peresmian digelar seluruh personel semakin bersemangat dalam menjalankan tugas,” ucapnya keberadaan Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut juga mendukung pelaksanaan Operasi Mantap Brata Toba 2024 dalam rangka tahapan pemilu.
“Selain itu kehadiran Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut juga turut membantu memberantas berbagai kasus kejahatan di lingkungan masyarakat seperti kejahatan jalan (curas, curat dan curanmor maupun peredaran narkoba,”jelas Kapolda.
Kapoldasu juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Gunung Sitoli yang telah mempersilakan lahan dan bangunan kantor bupati seluas 5,6 hektar ini dipergunakan menjadi Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut.
Kapolda memberikan apresiasi kepada Pemkab di Kepulauan Nias yang telah memberikan dukungan penuh terbentuknya Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut tersebut.(M.Amin).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
NIAS-SUMUT, Metroindonesia.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kepulauan Nias dalam rangka memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Nias dan Nias Selatan, Selasa (3/10/2023).
Kapolda Sumut menginstruksikan seluruh personel agar terus melakukan percepatan pemberantasan penanganan masalah narkoba di Kepulauan Nias.
“Ciptakan terobosan baru yang dapat mengendalikan permasalahan narkoba dan lakukan tindakan tegas yang memberi efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba,”tegasnya.
Kapolda Sumut saat menyampiakan intruksi kepada personelnya.
Kapolda meminta agar kapasitas tahanan yang penuh agar dikelola dengan baik serta melakukan rehabilitasi terhadap personel dan masyarakat pengguna narkoba.
“Sekarang ini fokus kita melakukan pencegahan dini dan memberantas penyelundupan narkoba mulai jalur masuk dan rute peredarannya,” ucap Kapolda.
Kapoldasu meyampaikan beberapa waktu yang lalu telah menggelar rapat koordinasi Operasi Mantap Brata bersama Wakapolri bahwa Polri berkomitmen mengawal, mengamankan tahapan Pemilu 2024 untuk mewujudkan pemilu yang aman, tertib dan sukses.
Karena itu kepada seluruh personel Polres Nias dan Nias Selatan saya imbau untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang,”ucap Kapolda mengakhiri. (M.Amin).
Jakarta | metroindonesia.id – Kasus Penembakan dan Penganiayaan yang dialami korban Jamaludin hingga saat ini membuat Keluarga Besar Jamaludin mempertanyakan kinerja Polisi, khususnya Polres Tebo, Jambi.
Pasalnya, Pelaku Penembakan dan Penganiayaan atas korbanJamaludin hingga saat ini belum ditangkap. Padahal, terduga Pelaku masih berada di kediamannya. Mirisnya, Korban (Jamaludin-red) dijadikan Tersangka penganiayaan karena melakukan pembelaan diri dari berondongan senjata api sejenis Gejeluk atau jenis lainnya.
Kondisi Korban Jamaludin
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum korban Jamaludin dan Patimah (Ibu kandung korban red), Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H dan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H, saat disambangi Awak Media di Kantor Law Firm DILYS & Co, Advocates & Legal Consultant, Jln. Jend. Sudirman Ruko Perumnas I B II No. 18 Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (07/10/2023).
Dijelaskan Dimpos, 2 (dua) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Patimah yang diterima oleh Polsek VII Koto yaitu : Nomor: LP/B/4/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) ke-2 yang terjadi di RT. 06 Desa Sungai Abang, Kec. VII Koto, Kab. Tebo, Provinsi Jambi, pada hari Selasa (01/08 /2023) .
Bukti pengaduan
Dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan Ketentuan Pasal 170 KUHP, dimana saat ini Penyelidikan dan Penyidikannya ditangani oleh Polres Tebo.
“Kami melihat kedua laporan tersebut ternyata hanya terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan saja. Padahal, peristiwa rangkaian tindak pidana yang terjadi tersebut semua diawali oleh penembakan yang diduga dengan menggunakan senjata api rakitan.
Orang tua korban Patimah, saat membuat laporan Polisi tersebut hanya menceritakan kejadian perkara yang dialami, dilihat atau didengarnya, kemudian Petugas Polisi yang menerima laporan tersebut menetapkan pasal-pasal yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan,” ujar Dimpos yang didampingi Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H.
Bukti pengaduan
Anehnya, kata Dimpos, kedua Laporan Polisi tersebut sama sekali tidak ada menyinggung hal penembakan tersebut yang tentunya terkait kepemilikan dan penggunan senjata api tanpa hak yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga mereka sebagai Kuasa Hukum saat ini Konsen pada kasus penembakan yang menjadi sebab musabab terjadinya rangkaian tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
“Penembakan itulah yang mengakibatkan terjadinya rangkaian pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Klien Kami, Jamaludin karena melakukan pembelaan diri,” ungkap Dimpos.
“Saat itu nyawanya (Jamaludin) terancam oleh senjata rakitan yang ditembakkan kepadanya, sehingga Dia dengan terpaksa melakukan perbuatan pembelaan diri, bila Jamaludin tidak melakukan pembelaan diri saat itu, maka mungkin Jamaludin bisa saja akan kehilangan nyawanya akibat terjangan peluru Pelaku,” tutur Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H.
