Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kubu Raya menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan benih lada siap tanam beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, Jumat (30/10/26). Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka berinisial SO (54) dan FY (56). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian, dan selanjutnya perkara akan diproses jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Anggaran APBN Tahun 2020
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan benih lada siap tanam untuk kegiatan perluasan tanaman lada di Kabupaten Kubu Raya pada Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020. Pengadaan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan pagu sekitar Rp1,8 miliar.
Anggaran itu tercantum dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Nomor SP-DIPA-018.05.4.139127/2020 tertanggal 12 November 2019.
Berkas Lengkap P-21
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah penyidik menuntaskan proses penyidikan dan menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P-21 dari jaksa penuntut umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Unit III Tipidkor Polres Kubu Raya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah,” ujar Ade.
Menurut Ade, penyerahan itu bertujuan agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Kelengkapan berkas perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, sehingga penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polres Kubu Raya menyatakan penyerahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, dengan proses penanganan perkara dilaksanakan melalui tahapan penyidikan hingga pelimpahan kepada kejaksaan.
Dengan dilaksanakannya tahap II, Kejaksaan Negeri Mempawah akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap kedua tersangka di pengadilan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.