Beranda PENDIDIKAN Anggaran Kepála SDN 105287 No Comment

Kepála SDN 105287 No Comment

24
0
73 / 100
Percut Sei Tuan | metroindonesia.id – Kepála SDN 105287 No Comment saat dikonfirmasi pemakaian anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) TA 2020 oleh wartawan metroindonesia.id.

Mengutip dari Kemendikbud.id “Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08).

Kepala

Diperoleh informasi SDN 105287 Percut Sei Tuan selama masa pandemi covid -19 tidak melakukan aktifitas kegiatan belajar mengajar secara tatap muka melainkan dengan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Namun berdasarkan informasi yang diterima diketahui salah satu penggunaan langganan daya dan jasa pada tahap 1 sebesar Rp 22.183.400,- tahap 2 sebesar Rp 20.155.000,- dan tahap 3 sebesar Rp 21,427.000,-.

Serta ada pembayaran kehormatan dengan total sebesar Rp 46.000.000,- sesuai kode etik jurnalistik pasal 3 wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”

Sarpras Disdik kota Depok Dinilai Blunder Bagikan PL Gratifikasi

Namun penerapan etik jurnalistik mendapat penolakan dari Dewi Susanti selaku kepala SDN 105287 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang

Kronologi ” wartawan metroindonesia.id  konfirmasi pada (5/10) Dewi Susanti sedang berada diruangan bersama tamunya, setelah sekian lama menunggu, Dewi susanti menyampaikan “ada apa bang, saya mau kedinas pakam” jelasnya sambil berlalu menaiki mobil pribadinya

Melalui publikasi ini diharapkan kepala SDN 105287 Percut Sei Tuan dapat memberikan hak jawab kepada publik atas pembayaran langganan daya dan jasa sesuai bukti copy pembayaran resmi dari PLN cabang serta :

Nama nama penerima kehormatan dan dalam hal apa mereka diberi kehormatan, sementara dari data yang didapat TA 2020 penggunaan dana BOS tidak ada diperuntukan bagi tenaga guru honorer serta berapa jumlah siswa pada saat itu [] G. Pasaribu.

Artikulli paraprakKunker Ke Desa Tanjung Sari, Bupati Melawi Terima Usulan Pembangunan Dari Sejumlah Kades
Artikulli tjetërPT. Prima Mustika Chandra Sebabkan Jalan Berlumpur