Deli Serdang, metroindonesia.id
Kepala Sekolah didalam peraturan dan perundangan termasuk sebagai pejabat publik, perlukah diberikan edukasi tentang peraturan dan perundangan bagi Kepala SD Negeri 106162 Medan estate.
Hal tersebut seharusnya disertai dengan persiapan informasi publik ketika masyarakat atau lembaga sosial control lainnya yang membutuhkan informasi, termasuk penggunaan anggaran dilingkungan sekolah.
Hal yang sangat berbeda ketika wartawan metroindonesia.id menerapkan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dimana Nurlaili Pulungan tidak dapat memberikan jawaban permohonan informasi publik terkait penggunaan dana bos tahun 2023 yang diajukan metro indonesia.id. kepada kepala SDN 106162 Medan estate sebagai berikut :
1.penerimaan peserta didik baru tahap I Rp 0,- tahap II Rp 30.000.- terdapat di pasal berapa di juknis bos No 63 tahun 2022 tentang anggaran PPDB mohon untuk penjelasannya ?
2.Pengembangan perpustakaan Tahap I Rp 33.511.000,
Tahap II Rp 21.065.000,- item buku apa saja yg di belanjakan disekolah dengan nominal yang cukup besar tersebut diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dengan vendor ?
3. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 20.439.318. tahap II Rp 17.408.905.- sepengetahuan kami antara semester dan mit semester tidaklah jauh berbeda mohon penjelasannya ?
4.administrasi kegiatan sekolah tahap I Rp 43.837.418. tahap II Rp 18.144.200 dalam hal ini ATK dan keperluan apa saja yang di belanjakan sekolah mohon di jelaskan dengan rincian ?
5.langganan daya dan jasa tahap I Rp 4.123.764. Tahap II Rp 2.794.000. yang meliputi listrik.air.internet berapa tagihan disetiap bulannya mohon agar di jelaskan ?
6.Pemiliharaaan sarana dan prasarana sekolah Tahap I Rp 11.550.000. Tahap II Rp .54.749.000,- menurut kami penggunaan anggaran perawatan katagori ringan disekolah cukuplah sangat besar penggunaannya dalam 1 tahun apa saja yang diperbaiki disekolah dengan kategori perawatan ringan mohon untuk dijelaskan ?
7. Pembayaran honor Tahap I Rp 54.900.000 Tahap II Rp 39.000.000. Berapa jumlah honor disekolah dan berapa besaran yang diterima guru setiap bulannya dengan jumlah siswa 411 penerima BOS dan Rp 187.005.000.- jumlah Anggara sekolah disetiap tahap.mohon untuk dijelaskan ?
Konfirmasi bukan tanpa alasan, Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari salah seorang orang tua siswa yang berinisial AS mengatakan””disekolah ini pak penggunaan anggaran BOS tidak pernah melibatkan komite/perwakilan orang tua siswa,bendahara sekolah dan para guru. sebagai orang tua kami takut anak kami kena intervensi dan dikeluarkan dari sekolah” ujar AS orang tua siswa tersebut.
Diharapkan publikasi ini menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan sumatera utara, Inspektorat dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk memeriksa penggunaan dana BOS pada SDN 106162 Medan estate, || Gunawan