Untuk itu jelas Dimpos, Kami, Kuasa Hukum telah melayangkan surat ke Kapolri dengan nomor surat : 0203/D&Co/Skel-B/X/2023, perihal Mohon Pengawasan dan Atensi atas Proses Penyidikan Perkara yang Ditangani oleh Penyidik Polres Tebo. Serta surat nomor : 0207/D&Co/Skel-B/X/2023, perihal Mohon Pencabutan Status Tersangka dari Jamaludin yang Merupakan Korban Penembakan di Tebo.
“Kami Kuasa hukum Patimah, Ibu dari Korban penembakan di Tebo, meminta kepada Bapak Kapolri untuk membatalkan status tersangka dari Jamaludin, dengan alasan bahwa Jamaludin tersebut terpaksa melakukan tindakan pembelaan diri (Pasal 49 KUHP) yang mengakibatkan pelaku penembakan atas dirinya mengalami luka, sehingga atas pembelaan diri tersebut Jamaludin menjadi Tersangka pelaku penganiayaan,” harap Dimpos.
Ditambahkan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H., selain itu, Kami juga mengirimkan surat permohonan kepada Irwasum dengan nomor surat : 0204/D&Co/Skel-B/X/2023, Karowassidik dengan nomor surat 0205/D&Co/Skel-B/X/2023, serta Kadiv Propam Polri dengan nomor surat 0206/D&Co/Skel-B/X/2023 yang telah diterima pada tanggal 6 Oktober 2023.
Sekilas info :
Info orang hilang
Diuraikannya, surat tersebut meminta agar dilakukan Pengawasan dan Atensi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tebo, karena Kami merasakan adanya kejanggalan dalam penyidikan atas Laporan Ibu Patimah LP/B/5/VIII/2203/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Jamaludin, dimana Penyidik Polres Tebo hanya menetapkan 2 orang saja sebagai tersangka dan belum ditangkap (masih berkeliaran). Padahal, menurut keterangan Jamaludin, ada sekitar 5 (lima) orang yang mengeroyok dirinya, selain itu mereka juga mengikat Jamaludin, sehingga semua pelakunya harus dijadikan Tersangka.
“Ada Saksi Kunci yang melihat peristiwa tersebut, yaitu sdr. Karisma yang menurut Jamaludin adalah seorang oknum anggota TNI. terhadap saksi tersebut haruslakh dimintai keterangan,” kata Agustinus.
Kemudian, keterangan Saksi harus juga disesuaikan dengan hasil visum, bentuk luka dan lain-lain, agar ditemukan fakta yang bersesuaian.
Terkait laporan tersebut, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (27/09/2023) malam, Kasat Reskrim Tebo, AKP Rezka, S.I.K, membenarkan penggunaan senjata, tetapi senjata jenis Shotgun, pakai angin.
Dijelaskan Rezka, sebelumnya sudah ada juga dari pihak keluarga korban (Jamaludin) menyampaikan bahwa itu menggunakan senjata dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kita coba kordinasikan dengan pihak Kejaksaan juga. Karena di laporan awal, penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Rezka saat diminta tanggapannya terkait penggunaan senjata api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), tidak ditulis dalam BAP terduga Pelaku penembakan.
“Berkaitan dengan senjata api, Kita munculkan koq dalam pemeriksaan. Itu tetap kita sita sebagai alat yang digunakan di dalam perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat,” kata Rezka.
“Kebanyakan untuk penggunaan UU Darurat lebih difokuskan kepada perbuatan tertangkap tangan. Pada saat awal penyelidikan ini, Kita belum dapat senjatanya. Berjalan penyelidikan barulah ketemu senjatanya dan kita lakukan penyitaan untuk perkara pengeroyokannya,” ungkap Rezka.
Menurutnya, kalau pihak Pengacara membuat laporan terkait UU Darurat, tidak masalah. Cuma kalau buat laporan baru berarti penyelidikan baru lagi. Nanti prosesnya berbeda lagi, sendiri. Berarti harus kita buktikan bahwa memang senjata yang digunakan tergolong dalam senjata api? Yang bisa menentukan bahwa itu tergolong senjata api adalah Laboratorium Forensik.
Seperti diketahui, sempat viral di beberapa Media TV Nasional dan Online, Jamaludin ditembak oleh terduga Pelaku MY dan dianiaya oleh terduga Pelaku MP pada tanggal 1 Agustus 2023.
Di hari yang sama, Kamaludin, Kakak kandung dari Jamaludin di tengah perjalanan yang hendak melapor peristiwa yang dialami adiknya ke Polsek VII Koto usai mengurus Jamaludin di Puskesmas, dibacok dan ditikam oleh Ry dan Rm sehingga mengakibatkan jari tangan Kamaludin putus serta beberapa luka di sekujur tubuhnya. (**)
Konsultasi TAPD bersama Pimpinan DPRD Melawi dengan Pj Gubernur Kalbar.
