Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 hingga 2025. Keduanya resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (29/10/2026).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GS, yang menjabat Ketua KONI Kota Pasuruan, dan ACI selaku Bendahara KONI. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
Kerugian Negara Rp481,7 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran KONI selama tiga tahun, yaitu 2023, 2024, dan 2025. Dugaan penyimpangan itu meliputi pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp481.794.783.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 26 Mei 2026. Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 68 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, dinas terkait, hingga pihak penyedia.
Selain itu, menurut Mugiono, penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli serta mengumpulkan dokumen hasil audit Inspektorat, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ditahan 20 Hari di Lapas Pasuruan
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dana hibah KONI merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kota Pasuruan. Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas, sehingga pengelolaan dana hibah untuk kepentingan olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.