Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.900 sak beras SPHP beserta berbagai perlengkapan pengemasan ulang. Pengungkapan dilakukan di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan bahwa penindakan itu bermula dari laporan warga soal dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang di lokasi pembongkaran beras. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat malam (30/10/2026).
Keempat tersangka berinisial I.H., F., S.Y., dan M. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan serta domisili yang berbeda. I.H. warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan; F. berdomisili di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk; S.Y. tinggal di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk; sedangkan M. merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Alur Pembelian hingga Penjualan Kembali
Berdasarkan pemeriksaan sementara, I.H. diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram atau 20 ton dari F. dan S.Y. dengan harga Rp1.750 per kilogram. Beras itu diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, dan diangkut memakai dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES menuju rumah I.H. di Desa Pagak.
Di lokasi tersebut, kemasan beras SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Proses pengemasan ulang itu diduga melibatkan I.H., W., S.D., dan A.W. Menurut penyidik, M. diduga memerintahkan Y. mengantarkan W., S.D., dan A.W. dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan untuk membantu proses tersebut. Setelah dikemas ulang, beras diduga dijual kembali kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram.
Penyidik masih mendalami alur pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang, hingga penjualan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG yang mengangkut beras dalam kemasan polos. Beras tersebut tercatat sebanyak 800 kilogram, sementara beras SPHP yang dicatat mencapai 20 ton.
Barang bukti lain yang disita adalah satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung beras. Polisi juga mengamankan 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos hijau, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu lembar surat jalan, dan satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.
Irawan menegaskan penanganan perkara ini dilakukan agar program pangan pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan. “Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Polres Pasuruan menyatakan penerapan pasal, unsur tindak pidana, serta ketentuan sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deputi 1 Bapenas RI Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., yang turut hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan penghargaan atas pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penyitaan ribuan sak beras itu mencegah kerugian masyarakat dan pedagang, dan ia mengajak semua pihak mendukung program pemerintah agar subsidi beras tepat sampai kepada yang membutuhkan.