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Polemik terkait tidak adanya Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD P) di Kabupaten Melawi Tahun 2023 Bupati Melawi bakal mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melakukan penyesuaian anggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Melawi, Drs. paulus, Minggu, 8 Oktober 2023 pagi, melalui pesan whatsapp.
Menurutnya, Perubahan APBD 2023 Kabupaten Melawi seharusnya ada dan diperlukan untuk menampung dan melakukan penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan namun tidak terjadi karena tidak ada proses pembahasan di DPRD hingga akhir September 2023.
“Padahal semua proses tahapan penyusunan perubahan sudah disiapkan oleh TAPD,” pungkasnya.
Konsultasi TAPD bersama Pimpinan DPRD Melawi dengan Pj Gubernur Kalbar.
“Sehingga akhirnya untuk melaksanakan penyesuaian atau pergeseran Pemerintah akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” sambungnya.
Dikatakan Paulus, ketika pimpinan DPRD dan TAPD berkonsultasi terkait Perubahan APBD ini ke Pemerintah Provinsi. Pj Gubernur menyampaikan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga akhir September 2023 apabila tidak disetujui bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD 2023 maka tidak diatur perpanjangan pembahasan perubahan APBD.
“Arahan beliau, sesuai PP 12/2019, Permendagri 77/2020 dan Permendagri 84/2022 Pemerintah Kabupaten Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang dapat menyebabkan perubahan APBD sepanjang memenuhi kriteria keadaan darurat dan kondisi mendesak dimana nantinya akan dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi,” jelas Sekda.
“Bukan Pj Gubernur tidak mengijinkan adanya Perubahan APBD, tetapi beliau menyampaikan arahan berdasarkan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dijelaskan Paulus, jika harus mengeluarkan Perkada hanya membolehkan pergeseran belanja yang sifatnya darurat dan mendesak.
“Boleh jika masuk kategori mendesak atau darurat, tetapi harus dipertimbangkan waktu pelaksanaannya,” ujarnya.
Paulus juga menyayangkan tidak ada perubahan APBD sehingga berdampak tidak semua kegiatan bisa dilaksanakan.
“Tidak boleh ada defisit dalam tahun berjalan jika tidak ada Perubahan APBD sedangkan APBD Melawi masih berpotensi ada defisit sehingga untuk menghindari adanya defisit maka harus ada rasionalisasi,” tutupnya.
PPK harus publikasi perjanjian kontrak dengan CV. Abadi
Bogor | metroindonesia.id – Proyek Penataan kawasan Kalibaru Timur segmen 2 yang dimenangkan oleh CV. Abadi menjadi sorotan masyarakat kabupaten Bogor.
Proyek pekerjaan dari Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, (8/10/2023) tidak dalam pengawasan konsultan PT. Inkoneksi pada saat dilakukan pemantauan oleh awak media dari pukul 10:06 hingga 15.40 pada hari Sabtu tanggal (7/10/23).
Pengerjaan tanpa APD
Pada saat dilakukan wawancara dengan para pekerja, mereka hanya mengerti dipekerjakan dan mendapat intruksi dari pemborong, atau mandor dilapangan dan tidak tau apa itu tenaga ahli K3, BPJS Ketenagakerjaan dan APD yang harus dikenakan.
Ada tudingan dari warga CV. Abadi telah memborongkan pekerjaan Penataan kawasan Kalibaru Timur segmen 2 kepada pemborong dengan harga yang murah,
Selain itu warga juga menunding ” CV. Abadi telah melakukan money loundry ke beberapa pejabat untuk memenangkan beberapa proyek di kabupaten yang jumlahnya sudah mencapai belasan proyek,” ujarnya tanpa mau sebutkan nama.
Pertama: persiapan, Safety/keamanan dalam bekerja, menggunakan sepatu proyek, helm, sabuk, masker, dan dukungan alat bantu dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Adapun kelalaian dalam melakukan pelaksanaan bekerja, dapat dijerat dari ketentuan Undang Undang melalui:
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1),
Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu diatur
mengenai alat pelindung diri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 vtentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Anggara proyek untuk BPJS ketenagaankejaan dipertanyakan
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan
Ketenagakerjaan;
6. Keputusan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD,nadalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang.
Yang fungsinya mengisolasi sebagian atau, seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia. Mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud, dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung, sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Diproyek lain diduga memakai material bekas.
5. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
Dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau berhubungan dengan tempat kerja.
6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas
Ketenagakerjaan.
Adalah Pegawai Negeri Sipil, yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan, Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
(2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
(3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Pasal 3
(1) APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pelindung kepala;
b. pelindung mata dan muka;
c. pelindung telinga;
d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;
e. pelindung tangan; dan/atau.
f. pelindung kaki.
(2) Selain APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk APD:
a. pakaian pelindung;
b. alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau
c. pelampung.
(3) Jenis dan fungsi APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan
perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan .
Masyarakat menduga dalam pengerjaan proyek Penataan kawasan Kalibaru Timur segmen 2 , CV. Abadi tidak memiliki tenaga ahli sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kontrak, dan PPK dari DPKPP mengabaikan keselamatan jiwa pekerja yang beresiko tinggi [] Richard P