METROINDONESIA.ID
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, adil, dan sejahtera.
Untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi serta menjaga profesionalisme dan integritas jurnalisme, MetroIndonesia.id menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
MetroIndonesia.id adalah media siber yang meliputi portal berita online, platform multimedia, serta seluruh akun media sosial resmi yang berada di bawah naungan manajemen MetroIndonesia.id. Setiap konten berupa teks, gambar, audio, video, serta bentuk turunan lainnya tunduk pada pedoman ini.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan nama baik atau pihak lain harus melalui verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan (cover both sides).
c. Dalam hal berita membutuhkan konfirmasi mendesak (breaking news) dan pihak terkait belum dapat dihubungi:
- Berita boleh dimuat dengan ketentuan mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi/konfirmasi lebih lanjut.
- Redaksi wajib terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan memperbarui (update) berita setelah konfirmasi diperoleh.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)
MetroIndonesia.id dapat menyediakan ruang bagi pembaca untuk mengirimkan tulisan, komentar, atau konten multimedia dengan ketentuan: a. Pengguna wajib melakukan registrasi resmi sebelum mengirimkan konten atau komentar.
b. Konten buatan pengguna tidak boleh mengandung unsur:
- SARA, ujaran kebencian (hate speech), dan diskriminasi.
- Kebohongan/hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik.
- Sadisme, pornografi, dan kekerasan berlebihan. c. Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan di atas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Redaksi wajib melayani dan memuat Hak Jawab atau Ralat/Koreksi secara proporsional dan sesegera mungkin pada berita terkait.
c. Pada setiap berita yang mengalami perubahan/koreksi, redaksi wajib mencantumkan Catatan Redaksi (misal: “Artikel ini telah mengalami penyuntingan/koreksi pada [tanggal/jam]”).
d. Apabila suatu berita dinilai sangat merugikan dan tidak terbukti kebenarannya, redaksi dapat mencabut berita tersebut disertai penjelasan alasan pencabutan kepada publik.
5. Perlindungan Identitas Korban dan Anak
a. Redaksi MetroIndonesia.id dilarang menyatut atau menyiarkan identitas anak (dibawah usia 18 tahun) yang menjadi pelaku, korban, atau saksi kejahatan.
b. Redaksi dilarang menyiarkan identitas korban kejahatan susila/seksual.
c. Penyamaran identitas meliputi nama terang, foto, alamat, sekolah, serta informasi lain yang dapat melacak keberadaan anak atau korban.
6. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja karena alasan penyelesaian di luar hukum, tekanan pihak luar, atau alasan komersial, kecuali terkait masalah perlindungan anak, korban kejahatan seksual, atau sesuai dengan keputusan Dewan Pers/Pengadilan.
7. Hak Cipta dan Kutipan
a. Pengutipan berita dari media lain wajib mencantumkan sumber secara jelas (hyperlink atau penyebutan nama media).
b. Materi berupa foto, audio, atau video dari pihak luar/media sosial harus menyertakan atribusi sumber yang sah serta menghormati hak cipta.
8. Iklan dan Konten Komersial
a. MetroIndonesia.id harus memisahkan secara jelas antara produk jurnalistik (berita) dan produk komersial (iklan/advitorial).
b. Setiap berita berbayar (advertorial, native ad, sponsored content) wajib diberi tanda/label yang jelas seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsor” agar tidak menyesatkan pembaca.
9. Sengketa Pemberitaan
Penanganan sengketa terkait pemberitaan MetroIndonesia.id diselesaikan secara berjenjang melalui Hak Jawab/Ralat, mediasi oleh Redaksi, dan/atau merujuk pada mekanisme penilaian Dewan Pers Republik Indonesia.
Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan kerja seluruh jajaran redaksi, jurnalis, dan pengelola teknis MetroIndonesia.id.